PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 2007
TENTANG
PENGALOKASIAN SEBAGIAN PENDAPATAN BADAN USAHA
UNTUK PENINGKATAN KEMAMPUAN PEREKAYASAAN,
INOVASI, DAN DIFUSI TEKNOLOGI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengalokasian Sebagian Pendapatan Badan Usaha Untuk Peningkatan Kemampuan Perekayasaan, Inovasi, dan Difusi Teknologi;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4219);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGALOKASIAN SEBAGIAN PENDAPATAN BADAN USAHA UNTUK PENINGKATAN KEMAMPUAN PEREKAYASAAN, INOVASI, DAN DIFUSI TEKNOLOGI.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan :

 

 

1.

Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

 

2.

Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada, atau menghasilkan teknologi baru.

 

 

3.

Perekayasaan adalah kegiatan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bentuk disain dan rancang bangun untuk menghasilkan nilai, produk, dan/atau proses produksi dengan mempertimbangkan keterpaduan sudut pandang dan/atau konteks teknikal, fungsional, bisnis, sosial budaya, dan estetika.

 

 

4.

Inovasi adalah kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau perekayasaan yang bertujuan mengembangkan penerapan praktis nilai dan konteks ilmu pengetahuan yang baru, atau cara baru untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam produk atau proses produksi.

 

 

5.

Difusi teknologi adalah kegiatan adopsi dan penerapan hasil inovasi secara lebih ekstensif oleh penemunya dan/atau pihak-pihak lain dengan tujuan untuk meningkatkan daya guna potensinya.

 

 

6.

Badan Usaha adalah badan atau lembaga berbadan hukum yang melakukan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

 

 

7.

Insentif adalah pemberian kemudahan/keringanan yang diberikan kepada Badan Usaha dalam rangka upaya peningkatan kemampuan perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi.

 

 

8.

Pendapatan adalah penghasilan yang diperoleh dari penjualan barang dan jasa yang berhubungan dengan kegiatan utama badan usaha.

 

 

9.

Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.

BAB II

ALOKASI SEBAGIAN PENDAPATAN

BADAN USAHA

Pasal 2

 

 

(1)

Badan Usaha mengalokasikan sebagian pendapatannya untuk meningkatkan kemampuan perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi dalam meningkatkan kinerja produksi dan/atau daya saing barang dan/atau jasa yang dihasilkan.

 

 

(2)

Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Koperasi.

Pasal 3

 

 

Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengalokasikan sebagian pendapatan sesuai dengan kemampuannya.

BAB III

PELAKSANAAN KEGIATAN PENINGKATAN

KEMAMPUAN PEREKAYASAAN, INOVASI,

DAN DIFUSI TEKNOLOGI

Pasal 4

 

 

Peningkatan kemampuan perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi dilakukan melalui kegiatan :

 

 

a.

penelitian, pengembangan dan/atau penerapan teknologi; dan/atau

 

 

b.

pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan perguruan tinggi dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan.

Pasal 5

 

 

(1)

Dalam melakukan kegiatan peningkatan kemampuan perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi, Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat melakukan kemitraan dengan perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan, dan badan usaha lain.

 

 

(2)

Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk lisensi, kerjasama, dan pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi.

BAB IV

INSENTIF

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 6

 

 

(1)

Badan Usaha yang mengalokasikan sebagian pendapatan untuk peningkatan kemampuan perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi dapat diberikan insentif.

 

 

(2)

Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk insentif perpajakan, kepabeanan, dan/atau bantuan teknis penelitian dan pengembangan.

 

 

(3)

Besar dan jenis insentif perpajakan dan kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan sepanjang diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang­undangan di bidang perpajakan dan kepabeanan.

Pasal 7

(1)

Bantuan teknis penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dapat berupa penempatan tenaga ahli dan/atau pemanfaatan fasilitas laboratorium di lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah.

(2)

Bantuan teknis penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan untuk kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

a.

kegiatan yang dilakukan di luar negeri;

b.

kegiatan pengawasan dan/atau pengujian rutin terhadap kualitas produk, bahan, peralatan, produk dan/atau proses;

c.

pengumpulan data;

d.

survei efisiensi atau studi manajemen;

e.

riset pasar dan/atau promosi penjualan; dan

f.

pembelian dan/atau pembayaran royalti teknologi dari entitas lain di luar negeri.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan teknis penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedua

Tata Cara Permohonan, Penghentian,

dan Perpanjangan Insentif

Pasal 8

(1)

Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mengajukan permohonan untuk mendapatkan rekomendasi insentif secara tertulis kepada Menteri.

(2)

Pengajuan permohonan rekomendasi insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan proposal kegiatan dan bentuk insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan rekomendasi insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 9

(1)

Menteri membentuk Tim Pengkajian dan Penilaian, guna melakukan pengkajian dan penilaian terhadap permohonan insentif.

(2)

Hasil pengkajian dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri dalam bentuk saran dan pertimbangan.

(3)

Pengkajian dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria sebagai berikut :

a.

kegiatan peningkatan kemampuan perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;

b.

potensi peningkatan kinerja produksi dan/atau daya saing barang dan/atau jasa;

c.

pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan di dalam negeri; dan

d.

penggunaan sumber daya dalam negeri.

(4)

Pengkajian dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh.

(5)

Pengkajian dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan insentif diterima secara lengkap.

(6)

Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan dan tata kerja Tim Pengkajian dan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 10

(1)

Menteri dapat memberikan atau tidak memberikan rekomendasi insentif dengan memperhatikan saran dan pertimbangan Tim Pengkajian dan Penilaian.

(2)

Menteri menyampaikan pemberitahuan persetujuan atau penolakan pemberian rekomendasi insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak penerimaan saran dan pertimbangan Tim Pengkajian dan Penilaian.

Pasal 11

(1)

Dalam hal Menteri memberikan rekomendasi insentif, rekomendasi disampaikan kepada Badan Usaha dengan tembusan kepada instansi pemerintah yang berwenang dalam pemberian insentif.

(2)

Badan Usaha mengajukan permohonan insentif kepada instansi pemerintah yang berwenang disertai dengan rekomendasi insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3)

Tata cara pengajuan permohonan insentif perpajakan dan kepabeanan dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan dan kepabeanan.

Pasal 12

Dalam hal Menteri tidak memberikan rekomendasi insentif, pemberitahuan disampaikan kepada Badan Usaha disertai dengan alasannya.

Pasal 13

(1)

Dalam hal pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) berupa bantuan teknis penelitian dan pengembangan, instansi pemerintah yang berwenang dapat menghentikan atau memperpanjang pemberian insentif.

(2)

Penetapan penghentian atau perpanjangan pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi pemerintah yang berwenang setelah meminta saran dan pertimbangan Menteri.

(3)

Menteri menyampaikan saran dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada instansi pemerintah yang berwenang dengan memperhatikan saran dan pertimbangan Tim Pengkajian dan Penilaian.

(4)

Penghentian atau perpanjangan pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan pimpinan instansi pemerintah yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Bagian Ketiga

Pelaporan

Pasal 14

(1)

Pada setiap akhir tahun dan akhir kegiatan, Badan Usaha yang mendapat insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) wajib menyerahkan laporan kegiatan peningkatan kemampuan, perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi kepada Menteri.

(2)

Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pencapaian kegiatan yang telah dilakukan dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3).

(3)

Menteri dapat melakukan verifikasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) guna memberikan saran dan pertimbangan penghentian atau perpanjangan insentif kepada instansi pemerintah yang berwenang.

(4)

Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh.

BAB V

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 15

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 22 Juni 2007

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 22 Juni 2007

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

 

 

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 78