MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 81/PMK.02/2007
 

TENTANG


STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2008
 

MENTERI KEUANGAN,
 

Menimbang

:

bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2008.

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405).

 

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406).

 

 

5.

Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);

 

 

6.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2008.

 

 

Pasal 1

 

 

Standar biaya adalah satuan biaya setinggi-tingginya yang digunakan sebagai acuan penyusunan anggaran berbasis kinerja.

 

 

Pasal 2

 

 

Standar biaya Tahun Anggaran 2008 digunakan sebagai pedoman bagi kementerian negara/lembaga dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2008.

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Standar Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 terdiri dari standar biaya bersifat umum dan standar biaya bersifat khusus.

 

 

(2)

Standar biaya bersifat umum yang selanjutnya disebut Standar Biaya Umum (SBU) adalah standar biaya yang penggunaannya bersifat lintas kementerian negara/lembaga dan/atau lintas wilayah.

 

 

(3)

Standar biaya bersifat khusus yang selanjutnya disebut Standar Biaya Khusus (SBK) adalah standar biaya yang digunakan untuk kegiatan yang khusus dilaksanakan oleh kementerian negara/ lembaga tertentu dan/atau di wilayah tertentu.

 

 

Pasal 4

 

 

(1)

SBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

(2)

SBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

Pasal 5

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 23 Juli 2007

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI

LAMPIRAN..........