MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 28 / PMK.011 / 2007
TENTANG

PERUBAHAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 61/PMK.010/2006
TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR CHASSIS BUS DENGAN
MESIN TERPASANG UNTUK PEMBUATAN BUS ANGKUTAN UMUM DAN
COMPLETELY KNOCK DOWN (CKD) UNTUK PEMBUATAN
ANGKUTAN KOMERSIAL
MENTERI KEUANGAN,

Menimbang

   :

  a.

bahwa dalam  rangka memenuhi  kebutuhan sarana  angkutan umum  serta  mendorong industri  perakitan di dalam   negeri, dipandang   perlu  memberikan  fasilitas  kepabeanan  berupa keringanan   Bea   Masuk   atas   impor   Chassis  Bus  dengan    mesin terpasang   untuk  pembuatan  bus  angkutan  umum dan  Completely Knock Down (CKD) untuk pembuatan angkutan  komersial;

   

   b.

bahwa  berdasarkan  ketentuan  peralihan  Undang  - Undang Nomor  17  tahun  2006  tentang   perubahan  atas  Undang  -  Undang Nomor 10  tahun   1995   tentang   Kepabeanan, peraturan   pelaksanaan   yang  telah   ada  di  bidang kepabeanan tetap berlaku sepanjang tidak  bertentang   pelaksanaan  yang telah ada  di  bidang  kepabeanan tetap berlaku    sepanjang   tidak  bertentangan    dan / atau    belum   diatur  dengan   peraturan   pelaksanaan   yang   baru   berdasarkan   Undang-Undang  ini  dan  urusan   Kepabeanan  yang   pada    saat   berlakunya Undang  ­   Undang    ini   yang   belum    dapat     diselesaikan, penyelesaiannya   dilakukan   berdasarkan   ketentuan perundang-undangan  yang  meringankan  setiap  orang;

    c.

bahwa   berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana  dimaksud dalam  huruf  a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang   Perubahan    Peraturan  Menteri  Keuangan  Nomor 61/PMK.010/2006 tentang Keringanan Bea Masuk atas Impor Chassis Bus  Dengan   Mesin   Terpasang  Untuk  Pembuatan  Bus   Angkutan Umum   dan   Completely   Knock  Down (CKD ) untuk   Pembuatan Angkutan Komersial;

Mengingat

   :

  1.

Undang-undang Nomor   10  Tahun  1995  tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

   2.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

   3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.010/2006 tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Chassis Bus dengan Mesin Terpasang untuk Pembuatan Bus Angkutan Umum dan Completely Knock Down (CKD) untuk Pembuatan Angkutan Komersial;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

   :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 61/PMK.010/2006 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR CHASSIS BUS DENGAN MESIN TERPASANG UNTUK PEMBUATAN BUS ANGKUTAN UMUM DAN COMPLETELY KNOCK DOWN (CKD) UNTUK PEMBUATAN ANGKUTAN KOMERSIAL

Pasal I

Ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.010/2006 tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Chassis Bus dengan Mesin Terpasang untuk Pembuatan Bus Angkutan Umum dan Completely Knock Down (CKD) untuk Pembuatan Angkutan Komersial diubah sehingga Pasal I berbunyi sebagai berikut :

Pasal I

  (1)

Atas impor chassis bus dengan mesin terpasang untuk pengangkutan lebih dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi diesel) atau mesin piston pembakaran dalam cetus api untuk pembuatan bus angkutan umum sebanyak 3.000 (tiga ribu) unit, diberikan keringanan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuknya menjadi 5% (lima perseratus).

   (2)

Atas impor kendaraan untuk pengangkutan 16 (enam belas) orang atau lebih dalam keadaan Completely Knock Down (CKD) HS. Ex 8702.10 dan HS. 8702.90 untuk pembuatan kendaraan angkutan komersial, diberikan keringanan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuk menjadi 5% (lima perseratus).

   (3)

Atas impor kendaraan untuk pengangkutan barang dalam keadaan Completely Knock Down (CKD) HS. Ex 8704.10, Ex 8704.21, Ex 8704.22, Ex 8704.23, Ex 8704.32 dan Ex 8704.90 untuk pembuatan kendaraan angkutan komersial, diberikan keringanan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuk menjadi 5% (lima perseratus).

                                     Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 10 Maret 2006.

Agar setiap orang mengetahuinya,memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 9 Maret 2007

MENTERI KEUANGAN

 

SRI  MULYANI  INDRAWATI