PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 22 TAHUN 2007


TENTANG


PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 95 TAHUN 2006 TENTANG

ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN

 DEPARTEMEN KEUANGAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

:

bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Departemen Keuangan khususnya mengenai kepabeanan dan cukai di wilayah serta untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan agar dapat berjalan lancar, berhasil guna dan berdaya guna, dipandang perlu mengubah Peraturan Presiden tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan;

Mengingat

:

1.

Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);

 

 

3.

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006;

 

 

4.

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2007;

 

 

5.

Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 95 TAHUN 2006 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN.

 

 

Pasal 1

 

 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan diubah, sebagai berikut :

 

 

1.

Ketentuan BAB III Pasal 18 sampai dengan Pasal 23 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

 

 

 

"BAB III
INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

 

 

 

Pasal 18

 

 

 

Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri dari :

 

 

 

a.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

 

 

 

b.

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;

 

 

 

c.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.

 

 

 

Bagian Pertama
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

 

 

 

Pasal 19

 

 

 

Kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah Instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

 

 

 

Pasal 20 

 

 

 

Kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kepabeanan dan cukai dalam wilayah kerjanya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

Pasal 21 

 

 

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi :

 

 

 

a.

pengendalian dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai;

 

 

 

b.

pelaksanaan pemberian bimbingan teknis, pengawasan teknis, dan penyelesaian masalah di bidang kepabeanan dan cukai atas unit-unit operasional di daerah wewenangnya;

 

 

 

c.

pengendalian, evaluasi, dan pelaksanaan pemberian perijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;

 

 

 

d.

pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai;

 

 

 

e.

pengendalian, evaluasi, pengkoordinasian dan pelaksanaan intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;

 

 

 

f.

pengendalian, evaluasi dan pengkoordinasian pelaksanaan patroli dan operasi pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan, penindakan, dan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai;

 

 

 

g.

pengendalian dan pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai;

 

 

 

h.

perencanaan dan pelaksanaan audit serta evaluasi hasil audit di bidang kepabeanan dan cukai; 

 

 

 

i.

pengkoordinasian dan pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi dan laporan di bidang kepabeanan dan cukai;

 

 

 

j.

pengendalian, pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi dan senjata api Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

 

 

 

k.

pengkoordinasian dan pelaksanaan pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja;

 

 

 

l.

pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

 

 

 

Pasal 22 

 

 

 

Di satu atau beberapa Provinsi dapat dibentuk 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.

 

 

 

Pasal 23

 

 

 

(1)

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri dari 1 (satu) Bagian dan paling banyak 4 (empat) Bidang.

 

 

 

(2)

 Bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian, dan setiap Bidang terdiri dari paling banyak 9 (sembilan) Seksi.

 

 

 

Bagian Kedua
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

 

 

 

Pasal 23 A

 

 

 

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai adalah Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

 

 

 

Pasal 23 B

 

 

 

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan pelayanan dan pengawasan, penelitian atas keberatan serta audit di bidang kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

Pasal 23 C  

 

 

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23B, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi :

 

 

 

a.

pelaksanaan pelayanan teknis di bidang kepabeanan dan cukai;

 

 

 

b.

pelaksanaan pelayanan perijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;

 

 

 

c.

pelaksanaan pemberian bimbingan kepatuhan, konsultasi dan layanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai;

 

 

 

d.

pelaksanaan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal;

 

 

 

e.

pelaksanaan intelijen, patroli, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;

 

 

 

f.

pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai dan penyiapan administrasi urusan banding;

 

 

 

g.

perencanaan dan pelaksanaan audit serta evaluasi hasil audit di bidang kepabeanan dan cukai;

 

 

 

h.

penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai;

 

 

 

i.

pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi dan laporan kepabeanan dan cukai;  

 

 

 

j.

pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api;

 

 

 

k.

pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kerja;

 

 

 

l.

pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.

 

 

 

Pasal 23D

 

 

 

Di satu atau beberapa Provinsi dapat dibentuk 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.

 

 

 

Pasal 23 E 

 

 

 

(1)

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai terdiri dari 1 (satu) Bagian dan paling banyak 10 (sepuluh) Bidang.

 

 

 

(2)

Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian dan setiap Bidang terdiri dari paling banyak 7 (tujuh) Seksi.

 

 

 

(3)

Dalam hal diperlukan, pada Subbagian dapat dibentuk Urusan, dan pada Seksi dapat dibentuk Subseksi.

 

 

 

Bagian Ketiga
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai

 

 

 

Pasal 24

 

 

 

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai adalah Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

 

 

 

Pasal 25

 

 

 

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

Pasal 26

 

 

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi :

 

 

 

a.

pelaksanaan pelayanan teknis di bidang kepabeanan dan cukai;

 

 

 

b.

pelaksanaan pemberian perijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;

 

 

 

c.

pelaksanaan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal;

 

 

 

d.

pelaksanaan intelijen, patroli, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;

 

 

 

e.

penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai;

 

 

 

f.

pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi dan laporan kepabeanan dan cukai;

 

 

 

g.

pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api;

 

 

 

h.

pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kerja;

 

 

 

i.

pelaksanaan administrasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.

 

 

 

Pasal 27

 

 

 

Di satu atau beberapa Provinsi dapat dibentuk 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.

 

 

 

Pasal 28

 

 

 

(1)

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai terdiri dari 1 (satu) Subbagian dan paling banyak 15 (lima belas) Seksi.

 

 

 

(2)

Dalam hal diperlukan, pada Subbagian dapat dibentuk Urusan, dan pada Seksi dapat dibentuk Subseksi."

 

 

2.

Ketentuan Pasal 51 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : 

 

 

 

"Pasal 51

 

 

 

(1)

Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai adalah jabatan struktural setinggi-tingginya eselon IIa.

 

 

 

(2)

Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang adalah jabatan struktural setinggi-tingginya eselon IIIa.

 

 

 

(3)

Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai adalah jabatan struktural setinggi-tingginya eselon IIIa.

 

 

 

(4)

Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan adalah jabatan struktural setinggi-tingginya eselon IVa.

 

 

 

(5)

Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, dan Kantor Pelayanan Kekanaan Negara dan Lelang adalah jabatan struktural setinggi-tingginya eselon IVa.

 

 

 

(6)

Kepala Urusan dan Kepala Subseksi pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai adalah jabatan struktural eselon Va."

 

 

3.

Diantara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 55 A, sehingga berbunyi sebagai berikut :

 

 

 

"Pasal 55A

 

 

 

Organisasi dan tata kerja instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden ini akan diterapkan secara bertahap."

 

 

4.

Diantara Pasal 56 dan BAB X disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 56 A, sehingga berbunyi sebagai berikut :

 

 

 

"Pasal 56A

 

 

 

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini."

 

 

 

Pasal II

 

 

 

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 6 Juni 2007

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO