MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 97/PMK.06/2007
 

TENTANG


PENGGOLONGAN DAN KODEFIKASI BARANG MILIK NEGARA
 

MENTERI KEUANGAN,
 

Menimbang

:

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 67 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggolongan Dan Kodefikasi Barang Milik Negara;

Mengingat 

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

 

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);

 

 

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);

 

 

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);

 

 

8.

Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4214) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);

 

 

9.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

10.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2005 tentang Bagan Perkiraan Standar;

 

 

11.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2007;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGGOLONGAN DAN KODEFIKASI BARANG MILIK NEGARA.

 

 

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

 

 

2.

Penggolongan adalah kegiatan untuk menetapkan secara sistematik ke dalam golongan, bidang, kelompok, sub kelompok, dan sub-sub kelompok Barang Milik Negara.

 

 

3.

Kodefikasi Barang adalah pemberian kode Barang Milik Negara sesuai dengan penggolongan masing-masing Barang Milik Negara.

 

 

4.

Menteri adalah Menteri Keuangan.

 

 

5.

Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kekayaan Negara.

 

 

Pasal 2

 

 

Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara bertujuan untuk terciptanya keseragaman dalam penggolongan dan klasifikasi Barang Milik Negara secara nasional guna mewujudkan tertib administrasi dan mendukung tertib pengelolaan Barang Milik Negara.

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang harus melakukan pendaftaran dan pencatatan Barang Milik Negara ke dalam Daftar Barang Pengguna/Daftar Barang Kuasa Pengguna menurut Penggolongan dan Kodefikasi Barang.

 

 

(2)

Pengelola Barang harus melakukan pendaftaran dan pencatatan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan ke dalam Daftar Barang Milik Negara menurut Penggolongan dan Kodefikasi Barang.

 

 

(3)

Penggolongan dan Kodefikasi Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

Pasal 4

 

 

(1)

Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang dapat mengusulkan perubahan dan/atau penambahan pada item Penggolongan dan Kodefikasi Barang.

 

 

(2)

Perubahan dan/atau penambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.

 

 

Pasal 5

 

 

(1)

Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang  mengusulkan Barang Milik Negara yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini kepada Menteri cq. Direktur Jenderal.

 

 

(2)

Direktur Jenderal dapat melakukan kajian bersama Kementerian Negara/Lembaga atas usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

 

(3)

Dalam hal berdasarkan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) usulan dinilai layak, Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan pencantuman Barang Milik Negara dalam Penggolongan dan Kodefikasi Barang.

 

 

Pasal 6

 

 

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 18/KMK.018/1999 tentang Klasifikasi Dan Kodefikasi Barang Inventaris Milik/Kekayaan Negara dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 7

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 4 September 2007

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI

LAMPIRAN.....................