MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR   57 / PMK.05 / 2007


TENTANG

PENGELOLAAN REKENING MILIK
KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA/KANTOR/SATUAN KERJA

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

bahwa dalam melaksanakan ketentuan Pasal 29 dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

2.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN REKENING MILIK KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA/KANTOR/ SATUAN KERJA.

 

BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

 

 

1.

Bendahara Umum Negara adalah Menteri Keuangan.

 

 

2.

Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan.

 

 

3.

Kuasa Bendahara Umum Negara di Daerah adalah Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

 

 

4.

Kantor/Satuan Kerja adalah unit instansi vertikal di bawah/di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga dan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mengelola dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

 

 

5.

Rekening Penerimaan adalah rekening pada bank sentral/bank umum/kantor pos yang dipergunakan untuk menampung uang pendapatan Negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga.

 

 

6.

Rekening Pengeluaran adalah rekening pada bank umum/kantor pos yang dipergunakan untuk menampung uang bagi keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga.

 

 

7.

Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.

 

 

8.

Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

 

 

9.

Bank Sentral adalah Bank Indonesia.

 

 

10.

Kantor Pos adalah unit pelaksana teknis penyedia layanan jasa pos dan giro serta layanan pihak ketiga lainnya.

 

BAB II
PEMBUKAAN REKENING

 
Pasal 2

 

 

(1)

Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Kantor/Satuan Kerja selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dapat membuka rekening penerimaan dan/atau rekening pengeluaran dengan persetujuan Bendahara Umum Negara.

 

 

(2)

Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikuasakan kepada Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat dan Kuasa Bendahara Umum Negara di Daerah.

 

Pasal 3

 

 

(1)

Menteri/Pimpinan Lembaga dapat membuka rekening lainnya setelah mendapat persetujuan Bendahara Umum Negara.

 

 

(2)

Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikuasakan kepada Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat.

 

BAB III
PERMOHONAN PERSETUJUAN PEMBUKAAN REKENING

Pasal 4

 

 

(1)

Permohonan persetujuan pembukaan rekening dalam rangka pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran anggaran di lingkungan kementerian negara/lembaga disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Kantor/Satuan Kerja selaku Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran kepada Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara, dengan menggunakan formulir dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini, dengan dilampiri : 

 

 

 

a.

Fotokopi dokumen pelaksanaan anggaran; dan

 

 

 

b.

Surat Pernyataan tentang Penggunaan Rekening, dengan menggunakan formulir dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

(2)

Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara berwenang menolak permohonan persetujuan pembukaan rekening yang diajukan apabila permohonan tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

 

(3)

Surat persetujuan atau penolakan Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara menggunakan formulir dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

Pasal 5

 

 

(1)

Permohonan persetujuan pembukaan rekening lainnya di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat, dengan menggunakan formulir dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini, dengan dilampiri Surat Pernyataan tentang Penggunaan Rekening, dengan menggunakan formulir dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

(2)

Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat berwenang menolak permohonan persetujuan pembukaan rekening yang diajukan apabila permohonan tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

 

(3)

Surat persetujuan atau penolakan Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat menggunakan formulir dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

Pasal 6

 

 

Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Kantor/Satuan Kerja selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran wajib melampirkan persetujuan tertulis dari Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara sebagai persyaratan dalam membuka rekening pada Bank Sentral/Bank Umum/Kantor Pos.

 

BAB IV
PENUTUPAN REKENING


Pasal 7

 

 

(1)

Dalam rangka pengelolaan kas, Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara dapat memerintahkan penutupan dan/atau pemindahbukuan sebagian atau seluruh dana yang ada pada rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ke Rekening Kas Umum Negara.

 

 

(2)

Rekening Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan kerja yang sudah tidak digunakan sesuai dengan tujuan pembukaannya harus ditutup oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Kantor/Satuan Kerja dan saldonya dipindahbukukan ke Rekening Kas Umum Negara.

 

 

(3)

Penutupan dan/atau pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilaporkan kepada Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara.

 

BAB V
PELAPORAN


Pasal 8

 

 

Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Kantor/Satuan Kerja selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran wajib melaporkan rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 kepada Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara, dengan menggunakan formulir dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini, paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pembukaan rekening.

 

Pasal 9

 

 

(1)

Rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 harus dilaporkan dan disajikan dalam daftar lampiran pada Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja yang bersangkutan dengan menggunakan formulir dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

(2)

Daftar rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara setiap akhir semester.

 

Pasal 10

 

 

Berdasarkan Daftar Rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), KPPN menggabungkan daftar rekening seluruh Kantor/Satuan Kerja dengan menggunakan formulir dalam lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini, dan dilampirkan pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tingkat Kuasa Bendahara Umum Negara KPPN setiap akhir semester.

 

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11

 

 

(1)

Rekening Penerimaan, Rekening Pengeluaran, dan rekening lainnya yang telah dibuka sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini harus dimintakan persetujuan kepada Bendahara Umum Negara/ Kuasa Bendahara Umum Negara dengan menggunakan formulir dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

(2)

Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara dapat menyetujui atau menolak permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

 

(3)

Surat persetujuan atau penolakan Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara menggunakan formulir dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

(4)

Rekening yang ditolak permohonan persetujuannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelesaiannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.

 

Pasal 12

 

 

Rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) wajib dilaporkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9.

 

BAB VII
PENUTUP


Pasal 13

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 13 Juni 2007

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

           
           
          SRI MULYANI INDRAWATI


 

Lampiran ..............................