MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 375/KMK.01/UP.11/2007


TENTANG


PENDELEGASIAN WEWENANG KEPADA PARA PEJABAT ESELON I
DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK MENETAPKAN

PERINGKAT JABATAN BAGI PELAKSANA DI LINGKUNGAN MASING-MASING


MENTERI KEUANGAN,
 

Menimbang

:

bahwa dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 289/PMK.01/2007 tanggal 25 Juni 2007 telah diatur peringkat jabatan di lingkungan Departemen Keuangan untuk meningkatkan pembinaan dan profesionalisme para pemangku jabatan agar dapat lebih mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pendelegasian Wewenang Kepada Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Menetapkan Peringkat Jabatan Bagi Pelaksana Di Lingkungan Masing-Masing;

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

 

 

2.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

3.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/KMK.01/2007 tentang Reformasi Birokrasi Departemen Keuangan;

 

 

4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2006 tentang Pedoman Penyusunan Uraian Jabatan di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PM.1/2007;

 

 

5.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG KEPADA PARA PEJABAT ESELON I DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK MENETAPKAN PERINGKAT JABATAN BAGI PELAKSANA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN.

PERTAMA

:

Memberikan wewenang kepada :

 

 

1.

Sekretaris Jenderal;

 

 

2.

Direktur Jenderal Anggaran;

 

 

3.

Direktur Jenderal Pajak;

 

 

4.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai;

 

 

5.

Direktur Jenderal Perbendaharaan;

 

 

6.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara;

 

 

7.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan;

 

 

8.

Direktur Jenderal Pengelolaan Utang;

 

 

9.

Inspektur Jenderal;

 

 

10.

Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan;

 

 

11.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal;

 

 

12.

Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;

 

 

untuk menetapkan peringkat jabatan bagi pelaksana di lingkungan masing-masing.

KEDUA

:

Para pejabat tersebut dalam DIKTUM PERTAMA tidak dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain di bawahnya, akan tetapi dapat menunjuk/memberi kuasa kepada pejabat lain di bawahnya serendah-rendahnya eselon II di lingkungan masing-masing untuk atas namanya menetapkan, peringkat jabatan bagi pelaksana di lingkungan masing-masing yang ditetapkan dalam bentuk surat keputusan dan setiap kali diperbaharui menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KETIGA

:

Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

KEEMPAT

:

Keputusan Menteri Keuangan ini mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Juli 2007.

 

 

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :

 

 

1.

Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, para Ketua/Kepala Badan di lingkungan Departemen Keuangan;

 

 

2.

Para Staf Ahli Menteri Keuangan;

 

 

3.

Para Kepala Biro, Sekretaris Inspektorat Jenderal, para Sekretaris Direktorat Jenderal, para Sekretaris Badan, para Direktur, para Inspektur, para Kepala Pusat, para Kepala Kantor Wilayah, Sekretaris Pengadilan Pajak di lingkungan Departemen Keuangan;

 

 

4.

Para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di seluruh Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 20 September 2007

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI