PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 2007


TENTANG


PENGELOLAAN UANG NEGARA/DAERAH


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

:

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan
 

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELOLAAN UANG NEGARA/DAERAH.

 

 

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

 

2.

Kas Negara adalah tempat penyimpanan Uang Negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan untuk membayar seluruh pengeluaran negara.

 

 

3.

Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempat penyimpanan Uang Negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral.

 

 

4.

Kas Daerah adalah tempat penyimpanan Uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.

 

 

5.

Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan Uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.

 

 

6.

Bank Sentral adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23D.

 

 

7.

Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

 

 

8.

Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah.

 

 

9.

Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.

 

 

10.

Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum daerah.

 

 

11.

Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.

 

 

12.

Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/ pemerintah daerah.

 

 

13.

Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.

 

 

14.

Uang Negara adalah uang yang dikuasai oleh Bendahara Umum Negara.

 

 

15.

Uang Daerah adalah uang yang dikuasai oleh Bendahara Umum Daerah.

 

 

16.

Uang Persediaan adalah sejumlah uang yang disediakan untuk satuan kerja dalam melaksanakan kegiatan operasional kantor sehari-hari.

 

 

17.

Kuasa Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diangkat oleh Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan.

 

 

18.

Kuasa Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diangkat oleh Bendahara Umum Daerah untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan.

 

 

19.

Pengelolaan Uang adalah kegiatan pengelolaan yang mencakup pengelolaan kas dan surat berharga termasuk kegiatan untuk menanggulangi kekurangan kas atau memanfaatkan kelebihan kas secara optimal.

 

 

BAB II
BENDAHARA UMUM NEGARA DAN
BENDAHARA UMUM DAERAH
Bagian Kesatu
Bendahara Umum Negara

Pasal 2

(1)

Menteri Keuangan adalah Bendahara Umum Negara.

 

 

(2)

Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara mengangkat Kuasa Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan sebagian wewenang Bendahara Umum Negara dan tugas kebendaharaan yang berkaitan dengan pengelolaan uang dan surat berharga.

Pasal 3

 

 

Kuasa Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas:

a.

Kuasa Bendahara Umum Negara pusat; dan

b.

Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah.

Pasal 4

 

 

Wewenang Bendahara Umum Negara dalam pengelolaan Uang Negara yang dilaksanakan oleh Kuasa Bendahara Umum Negara pusat meliputi:

a.

menetapkan sistem penerimaan dan pengeluaran Kas Negara;

 

 

b.

menunjuk bank dan/atau lembaga keuangan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran anggaran negara;

 

 

c.

mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan anggaran negara;

d.

menyimpan Uang Negara;

e.

menempatkan Uang Negara;

 

 

f.

mengelola/menatausahakan investasi melalui pembelian Surat Utang Negara;

 

 

g.

melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat Pengguna Anggaran atas beban Rekening Kas Umum Negara; dan

h.

menyajikan informasi keuangan negara.

Pasal 5

(1)

Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah bertugas:

 

 

 

a.

menerima, menyimpan, membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang yang berada dalam pengelolaannya; dan/atau

 

 

 

b.

menerima, menyimpan, menyerahkan, mencatat, dan mempertanggungjawabkan surat berharga yang berada dalam pengelolaannya.

 

 

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 6

 

 

(1)

Untuk melaksanakan tanggung jawabnya dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, Bendahara Umum Negara mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan pedoman yang wajib dipatuhi oleh pengelola keuangan negara di seluruh kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.

 

 

(2)

Bendahara Umum Negara mempunyai kewenangan untuk memperhitungkan, menagih, memotong dana perimbangan, dan/atau hak daerah lainnya yang berasal dari Pemerintah Pusat atas kewajiban daerah kepada Pemerintah Pusat yang belum diselesaikan.

 

 

(3)

Bendahara Umum Negara bertanggung jawab atas pelaksanaan perbendaharaan negara sesuai dengan norma transparansi dan pengelolaan yang baik.

 

 

Bagian Kedua
Bendahara Umum Daerah

Pasal 7

 

 

(1)

Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.

 

 

(2)

Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah dibantu oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah untuk melaksanakan tugas-tugas kebendaharaan yang berkaitan dengan pengelolaan Uang Daerah dan surat berharga.

Pasal 8

 

 

Wewenang Bendahara Umum Daerah dalam pengelolaan Uang Daerah meliputi:

 

 

a.

memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran Kas Daerah;

 

 

b.

memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk;

 

 

c.

mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;

d.

menyimpan Uang Daerah;

e.

melaksanakan penempatan Uang Daerah;

f.

mengelola/menatausahakan investasi;

 

 

g.

melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat Pengguna Anggaran atas beban Rekening Kas Umum Daerah; dan

h.

menyajikan informasi keuangan daerah.

Pasal 9

(1)

Kuasa Bendahara Umum Daerah bertugas :

a.

menyiapkan anggaran kas;

b.

menyiapkan surat penyediaan dana;

c.

menerbitkan surat perintah pencairan dana; dan

d.

menyimpan seluruh bukti asli kepemilikan daerah.

 

 

(2)

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kuasa Bendahara Umum Daerah berwenang:

 

 

 

a.

memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk;

 

 

 

b.

mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;

c.

menyimpan Uang Daerah;

 

 

 

d.

melaksanakan penempatan Uang Daerah dan mengelola/ menatausahakan investasi;

 

 

 

e.

melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat Pengguna Anggaran atas beban Rekening Kas Umum Daerah;

 

 

 

f.

melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;

g.

melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah; dan

h.

melakukan penagihan piutang daerah.

 

 

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang Kuasa Bendahara Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

 

 

(4)

Penarikan dana dari Rekening Kas Umum Daerah di Bank Umum dilakukan atas perintah Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah.

 

 

(5)

Pemindahbukuan dana dari rekening penerimaan dan rekening pengeluaran ke Rekening Kas Umum Daerah dilakukan atas perintah Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah.

 

 

BAB III
UANG NEGARA/DAERAH
Bagian Kesatu
Uang Negara

Pasal 10

(1)

Uang Negara meliputi rupiah dan valuta asing.

 

 

(2)

Uang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas uang dalam Kas Negara dan uang pada Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran kementerian negara/lembaga.

Pasal 11

(1)

Penambahan Uang Negara bersumber dari:

 

 

 

a.

pendapatan negara, antara lain penerimaan pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan hibah;

 

 

 

b.

penerimaan pembiayaan, antara lain penerimaan pinjaman, hasil penjualan kekayaan negara yang dipisahkan, dan pelunasan piutang; dan

 

 

 

c.

penerimaan negara lainnya, antara lain penerimaan perhitungan pihak ketiga.

(2)

Pengurangan Uang Negara diakibatkan oleh:

a.

belanja negara;

 

 

 

b.

pengeluaran pembiayaan, antara lain pembayaran pokok utang, penyertaan modal negara, dan pemberian pinjaman; dan

 

 

 

c.

pengeluaran negara lainnya, antara lain pengeluaran perhitungan pihak ketiga.

 

 

Bagian Kedua
Uang Daerah

Pasal 12

(1)

Uang Daerah meliputi rupiah dan valuta asing.

 

 

(2)

Uang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari uang dalam Kas Daerah dan uang pada Bendahara Penerimaan daerah dan Bendahara Pengeluaran daerah.

Pasal 13

(1)

Penambahan Uang Daerah bersumber dari:

 

 

 

a.

pendapatan daerah, antara lain Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah;

 

 

 

b.

penerimaan pembiayaan, antara lain penerimaan pinjaman daerah, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan dan penerimaan pelunasan piutang; dan

 

 

 

c.

penerimaan daerah lainnya, antara lain penerimaan perhitungan pihak ketiga.

(2)

Pengurangan Uang Daerah diakibatkan oleh:

a.

belanja daerah;

 

 

 

b.

pengeluaran pembiayaan, antara lain pembayaran pokok utang, penyertaan modal pemerintah daerah, dan pemberian pinjaman; dan

 

 

 

c.

pengeluaran daerah lainnya, antara lain pengeluaran perhitungan pihak ketiga.

 

 

BAB IV
REKENING MILIK BENDAHARA UMUM
NEGARA/ DAERAH DAN MILIK KEMENTERIAN
NEGARA/ LEMBAGA

Bagian Kesatu
Rekening Milik Bendahara Umum Negara
Paragraf 1
Rekening di Bank Sentral

Pasal 14

 

 

(1)

Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara membuka Rekening Kas Umum Negara dan rekening lainnya pada Bank Sentral dalam rangka pengelolaan Uang Negara.

 

 

(2)

Semua penerimaan negara masuk ke Rekening Kas Umum Negara dan semua pengeluaran negara keluar dari Rekening Kas Umum Negara.

 

 

(3)

Guna memperlancar pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara, Bendahara Umum Negara dapat membuka subrekening Kas Umum Negara dan rekening lainnya di Bank Sentral.

 

 

(4)

Subrekening sebagaimana dimaksud pada ayat merupakan bagian dari Rekening Kas Umum Negara.

 

 

(5)

Penarikan dana dari Rekening Kas Umum Negara, subrekening Kas Umum Negara dan rekening lainnya di Bank Sentral dilakukan atas perintah Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara atau Kuasa Bendahara Umum Negara pusat.

 

 

(6)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan dan pengelolaan Rekening Kas Umum Negara, Subrekening Kas Umum Negara dan rekening lainnya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 15

 

 

Bendahara Umum Negara berkoordinasi dengan Gubernur Bank Sentral dapat membuka rekening yang memperoleh imbalan bunga di Bank Sentral guna memungkinkan penempatan yang menguntungkan atas kelebihan dana yang ada pada Rekening Kas Umum Negara.

 

 

Paragraf 2
Rekening di Bank Umum

Pasal 16

 

 

(1)

Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara dapat membuka rekening penerimaan di Bank Umum/badan lainnya yang ditunjuk sebagai mitra Kuasa Bendahara Umum Negara dalam rangka pelaksanaan penerimaan negara.

 

 

(2)

Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dioperasikan sebagai rekening bersaldo nihil yang seluruh penerimaannya dilimpahkan ke Rekening Kas Umum Negara sekurang-kurangnya sekali sehari pada akhir hari kerja sebagaimana yang ditetapkan dalam perjanjian dengan Bank Umum  bersangkutan.

 

 

(3)

Dalam hal kewajiban pelimpahan secara teknis belum dapat dilakukan setiap hari, Bendahara Umum Negara mengatur pelimpahan secara berkala.

 

 

(4)

Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara pusat dapat membuka rekening pengeluaran di Bank Umum/badan lainnya yang ditunjuk sebagai mitra Kuasa Bendahara Umum Negara pusat dalam rangka pelaksanaan pengeluaran.

 

 

(5)

Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dioperasikan sebagai rekening yang menampung pagu dana untuk membiayai kegiatan pemerintah sesuai rencana pengeluaran, yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

 

 

(6)

Bendahara Umum Negara dapat membuka rekening pengeluaran di Bank Umum/badan lainnya yang ditunjuk sebagai mitra Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah dalam rangka pelaksanaan pengeluaran di daerah.

 

 

(7)

Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dioperasikan sebagai rekening bersaldo nihil.

 

 

(8)

Pemindahbukuan dana dari rekening penerimaan dan rekening pengeluaran pada Bank Umum ke Rekening Kas Umum Negara pada Bank Sentral dilakukan atas perintah Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara atau Kuasa Bendahara Umum Negara pusat.

 

 

(9)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan dan pengoperasian rekening penerimaan dan rekening pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 17

 

 

(1)

Bendahara Umum Negara berkoordinasi dengan Gubernur Bank Sentral menetapkan kriteria dan persyaratan untuk memilih Bank Umum yang dapat melayani penerimaan dan/atau pengeluaran baik bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

 

 

(2)

Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara pusat menunjuk Bank Umum yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk melayani penerimaan dan/atau pengeluaran pemerintah pusat.

 

 

(3)

Penunjukan Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat dalam perjanjian antara Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara pusat dengan Bank Umum yang bersangkutan.

 

 

(4)

Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-kurangnya mencakup:

a.

jenis pelayanan yang diberikan;

 

 

 

b.

mekanisme pengeluaran/penyaluran dana melalui Bank Umum;

 

 

 

c.

pelimpahan penerimaan dan saldo rekening pengeluaran ke Rekening Kas Umum Negara;

d.

pemberian bunga/jasa giro/bagi hasil atas saldo rekening;

e.

pemberian imbalan atas jasa pelayanan;

f.

kewajiban menyampaikan laporan;

 

 

 

g.

sanksi berupa denda dan/atau pengenaan bunga yang harus dibayar karena pelayanan yang tidak sesuai dengan perjanjian; dan

h.

tata cara penyelesaian perselisihan.

 

 

Bagian Kedua
Rekening Milik Bendahara Umum Daerah

Pasal 18

 

 

(1)

Gubernur/bupati/walikota menunjuk Bank Umum sesuai dengan kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan/atau Bank Sentral untuk menyimpan Uang Daerah yang berasal dari penerimaan daerah dan untuk membiayai pengeluaran daerah.

 

 

(2)

Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah membuka rekening Kas Umum Daerah pada Bank Sentral dan/atau Bank Umum yang ditunjuk oleh gubernur/bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

 

(3)

Penunjukan Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam perjanjian antara Bendahara Umum Daerah dengan Bank Umum yang bersangkutan.

 

 

(4)

Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-urangnya mencakup:

a.

jenis pelayanan yang diberikan;

b.

mekanisme pengeluaran/penyaluran dana melalui bank;

 

 

 

c.

pelimpahan penerimaan dan saldo rekening pengeluaran ke Rekening Kas Umum Daerah;

d.

pemberian bunga/jasa giro/bagi hasil atas saldo rekening;

e.

pemberian imbalan atas jasa pelayanan;

f.

kewajiban menyampaikan laporan;

 

 

 

g.

sanksi berupa denda dan/atau pengenaan bunga yang harus dibayar karena pelayanan yang tidak sesuai dengan perjanjian; dan

h.

tata cara penyelesaian perselisihan,

 

 

(5)

Pembukaan rekening di Bank Sentral oleh gubernur/bupati/ walikota berdasarkan penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman kepada ketentuan yang diterbitkan oleh Bank Sentral.

Pasal 19

 

 

(1)

Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah dapat membuka rekening penerimaan pada Bank Umum yang ditunjuk oleh gubernur/bupati/walikota untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasional penerimaan daerah.

 

 

(2)

Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dioperasikan sebagai rekening bersaldo nihil yang seluruh penerimaannya dilimpahkan ke Rekening Kas Umum Daerah sekurang-kurangnya sekali sehari pada akhir hari kerja sebagaimana yang ditetapkan dalam perjanjian dengan Bank Umum bersangkutan.

 

 

(3)

Dalam hal kewajiban pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara teknis belum dapat dilakukan setiap hari, gubernur/bupati/walikota mengatur pelimpahan secara berkala.

 

 

(4)

Bendahara Umum Daerah dapat membuka rekening pengeluaran pada Bank Umum yang ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasional pengeluaran daerah.

 

 

(5)

Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dioperasikan sebagai rekening yang menampung pagu dana untuk membiayai kegiatan pemerintah daerah sesuai rencana pengeluaran, yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

 

 

(6)

Pemindahbukuan dana dari rekening penerimaan dan/atau rekening pengeluaran pada Bank Umum ke Rekening Kas Umum Daerah dilakukan atas perintah Bendahara Umum Daerah.

 

 

(7)

Ketentuan lebih lanjut tentang pembukaan dan pengoperasian rekening penerimaan dan rekening pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

 

 

Bagian Ketiga
Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga

Pasal 20

 

 

(1)

Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran dapat membuka rekening penerimaan dan rekening pengeluaran dan/atau rekening lainnya pada Bank Umum/badan lainnya setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara atau Kuasa Bendahara Umum Negara.

 

 

(2)

Untuk kepentingan tertentu menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran dapat membuka rekening di Bank Sentral setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.

 

 

(3)

Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran wajib melampirkan izin tertulis dari Bendahara Umum Negara/ Kuasa Bendahara Umum Negara dalam rangka pembukaan rekening untuk kepentingan kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

 

 

(4)

Rekening penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dioperasikan sebagai rekening bersaldo nihil yang seluruh penerimaannya dilimpahkan ke Rekening Kas Umum Negara sekurang-kurangnya sekali sehari pada akhir hari kerja sesuai perjanjian dengan Bank Umum bersangkutan.

 

 

(5)

Kementerian negara/lembaga, Bank Sentral/Bank Umum/badan lainnya wajib menyampaikan informasi mengenai rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) atas permintaan tertulis Bendahara Umum Negara/ Kuasa Bendahara Umum Negara.

 

 

(6)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembukaan, pengoperasian, dan penutupan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

 

 

BAB V
PENUNJUKAN BADAN LAIN

Pasal 21

 

 

(1)

Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dapat menunjuk badan lain untuk melaksanakan penerimaan dan/ atau pengeluaran negara untuk mendukung kegiatan operasional kementerian negara/lembaga.

 

 

(2)

Penunjukan badan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam suatu kontrak kerja.

 

 

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai kontrak kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 22

 

 

(1)

Gubernur/bupati/walikota dapat menunjuk badan lain yang sudah ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) untuk melaksanakan penerimaan dan/atau pengeluaran daerah dalam rangka mendukung kegiatan operasional satuan kerja perangkat daerah.

 

 

(2)

Gubernur/bupati/walikota dapat menunjuk badan lain selain yang dimaksud pada ayat (1) dengan persetujuan Menteri Keuangan.

 

 

(3)

Penunjukan badan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam kontrak kerja.

 

 

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai kontrak kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

 

 

BAB VI
BUNGA DAN/ATAU JASA GIRO
SERTA BIAYA PELAYANAN

Pasal 23

 

 

Menteri Keuangan berkoordinasi dengan Gubernur Bank Sentral untuk:

 

 

a.

merumuskan usulan kebijakan jangka menengah tentang penggantian secara bertahap Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dengan Surat Utang Negara (SUN) sebagai instrumen moneter yang diamanatkan dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;

b.

menyusun rekomendasi tentang satuan biaya yang harus dibayar kepada Bank Sentral sebagai imbalan atas pelayanan yang diberikan kepada Bendahara Umum Negara; dan

c.

menyusun usulan kebijakan tentang satuan biaya yang harus dibayar kepada Bank Umum sebagai imbalan atas pelayanan yang diberikan kepada Bendahara Umum Negara.

Pasal 24

(1)

Pemerintah Pusat/Daerah memperoleh bunga dan/atau jasa giro atas dana yang disimpan pada Bank Sentral.

(2)

Jenis dana, tingkat bunga dan/atau jasa giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta biaya sehubungan dengan pelayanan yang diberikan oleh Bank Sentral ditetapkan berdasarkan kesepakatan Gubernur Bank Sentral dengan Menteri Keuangan.

(3)

Bunga/jasa giro yang diterima pemerintah disetor ke Kas Negara/Daerah.

Pasal 25

Terhadap Uang Negara/Daerah yang berada di Bank Umum/badan lain, Bendahara Umum Negara/Daerah berhak memperoleh bunga, jasa giro/bagi hasil pada tingkat bunga yang berlaku umum untuk keuntungan Kas Negara/Daerah.

BAB VII
PENERIMAAN NEGARA/DAERAH
Bagian Kesatu
Penerimaan Kementerian Negara/Lembaga

Pasal 26

(1)

Pada setiap awal tahun anggaran, menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran mengangkat Bendahara Penerimaan untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan pada kantor satuan kerja di lingkungan kementerian negara/lembaga bersangkutan.

(2)

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menteri/pimpinan lembaga atau Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat lain yang ditunjuk dapat membuka rekening penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1).

(3)

Penerimaan Negara yang ditampung pada rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap hari disetor seluruhnya ke Rekening Kas Umum Negara.

Bagian Kedua

Penerimaan Pemerintah Daerah

Pasal 27

(1)

Pada setiap awal tahun anggaran gubernur/bupati/walikota mengangkat Bendahara Penerimaan untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan pada kantor satuan kerja di lingkungan pemerintah daerah.

(2)

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) gubernur/bupati/walikota memberi izin kepada kepala satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerahnya untuk membuka rekening penerimaan pada Bank Umum yang ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota.

(3)

Semua pendapatan asli daerah yang ditampung di rekening penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap hari disetor seluruhnya ke Rekening Kas Umum Daerah.

BAB VIII
UANG PERSEDIAAN KEMENTERIAN

NEGARA/LEMBAGA/SATUAN KERJA/

SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
Bagian Kesatu
Uang Persediaan Kementerian Negara/Lembaga

Pasal 28

(1)

Dalam rangka pelaksanaan pengeluaran, kementerian negara/ lembaga dapat diberikan Uang Persediaan sebagai uang muka kerja untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari.

(2)

Menteri/Pimpinan Lembaga dapat membuka rekening pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) pada Bank Umum untuk menampung Uang Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3)

Pada setiap awal tahun anggaran, menteri/pimpinan lembaga mengangkat Bendahara Pengeluaran pada satuan kerja kementerian negara/lembaga untuk mengelola Uang Persediaan yang harus dipertanggungjawabkan.

(4)

Dalam rangka pengelolaan kas, Bendahara Umum Negara dapat memerintahkan pemindahbukuan dan/atau penutupan rekening pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 29

(1)

Uang Persediaan hanya digunakan untuk jenis pengeluaran yang tidak dapat dilakukan langsung oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran kepada pihak yang menyediakan barang dan/atau jasa.

(2)

Penggunaan Uang Persediaan yang menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan fasilitas pemberian Uang Persediaan.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta penetapan besaran, tata cara penggunaan, pembukaan dan penutupan rekening, pembukuan, pelaporan, dan pertanggungjawaban Uang Persediaan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Bagian Kedua
Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah

Pasal 30

(1)

Dalam rangka pelaksanaan pengeluaran, satuan kerja perangkat daerah dapat diberikan Uang Persediaan sebagai uang muka kerja untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari.

(2)

Gubernur/bupati/walikota dapat memberikan izin pembukaan rekening pengeluaran pada Bank Umum untuk menampung Uang Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada satuan kerja perangkat daerah.

(3)

Pada setiap awal tahun anggaran gubernur/bupati/walikota mengangkat Bendahara Pengeluaran pada satuan kerja perangkat daerah untuk mengelola Uang Persediaan yang hams dipertanggungjawabkan.

(4)

Dalam rangka pengelolaan kas, Bendahara Umum Daerah dapat memerintahkan pemindahbukuan dan/atau penutupan rekening pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 31

(1)

Uang Persediaan hanya digunakan untuk jenis pengeluaran yang tidak dapat dilakukan langsung oleh kepala satuan kerja perangkat daerah kepada pihak yang menyediakan barang dan/atau jasa.

(2)

Penggunaan Uang Persediaan yang menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta penetapan besaran, tata cara penggunaan, pembukaan dan penutupan rekening, pembukuan, pelaporan, dan pertanggungjawaban Uang Persediaan diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

BAB IX
PERENCANAAN KAS PEMERINTAH
PUSAT/DAERAH
Bagian Kesatu
Perencanaan Kas Pemerintah Pusat

Pasal 32

(1)

Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara atau Kuasa Bendahara Umum Negara pusat bertanggungjawab untuk membuat perencanaan kas dan menetapkan saldo kas minimal.

(2)

Berdasarkan perencanaan arus kas dan saldo kas minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bendahara Umum Negara atau Kuasa Bendahara Umum Negara pusat menentukan strategi manajemen kas untuk mengatasi kekurangan kas maupun untuk menggunakan kelebihan kas.

(3)

Strategi manajemen kas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaksanakan oleh Bendahara Umum Negara atau Kuasa Bendahara Umum Negara pusat dapat memastikan:

a.

negara selalu memiliki akses yang cukup untuk memperoleh persediaan kas guna memenuhi pembayaran kewajiban negara; dan/atau

b.

saldo kas di atas saldo kas minimal diarahkan untuk mendapatkan manfaat yang optimal.

(4)

Dalam rangka penyusunan perencanaan kas, kementerian negara/lembaga dan pihak-pihak lain yang terkait dengan penerimaan dan pengeluaran APBN wajib menyampaikan proyeksi penerimaan dan pengeluaran secara periodik kepada Bendahara Umum Negara atau Kuasa Bendahara Umum Negara.

(5)

Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang lingkup, periode, dan bentuk proyeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Bagian Kedua

Perencanaan Kas Pemerintah Daerah

Pasal 33

(1)

Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah bertanggung jawab untuk membuat perencanaan kas dan menetapkan saldo kas minimal.

(2)

Berdasarkan perencanaan arus kas dan saldo kas minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bendahara Umum Daerah menentukan strategi manajemen kas untuk mengatasi kekurangan kas maupun untuk menggunakan kelebihan kas.

(3)

Strategi manajemen kas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaksanakan oleh Bendahara Umum Daerah harus dapat memastikan:

a.

pemerintah daerah selalu memiliki akses yang cukup untuk memperoleh persediaan kas guna memenuhi pembayaran kewajiban daerah; dan/atau

b.

saldo kas di atas saldo kas minimal diarahkan untuk mendapatkan manfaat yang optimal.

(4)

Dalam rangka penyusunan perencanaan kas, satuan kerja perangkat daerah wajib menyampaikan proyeksi penerimaan dan pengeluaran secara periodik kepada Bendahara Umum Daerah.

(5)

Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang lingkup, periode, dan bentuk proyeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Kepala Daerah mengenai sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah.

BAB X
PENGELOLAAN KEKURANGAN/KELEBIHAN KAS
Bagian Kesatu
Pengelolaan Kekurangan Kas

Pasal 34

Dalam hal terjadi kekurangan kas, Bendahara Umum Negara dapat melakukan pinjaman baik dari dalam maupun luar negeri dan/atau menjual atau menerbitkan Surat Utang Negara, dan/atau menjual surat berharga lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 35

Dalam hal terjadi kekurangan kas, Bendahara Umum Daerah dapat melakukan pinjaman dari dalam negeri dan/atau menjual Surat Utang Negara dan/atau surat berharga lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Bagian Kedua
Pengelolaan Kelebihan Kas

Pasal 36

(1)

Dalam hal terjadi kelebihan kas, Bendahara Umum Negara setelah berkoordinasi dengan Gubernur Bank Sentral dapat menempatkan Uang Negara pada rekening di Bank Sentral/Bank Umum yang menghasilkan bunga/jasa giro dengan tingkat bunga yang berlaku.

(2)

Penempatan Uang Negara pada Bank Umum dilakukan dengan memastikan bahwa Bendahara Umum Negara dapat menarik uang tersebut sebagian atau seluruhnya ke Rekening Kas Umum Negara pada saat diperlukan.

(3)

Kelebihan kas dapat digunakan untuk pembelian kembali Surat Utang Negara.

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan Uang Negara pada Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara pembelian/penjualan kembali Surat Utang Negara dalam rangka pengelolaan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 37

(1)

Dalam hal terjadi kelebihan kas, Bendahara Umum Daerah dapat menempatkan Uang Daerah pada rekening di Bank Sentral/Bank Umum yang menghasilkan bunga/jasa giro dengan tingkat bunga yang berlaku.

(2)

Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum dilakukan dengan memastikan bahwa Bendahara Umum Daerah dapat menarik uang tersebut sebagian atau seluruhnya ke Rekening Kas Umum Daerah pada saat diperlukan.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan Uang Daerah pada Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

BAB XI
PERTANGGUNGJAWABAN, AKUNTANSI DAN
PELAPORAN UANG NEGARA/DAERAH

Pasal 38

(1)

Bendahara Umum Negara/Daerah, menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota/kepala kantor atau Satuan Kerja di pusat maupun di daerah bertanggung jawab atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya.

(2)

Bendahara Umum Negara/Daerah, kementerian negara/ lembaga/ pemerintah daerah dan semua unit kerja yang berada di bawahnya, yang menguasai Uang Negara/Daerah, melakukan akuntansi atas pengelolaan Uang Negara/Daerah berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan.

(3)

Pelaporan pengelolaan Uang Negara dalam rangka pertanggungjawaban Pemerintah Pusat dalam bentuk laporan keuangan pemerintah pusat dilakukan secara periodik dan berjenjang.

(4)

Pelaporan pengelolaan Uang Daerah dalam rangka pertanggungjawaban Pemerintah Daerah dalam bentuk laporan keuangan pemerintah daerah dilakukan secara periodik.

BAB XII
PENGAWASAN PENGELOLAAN UANG
NEGARA/DAERAH

Pasal 39

(1)

Pengendalian internal terhadap pengelolaan Uang Negara/ Daerah dilakukan oleh menteri/pimpinan lembaga/ gubernur/bupati/walikota/kepala kantor/satuan kerja.

(2)

Pengawasan fungsional terhadap pengelolaan Uang Negara/ Daerah dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional pusat/daerah clan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 40

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, rekening-rekening yang dimiliki oleh menteri/pimpinan lembaga sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini wajib ditutup dan dananya dipindahkan ke rekening baru yang dibuka dengan persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

BAB XIV

SANKSI

Pasal 41

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dapat dikenakan hukuman administratif, denda dan/atau tuntutan pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

BAB XV

PENUTUP

Pasal 42

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 16 Juli 2007

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 16 Juli 2007

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 83

Penjelasan.....................