MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 29 /PMK.01/2007

 

PEDOMAN PENINGKATAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

MENTERI KEUANGAN,

Menimbang

  :

   a.

bahwa dalam rangka mewujudkan aparat pemerintah yang bersih, berwibawa dan bertanggungjawab serta untuk meningkatkan kompetensi, transparansi dan integritas diperlukan peningkatan disiplin Pegawai  Negeri Sipil di lingkungan Departemen Keuangan;

 

 

    b.

bahwa sebagai upaya peningkatan disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan tersebut, diperlukan Pedoman Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan;

 

 

    c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan;  

Mengingat

  :

   1.  

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);  

 

 

   2.

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1980 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176);

 

 

   3.  

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);

 

 

   4.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa  Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4450);

 

 

   5.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KMK.011/UP.6/1985 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja Dalam Hubungan Pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Kepada PegawaiDalam Lingkungan Departemen Keuangan Republik Indonesia;

 

 

   6.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KM.1 /2003 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Peningkatan Efesiensi dan Disiplin Kerja Aparatur Negara di Lingkungan Departemen Keuangan;

 

 

   7.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/KMK.01/2007 tentang Reformasi Birokrasi Departemen Keuangan;

     

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

  :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PENINGKATAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : 

 

 

  1.

Pegawai Negeri Sipil adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil Departemen Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.

 

 

  2.

Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta pergaulan hidup sehari-hari pada setiap unit Eselon I.

 

 

  3.

Majelis Kehormatan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Majelis Kode Etik adalah lembaga non struktural yang bertugas melakukan penegakan pelaksanaan serta penyelesaian pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil.

 

 

  4.

Pelanggaran adalah segala bentuk ucapan, tulisan atau perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang bertentangan dengan Kode Etik.

 

 

  5.

Pejabat yang berwenang adalah Menteri Keuangan atau Pejabat lain yang ditunjuk.

Pasal 2

 

 

  (1)

 

Setiap unit Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan diwajibkan menyusun Kode Etik.

 

 

 (2)  

Pimpinan unit Eselon I atas nama Menteri Keuangan menetapkan Kode Etik dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya. 

 

 

 (3)  

Dalam menyusun Kode Etik menggunakan prinsip dasar sebagai berikut :

 

 

 

  a.

tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;

 

 

 

  b

disusun dalam bahasa yang mudah dipahami dan diingat; dan

 

 

 

  c.

dijabarkan sesuai dengan kondisi dan karakteristik masing­masing unit Eselon I .

Pasal 3

Kode Etik sekurang-kurangnya memuat

  a.

tujuan;

  b.

kewajiban dan larangan; dan

  c.

sanksi.

Pasal 4

 

 

 

Tujuan meliputi :

  a.

meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil; 

  b.

menjamin terpeliharanya tata tertib;

  c.

menjamin kelancaran pelaksanaan tugas kondusif;

 

 

 

  d.

menciptakan dan memelihara kondisi kerja profesional; dan

  e.

meningkatkan citra dan kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 5

  (1) 

Kewajiban sekurang-kurangnya memuat :

a.  

kepatuhan terhadap aturan mengenai tatalaksana tugas unit Eselon I;

b.

kepatuhan terhadap tata tertib mengenai jam masuk, istirahat, pulang kantor dan pemanfaatan jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku;

c.

hubungan antar Pegawai Negeri Sipil baik vertikal maupun horisontal;

d.

hubungan Pegawai Negeri Sipil dengan pihak-pihak yang mempunyai kepentingan  secara kedinasan; dan  

e.

kesopanan dalam berpenampilan dan bertutur kata.

(2)  

Larangan sekurang-kurangnya memuat:

a.

larangan bersikap diskriminatif dalam melaksanakan tugas;  

b.

larangan menjadi  anggota atau simpatisan aktif partai politik;  

c.

larangan menyalahgunakan wewenang;

d.

larangan menerima segala pemberian yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya

e.

larangan membocorkan informasi yang bersifat rahasia;

f.

larangan melakukan perbuatan tidak terpuji yang bertentangan dengan norma kesusilaan; dan

g.

larangan melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik Departemen Keuangan.

Pasal 6

(1)  

Pegawai Negeri Sipil wajib mematuhi dan berpedoman pada Kode Etik.

(2)  

Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dijatuhi sanksi.

Pasal 7

Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) berupa:  

a.

sanksi moral; dan/atau

b.

hukuman disiplin atau tindakan administratif lainnya atas rekomendasi Majelis Kode Etik.

Pasal 8

(1)

 

Penjatuhan sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan oleh Pejabat yang berwenang secara tertulis dan disampaikan secara tertutup.

(2)  

Dalam penjatuhan sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf a harus disebutkan jenis pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil.

(3)

 

Penjatuhan hukuman disiplin atau tindakan administratif sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980.

Pasal 9

(1)  

Majelis Kode Etik dibentuk di tingkat Departemen Keuangan dan unit Eselon I.

(2)  

Pembentukan Majelis Kode Etik akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 10

(1)  

Penyusunan Kode Etik bagi unit Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan paling lambat bulan Juni 2007.

(2)  

Kode Etik yang saat ini telah ada dan berlaku pada unit Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan agar disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini, paling lambat bulan Juni 2007.

(3)  

Setiap unit Eselon I wajib membuat Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (3) dalam sebuah buku saku untuk disampaikan kepada setiap Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 11

Pelaksanaan Pasal 5 ayat (1) huruf b menggunakan sistem absensi elektronik yang pengadaannya disesuaikan dengan kemampuan anggaran unit Eselon I masing-masing.

Pasal 12

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam BeritaNegara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2007

MENTERI KEUANGAN

 

SRI MULYANI INDRAWATI