MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 128/PMK.011/2008


TENTANG


PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR PRODUK OLAHAN TEMBAKAU


MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa untuk menjamin kelangsungan industri olahan tembakau di dalam negeri, perlu dilakukan penyesuaian tarif bea masuk atas impor produk olahan tembakau;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Produk Olahan Tembakau;

Mengingat

 

1.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

 

 

3.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Impor;

Memperhatikan

:

Surat Menteri Perindustrian Nomor 577/M-IND/6/2008 tanggal 10 Juni 2008;

 

 

MEMUTUSKAN  :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR PRODUK OLAHAN TEMBAKAU.

 

Pasal 1

 

 

Menetapkan besarnya tarif bea masuk atas impor produk olahan tembakau sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

Pasal 2

 

 

Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap impor produk olahan tembakau dengan dokumen Pemberitahuan Pabean Impor (PPI) yang telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

Pasal 3

 

 

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, pengenaan tarif bea masuk atas impor produk olahan tembakau sebagaimana, ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Impor, dinyatakan tidak berlaku sepanjang telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

Pasal 4

 

 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

Pasal 5

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

         

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

pada tanggal 3 September 2008

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

         
         
        SRI MULYANI INDRAWATI


 

                                                               LAMPIRAN
  PERATURAN      MENTERI     KEUANGAN
  NOMOR :                 128     /PMK.011    /2008
  TENTANG     PENETAPAN     TARIF    BEA
  MASUK ATAS IMPOR PRODUK OLAHAN
  TEMBAKAU

 

NO.

POS TARIF

URAIAN BARANG

TARIF

BEA MASUK

 

24.02

Cerutu, cheroot, cerutu kecil dan sigaret, dari tembakau
atau pengganti tembakau.

 

1

2402.10.00.00

-Cerutu, cheroot dan cerutu kecil, mengandung tembakau

40

 

2402.20

-Sigaret mengandung tembakau :

 

2.

2402.20.10.00

--Beedies

40

 

2402.20.90

--Lain-lain

 

3

2402.20.90.10

---Sigaret kretek

40

4

2402.20.90.90

---Lain-lain

40

 

2402.90

-Lain-lain

 

5

2402.90.10.00

--Cerutu, cheroot dan cerutu kecil dari pengganti tembakau

40

6

2402.90.20.00

--Sigaret dari pengganti tembakau

40

 

24.03

Tembakau dipabrikasi lainnya dan pengganti tembakau
dipabrikasi; tembakau "dihomogenisasi" atau "dibentuk
kembali"; ekstrak dan esens tembakau.

 

 

2403.10

-Tembakau rokok,mengandung pengganti tembakau maupun
  tidak, dalam perbandingan berapapun :

 

 

 

--Dikemas untuk penjualan eceran :

 
7

2403.10.11.00

---Tembakau campuran

40

8

2403.10.19.00

---Lain-lain

40

 

 

 

 
 

 

 

 
      MENTERI KEUANGAN
       
 

 

 

 
 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI