MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 71/PMK.01/2007
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 29/PMK.01/2007
TENTANG PEDOMAN PENINGKATAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

 

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/ 2007 telah diatur tentang Pedoman Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan;

 

 

b.

bahwa sebagai upaya peningkatan disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Keuangan tersebut, diperlukan Pedoman Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang dapat memberikan efek jera bagi Pegawai Negeri Sipil yang melanggar Kode Etik;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri    Keuangan Nomor 29/PMK.01/2007 tentang Pedoman Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan;

Mengingat

:

1.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

2.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2007 tentang Pedoman Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 29/PMK.01/2007 TENTANG PEDOMAN PENINGKATAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN.

Pasal I

 

 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2007 tentang Pedoman Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, diubah sebagai berikut :

 

 

1.

Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 7

 

 

 

(1)

Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) yaitu :

 

 

 

 

a.

sanksi moral berupa permohonan maaf secara lisan dan/atau tertulis atau pernyataan penyesalan; dan/atau

 

 

 

 

b.

hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 dalam hal terjadi pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil.

 

 

 

(2)

Pengenaan sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, disampaikan secara tertutup atau terbuka.

 

 

2.

Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 8

(1)

Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), ditetapkan dengan surat keputusan oleh Pejabat yang berwenang yang memuat pelanggaran Kode Etik yang dilakukan.

(2)

Penyampaian sanksi moral secara tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), disampaikan oleh Pejabat yang berwenang dalam ruang tertutup yang hanya diketahui oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan Pejabat lain yang terkait dengan syarat pangkat Pejabat tersebut tidak boleh lebih rendah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.

(3)

Penyampaian sanksi moral secara terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), disampaikan oleh Pejabat yang berwenang atau Pejabat lain yang ditunjuk melalui :

a.

forum pertemuan resmi Pegawai Negeri Sipil;

b.

upacara bendera;

c.

papan pengumuman;

d.

media massa; atau

e.

forum lain yang dipandang sesuai untuk itu.

(4)

Dalam hal tempat kedudukan Pejabat yang berwenang dan tempat Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan sanksi moral berjauhan, Pejabat yang berwenang dapat menunjuk Pejabat lain dalam lingkungannya untuk menyampaikan sanksi moral tersebut dengan syarat pangkat Pejabat tersebut tidak boleh lebih rendah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.

(5)

Dalam hal sanksi moral disampaikan secara tertutup, berlaku sejak tanggal disampaikan oleh Pejabat yang berwenang kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.

(6)

Dalam hal sanksi moral disampaikan secara terbuka melalui forum pertemuan resmi Pegawai Negeri Sipil, upacara bendera atau forum lain disampaikan sebanyak 1 (satu) kali dan berlaku sejak tanggal disampaikan oleh Pejabat yang berwenang kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.

(7)

Dalam hal sanksi moral disampaikan secara terbuka melalui papan pengumuman atau media massa paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal ditetapkannya surat keputusan pengenaan sanksi moral.

(8)

Dalam hal Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan sanksi moral tidak hadir tanpa alasan yang sah pada waktu penyampaian keputusan sanksi moral, maka dianggap telah menerima keputusan sanksi moral tersebut.

(9)

Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, dilaksanakan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak keputusan sanksi moral disampaikan.

(10)

Dalam hal Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan sanksi moral tidak bersedia mengajukan permohonan maaf secara lisan dan/atau tertulis atau membuat pernyataan penyesalan, dapat dijatuhi hukuman disiplin ringan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980.

Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 13 Maret 2007.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 28 Juni 2007

MENTERI KEUANGAN,

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI