PENJELASAN

 

ATAS

 

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

 

NOMOR 39 TAHUN 2007

 

TENTANG

 

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1995

 

TENTANG CUKAI

 

I.

UMUM

1.

Dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, disadari masih terdapat hal-hal yang belum tertampung untuk memberdayakan peranan cukai sebagai salah satu sumber penerimaan negara sehingga Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai perlu diubah sejalan dengan perkembangan sosial ekonomi dan kebijakan pemerintah.

2.

Cukai sebagai pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sesuai dengan undang-undang merupakan penerimaan negara guna mewujudkan kesejahteraan, keadilan, dan keseimbangan.

3.

Pengenaan cukai perlu dipertegas batasannya sehingga dapat memberikan landasan dan kepastian hukum dalam upaya menambah atau memperluas obyek cukai dengan tetap memperhatikan aspirasi dan kemampuan masyarakat.

4.

Untuk dapat mengoptimalkan upaya penerimaan negara dari sektor cukai, selain upaya penegasan batasan obyek cukai, juga perlu penyempurnaan sistem administrasi pungutan cukai dan peningkatan upaya penegakan hukum (law enforcement) serta penegasan pembinaan pegawai dalam rangka tata pemerintahan yang baik (good governance). Oleh karena itu, materi perubahan undang-undang ini antara lain juga meliputi:

 

a.

perluasan cara pelunasan cukai yang lebih akomodatif untuk menyesuaikan dengan praktek bisnis tanpa mengabaikan pengamanan hak-hak negara;

 

b.

penyempurnaan sistem penagihan utang cukai, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda dengan menambah skema pembayaran secara angsuran tanpa mengabaikan pengamanan hak-hak negara;

 

c.

menghapus ketentuan yang mengatur lembaga banding untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang mengatur mengenai badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

 

d.

penyelenggaraan pembukuan yang diselaraskan dengan perkembangan zaman dan ketentuan audit cukai;

 

e.

penegasan penggunaan dokumen cukai dan dokumen pelengkap cukai dalam bentuk data elektronik dan sanksi terhadap pelanggaran terhadap pihak yang mengakses sistem elektronik yang berkaitan dengan pelayanan dan/atau pengawasan di bidang cukai secara tidak sah;

 

f.

pengaturan tentang pembinaan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan kode etik dan penyelesaian pelanggarannya (punishment) melalui komisi kode etik serta pemberian insentif kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan kinerja;

g.

pengaturan pemberian penghargaan (reward) bagi yang berjasa; dan

 

h.

pengaturan tentang bagi hasil dari cukai hasil tembakau kepada pemerintah daerah.

II.

PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Angka 1

Pasal 1

Cukup jelas.

Angka 2

Pasal 2

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b.

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d.

 

 

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan “pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara dalam rangka keadilan dan keseimbangan” adalah pungutan cukai dapat dikenakan terhadap barang yang dikategorikan sebagai barang mewah dan/atau bernilai tinggi, namun bukan merupakan kebutuhan pokok, sehingga tetap terjaga keseimbangan pembebanan pungutan antara konsumen yang berpenghasilan tinggi dengan konsumen yang berpenghasilan rendah.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Angka 3

Pasal 3A

Cukup jelas.

Pasal 3B

 

 

 

 

Pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Angka 4

Pasal 4

Ayat (1)

Huruf a

 

 

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan "etil alkohol atau etanol" adalah barang cair, jernih, dan tidak berwarna, merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H5OH, yang diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi.

Huruf b

 

 

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan "minuman yang mengandung etil alkohol" adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya, antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan yang sejenis.

 

 

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan "konsentrat yang mengandung etil alkohol" adalah bahan yang mengandung etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan minuman yang mengandung etil alkohol.

Huruf c

 

 

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan "sigaret" adalah hasil tembakau yang dibuat dari tembakau rajangan yang dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.

 

 

 

 

 

 

Sigaret terdiri dari sigaret kretek, sigaret putih, dan sigaret kelembak kemenyan.

 

 

 

 

 

 

Sigaret kretek adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya.

 

 

 

 

 

 

Sigaret putih adalah sigaret yang dalam  pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan.

 

 

 

 

 

 

Sigaret putih dan sigaret kretek terdiri dari sigaret yang dibuat dengan mesin atau yang dibuat dengan cara lain, daripada mesin.

 

 

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan sigaret putih dan sigaret kretek yang dibuat dengan mesin adalah sigaret putih dan sigaret kretek yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya, atau sebagian menggunakan mesin.

 

 

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan sigaret putih dan sigaret kretek yang dibuat dengan cara lain daripada mesin adalah sigaret putih dan sigaret kretek yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.

 

 

 

 

 

 

Sigaret kelembak kemenyan adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan kelembak dan/atau kemenyan asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya.

 

 

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan cerutu adalah hasil tembakau yang dibuat dari lembaranlembaran daun tembakau diiris atau tidak, dengan cara digulung demikian rupa dengan daun tembakau, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.

 

 

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan rokok daun adalah hasil tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya, dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.

 

 

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan tembakau iris adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.

 

 

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan hasil pengolahan tembakau lainnya adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain yang disebut dalam huruf ini yang dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.

Ayat (2)

 

 

 

 

 

Penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai disampaikan oleh pemerintah kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi keuangan untuk mendapatkan persetujuan dan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Angka 5

Pasal 5

Ayat (1)

Huruf a

 

 

 

 

 

 

Penetapan tarif paling tinggi 275% (dua ratus tujuh puluh lima persen) dari harga jual pabrik atau 57% (lima puluh tujuh persen) dari harga jual eceran didasarkan atas pertimbangan bahwa apabila barang kena cukai yang karena sifat atau karakteristiknya berdampak negatif bagi kesehatan ingin dibatasi secara ketat peredaran dan pemakaiannya maka cara membatasinya adalah melalui instrumen tarif sehingga barang kena cukai dimaksud dapat dikenai tarif cukai paling tinggi.

Huruf b

 

 

 

 

 

 

Penetapan tarif paling tinggi 275% (dua ratus tujuh puluh lima persen) dari nilai pabean ditambah bea masuk atau 57% (lima puluh tujuh persen) dari harga jual eceran didasarkan atas pertimbangan bahwa apabila barang kena cukai yang karena sifat atau karakteristiknya berdampak negatif bagi kesehatan, ingin dibatasi secara ketat impor, peredaran, dan pemakaiannya, maka cara membatasinya adalah melalui instrumen tarif sehingga barang kena cukai dimaksud dapat dikenai tarif cukai paling tinggi.

Ayat (2)

Huruf a

 

 

 

 

 

 

Penetapan tarif paling tinggi 1.150% (seribu seratus lima puluh persen) dari harga jual pabrik atau 80% (delapan puluh persen) dari harga jual eceran didasarkan atas pertimbangan bahwa apabila barang kena cukai yang karena sifat atau karakteristiknya berdampak negatif bagi kesehatan, lingkungan hidup, dan tertib sosial ingin dibatasi secara ketat peredaran dan pemakaiannya, maka cara membatasinya adalah melalui instrumen tarif sehingga barang kena cukai dimaksud dapat dikenai tarif cukai paling tinggi. Selain itu tarif paling tinggi juga dapat dikenakan dalam rangka keadilan dan keseimbangan misalnya barangbarang yang dikonsumsi oleh masyarakat yang berpenghasilan tinggi.

Huruf b

 

 

 

 

 

 

Penetapan tarif paling tinggi 1.150% (seribu seratus lima puluh persen) dari nilai pabean ditambah bea masuk atau 80% (delapan puluh persen) dari harga jual eceran didasarkan atas pertimbangan bahwa apabila barang kena cukai yang karena sifat atau karakteristiknya berdampak negatif bagi kesehatan, lingkungan hidup, dan tertib sosial, ingin dibatasi secara ketat impor, peredaran, dan pemakaiannya, maka cara membatasinya adalah melalui instrumen tarif sehingga barang kena cukai dimaksud dapat dikenai tarif cukai paling tinggi. Selain itu tarif paling tinggi juga dapat dikenakan dalam rangka keadilan dan keseimbangan misalnya barang-barang yang dikonsumsi oleh masyarakat yang berpenghasilan tinggi.

Ayat (3)

 

 

 

 

 

Perubahan tarif cukai yang dimaksud dalam ayat ini dapat berupa perubahan dari persentase harga dasar (advalorum) menjadi jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan barang kena cukai (spesifik) atau sebaliknya. Demikian pula dapat berupa gabungan dari kedua sistem tersebut.

 

 

 

 

 

Perubahan tarif ini mempunyai beberapa tujuan antara lain untuk kepentingan penerimaan negara, untuk pembatasan konsumsi barang kena cukai, dan untuk memudahkan pemungutan atau pengawasan barang kena cukai.

Ayat (4)

 

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan ”DPR RI” adalah komisi yang membidangi keuangan.

 

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan “alternatif kebijakan” adalah kebijakan besaran tarif cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia.

 

 

 

 

 

Persetujuan DPR RI pada ayat ini antara lain sebagai upaya perlindungan dan keberpihakan terhadap industri hasil tembakau yang padat karya terutama yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Angka 6

Pasal 6

Ayat (1)

 

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan "harga jual pabrik" adalah harga penyerahan pabrik kepada penyalur atau konsumen yang di dalamnya belum termasuk cukai.

 

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan "harga jual eceran" adalah harga yang ditetapkan sebagai dasar penghitungan besarnya cukai.

Ayat (2)

 

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan "nilai pabean dan bea masuk" adalah nilai pabean dan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang kepabeanan.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Angka 7

Cukup jelas.

Angka 8

Cukup jelas.

Angka 9

Pasal 7

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

 

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan “diimpor untuk dipakai” adalah dimasukkan ke dalam daerah pabean dengan tujuan untuk dipakai, dimiliki, atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.

Ayat (3)

 

 

 

 

 

Pada dasarnya pelunasan cukai atas barang kena cukai merupakan pemenuhan persyaratan dalam rangka mengamankan hak-hak negara yang melekat pada barang kena cukai sehingga barang kena cukai tersebut dapat disetujui untuk dikeluarkan dari pabrik, tempat penyimpanan, atau diimpor untuk dipakai.

 

 

 

 

 

Barang kena cukai yang telah selesai dibuat dan digunakan sebelum dikeluarkan dari pabrik dianggap telah dikeluarkan dan harus dilunasi cukainya.

Huruf a

 

 

 

 

 

 

Pelunasan cukai dengan cara pembayaran dibuktikan dengan dokumen cukai yang dipersyaratkan.

 

 

 

 

 

 

Untuk barang kena cukai yang dibuat di Indonesia, pembayaran harus dilakukan sebelum barang kena cukai dikeluarkan dari pabrik atau tempat penyimpanan.

 

 

 

 

 

 

Untuk barang kena cukai yang diimpor, pembayaran cukainya dilakukan pada saat barang kena cukai diimpor untuk dipakai.

Huruf b

 

 

 

 

 

 

Pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai dilakukan dengan cara melekatkan pita cukai yang seharusnya dan dilekatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

 

 

 

 

 

Untuk barang kena cukai yang dibuat di Indonesia, pelekatan pita cukainya harus dilakukan sebelum barang kena cukai dikeluarkan dari pabrik.

 

 

 

 

 

 

Untuk barang kena cukai yang diimpor, pelekatan pita cukainya harus dilakukan sebelum barang kena cukai diimpor untuk dipakai. Pelekatan pita cukai tersebut dapat dilakukan di tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan berikat, atau di tempat pembuatan barang kena cukai di luar negeri.

Huruf c

 

 

 

 

 

 

Pelunasan cukai dengan cara pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya dilakukan dengan cara membubuhkan tanda pelunasan cukai lainnya yang seharusnya dan dibubuhkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, antara lain: barcode dan hologram.

 

 

 

 

 

 

Untuk barang kena cukai yang dibuat di Indonesia, pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya harus dilakukan sebelum barang kena cukai dikeluarkan dari pabrik.

 

 

 

 

 

 

Untuk barang kena cukai yang diimpor, pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya harus dilakukan sebelum barang kena cukai diimpor untuk dipakai. Pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya tersebut dapat dilakukan di tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan berikat, atau di tempat pembuatan barang kena cukai di luar negeri.

Ayat (3a)

Cukup jelas.

Ayat (3b)

Cukup jelas.

Ayat (4)

 

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan “disediakan” adalah disediakan dalam bentuk fisik barang dan/atau spesifikasi desain.

Ayat (5)

 

 

 

 

 

Cukai dianggap tidak dilunasi apabila pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya pada barang kena cukai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, antara lain:

 

 

 

 

 

a.  

pita cukai yang dilekatkan tidak sesuai dengan tarif cukai dan/atau harga dasar barang kena cukai yang ditetapkan;

 

 

 

 

 

b.

pita cukai yang dilekatkan tidak utuh atau rusak; atau

 

 

 

 

 

c.

pita cukai yang dilekatkan atau tanda pelunasan cukai lainnya yang dibubuhkan pada barang kena cukai yang bukan haknya dan/atau tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Ayat (8)

Cukup jelas.

Angka 10

Pasal 7A

Ayat (1)

 

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan “sejak tanggal pengeluaran barang kena cukai” adalah tanggal pendaftaran dokumen pengeluaran.

Ayat (2)

 

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan “penundaan” adalah kemudahan pembayaran yang diberikan kepada pengusaha pabrik dalam bentuk penangguhan pembayaran cukai tanpa dikenai bunga.

Huruf a

 

 

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan “sejak tanggal pemesanan pita cukai” adalah tanggal pendaftaran dokumen pemesanan pita cukai.

Huruf b

Cukup jelas.

Ayat (3)

 

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan “penundaan” adalah kemudahan pembayaran yang diberikan kepada importir barang kena cukai dalam bentuk penangguhan pembayaran cukai tanpa dikenai bunga.

Ayat (4)

 

 

 

 

 

Jaminan dapat berupa jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi.

Ayat (5)

 

 

 

 

 

Jaminan dapat berupa jaminan bank, jaminan dari perusahaan asuransi, atau jaminan perusahaan (corporate guarantee) Jenis dan besaran jaminan ditetapkan dengan pertimbangan tingkat kepatuhan dari pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai selama mendapat penundaan. Misalnya, pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang tidak pernah melakukan pelanggaran atas penundaannya dapat menyerahkan jaminan dalam bentuk jaminan perusahaan (corporate guarantee).

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Ayat (8)

Cukup jelas.

Ayat (9)

Cukup jelas.

Angka 11

Pasal 8

Ayat (1)

 

 

 

 

 

Tidak dipungutnya cukai atas barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah untuk memberikan keringanan kepada masyarakat di beberapa daerah yang membuat barang tersebut secara sederhana dan merupakan sumber mata pencaharian.

 

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan "dikemas untuk penjualan eceran" adalah dikemas dalam kemasan dengan isi tertentu dengan menggunakan benda yang dapat melindungi dari kerusakan dan meningkatkan pemasarannya.

Ayat (2)

 

 

 

 

 

Kewajiban membayar cukai masih melekat pada barang kena cukai yang diatur pada ayat ini, tetapi  pemungutannya tidak dilakukan selama memenuhi persyaratan yang ditentukan, dibuktikan dengan dokumen cukai yang diwajibkan dan barang kena cukai masih tetap berada dalam pengawasan.

Huruf a

 

 

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan "diangkut terus" adalah diangkut dengan sarana pengangkut melalui kantor pabean tanpa dilakukan pembongkaran terlebih dahulu.

 

 

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan "diangkut lanjut" adalah diangkut dengan sarana pengangkut melalui kantor pabean dengan dilakukan pembongkaran terlebih dahulu.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

 

 

 

 

 

 

Tidak dipungutnya cukai atas barang kena cukai sebagaimana dimaksud huruf ini karena di dalam pabrik atau tempat penyimpanan dapat ditimbun barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya  yang berasal dari pabrik atau tempat penyimpanan lain atau dari impor. Pemungutan atau pelunasan cukai atas barang kena cukai dimaksud dilakukan pada saat dikeluarkan kembali dari pabrik atau tempat penyimpanan.

Huruf d

 

 

 

 

 

 

Barang kena cukai yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong menurut ketentuan huruf ini tidak dipungut cukai, karena cukainya akan dikenai terhadap barang hasil akhir yang juga merupakan barang kena cukai, seperti etil alkohol yang dipergunakan sebagai bahan baku dalam pembuatan minuman yang mengandung etil alkohol atau sebagai bahan penolong dalam pembuatan hasil tembakau.

Huruf e

Cukup jelas.

Ayat (2a)

Cukup jelas.

Ayat (3)

 

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan "melanggar ketentuan tentang tidak dipungutnya cukai" yaitu apabila barang kena cukai didapati menyimpang dari tujuan sehingga tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (2), misalnya barang kena cukai tidak dapat dibuktikan telah diangkut terus atau diekspor.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Angka 12

Pasal 9

Ayat (1)

 

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan "pembebasan" adalah fasilitas yang diberikan kepada pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan atau importir untuk tidak membayar cukai yang terutang.

Huruf a

 

 

 

 

 

 

Fasilitas pembebasan cukai berdasarkan ketentuan dalam huruf ini dimaksudkan untuk mendukung pertumbuhan atau perkembangan industri yang menggunakan barang kena cukai sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai, baik untuk tujuan ekspor maupun untuk pemasaran dalam negeri, seperti etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan etil asetat, asam asetat, obat-obatan dan sebagainya.

Huruf b

 

 

 

 

 

 

Barang kena cukai yang dapat diberikan pembebasan berdasarkan ketentuan dalam huruf ini dibatasi jumlahnya sesuai dengan kebutuhan yang wajar.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

 

 

 

 

 

 

Barang kena cukai yang dapat diberikan pembebasan berdasarkan ketentuan dalam huruf ini dibatasi jumlahnya sesuai dengan kebutuhan yang wajar.

Huruf e

 

 

 

 

 

 

1.

Yang dimaksud dengan "penumpang" adalah setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut tetapi bukan awak sarana pengangkut dan bukan pelintas batas.

 

 

 

 

 

 

2.

Yang dimaksud dengan "awak sarana pengangkut" adalah setiap orang yang karena sifat pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkutnya.

 

 

 

 

 

 

3.

Yang dimaksud dengan "pelintas batas" adalah penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal dalam wilayah perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui pos pengawas lintas batas.

Huruf f

 

 

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan "tujuan sosial", antara lain untuk bantuan bencana alam.

Huruf g

 

 

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan “tempat penimbunan berikat” adalah tempat penimbunan berikat sebagaimana diatur dalam undang-undang di bidang kepabeanan.

Ayat (1a)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

 

 

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan "etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum" adalah etil alkohol yang dirusak dengan bahan perusak tertentu, yang dalam istilah perdagangan lazim disebut spiritus bakar (brand spiritus).

Huruf b

Cukup jelas.

Ayat (3)

 

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan "melanggar ketentuan tentang pembebasan cukai" adalah menyalahgunakan fasilitas pembebasan cukai.

 

 

 

 

 

Misalnya, etil alkohol diberikan pembebasan cukai karena akan digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir tertentu yang telah ditetapkan, ternyata digunakan untuk membuat barang hasil akhir lain selain yang ditetapkan.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Angka 13

Pasal 10

Ayat (1)

Huruf a

 

 

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan “utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya”, antara lain:

 

 

 

 

 

 

a.

utang cukai yang timbul akibat cukai yang pembayarannya secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (1) tidak dibayar sampai dengan jangka waktu pembayaran berkala berakhir; dan

 

 

 

 

 

 

b.

utang cukai yang timbul akibat cukai yang pembayarannya mendapat penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) dan ayat (3) tidak dibayar sampai dengan jatuh tempo penundaan berakhir.

Huruf b

 

 

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan ”kekurangan cukai”, antara lain:

 

 

 

 

 

 

a.

kekurangan cukai akibat kesalahan hitung dalam dokumen pemberitahuan atau pemesanan pita cukai; dan

b.

kekurangan cukai akibat hasil pencacahan.

Huruf c

Cukup jelas.

Ayat (2)

 

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan ”tanggal diterima” adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau media antar lainnya. Dalam hal surat tagihan dikirim secara langsung, yang dirujuk adalah tanggal pada saat surat tagihan diterima secara langsung.

Ayat (2a)

 

 

 

 

 

Dalam pengenaan bunga, apabila jangka waktunya kurang dari 1 (satu) bulan, dihitung 1 (satu) bulan penuh. Misalnya, 7 (tujuh) hari dihitung 1 (satu) bulan penuh; 1 (satu) bulan 7 (tujuh) hari dihitung 2 (dua) bulan penuh.

Ayat (2b)

 

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan ”dalam hal tertentu” adalah pengusaha pabrik mengalami kesulitan keuangan atau dalam keadaan kahar.

Ayat (2c)

 

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan ”dibulatkan dalam ribuan rupiah” adalah dibulatkan ke atas sehingga bagian dari ribuan menjadi ribuan penuh.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Angka 14

Pasal 12

Ayat (1)

Huruf a

 

 

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan "kelebihan pembayaran karena kesalahan penghitungan" adalah kesalahan penghitungan dalam perkalian, pengurangan, dalam penerapan tarif atau harga, atau kesalahan dalam pencacahan. Dalam hal demikian, terhadap cukai yang telah dibayar, dapat diberikan pengembalian sebesar kelebihan pembayaran akibat adanya kesalahan penghitungan tersebut.

Huruf b

 

 

 

 

 

 

Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pembayaran atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya yang telah dibayar cukainya tetapi kemudian diekspor dapat diberikan pengembalian sepanjang dibuktikan realisasi ekspornya dengan bukti ekspor yang cukup.

 

 

 

 

 

 

Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai yang telah dibayar cukainya tetapi kemudian diekspor dapat diberikan pengembalian sepanjang dibuktikan realisasi ekspornya dengan bukti ekspor yang cukup dan pita cukai yang telah dilekatkan harus dirusak sebelum diekspor.

 

 

 

 

 

 

Pengembalian cukai atas barang kena cukai yang diekspor yang telah dilunasi cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya dapat diberikan kepada pengusaha pabrik.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

 

 

 

 

 

 

Pita cukai yang dipesan dan telah diterima oleh pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai jika belum dilekatkan pada barang kena cukai dapat dikembalikan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

 

 

 

 

 

 

Pengembalian pita cukai tersebut disebabkan, antara lain:

a.

adanya perubahan desain pita cukai;

b.

perubahan tarif cukai atau harga eceran;

c.

pita cukai rusak sebelum dilekatkan; atau

 

 

 

 

 

 

d.

pabrik yang bersangkutan tidak lagi berproduksi.

 

 

 

 

 

 

Atas pengembalian pita cukai, pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai berhak mendapatkan pengembalian cukai yang telah dibayarkan.

Huruf f

Cukup jelas.

Ayat (2)

 

 

 

 

 

Kelebihan pembayaran dapat diketahui oleh pejabat bea dan cukai dari hasil pemeriksaan atau atas permohonan yang bersangkutan.

 

 

 

 

 

Setelah diketahui dan terbukti adanya kelebihan pembayaran, pejabat bea dan cukai menerbitkan surat ketetapan.

 

 

 

 

 

Pengembalian cukai dapat diperhitungkan dengan utang cukai yang belum dilunasi.

Ayat (3)

 

 

 

 

 

Dalam pemberian bunga, apabila jangka waktunya kurang dari 1 (satu) bulan, dihitung 1 (satu) bulan penuh. Misalnya, 7 (tujuh) hari dihitung 1 (satu) bulan penuh; 1 (satu) bulan 7 (tujuh) hari dihitung 2 (dua) bulan penuh.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Angka 15

Pasal 14

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (1a)

Cukup jelas.

Ayat (1b)

Cukup jelas.

Ayat (1c)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

 

 

 

 

 

Pengertian izin wajib diperbaharui berarti setelah jangka waktu dua belas bulan berakhir, harus telah memiliki izin baru.

Ayat (3a)

 

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan “dibekukan” adalah tidak diperbolehkannya melakukan kegiatan usaha di bidang cukai sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberlakuan kembali atau pencabutan izin, tanpa mengurangi kewajiban yang harus diselesaikan kepada negara.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

 

 

 

 

 

 

Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perlu dipenuhi persyaratan yang ditetapkan; apabila persyaratan yang ditetapkan tidak lagi dipenuhi, izin dapat dicabut.

Huruf d

 

 

 

 

 

 

Izin untuk badan hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di luar Indonesia berdasarkan ketentuan yang diatur pada ayat (2) hanya diberikan kepada badan hukum atau orang pribadi yang berada di Indonesia yang mewakilinya secara sah. Oleh karena itu, apabila badan hukum atau orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lagi mewakili secara sah badan hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di luar Indonesia, izin dapat dicabut.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

 

 

 

 

 

 

Pencabutan izin yang diatur dalam huruf ini merupakan sanksi tambahan yang bersifat administratif.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (5a)

Cukup jelas.

Ayat (5b)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya dan berada di tempat usaha importir barang kena cukai, penyalur, dan pengusaha tempat penjualan eceran, yang izinnya telah dicabut, harus dipindahkan ke tempat usaha importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran lainnya atau dimusnahkan.

Ayat (7)

Yang dimaksud dengan "menjalankan kegiatan" adalah segala perbuatan yang berindikasi ke arah menjalankan kegiatan produksi, penyimpanan, impor, penyaluran, atau penjualan barang kena cukai.

Sanksi administrasi yang diatur pada ayat ini dikenakan terhadap pelanggaran yang tidak mengakibatkan kerugian negara.

Ayat (8)

Cukup jelas.

Angka 16

Cukup jelas.

Angka 17

Cukup jelas.

Angka 18

Pasal 16

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “pembukuan” adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.

Ayat (2)

Kewajiban melakukan pencatatan dimaksudkan untuk memberi kemudahan dalam memenuhi ketentuan undang-undang ini dengan tetap menjamin pengamanan hak-hak negara.

Yang dimaksud dengan “pencatatan” adalah proses pengumpulan dan penulisan data secara teratur tentang:

a.

pemasukan, produksi, dan pengeluaran barang kena cukai; dan

b.

penerimaan, pemakaian, dan pengembalian pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.

Yang dimaksud dengan pengusaha pabrik skala kecil dan penyalur skala kecil adalah orang pribadi yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan “secara berkala” dapat berupa harian, mingguan, bulanan, atau tahunan, yang disesuaikan dengan jenis barang kena cukai.

Misalnya:

a.

untuk etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol, pengusaha pabrik memberitahukan barang kena cukai yang selesai dibuat kepada pejabat bea dan cukai setiap hari;

b.

untuk hasil tembakau, pengusaha pabrik memberitahukan barang kena cukai yang selesai dibuat kepada pejabat bea dan cukai setiap bulan.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Angka 19

Pasal 16A

Ayat (1)

Pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan di bidang cukai menentukan lain. Hal tersebut dimaksudkan agar pembukuan yang diselenggarakan dapat dipercaya dan diandalkan dalam rangka pengawasan terhadap produksi barang kena cukai, peredaran barang kena cukai, dan/atau nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai termasuk hasil pengolahan data elektronik harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia dengan maksud apabila akan dilakukan audit cukai, masih tetap ada dan dapat segera disediakan.

Dalam hal data yang disimpan berupa data elektronik wajib dijaga keandalan sistem pengolahan data yang digunakan agar data elektronik yang disimpan dapat dibuka, dibaca, atau diambil kembali suatu saat.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 16B

Cukup jelas.

Angka 20

Pasal 17

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "buku rekening barang kena cukai" adalah buku daftar yang berisi catatan tentang jumlah barang kena cukai tertentu yaitu etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol yang dibuat, dimasukkan, dikeluarkan serta potongan, kekurangan, dan kelebihan hasil pencacahan dari suatu pabrik atau tempat penyimpanan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Angka 21

Pasal 18

Cukup jelas.

Angka 22

Pasal 19

Yang dimaksud dengan "buku rekening kredit" adalah buku yang berisi catatan tentang jumlah cukai yang diberikan penundaan pembayaran atau mendapat kemudahan pembayaran secara berkala serta penyelesaiannya.

Angka 23

Pasal 20

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "pencacahan" adalah kegiatan untuk mengetahui jumlah, jenis, mutu, dan keadaan barang kena cukai.

Untuk menghindari kemungkinan terjadinya manipulasi atau pelarian cukai, maka undang-undang ini memberikan wewenang kepada pejabat bea dan cukai untuk melakukan pencacahan terhadap barang kena cukai tertentu seperti etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol, baik yang berada di dalam pabrik maupun tempat penyimpanan. Dalam pencacahan yang dilakukan kemungkinan akan didapati kekurangan atau kelebihan barang kena cukai yang ada berdasarkan buku rekening barang kena cukai sesuai dengan sifat atau karakteristik barang kena cukai tersebut.

Pejabat bea dan cukai yang melaksanakan pencacahan harus dilengkapi dengan surat tugas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “menyediakan tenaga dan peralatan” adalah menyediakan tenaga pekerja dan peralatan yang diperlukan untuk membantu kegiatan pejabat bea dan cukai dalam melakukan pencacahan.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Angka 24

Pasal 25

Ayat (1)

Barang kena cukai yang ditimbun dalam pabrik atau tempat penyimpanan masih terutang cukai.

Oleh karena itu, terhadap pemasukan barang kena cukai ke tempat tersebut wajib diberitahukan kepada Kepala Kantor dan dilindungi dokumen cukai.

Demikian pula pada pengeluaran barang kena cukai dari tempat tersebut baik yang belum dilunasi cukainya atau yang mendapatkan pembebasan cukai maupun yang sudah dilunasi cukainya wajib diberitahukan kepada Kepala Kantor dan dilindungi dokumen cukai sebagai alat pengawasan atau sebagai bahan pencatatan dalam buku rekening barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2).

Ayat (2)

Pada dasarnya untuk pemasukan atau pengeluaran barang kena cukai berlaku sistem pemberitahuan sendiri yang memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada pengusaha sehingga tidak memerlukan pengawasan secara fisik oleh pejabat bea dan cukai. Namun apabila ada dugaan bahwa pengusaha akan atau telah melakukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara, demikian pula terhadap barang kena cukai yang karena sifat atau karakteristiknya dapat menimbulkan dampak negatif terhadap ketertiban masyarakat, seperti minuman yang mengandung etil alkohol, pejabat bea dan cukai dapat melakukan pengawasan atas pemasukan atau pengeluaran barang kena cukai ke atau dari pabrik atau tempat penyimpanan.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (4a)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Angka 25

Pasal 26

Ayat (1)

Pada dasarnya undang-undang ini menetapkan bahwa pemasukan, pengeluaran, atau pengangkutan barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya ke atau dari pabrik atau tempat penyimpanan harus dilindungi dokumen cukai.

Namun dalam keadaan darurat, seperti kebakaran, banjir atau bencana alam lainnya, maka untuk menyelamatkan barang kena cukai tersebut dapat dilakukan pemindahan tanpa dokumen cukai yang ditentukan.

Ayat (2)

Atas pemindahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan dalam jangka waktu yang ditetapkan harus melaporkannya kepada Kepala Kantor setempat serta wajib menaati petunjuk Kepala Kantor yang bersangkutan.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Angka 26

Pasal 27

Ayat (1)

Untuk mencegah pelarian cukai dan penyalahgunaan pemakaian barang kena cukai, pengangkutan barang kena cukai, baik dalam keadaan telah dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran maupun dalam keadaan curah atau dikemas dalam kemasan bukan untuk penjualan eceran, yang belum dilunasi cukainya harus dilindungi dengan dokumen cukai.

Ayat (2)

Dengan mempertimbangkan sifat kerawanan dari barang kena cukai tertentu seperti etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol, walaupun sudah dibayar cukainya, pengangkutannya harus dilindungi dengan dokumen cukai.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Angka 27

Pasal 29

Ayat (1)

Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya harus dikemas untuk penjualan eceran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai dalam rangka pengawasan dan pengamanan penerimaan negara.

Yang dimaksud dengan "pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan" adalah pita cukai yang dilekatkan atau tanda pelunasan cukai lainnya yang dibubuhkan pada kemasan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (2a)

Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat ini, misalnya pengusaha pabrik melekatkan pita cukai hasil tembakau sigaret kretek tangan pada hasil tembakau sigaret kretek mesin, tetapi pita cukai tersebut benar-benar milik atau haknya.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Angka 28

Pasal 31

Cukup jelas.

Angka 29

Pasal 32

Cukup jelas.

Angka 30

Pasal 33

Ayat (1)

Huruf a

Tindakan berupa penghentian, pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan dilakukan dalam lingkup kewenangan administratif.

Huruf b

Tindakan berupa tidak melayani pemesanan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya dilakukan dalam lingkup kewenangan administratif.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "menegah barang kena cukai" adalah melakukan tindakan administratif untuk menunda pengeluaran, pemuatan, dan pengangkutan barang kena cukai.

Yang dimaksud dengan "menegah sarana pengangkut" adalah melakukan tindakan administratif untuk mencegah keberangkatan sarana pengangkut, kecuali sarana pengangkut umum.

Ayat (2)

Mengingat besarnya bahaya penggunaan senjata api bagi keamanan dan keselamatan orang, maka penggunaannya sangat dibatasi. Oleh karena itu, jenis dan syarat untuk dapat digunakannya senjata api akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Angka 31

Pasal 34

Ayat (1)

Cukup jelas.

 

 

 

 

Ayat (2)

Semua instansi pemerintah, baik sipil maupun militer bila diminta, berkewajiban memberi bantuan dan perlindungan atau memerintahkan untuk melindungi pejabat bea dan cukai dalam segala hal yang berkaitan dengan pekerjaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Angka 32

Cukup jelas.

Angka 33

Pasal 35

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Pemeriksaan dilakukan mengingat pada waktu dilakukan pemeriksaan kemungkinan barang kena cukai oleh yang bersangkutan telah dipindahkan ke bangunan atau ke tempat lain yang mempunyai hubungan langsung atau tidak langsung dengan pabrik, tempat penyimpanan, atau tempat lain yang sedang dilakukan pemeriksaan.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan “sediaan barang” adalah sediaan barang kena cukai, pita cukai, dan tanda pelunasan cukai lainnya.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Angka 34

Pasal 36

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (1a)

Yang dimaksud dengan “yang mewakili” adalah karyawan atau bawahan atau pihak lain yang bertanggung jawab oleh pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, penyalur, pengusaha tempat penjualan eceran, atau pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, yang terhadapnya dilakukan pemeriksaan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Angka 35

Pasal 37

Ayat (1)

Penghentian dan pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai terhadap sarana pengangkut bertujuan untuk menjamin hak-hak negara dan dipatuhinya peraturan perundang-undangan yang pelaksanaannya dibebankan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dengan demikian penghentian dan pemeriksaan sarana pengangkut serta barang kena cukai hanya dilakukan secara selektif didasarkan informasi adanya barang kena cukai yang belum memenuhi persyaratan administrasi yang diwajibkan berdasarkan undang-undang ini.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "dokumen cukai dan dokumen pelengkap cukai" adalah semua dokumen yang disyaratkan berdasarkan undang-undang ini untuk melindungi pengangkutan barang kena cukai.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Angka 36

Pasal 39

Ayat (1)

Audit cukai dimaksudkan untuk menilai kepatuhan pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, dan pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Ayat (1a)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “pihak lain yang terkait” adalah pihak-pihak yang mempunyai hubungan atau kaitan dengan transaksi yang dilakukan oleh pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. Misalnya, pembeli, penjual, bank, serta pihak lain yang diyakini dapat memberikan keterangan sehubungan dengan transaksi tersebut.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Yang dimaksud dengan “tindakan pengamanan” adalah tindakan penyegelan yang dilakukan untuk menjamin laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai, dan barang yang penting agar tidak dihilangkan, tidak berubah atau tidak berpindah tempat/ruangan sampai pemeriksaan dapat dilanjutkan dan/atau dilakukan tindakan lain yang dibenarkan oleh ketentuan dalam peraturan perundangundangan di bidang cukai dengan tetap mempertimbangkan kelangsungan kegiatan usaha.

Ayat (1b)

Cukup jelas.

Ayat (1c)

Dalam hal pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, berupa badan hukum, maka yang dimaksud dengan “tidak berada di tempat atau berhalangan” adalah pimpinan dari badan hukum tersebut tidak berada di tempat atau berhalangan.

Yang dimaksud dengan “yang mewakili” adalah karyawan atau bawahan yang bertanggung jawab atau pihak lain yang ditunjuk oleh pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, yang terhadapnya dilakukan audit cukai.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Angka 37

Pasal 40

Wewenang pejabat bea dan cukai dimaksudkan untuk lebih menjamin pengawasan yang lebih baik dalam rangka pengamanan keuangan negara.

Angka 38

Pasal 40A

Ayat (1)

Huruf a

Pembetulan surat tagihan atau surat keputusan keberatan menurut ketentuan ini dilaksanakan untuk menjalankan pemerintahan yang baik sehingga apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan manusiawi dalam suatu penetapan perlu dibetulkan sebagaimana mestinya.

Istilah membetulkan dapat berarti menambah, mengurangi, atau menghapus sesuai dengan sifat kesalahan dan kekeliruannya.

Direktur Jenderal karena jabatannya dapat membetulkan atau membatalkan surat tagihan yang tidak benar, misalnya tidak memenuhi persyaratan formal meskipun persyaratan materialnya telah terpenuhi.

Huruf b

Direktur Jenderal dapat mengurangi atau menghapus sanksi administrasi berupa denda apabila orang yang dikenai sanksi ternyata hanya melakukan kekhilafan, bukan kesalahan yang disengaja, atau kesalahan dimaksud terjadi akibat perbuatan orang lain yang tidak mempunyai hubungan usaha dengannya serta tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Angka 39

Cukup jelas.

Angka 40

Cukup jelas.

Angka 41

Pasal 41

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Dalam hal batas waktu 30 (tiga puluh) hari tersebut dilewati, hak yang bersangkutan untuk mengajukan keberatan menjadi gugur.

Jaminan dapat berbentuk uang tunai, jaminan bank, atau jaminan dari perusahaan asuransi.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Keputusan Direktur Jenderal atas pengajuan keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian sehingga besarnya jaminan yang dikembalikan sesuai dengan keputusan.

Ayat (6)

Dalam pemberian bunga, apabila jangka waktunya kurang dari 1 (satu) bulan, dihitung 1 (satu) bulan penuh. Misalnya, 7 (tujuh) hari dihitung 1 (satu) bulan penuh; 1 (satu) bulan 7 (tujuh) hari dihitung 2 (dua) bulan penuh.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Ayat (8)

Cukup jelas.

Angka 42

Cukup jelas.

Angka 43

Cukup jelas.

Angka 44

Pasal 43A

Cukup jelas.

Pasal 43B

Cukup jelas.

Pasal 43C

Cukup jelas.

Angka 45

Cukup jelas.

Angka 46

Cukup jelas.

Angka 47

Pasal 50

Cukup jelas.

Angka 48

Cukup jelas.

Angka 49

Pasal 52

Cukup jelas.

Angka 50

Pasal 53

Cukup jelas.

Angka 51

Pasal 54

Cukup jelas.

Angka 52

Pasal 55

Cukup jelas.

Angka 53

Pasal 56

Cukup jelas.

Angka 54

Pasal 57

Cukup jelas.

Angka 55

Pasal 58

Cukup jelas.

Angka 56

Pasal 58A

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “mengakses” adalah tindakan atau upaya yang dilakukan untuk login ke sistem cukai.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Angka 57 

Pasal 62

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "barang-barang lain" adalah barang-barang yang berkaitan langsung dengan barang kena cukai, seperti sarana pengangkut yang digunakan untuk mengangkut barang kena cukai, peralatan atau mesin yang digunakan untuk membuat barang kena cukai.

Barang-barang lain yang tersangkut tindak pidana berdasarkan ketentuan undang-undang ini dapat dirampas untuk negara adalah sebagai penegasan bahwa tindak pidana di bidang cukai mempunyai sifat khusus sehingga memerlukan perlakuan tersendiri terhadap barang-barang lain yang tersangkut tindak pidana dimaksud.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Angka 58

Pasal 64A

Cukup jelas.

Pasal 64B

Cukup jelas.

Pasal 64C

Cukup jelas.

Pasal 64D

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “berjasa” yaitu berjasa dalam menangani:

a.

pelanggaran administrasi meliputi memberikan informasi, menemukan baik secara administrasi maupun secara fisik, dan/atau sampai dengan penyelesaian penagihan oleh pejabat bea dan cukai; atau

b.

pelanggaran pidana di bidang cukai meliputi memberikan informasi, melakukan penangkapan, penyidikan, dan/atau sampai dengan penuntutan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 64E

Cukup jelas.

Angka 59

Pasal 65

Cukup jelas.

Angka 60

Pasal 66

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “pelanggar yang tidak dikenal” adalah orang yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan cukai, baik ketentuan administrasi maupun ketentuan pidana, yang tidak diketahui.

Dalam keadaan demikian, terhadap barang kena cukai dan barang lain yang tersangkut dalam pelanggaran tersebut dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dalam jangka waktu empat belas hari sejak dikuasai negara dinyatakan menjadi milik negara apabila pemiliknya tetap tidak diketahui.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Angka 61

Pasal 66A

Ayat (1)

Cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagihasilkan kepada daerah karena barang kena cukai berupa hasil tembakau memiliki sifat atau karakteristik yang konsumsinya perlu dikendalikan dan diawasi serta memberikan dampak negatif bagi masyarakat dan mengoptimalkan upaya penerimaan negara dari cukai.

Pengendalian dan pengawasan tersebut dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dana bagi hasil cukai merupakan bagian
kapasitas fiskal yang perhitungannya disesuaikan dengan formula Dana Alokasi Umum (DAU) yang setiap tahun ditetapkan dalam pembahasan RAPBN.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Pembagian, pengelolaan, dan penggunaan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada kabupaten/kota penyumbang cukai hasil tembakau dan dihitung berdasarkan kontribusi penerimaan cukai hasil tembakaunya.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 66B

Cukup jelas.

Pasal 66C

Cukup jelas.

Pasal 66D

Cukup jelas.

Pasal II

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4755