MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 62/PMK.05/2007

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 45/PMK.05/2007

TENTANG PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI PEJABAT

NEGARA, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP

MENTERI KEUANGAN,

Menimbang

:

a.

bahwa pengaturan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap, belum ditetapkan;

 

 

b.

bahwa untuk memberikan kepastian hukum agar perjalanan dinas jabatan dalam negeri tersebut tetap dapat dilaksanakan, dipandang perlu untuk meninjau kembali ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 dimaksud;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan  Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007  tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap;

Mengingat

:

1.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

2.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 45/PMK.05/2007 TENTANG PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP.

Pasal I

 

 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, diubah sebagai berikut :

 

 

1.

Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

 

 

Pasal 22

 

 

 

(1)

Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku untuk perjalanan dinas dalam negeri yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang belum diatur dengan ketentuan yang lebih tinggi dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

 

(2)

Pengaturan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

 

 

 

(3)

Selama pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum ditetapkan,  perjalanan dinas dalam negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, dapat dilaksanakan dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 7/KMK.02/2003 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap.

 

 

2.

Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

 

 

Pasal 23

 

 

 

Dalam hal pengaturan sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (2) telah ditetapkan, semua ketentuan yang menyangkut  perjalanan dinas jabatan dalam negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap yang ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini dinyatakan tidak berlaku lagi, dan untuk selanjutnya perjalanan dinas jabatan dalam negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal II

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 25 April 2007.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 18 Juni 2007

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI