PERATURAN PRESIDEN R£PUBLIK INDONESIA

NOMOR 71 TAHUN 2006

 
TENTANG

 
PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK

MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK

YANG MENGGUNAKAN BATUBARA

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa untuk mempercepat diversifikasi energi untuk pembangkit tenaga listrik non bahan bakar minyak dalam rangka pemenuhan kebutuhan tenaga listrik, diperlukan upaya untuk melakukan percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan batubara dan telah siap beroperasi pada tahun 2009;

 

 

b.

bahwa percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam huruf a memerlukan kepastian hukum dan proses pengadaan tanahnya;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menugaskan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) selaku Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan untuk melakukan percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan batubara datam Peraturan Presiden;

Mengingat

:

1.

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3317);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3395) sebagaimana telah dua kali diubah terkahir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4628);

 

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 34);

 

 

5.

Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006;

 

 

6.

Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN BATUBARA.

 

Pasal 1

 

 

(1)

Pemerintah menugaskan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero), untuk menyelenggarakan pengadaan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan balubara di lokasi dan dengan jadwal operasi proyek sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.

 

 

(2)

Pengadaan pembangunan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayal (1) termasuk pembangunan transmisi terkait.

 

 

(3)

Dalam hal terjadi penyesuaian jadwal operasi proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkil Tenaga Listrik.

 

Pasal 2

 

 

(1)

Dalam hal PT PLN (Persero) melakukan pembangunan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan biaya dari dana yang tidak mengikat, dilakukan melalui metode lelang terbuka.

 

 

(2)

Dalam hal PT PLN( Persero) melakukan pembangunan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan biaya dari dana yang mengikat, dapat dilakukan melalui metode pemilihan langsung.

 

 

(3)

Dalam pelaksanaan pembangunan pembangkit tenaga listrik secara cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka semua perizinan menyangkut Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), pembebasan dan kompensasi jalur transmisi, dan proses pengadaan tanah akan diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 120 (seratus dua puluh) hari oleh instansi/pejabat terkait yang berwenang sejak pertama kali diajukan.

 

 

(4)

Penyelenggaraan pengadaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, adil, dan akuntabel.

 

 

(5)

PT PLN (Persero) menyampaikan laporan sekali dalam 1 (satu) bulan mengenai pelaksanaan pengadaan pembangunan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, Menteri Keuangan, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

 

Pasal 3

 

 

Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara melakukan pembinaan dan pengawasan pengadaan pembangunan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

 

Pasal 4

 

 

Pembangunan pembangkit tenaga listrik dilakukan dengan mengutamakan penggunaan produk dalam negeri sepanjang kualitasnya memenuhi syarat dan harganya bersaing.

 

Pasal 5

 

 

Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2009.

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

pada tanggal 5 Juli 2006

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

         
         
        DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

 Lampiran..........