MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 51/PMK.04/2007 

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI  KEUANGAN
NOMOR 143/KMK.05/1997 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI
ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PENELITIAN DAN
PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN 

MENTERI KEUANGAN,

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 143/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 373/KMK.04/2004, beberapa pusat dan balai riset di lingkungan Badan Riset Kelautan dan Perikanan, Departemen Kelautan dan Perikanan, merupakan pusat dan balai riset yang mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan ilmu pengetahuan;

 

 

b.

bahwa berhubung dengan adanya perubahan dan pemekaran dalam susunan organisasi dan tata kerja pada Departemen Kelautan dan Perikanan sehingga menyebabkan perubahan dan pemekaran pada struktur organisasi balai riset di lingkungan Badan Riset Kelautan dan Perikanan, Departemen Kelautan dan Perikanan, kiranya perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan sebagaimana tersebut huruf a;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 143/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

 

 

2.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

3.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 143/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 143/KMK.05/1997 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN.

Pasal I

 

 

Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 143/KMK.04/1997 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 373/KMK.04/2004 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal II

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 11 Mei 2007

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

 

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI

Lampiran..................