MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR   58 / PMK.05 / 2007

TENTANG

PENERTIBAN REKENING PEMERINTAH
PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang mengatur dan menyelenggarakan rekening pemerintah;

 

 

b.

bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran dapat membuka rekening untuk keperluan pelaksanaan penerimaan dan atau pengeluaran di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan setelah memperoleh persetujuan dari Bendahara Umum Negara;

 

 

c.

bahwa dalam rangka pengelolaan kas, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dapat memerintahkan pemindahbukuan dan/atau penutupan rekening sebagaimana dimaksud pada huruf b;

 

 

d.

bahwa sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2004, Tahun 2005, dan Tahun 2006 telah ditemukan rekening-rekening pemerintah yang tidak dilaporkan dalam LKPP;

 

 

e.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penertiban Rekening Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

 

 

4.

Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2000 tentang Penertiban Rekening Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen;

 

 

5.

Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);

6.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENERTIBAN REKENING PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN NEGARA/ LEMBAGA.

 

BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

 

 

1.

Rekening adalah rekening milik Kementerian Negara/Lembaga/ Kantor/Satuan Kerja.

 

 

2.

Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/satuan kerja kementerian negara/ lembaga.

 

 

3.

Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/satuan kerja kementerian negara/ lembaga.

 

 

4.

Kantor/Satuan Kerja adalah unit instansi vertikal di bawah/di lingkungan kementerian negara/lembaga dan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mengelola dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

 

BAB II
RUANG LINGKUP


Pasal 2

 

 

Penertiban rekening dilaksanakan terhadap seluruh rekening di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan kerja yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

BAB III
TAHAPAN EVALUASI REKENING


Pasal 3

Evaluasi terhadap rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan dengan tahapan :

1.

Identifikasi keberadaan dan kepemilikan rekening.

2.

Verifikasi rekening mencakup : dasar hukum dan tujuan pembukaan rekening, jenis rekening, sumber dana rekening, nomor rekening, mutasi terakhir, nama bank dan nama pejabat yang melakukan pembukaan rekening.

3.

Pengelompokan rekening, antara lain :

a.

Rekening Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;

b.

Rekening penampungan sementara;

c.

Rekening penampungan dana jaminan;

d.

Rekening penampungan dana titipan;

e.

Rekening sumbangan dan penerimaan lain-lain;

f.

Rekening penampungan dana dukungan pelayanan khusus yang bersifat permanen;

g.

Rekening yang tidak jelas.

BAB IV
PENYELESAIAN PENERTIBAN REKENING


Pasal 4

Berdasarkan evaluasi sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 3, ditetapkan penyelesaian penertiban sebagai berikut :

1.

Rekening tetap dipertahankan, apabila digunakan untuk operasional bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja;

2.

Rekening dipertahankan sementara untuk ditutup pada saat semua kegiatan telah diselesaikan, apabila rekening tersebut adalah rekening penampungan sementara;

3.

Rekening dipertahankan dan cukup diungkapkan pada Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja, apabila rekening tersebut kepemilikannya ada pada pihak ke tiga, namun pencairannya memerlukan ijin Menteri/Pimpinan Lembaga;

4.

Rekening dialihkan menjadi rekening Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) yang berada dalam pengelolaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan,  apabila rekening tersebut dipergunakan untuk menampung dana titipan yang dapat dicairkan tanpa melalui prosedur normatif APBN;

5.

Rekening dipertahankan sementara untuk dialihkan ke Badan Layanan Umum (BLU), apabila rekening tersebut untuk menampung dana dukungan pelayanan khusus yang bersifat permanen;

6.

Rekening ditutup dan saldonya disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara, apabila rekening tersebut dapat dipastikan dimiliki oleh kementerian negara/lembaga dan tidak didapatkan alasan yang cukup untuk mempertahankan keberadaannya; dan/atau

 

 

7.

Rekening yang tidak jelas, dilakukan penelitian lebih lanjut/ investigasi untuk memastikan kepemilikannya.

BAB V
TIM PENERTIBAN REKENING


Pasal 5

(1)

Dalam rangka penertiban rekening, Menteri Keuangan membentuk Tim Penertiban Rekening.

(2)

Tim Penertiban Rekening melaksanakan evaluasi rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan menetapkan penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(3)

Tim Penertiban Rekening menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri Keuangan.

BAB VI
PENUTUP


Pasal 7

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 13 Juni 2007

MENTERI KEUANGAN,

SRI MULYANI INDRAWATI