MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK  INDONESIA

SALINAN

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 74/PMK.012/2006

 

TENTANG


PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH BAGI
LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
 

MENTERI KEUANGAN,

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka efektivitas penerapan Prinsip Mengenal Nasabah di lingkungan industri Perasuransian, Dana Pensiun dan Lembaga Pembiayaan, perlu penyempurnaan terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor 45/KMK.06/2003 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah;

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1992; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3467);

 

 

2.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1992; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477);

 

 

3.

Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4191) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003;

 

 

4.

Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1988);

5.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH BAGI LEMBAGA KEUANGAN NON BANK.

 

 

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Perusahaan Perasuransian adalah Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Asuransi Jiwa, dan Perusahaan Pialang Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Usaha Perasuransian.

 

 

2.

Dana Pensiun adalah Dana Pensiun Lembaga Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Dana Pensiun.

 

 

3.

Lembaga Pembiayaan adalah Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden tentang Lembaga Pembiayaan.

 

 

4.

Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) adalah Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun dan Lembaga Pembiayaan.

 

 

5.

Prinsip Mengenal Nasabah adalah prinsip yang diterapkan Lembaga Keuangan Non Bank untuk mengetahui identitas dan latar belakang Nasabah serta memantau kegiatan transaksi Nasabah.

 

 

6.

Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa LKNB, termasuk tetapi tidak terbatas pada:

 

 

 

a.

Pemegang polis dan atau tertanggung pada Perusahaan Asuransi Kerugian dan Perusahaan Asuransi Jiwa;

b.

Klien pada Perusahaan Pialang Asuransi;

 

 

 

c.

Peserta dan atau pihak yang berhak atas manfaat pensiun pada Dana Pensiun;

 

 

 

d.

Pemberi Kerja yang membayar iuran atas nama peserta pada Dana Pensiun;

e.

Klien atau Penjual Piutang pada kegiatan Anjak Piutang;

f.

Konsumen pada kegiatan Pembiayaan Konsumen;

 

 

 

g.

Lessee atau Penyewa Guna Usaha pada kegiatan leasing atau Sewa Guna Usaha;

h.

Pemegang kartu kredit pada usaha kartu kredit; dan

i.

Perusahaan Pasangan Usaha pada kegiatan Modal Ventura.

 

 

7.

Pekening adalah rincian catatan yang lengkap mengenai Nasabah termasuk tetapi tidak terbatas pada identitas, transaksi atau Perikatan antara LKNB dan Nasabah.

 

 

8.

Perikatan adalah perjanjian antara LKNB dan nasabah, yang sesuai dengan kegiatan usaha masing-masing LKNB, termasuk tetapi tidak terbatas pada:

 

 

 

a.

polis pada Perusahaan Asuransi Kerugian dan Perusahaan Asuransi Jiwa;

b.

perjanjian antara klien dan Perusahaan Pialang Asuransi;

 

 

 

c.

peraturan dana pensiun, tanda kepesertaan, perjanjian antara pemberi kerja dan Dana Pensiun, dan pernyataan pemberi kerja untuk mengikutsertakan karyawannya sebagai peserta pada Dana Pensiun;

d.

perjanjian sewa guna usaha,

e.

perjanjian pembiayaan konsumen,

f.

perjanjian anjak piutang,

g.

pembukaan rekening kartu kredit; dan

 

 

 

h.

Perikatan antara Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Pasangan Usaha.

 

 

BAB II
PRINSIP MENGENAL NASABAH

Bagian Pertama
Kewajiban Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah

Pasal 2

LKNB wajib menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah.

Pasal 3

 

 

Dalam rangka menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LKNB wajib:

a.

menetapkan kebijakan penerimaan Nasabah;

b.

menetapkan kebijakan dan prosedur dalam mengidentifikasi Nasabah;

 

 

c.

menetapkan kebijakan dan prosedur pemantauan rekening dan transaksi Nasabah; dan

 

 

d.

menetapkan kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang berkaitan dengan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.

 

 

Bagian Kedua
Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah

Pasal 4

 

 

(1)

Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah oleh LKNB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan sebagai berikut:

 

 

 

a.

Menyusun dan menetapkan kebijakan dan prosedur Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah yang dituangkan dalam Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah;

 

 

 

b.

Menyampaikan Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah kepada Menteri Keuangan;

 

 

 

c.

Menyampaikan setiap perubahan atas Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah kepada Menteri Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak ditetapkannya perubahan tersebut; dan

 

 

 

d.

Menerapkan kebijakan mengenal Nasabah berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

 

 

(2)

Ketentuan mengenai Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diatur lebih lanjut dengan Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan.

Pasal 5

 

 

Pihak yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan ijin usaha bagi Perusahaan Perasuransian dan Lembaga Pembiayaan atau pengesahan Peraturan Dana Pensiun bagi Dana Pensiun, wajib menyampaikan Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), bersama dengan permohonannya.

 

 

Bagian Ketiga
Kebijakan Penerimaan Dan Identifikasi Nasabah

Pasal 6

 

 

(1)

Sebelum melakukan Perikatan dengan Nasabah, LKNB wajib meminta informasi mengenai:

a.

identitas calon Nasabah;

 

 

 

b.

maksud dan tujuan melakukan transaksi atau Perikatan dengan LKNB;

c.

profil keuangan calon Nasabah;

 

 

 

d.

Perikatan yang telah dimiliki dengan LKNB yang bersangkutan; dan

 

 

 

e.

identitas pihak lain, dalam hal calon Nasabah bertindak untuk dan atas nama pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 7.

 

 

(2)

Identitas calon Nasabah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dapat dibuktikan dengan keberadaan dokumen-dokumen pendukung sebagai berikut:

a.

Nasabah perorangan paling kurang terdiri dari:

1)

identitas Nasabah yang memuat: 

a)

nama;

b)

alamat tinggal tetap;

c)

tempat dan tanggal lahir;

d)

kewarganegaraan;

2)

keterangan mengenai pekerjaan;

3)

spesimen tanda tangan; dan

 

 

 

 

4)

keterangan mengenai sumber dana, dalam hal LKNB adalah Perusahaan Perasuransian dan Dana Pensiun, dan tujuan penggunaan dana, dalam hal LKNB adalah Lembaga Pembiayaan.

b.

Nasabah perusahaan paling kurang terdiri dari:

1)

Dokumen perusahaan:

 

 

 

 

 

a)

Akte pendirian atau anggaran dasar bagi perusahaan yang bentuknya diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;

b)

Izin usaha atau izin lainnya dari instansi yang berwenang;

 

 

 

 

 

c)

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Nasabah yang diwajibkan untuk memiliki NPWP sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

 

 

 

 

2)

Nama, spesimen tanda-tangan dan kuasa kepada pihak-pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama perusahaan dalam melakukan hubungan usaha dengan LKNB;

 

 

 

 

3)

Dokumen identitas pihak-pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama perusahaan; dan

 

 

 

 

4)

Keterangan mengenai sumber dana, dalam hal LKNB adalah Perusahaan Perasuransian dan Dana Pensiun, dan tujuan penggunaan dana, dalam hal LKNB adalah Lembaga Pembiayaan.

 

 

(3)

LKNB wajib meneliti keabsahan dan kebenaran dokumen pendukung identitas calon Nasabah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

 

 

(4)

Apabila diperlukan, LKNB dapat melakukan wawancara dengan calon Nasabah untuk dapat meneliti dan meyakini keabsahan dan kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

Pasal 7

 

 

(1)

Dalam hal calon Nasabah bertindak sebagai perantara dan atau kuasa pihak lain (beneficial owner) untuk melakukan Perikatan, LKNB wajib memperoleh dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) mengenai calon Nasabah tersebut dan hubungan hukum, penugasan, serta kewenangan bertindak sebagai perantara dan atau kuasa pihak lain.

 

 

(2)

LKNB juga wajib memperoleh bukti atas identitas dan beneficial owner, sumber dana dan tujuan penggunaan dana, serta informasi lainnya mengenai beneficial owner dan calon Nasabah, yang antara lain berupa:

a.

bagi beneficial owner perorangan:

 

 

 

 

1)

dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a; dan

 

 

 

 

2)

pernyataan dari calon Nasabah bahwa telah dilakukan penelitian terhadap kebenaran identitas maupun sumber dana dari beneficial owner;

b.

bagi beneficial owner perusahaan termasuk LKNB:

 

 

 

 

1)

dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b; dan

 

 

 

 

2)

pernyataan dari calon Nasabah bahwa telah dilakukan penelitian terhadap kebenaran identitas maupun sumber dana dari beneficial owner.

Pasal 8

 

 

LKNB dilarang melakukan Perikatan dengan calon Nasabah yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan atau Pasal 7.

 

 

Bagian Keempat
Pemantauan Rekening Dan Transaksi Nasabah

Pasal 9

 

 

LKNB wajib melakukan pengkinian data dalam hal terdapat perubahan terhadap dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7.

Pasal 10

 

 

(1)

LKNB wajib memelihara data transaksi LKNB dengan Nasabah dalam rangka pemantauan rekening dan transaksi nasabah.

 

 

(2)

LKNB wajib menatausahakan dan menyimpan data transaksi LKNB dengan Nasahah sebagaimana dimaksud pada Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 9 dalam jangka waktu paling kurang 5 (lima) tahun sejak Nasabah mengakhiri Perikatan dengan LKNB.

Pasal 11

 

 

LKNB wajib memenuhi ketentuan pelaporan kepada PPATK sesuai dengan undang-undang mengenai tindak pidana pencucian uang dan peraturan pelaksanaannya.

 

 

Bagian Kelima
Manajemen Risiko

Pasal 12

 

 

Kebijakan dan prosedur manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d paling kurang mencakup:

 

 

a.

pengawasan oleh direksi dan komisaris atau pengurus dan pengawas LKNB (managemen oversight);

b.

pendelegasian wewenang;

c.

pemisahan tugas;

d.

sistem pengawasan intern termasuk audit intern; dan

 

 

e.

program pelatihan mengenai penerapan Prinsip Mengenal Nasabah bagi pejabat, karyawan, dan tenaga pemasar yang bukan karyawan LKNB.

 

 

BAB III
PELAKSANA DAN FASILITAS PENDUKUNG

Pasal 13

 

 

Direksi atau Pengurus LKNB bertanggung jawab atas penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 14

 

 

LKNB wajib membentuk unit kerja khusus atau menunjuk petugas khusus yang bertanggung jawab atas pelaksanaan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.

Pasal 15

 

 

(1)

LKNB wajib memiliki sistem informasi yang memadai untuk dapat mengidentifikasi, menganalisis, memantau dan menyediakan laporan secara efektif mengenai karakteristik transaksi yang dilakukan oleh Nasabah.

 

 

(2)

Sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dapat memungkinkan LKNB untuk menelusuri setiap transaksi, apabila diperlukan, termasuk untuk penelusuran atas identitas Nasabah, bentuk transaksi, tanggal transaksi, jumlah dan denominasi transaksi, sumber dana yang digunakan untuk transaksi, dan Perikatan lain yang dimiliki Nasabah pada LKNB yang bersangkutan.

Pasal 16

 

 

LKNB wajib melaksanakan program pelatihan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a.

menyusun program pelatihan;

b.

menyampaikan program pelatihan kepada Menteri Keuangan;

 

 

c.

melaksanakan program pelatihan sesuai dengan jadwal program yang telah disusun; dan

 

 

d.

melaporkan pelaksanaan program pelatihan kepada Menteri Keuangan.

BAB IV
PEMERIKSAAN KETAATAN

Pasal 17

(1)

Kepala Biro Perasuransian, Kepala Biro Dana Pensiun dan Kepala Biro Perbankan, Pembiayaan, dan Penjaminan Departemen Keuangan melakukan pemeriksaan ketaatan terhadap ketaatan LKNB dalam memenuhi kewajiban-kewajiban mengenai penerapan Prinsip Mengenal Nasabah yang ditentukan di dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

(2)

Ketentuan mengenai pelaksanaan pemeriksaan ketaatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas diatur lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan.

BAB V

SANKSI

Pasal 18

(1)

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan ini dikenakan sanksi administratif yang berupa:

a.

sanksi peringatan; atau

b.

sanksi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2)

Tata cara dan jangka waktu pengenaan sanksi administratif yang berupa sanksi peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diatur lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 19

(1)

Segala sanksi yang telah dikenakan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 45/KMK.06/2003 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank dinyatakan tetap sah dan berlaku.

(2)

LKNB yang belum dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan sanksi lanjutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 20

Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor 2833/LK/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah pada Lembaga Keuangan Non Bank, yang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.012/2006 dibaca sebagai Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 45/KMK.06/2003 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 22

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 31 Agustus 2006

MENTERI KEUANGAN

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI