MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK  INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 38/PMK.01/2006

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PENGENDALIAN DAN
PENGELOLAAN RISIKO ATAS PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN,

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka mempercepat pembangunan infrastruktur, dipandang perlu adanya dukungan Pemerintah (government support) untuk mendorong keikutsertaan badan usaha dan meningkatkan investasi dalam penyediaan infrastruktur di Indonesia;

 

 

b.

bahwa agar dukungan dari Pemerintah (government support) yang diberikan terhadap investasi di bidang infrastruktur sejalan dengan prinsip pengelolaan dan pengendalian risiko keuangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu adanya suatu petunjuk pelaksanaan dalam pengelolaan risiko atas penyediaan infrastruktur;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengendalian dan Pengelolaan Risiko atas Penyediaan Infrastruktur;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286).

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Nomor 4355);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

 

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405),

 

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);

 

 

6.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005.

 

 

7.

Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur;

 

 

8.

Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan lnfrastruktur;

 

 

9.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 518/KMK.01/2005 tentang Komite Pengelolaan Risiko atas Penyediaan Infrastruktur;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGENDALIAN DAN PENGELOLAAN RISIKO ATAS PENYEDIAAN 1NFRASTRUKTUR.

 

 

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Menteri/Kepala Lembaga adalah pimpinan kementerian/lembaga yang ruang lingkup, tugas dan tanggung jawabnya meliputi sektor infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005.

 

 

2.

Badan Usaha adalah badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah, dan koperasi.

 

 

3.

Dukungan Pemerintah adalah kompensasi finansial dan/atau kompensasi dalam bentuk lain yang diberikan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha melalui skema pembagian risiko dalam rangka pelaksanaan proyek kerjasama penyediaan infrastruktur.

 

 

4.

Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur, selanjutnya disebut KKPPI, adalah komite yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2005.

 

 

5.

Unit Pengelola Risiko adalah unit kerja di bawah Menteri Keuangan yang tugas pokok dan fungsinya melaksanakan pengelolaan risiko dalam rangka pelaksanaan proyek penyediaan infrastruktur.

 

 

6.

Risio Politik (Political Risk) adalah risiko yang ditimbulkan oleh kebijakan/tindakan/keputusan sepihak dari Pemerintah atau Negara yang secara langsung dan signifikan berdampak pada kerugian finansial Badan Usaha, yang meliputi risiko pengambilalihan kepemilikan aset, risiko perubahan peraturan perundang-undangan,
dan risiko pembatasan konversi mata uang dan larangan repatriasi dana.

 

 

7.

Risiko Kinerja Proyek (Project Performance Risk) adalah risiko yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek, yang antara lain meliputi risiko lokasi dan risiko operasional.

 

 

8.

Risiko Permintaan (Demand Risk) adalah risiko yang ditimbulkan akibat lebih rendahnya permintaan atas barang/jasa yang dihasilkan oleh proyek kerjasama dibandingkan dengan yang diperjanjikan.

 

 

BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

 

 

(1)

Petunjuk Pelaksanaan Pengendalian dan Pengelolaan Risiko atas Penyediaan Infrastruktur dimaksudkan menjadi:

 

 

 

a.

pedoman dalam melaksanakan pengendalian dan pengelolaan risiko atas penyediaan infrastruktur; dan

 

 

 

b.

sarana informasi publik bagi pihak yang berkepentingan terhadap pengendalian dan pengelolaan risiko atas penyediaan infrastruktur, termasuk hal-hal yang terkait dengan kewaj iban kontinjensi (contingent liabilities) yang berpotensi membebani keuangan negara di masa mendatang.

 

 

(2)

Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat:

 

 

 

a.

Ruang lingkup pengelolaan risiko;

 

 

 

b.

Jenis risiko dan bentuk Dukungan Pemerintah;

 

 

 

c.

Kriteria pemberian Dukungan Pemerintah dalam pengelolaan risiko;

 

 

 

d.

Prosedur pemberian Dukungan Pemerintah;

 

 

 

e.

Prosedur alokasi dana dalam rangka pengelolaan risiko atas penyediaan infrastruktur; dan

 

 

 

f.

Pelaporan dan pengawasan.

 

 

Pasal 3

 

 

Petunjuk Pelaksanaan Pengendalian dan Pengelol.aan Risiko atas Penyediaan Infrastruktur ini ditujukan untuk:

 

 

 

a.

mendukung tersedianya infrastruktur yang dapat menggerakkan dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian nasional; dan

 

 

 

b.

mewujudkan terpeliharanya APBN yang berkelanjutan (fiscal sustainability).

 

 

BAB III

RUANG LINGKUP DAN
ASPEK PENGENDALIAN DAN PENGELOLAAN RISIKO
 

Pasal 4

 

 

Ruang lingkup pengendalian dan pengelolaan risiko atas penyediaan infrastruktur meliputi kegiatan dan tanggung jawab atas :

 

 

a.

perencanaan, penilaian kelayakan proyek secara teknis dan finansial, dilakukan oleh departemen teknis/lembaga;

 

 

b.

evaluasi kelayakan dan prioritas proyek sesuai prioritas pembangunan nasional dilakukan oleh KKPPI;

 

 

c.

evaluasi risiko keuangan dan fiskal, monitoring dan pelaporan pemenuhan kewajiban Pemerintah sehubungan dengan pemberian Dukungan Pemerintah dilakukan oleh Departemen Keuangan c.q. Unit Pengelola Risiko.

 

 

Pasal 5

 

 

Aspek pengendalian dan pengelolaan risiko  atas penyediaan  infrastruktur meliputi:

 

 

a.

aspek hukum;

 

 

b.

aspek kelembagaan; dan

 

 

c.

aspek kebijakan.

 

 

BAB IV
JENIS RISIKO DAN BENTUK DUKUNGAN PEMERINTAH
 

Pasal 6

 

 

(1)

Jenis risiko yang perlu diatur skema pembagian risikonya antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur adalah:

 

 

 

a.

Risiko Politik;

 

 

 

b.

Risiko Kinerja Proyek; dan

 

 

 

c.

Risiko Permintaan.

 

 

(2)

Dalam skema pembagian risiko untuk Risiko Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat diperjanjikan untuk pemberian kompensasi kepada pemilik aset/Badan Usaha.

 

 

(3)

Dalam skema pembagian risiko untuk Risiko Kinerja Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat diperjanjikan untuk :

 

 

 

a.

risiko lokasi, dalam hal terjadi:

 

 

 

 

1)

keterlambatan pengadaan tanah, dapat diberikan perpanjangan masa konsesi dan/atau memberikan kompensasi dalam bentuk lain yang disetujui oleh Menteri Keuangan sepanjang keterlambatan tersebut disebabkan oleh pihak Pemerintah;

 

 

 

 

2)

kenaikan harga tanah, dapat diberikan perpanjangan masa konsesi kepada Badan Usaha, menanggung kelebihan harga tanah dengan persentasi yang disepakati dengan Badan Usaha dan/atau memberikan kompensasi dalam bentuk lain yang disetujui oleh Menteri Keuangan.

 

 

 

b.

risiko operasional, dalam hal terjadi:

 

 

 

 

1)

keterlambatan dalam penetapan pengoperasian, keterlambatan dalam penyesuaian tarif, pembatalan penyesuaian tarif, atau penetapan tarif awal yang lebih rendah dari pada yang diperjanjikan, dapat diberikan perpanjangan masa konsesi pada Badan Usaha dan/atau memberikan kompensasi dalam bentuk lain yang disetujui Menteri Keuangan;

 

 

 

 

2)

perubahan spesifikasi output di luar yang telah disepakati, yang dilakukan oleh Menteri/Kepala Lembaga, yang menyebabkan kerugian finansial pada Badan Usaha, dapat diberikan kompensasi dengan memperhitungkan ulang biaya produksi.

 

 

(4)

Dalam skema pembagian risiko untuk Risiko Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat diperjanjikan dalam hal :

 

 

 

a.

realisasi penerimaan lebih rendah daripada jumlah penerimaan minimum yang dijamin oleh Pemerintah yang disebabkan jumlah permintaan atas barang/jasa yang dihasilkan oleh proyek kerjasama lebih rendah dari jumlah permintaan yang diperjanjikan, dapat diberikan kompensasi finansial dan/atau kompensasi dalam bentuk lain yang disetujui oleh Menteri Keuangan; dan

 

 

 

b.

realisasi penerimaan lebih tinggi daripada jumlah penerimaan minimum yang dijamin oleh Pemerintah yang disebabkan jumlah permintaan atas barang/jasa yang dihasilkan oleh proyek kerjasama lebih tinggi dari jumlah permintaan yang diperjanjikan, Pemerintah mendapatkan manfaat finansial atas kelebihan penerimaan tersebut.

 

 

BAB V
KRITERIA PEMBERIAN DUKUNGAN PEMERINTAH
DALAM PENGELOLAAN RISIKO

Pasal 7

 

 

Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut :

 

 

a.

pemberian Dukungan Pemerintah harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia (asas legalitas);

 

 

b.

pemberian Dukungan Pemerintah diberikan kepada proyek kerjasama penyediaan infrastruktur yang memenuhi kelayakan teknis dan finansial (kualitas proyek);

 

 

c.

biaya dan risiko fiskal yang timbul dari diberikannya Dukungan Pemerintah tidak melampaui batas kemampuan anggaran negara untuk menanggungnya; dan

 

 

d.

pemberian Dukungan Pemerintah harus memenuhi prinsip transparansi.

 

 

BAB VI
PROSEDUR PEMBERIAN DUKUNGAN PEMERINTAH

Pasal 8

 

 

Prosedur pemberian Dukungan Pemerintah bagi proyek kerjasama penyediaan infrastruktur dilakukan melalui tahapan sebagai berikut :

 

 

a.

Menteri/Kepala Lembaga yang bersangkutan mengajukan proposal permintaan Dukungan Pemerintah kepada Menteri Keuangan melalui KKPPI.

 

 

b.

Dalam pengajuan proposal sebagaimana dimaksud butir a, Menteri/ Kepala Lembaga wajib melakukan penilaian dan perhitungan atas kelayakan proyek dengan atau tanpa Dukungan Pemerintah dalam pengelolaan risiko, dengan menyertakan copy dokumen sebagai berikut:

 

 

 

1)

laporan hasil pra-studi kelayakan;

 

 

 

2)

rencana bentuk kerjasama;

 

 

 

3)

rencana pembiayaan proyek dan sumber dananya;

 

 

 

4)

rencana penawaran kerjasama, yang mencakup jadwal, proses, dan cara penilaian; dan

 

 

 

5)

dokumen hasil konsultasi publik.

 

 

 

dengan mempertimbangkan pelaksanaan kriteria asas legalitas, kualitas proyek dan prinsip transparansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, b, dan d.

 

 

c.

Proposal dievaluasi oleh KKPPI berdasarkan pada kriteria kualitas proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b.

 

 

d.

Setelah dievaluasi dan dinyatakan layak oleh KKPPI, proposal disampaikan oleh KKPPI kepada Menteri Keuangan c.q. Unit Pengelola Risiko untuk dievaluasi berdasarkan pada kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dan d.

 

 

e.

Unit pengelola risiko menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan untuk memberikan persetujuan prinsip dan bentuk Dukungan Pemerintah yang dapat diberikan, atau menolak untuk memberikan Dukungan Pemerintah.

 

 

f.

Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf e, memuat ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) sekurang-kurangnya :

 

 

 

1)

jangka waktu maksimum berlakunya Dukungan Pemerintah yang diberikan;

 

 

 

2)

skema pembagian risiko dengan Badan Usaha, perusahaan asuransi, dan/atau lembaga keuangan lainnya; dan

 

 

 

3)

alternatif pengendalian risiko lainnya yang dimungkinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

g.

Dalam hal Menteri Keuangan memberikan persetujuan prinsip pemberian Dukungan Pemerintah, alokasi dana Dukungan Pemerintah diusulkan dalam Rancangan APBN untuk mendapat persetujuan DPR.

 

 

h.

Berdasarkan persetujuan DPR di dalam Undang-undang APBN, departemen teknis/lembaga melaksanakan proses lelang atau tender sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

i.

Departemen teknis/lembaga menyampaikan Berita Acara Hasil Pelelangan kepada Menteri Keuangan c.q. Unit Pengelola Risiko untuk memastikan kewajaran pelaksanaan pelelangan sebelum perjanjian kerjasama ditandatangani.

 

 

j.

Dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Unit Pengelola Risiko, Menteri Keuangan memberikan persetujuan final atau menolak pemberian Dukungan Pemerintah atas proyek dimaksud.

 

 

k.

Menteri/Kepala Lembaga atau Pejabat yang berwenang menandatangani perjanjian kerjasama setelah Menteri Keuangan memberikan persetujuan final atas pemberian Dukungan Pemerintah dimaksud.

 

 

BAB VII
PROSEDUR ALOKASI DANA DALAM RANGKA PENGENDALIAN DAN
PENGELOLAAN RISIKO ATAS PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

Pasal 9

 

 

(1)

Pengajuan alokasi dana untuk pemberian Dukungan Pemerintah dapat dilakukan setelah Menteri Keuangan memberikan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d.

 

 

(2)

Alokasi dana dalam bentuk pembiayaan untuk cadangan risiko dalam rangka pemberian Dukungan Pemerintah, dilakukan mengikuti mekanisme penyusunan dan pelaksanaan APBN yang berlaku.

 

 

(3)

Pengelolaan dana cadangan risiko dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam bentuk rekening dana jaminan (guarantee fund).

 

 

(4)

Dalam hal dana untuk keperluan pemberian dukungan yang telah disediakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak digunakan dalam suatu tahun anggaran, pada akhir tahun anggaran dana tersebut tetap berada dalam rekening dana jaminan (guarantee fund).

 

 

BAB VIII
PELAPORAN DAN PENGAWASAN

Pasal 10

 

 

(1)

Unit Pengelola Risiko melakukan pencatatan dan pemantauan kewajiban Pemerintah, penilaian biaya dan risiko fiskal, pemutakhiran (updating) data, dan penyusunan laporan secara berkala.

 

 

(2)

Unit Pengelola Risiko melakukan langkah-langkah penyempurnaan dalam pengendalian dan pengelolaan risiko sesuai dengan perkembangan yang terjadi.

 

 

(3)

Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan pencatatan, pemantauan, pemutakhiran (updating) data, dan penyusunan laporan secara berkala atas pengelolaan dan jaminan (guarantee fund).

 

 

Pasal 11

 

 

Menteri/Kepala Lembaga melakukan pengawasan pelaksanaan perjanjian kerjasama sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan menyampaikan laporan perkembangan proyek yang mendapatkan Dukungan Pemerintah kepada Menteri Keuangan c.q. pelaksana fungsi Unit Pengelola Risiko, secara berkala.

 

 

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 12

 

 

(1)

Sebelum Unit Pengelola Risiko terbentuk dan efektif bekerja, tugas pokok dan fungsi Unit Pengelola Risiko dilaksanakan oleh Komite Pengelolaan Risiko atas Penyediaan Infrastruktur yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 518/KMK.01/2005.

 

 

 

a.

 Menteri/Kepala Lembaga yang bersangkutan mengajukan proposal permintaan Dukungan Pemerintah dengan melampirkan dokumen-dokumen proyek yang terkait kepada Menteri Keuangan melalui KKPPI.

 

 

 

b.

Proposal dan dokumen-dokumen proyek dievaluasi oleh KKPPI berdasarkan pada kriteria kualitas proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b.

 

 

 

c.

Setelah dievaluasi dan dinyatakan layak oleh KKPPI, proposal dan dokumen yang terkait dimaksud disampaikan oleh KKPPI kepada Menteri Keuangan c.q. Unit Pengelola Risiko untuk dievaluasi berdasarkan pada kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dan d.

 

 

 

d.

Dalam hal Menteri Keuangan memberikan persetujuan pemberian Dukungan Pemerintah, alokasi dana Dukungan Pemerintah diusulkan dalam Rancangan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR.

 

 

 

e.

Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, memuat ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f.

 

 

 

f.

Dalam hal DPR menyetujui alokasi dana sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Menteri/Kepala Lembaga atau Pejabat yang berwenang menandatangani perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha.

 

 

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 13

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 2006

MENTERI KEUANGAN,

               

 

SRI MULYANI INDRAWATI