MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 83/PMK.02/2007


TENTANG


PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
92/PMK.02/2005 TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG EKSPOR TERTENTU
DAN BESARAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR


MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa sesuai kesepakatan dalam rapat koordinasi tingkat menteri mengenai masalah minyak goreng pada tanggal 15 Juni 2007 di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan dalam rangka efektifitas dan kepastian hukum dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.011/2007, perlu dilakukan perubahan terhadap Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.011/2007;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor;

Mengingat

:

1.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

2.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu Dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.011/2007;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 92/PMK.02/2005 TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG EKSPOR TERTENTU DAN BESARAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR.

 

Pasal I

 

 

Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan :

 

 

a.

Nomor 130/PMK.010/2005;

 

 

b.

Nomor 30/PMK.02/2006;

 

 

c.

Nomor 51/PMK.02/2006;

 

 

d.

Nomor 88/PMK.010/2006;

 

 

e.

Nomor 61/PMK.011/2007;

 

 

dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :

 

Pasal 3

 

 

(1)

Jenis barang ekspor tertentu dan besaran tarif Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

(2)

Dihapus.

 

Pasal II

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 30 Juli 2007

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

           
           
          SRI MULYANI INDRAWATI