Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam
rangka
memenuhi
kebutuhan
sarana
angkutan
umum
serta
mendorong
industri
perakitan
di dalam
negeri,
dipandang
perlu
memberikan
fasilitas
kepabeanan
berupa
keringanan
Bea
Masuk
atas
impor
Chassis
Bus
dengan
mesin
terpasang
untuk
pembuatan
bus
angkutan
umum
dan
Completely
Knock Down (CKD)
untuk pembuatan angkutan
komersial; |
|
|
b. |
bahwa
berdasarkan
ketentuan
peralihan
Undang
-
Undang
Nomor
17
tahun
2006
tentang
perubahan
atas
Undang
-
Undang
Nomor
10
tahun
1995
tentang
Kepabeanan,
peraturan
pelaksanaan
yang
telah
ada
di
bidang
kepabeanan tetap berlaku
sepanjang tidak
bertentang
pelaksanaan
yang
telah ada
di
bidang
kepabeanan
tetap berlaku
sepanjang
tidak
bertentangan
dan / atau
belum
diatur
dengan
peraturan
pelaksanaan
yang
baru
berdasarkan
Undang-Undang
ini
dan
urusan
Kepabeanan
yang
pada
saat
berlakunya Undang
Undang
ini
yang
belum
dapat
diselesaikan, penyelesaiannya
dilakukan
berdasarkan
ketentuan perundang-undangan
yang
meringankan
setiap
orang; |
|
|
c. |
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
dalam
huruf
a
dan b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang
Perubahan
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
61/PMK.010/2006 tentang Keringanan Bea Masuk atas
Impor Chassis Bus
Dengan
Mesin
Terpasang
Untuk
Pembuatan
Bus
Angkutan
Umum
dan
Completely
Knock
Down
(CKD
)
untuk
Pembuatan
Angkutan
Komersial; |
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor
10
Tahun
1995
tentang
Kepabeanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 17 Tahun
2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4661); |
|
|
2. |
Keputusan Presiden
Nomor
20/P Tahun 2005; |
|
|
3. |
Peraturan
Menteri
Keuangan Nomor
61/PMK.010/2006
tentang
Keringanan Bea Masuk Atas Impor Chassis Bus dengan
Mesin Terpasang untuk Pembuatan Bus Angkutan Umum dan
Completely Knock Down (CKD)
untuk Pembuatan Angkutan
Komersial; |
|
|
MEMUTUSKAN
: |
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 61/PMK.010/2006
TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR CHASSIS
BUS DENGAN MESIN TERPASANG UNTUK PEMBUATAN BUS
ANGKUTAN UMUM DAN
COMPLETELY KNOCK DOWN (CKD)
UNTUK PEMBUATAN ANGKUTAN KOMERSIAL |
|
|
Pasal I |
|
|
Ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
61/PMK.010/2006 tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor
Chassis Bus dengan Mesin
Terpasang untuk Pembuatan Bus
Angkutan Umum dan
Completely Knock Down (CKD)
untuk
Pembuatan Angkutan Komersial diubah sehingga Pasal I berbunyi
sebagai berikut : |
|
|
Pasal I |
|
|
(1) |
Atas impor
chassis bus dengan mesin terpasang untuk
pengangkutan
lebih dengan mesin piston
pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi
diesel)
atau mesin piston pembakaran dalam cetus api untuk
pembuatan bus angkutan umum sebanyak 3.000 (tiga ribu) unit,
diberikan keringanan Bea Masuk sehingga tarif
akhir Bea
Masuknya menjadi 5% (lima perseratus). |
|
|
(2)
|
Atas impor kendaraan untuk pengangkutan 16 (enam belas)
orang atau lebih dalam keadaan
Completely Knock Down (CKD)
HS. Ex 8702.10 dan HS. 8702.90 untuk pembuatan kendaraan
angkutan komersial,
diberikan keringanan Bea Masuk sehingga
tarif akhir Bea Masuk menjadi 5% (lima perseratus). |
|
|
(3)
|
Atas impor kendaraan untuk pengangkutan barang dalam
keadaan
Completely Knock
Down (CKD)
HS. Ex 8704.10, Ex
8704.21, Ex 8704.22, Ex 8704.23, Ex 8704.32 dan Ex 8704.90 untuk
pembuatan
kendaraan
angkutan komersial,
diberikan keringanan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuk
menjadi
5% (lima perseratus). |
|
|
|
Pasal II |
|
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal
10 Maret 2006. |
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya,memerintahkan pengumuman
Peraturan Menteri Keuangan ini
dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik
Indonesia. |
|
|
|
|
|
Ditetapkan di
Jakarta |
|
|
|
|
|
pada tanggal 9 Maret 2007 |
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
SRI
MULYANI
INDRAWATI
|