MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

 

PERATURAN MENTERIKEUANGAN

NOMOR 49 /PMK.01/2006


TENTANG


PELIMPAHAN WEWENANG MENTERI KEUANGAN KEPADA SEKRETARIS JENDERAL
DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN
MENANDATANGANI KEPUTUSAN DAN ATAU PERATURAN MENTERI KEUANGAN
TERHADAP PEMBINAAN AKUNTAN DAN JASA PENILAI


MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran tugas, kepastian dan tertib administrasi, serta menindaklanjuti Keputusan Menteri Keuangan Nomor 607/KMK.01/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai, dipandang perlu untuk mengatur dan menata kembali pelimpahan wewenang Menteri Keuangan terhadap pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan;

Mengingat

:

1.

Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4137);

 

 

2.

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2005;

 

 

3.

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2005;

 

 

4.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

5.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1085/KM.1/1996 tentang  Pengaturan Kembali Bentuk Pelimpahan Wewenang Menandatangani Surat/Dokumen Dalam Lingkungan Departemen Keuangan;

 

 

6.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2004;

 

 

7.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.01/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan.

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG MENTERI KEUANGAN KEPADA SEKRETARIS JENDERAL DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI KEPUTUSAN DAN ATAU PERATURAN MENTERI KEUANGAN TERHADAP PEMBINAAN AKUNTAN DAN JASA PENILAI

 

Pasal 1

 

 

Memberi kewenangan kepada Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani Keputusan dan atau Peraturan Menteri Keuangan terhadap pembinaan akuntan dan jasa penilai.

 

Pasal 2

 

 

Apabila dipandang perlu, pelaksanaan lebih lanjut pasal 1 dalam keputusan ini dapat dilimpahkan kepada Kepala Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Pasal 3

 

 

Dengan berlakunya keputusan ini maka Lampiran V Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.01/2002 untuk pelimpahan wewenang nomor urut 81 sampai dengan nomor 92 dinyatakan tidak berlaku lagi.

 

Pasal 4

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

       

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 2006


MENTERI KEUANGAN,



SRI MULYANI INDRAWATI

 

 

 

 

 

 

 

  Lampiran
  Peraturan menteri Keuangan Nomor 49 / PMK.01 / 2006
  Tentang    Pelimpahan    Wewenang   Menteri   Keuangan
  kepada     Sekretaris    Jenderal    Departemen     Keuangan
  Untuk       Dan      Atas       Nama       Menteri        Keuangan
  Menandatangani     Keputusan     Dan    Atau     Peraturan
  Menteri   Keuangan  Terhadap  Pembinaan  Akuntan  dan
  Jasa Penilai

 

NO.

MATERI YANG DILIMPAHKAN

1.

Pemberian izin/Penolakan izin Akuntan Publik.

2.

Pemberian izin/Penolakan izin Usaha Kantor Akuntan Publik.

3.

Pemberian izin/Penolakan izin pembukaan Cabang Kantor Akuntan Publik.

4.

Pemberian izin/Penolakan izin Penilai.

5.

Pemberian izin/Penolakan izin Usaha Jasa Penilai.

6.

Pemberian izin/Penolakan izin Usaha Perusahaan Jasa Penilai.

7.

Pemberian izin/Penolakan izin pembukaan Cabang Perusahaan Jasa Penilai.

8.

Pemberian izin/Penolakan izin pembukaan Cabang Usaha Jasa Penilai.

9.

Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan terhadap Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik dan Cabang Kantor Akuntan Publilk.

10.

Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan terhadap Penilai, Usaha Jasa penilai, Perusahaan Jasa Penilai, Cabang Usaha Jasa Penilai dan Cabang Perusahaan Jasa Penilai.

11.

Penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik dan Cabang Kantor Akuntan Publik.

12.

Penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Penilai, Usaha Jasa Penilai, Cabang Usaha Jasa Penilai, Perusahaan Jasa Penilai dan Cabang Perusahaan Jasa Penilai.

13.

Pengenaan sanksi peringatan, pembekuan izin atau pencabutan izin terhadap Akuntan Publik dan atau Kantor Akuntan Publik dan atau Cabang Kantor Akuntan Publik.

14.

Pengenaan sanksi peringatan, pembekuan izin atau pencabutan izin terhadap Penilai, Usaha Jasa Penilai, Cabang Usaha Jasa Penilai, Perusahaan Jasa Penilai dan Cabang Perusahaan Jasa Penilai.

15.

Pencabutan izin Akuntan Publik terhadap Akuntan Publik yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri dari profesi Akuntan Publik.

16.

Pencabutan izin Penilai terhadap Penilai yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri dari profesi Penilai.

17.

Pencabutan izin Kantor Akuntan Publik dan atau Cabang Kantor Akuntan Publik terhadap Kantor Akuntan Publik dan atau Cabang Kantor Akuntan Publik yang menutup kegiatan usahanya atas permintaan sendiri.

18.

Pencabutan izin Usaha Jasa Penilai, Perusahaan Jasa Penilai, Cabang Perusahaan Jasa Penilai dan atau Cabang Usaha Jasa Penilai terhadap Usaha Jasa Penilai, Perusahaan Jasa Penilai, Cabang Perusahaan Jasa Penilai dan atau Cabang Usaha Jasa Penilai yang menutup kegiatan usahanya atas permintaan sendiri.

19.

Persetujuan Penghentian Pemberian Jasa Akuntan Publik untuk sementara waktu atas permintaan sendiri.

20.

Persetujuan untuk mengakhiri masa Penghentian Pemberian Jasa Akuntan Publik untuk sementara waktu atas permintaan sendiri.

 

  MENTERI KEUANGAN
 


SRI MULYANI INDRAWATI