MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN


NOMOR 74 /PMK.010/2007


TENTANG


PENYELENGGARAAN PERTANGGUNGAN ASURANSI
PADA LINI USAHA ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR


MENTERI KEUANGAN,
 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka memberikan perlindungan yang lebih baik kepada tertanggung asuransi kendaraan bermotor diperlukan tingkat premi wajar yang tidak memberatkan tertanggung dan tidak bersifat diskriminatif;

 

 

b.

bahwa dalam rangka menegakkan praktik usaha yang sehat untuk pemasaran asuransi kendaraan bermotor, khususnya dalam penetapan premi dan pembentukan cadangan teknis, diperlukan pengawasan yang lebih baik;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelenggaraan Pertanggungan Asuransi Pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3467);

 

 

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3506) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3861);

 

 

3.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

4.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.06/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;

 

 

5.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYELENGGARAAN PERTANGGUNGAN ASURANSI PADA LINI USAHA ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR.

 

 

BAB I
KETENTUAN UMUM

 

 

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :

 

 

1.

Perusahaan Asuransi Umum adalah perusahaan asuransi kerugian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Perasuransian.

 

 

2.

Asuransi Kendaraan Bermotor adalah produk asuransi kerugian yang melindungi tertanggung dari risiko kerugian yang mungkin timbul sehubungan dengan kepemilikan dan pemakaian kendaraan bermotor.

 

 

3.

Biaya Akuisisi adalah biaya-biaya yang dibayarkan penanggung kepada pemegang polis atau pihak ketiga dalam rangka perolehan bisnis.

 

 

4.

Komisi adalah komponen Biaya Akuisisi yang menjadi hak Agen Asuransi atau Perusahaan Pialang Asuransi sebagai imbalan jasa keperantaraan yang telah diberikan.

 

 

5.

Agen Asuransi adalah agen asuransi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Perasuransian.

 

 

6.

Perusahaan Pialang Asuransi adalah perusahaan pialang asuransi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Perasuransian.

 

 

7.

Premi Neto adalah premi neto sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999.

 

 

8.

Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

 

 

BAB II
PENETAPAN PREMI

 

 

Pasal 2

 

 

(1)

Perusahaan Asuransi Umum yang memasarkan Asuransi Kendaraan Bermotor wajib menetapkan tarif premi.

 

 

(2)

Penetapan tarif premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup unsur-unsur premi murni, biaya administrasi dan umum lain, biaya akuisisi, serta keuntungan, dengan ketentuan sebagai berikut:

 

 

 

a.

Penetapan unsur premi murni dilakukan berdasarkan perhitungan yang didukung dengan data profil risiko dan kerugian (risk and loss profile) untuk periode paling singkat 5 (lima) tahun;

 

 

 

b.

Penetapan unsur biaya administrasi dan biaya umum lainnya dilakukan berdasarkan perhitungan yang didukung dengan data biaya administrasi dan biaya umum lainnya yang menjadi bagian lini usaha Asuransi Kendaraan Bermotor untuk periode paling singkat 5 (lima) tahun;

 

 

 

c.

Penetapan unsur biaya akuisisi dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai biaya akuisisi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan ini; dan

 

 

 

d.

Penetapan unsur keuntungan yang wajar.

 

 

 Pasal 3

 

 

(1)

Perusahaan Asuransi Umum yang belum memiliki data profil risiko dan kerugian serta data biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b, wajib menetapkan unsur premi murni serta unsur biaya administrasi dan biaya umum lainnya berdasarkan referensi yang ditetapkan oleh Menteri.

 

 

(2)

Untuk pertama kali, referensi unsur premi murni serta unsur biaya administrasi dan biaya umum lainnya yang dapat digunakan oleh Perusahaan Asuransi Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

(3)

Referensi unsur premi murni serta unsur biaya administrasi dan biaya umum lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan ditinjau setiap tahun dan perubahannya ditetapkan oleh Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.

 

 

BAB III
BIAYA AKUISISI DAN KOMISI

 

 

Pasal 4

 

 

(1)

Komisi hanya dapat dibayarkan kepada atau dikutip oleh Perusahaan Pialang Asuransi atau Agen Asuransi.

 

 

(2)

Perusahaan Asuransi Umum dapat membebankan Biaya Akuisisi selain Komisi dalam bentuk pemberian diskon, bonus, hadiah, atau manfaat lain kepada Perusahaan Pialang Asuransi, Agen Asuransi, pemegang polis, atau pihak ketiga lainnya yang berhubungan dengan perolehan bisnis.

 

 

(3)

Besarnya pembebanan Biaya Akuisisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dalam rangka perolehan bisnis, secara kumulatif tidak boleh melebihi 25% dari premi bruto.

 

 

BAB IV
PEMBENTUKAN CADANGAN ATAS PREMI YANG
BELUM MERUPAKAN PENDAPATAN

 

 

Pasal 5

 

 

Perusahaan Asuransi Umum yang memasarkan Asuransi Kendaraan Bermotor wajib membentuk cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan dengan ketentuan sebagai berikut:

 

 

a.

Besar cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan untuk Asuransi Kendaraan Bermotor paling rendah 40% (empat puluh per seratus) dari Premi Neto.

 

 

b.

Premi Neto sebagaimana dimaksud pada huruf a diperoleh dari premi bruto yang dihitung berdasarkan:

 

 

 

i.

unsur premi murni serta unsur biaya administrasi dan biaya umum lainnya sesuai referensi yang ditetapkan oleh Menteri dan perubahan-perubahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan

 

 

 

ii.

Biaya Akuisisi paling tinggi 25% (dua puluh lima per seratus) dari premi bruto.

 

 

BAB V
PEMELIHARAAN DATA DAN PELAPORAN

 

 

Pasal 6

 

 

(1)

Perusahaan Asuransi Umum yang memasarkan Asuransi Kendaraan Bermotor wajib memiliki sistem informasi yang mampu mengolah dan memelihara data profil risiko dan kerugian serta data biaya administrasi dan biaya umum lainnya untuk produk dimaksud.

 

 

(2)

Perusahaan Asuransi Umum yang memasarkan Asuransi Kendaraan Bermotor wajib memelihara data profil risiko dan kerugian serta data biaya administrasi dan biaya umum lainnya untuk Asuransi Kendaraan Bermotor sekurang-kurangnya untuk  periode 5 (lima) tahun terakhir.

 

 

Pasal 7

 

 

(1)

Perusahaan Asuransi Umum yang memasarkan Asuransi Kendaraan Bermotor setiap tahun wajib menyampaikan laporan data profil risiko dan kerugian serta data biaya administrasi dan biaya umum lainnya untuk lini usaha Asuransi Kendaraan Bermotor yang disajikan berdasarkan tahun underwriting (underzvriting year basis) kepada Menteri.

 

 

(2)

Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

 

 

 

a.

berisi data profil risiko serta data biaya administrasi dan biaya umum lainnya untuk periode tahun underwriting 2 (dua) tahun sebelumnya;

 

 

 

b.

disampaikan paling lambat tanggal 30 April;

 

 

 

c.

harus ditandatangani oleh direksi dan tenaga ahli perusahaan.

 

 

(3)

Bentuk dan susunan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2 Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

 

 

Pasal 8

 

 

(1)

Perusahaan Asuransi Umum yang telah memasarkan Asuransi Kendaraan Bermotor sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan wajib menyesuaikan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

(2)

Untuk pertama kali, Perusahaan Asuransi Umum wajib melaporkan data profil risiko dan kerugian serta data biaya administrasi dan biaya umum lainnya yang dialokasikan untuk lini usaha Asuransi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), untuk tahun underwriting 2001, 2002, 2003, 2004 dan 2005 paling lama tanggal 30 November 2007.

 

 

Pasal 9

 

 

(1)

Perusahaan Asuransi Umum yang telah menetapkan tarif premi Asuransi Kendaraan Bermotor atas polis-polis yang masih berlangsung pada saat ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, masih dapat menggunakan tarif premi dimaksud sampai dengan berakhirnya polis, termasuk untuk perhitungan premi bruto dalam rangka pembentukan cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan.

 

 

(2)

Apabila polis-polis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan dilakukan perpanjangan pada saat berakhirnya polis, maka Perusahaan Asuransi Umum wajib menyesuaikan tarif premi Asuransi Kendaraan Bermotor sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan ini pada saat perpanjangan polis dimaksud, termasuk untuk perhitungan premi bruto dalam rangka pembentukan cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan.

 

 

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

 

 

Pasal 10

 

 

(1)

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, ketentuan mengenai premi dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.06/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dan ketentuan mengenai cadangan premi dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, dinyatakan tidak berlaku bagi penyelenggaraan pertanggungan asuransi pada lini usaha kendaraan bermotor.

 

 

(2)

Ketentuan lain dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.06/2003 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 424/KMK.06/2003, sepanjang tidak diatur lain dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dinyatakan masih tetap berlaku.

 

 

Pasal 11

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada saat ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta 

 

 

 

 

 

pada tanggal 29 Juni 2007

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI