MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 9 3 / PMK.011 / 2007
TENTANG

PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BERAS

MENTERI KEUANGAN,

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka menjaga stabilitas harga beras di dalam negeri dengan tetap memperhatikan kepentingan petani dan konsumen, dipandang perlu menetapkan tarif Bea Masuk atas impor beras;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor Beras;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

 

 

2.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

Memperhatikan

:

Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor S­96/M.Ekon/08/2007 tanggal 31 Agustus 2007 perihal Kebijakan Stabilisasi Bahan Pangan Pokok Beras, Gula dan Minyak Goreng.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BERAS.

Pasal 1

 

 

Atas impor beras dikenakan tarip Bea Masuk sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 2

 

 

Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap impor barang yang dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 3

 

 

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, ketentuan-ketentuan tentang pengenaan tarip bea masuk yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan ini sepanjang mengenai barang sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tidak berlaku. 

Pasal 4

 

 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan, untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 5

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

pada tanggal 31 Agustus 2007

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI

 

Lampiran .....................