MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR  90/PMK.04/2006

TENTANG

PENETAPAN TARIF CUKAI MINUMAN DAN KONSENTRAT
YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL

MENTERI KEUANGAN,

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Menteri Keuangan diberi kewenangan untuk mengatur besarnya tarif cukai untuk setiap jenis Barang Kena Cukai;

 

 

b.

bahwa tarif cukai spesifik Minuman dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol yang berlaku dinilai kurang efektif untuk membatasi konsumsi kedua jenis Barang Kena Cukai tersebut;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Cukai Minuman dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1612);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1613);

 

 

3.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI MINUMAN DAN KONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL.

 

 

Pasal 1

 

 

Tarif cukai sebagai dasar perhitungan besarnya pungutan cukai atas Minuman dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol ditetapkan berdasarkan sistem tarif cukai spesifik sebesar sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

Pasal 2

 

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan cukai Minuman dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

 

 

Pasal 3

 

 

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 546/KMK.05/2000 tentang Penetapan Tarif Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol Dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 125/KMK.04/2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 4

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 2006.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

pada tanggal 13 Oktober 2006

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

         

 

SRI MULYANI INDRAWATI



 

         

LAMPIRAN

         

PERATURAN    MENTERI    KEUANGAN REPUBLIK       INDONESIA       NOMOR :  90/PMK.04/2006 TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI MINUMAN DAN KONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL

 

TARIF CUKAI MINUMAN DAN KONSENTRAT
YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL

 

I. MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL

 

 

  GOLONGAN

KADAR TARIF CUKAI (PERLITER)
  ETIL  ALKOHOL DALAM NEGERI IMPOR

 

  A1 Sampai dengan 1% Rp 2.500,00 Rp 2.500,00
  A2

Lebih dari 1%

sampai dengan 5%

Rp 3.500,00 Rp 5.000,00
  B1

Lebih dari 5%

sampai dengan 15%

Rp 5.000,00 Rp 20.000,00
  B2

Lebih dari 15%

sampai dengan 20%

Rp 10.000,00 Rp 30.000,00
  C

Lebih dari 20%

Rp 26.000,00 Rp 50.000,00

 

II. KONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL

 

  GOLONGAN

KADAR TARIF CUKAI (PERLITER)
ETIL  ALKOHOL DALAM NEGERI IMPOR

 

 

Dari semua jenis konsentrat, kadar, dan golongan, sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol

Rp 50.000,00 Rp 50.000,00
       

 

  MENTERI KEUANGAN
   

 

SRI MULYANI INDRAWATI