PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
I. |
UMUM |
|||||
|
Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi lagi atas daerah kabupaten dan kota, yang masing-masing sebagai daerah otonom. Sebagai daerah otonom, daerah provinsi dan kabupatenjkota memiliki pemerintahan daerah yang melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan daerah, yakni Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kepala Daerah adalah Kepala Pemerintah Daerah baik di daerah provinsi maupun kabupatenjkota, yang merupakan eksekutif di daerah, sedangkan DPRD baik di daerah provinsi maupun daerah kabupatenjkota merupakan lembaga legislatif daerah. |
|||||
|
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah diterapkan prinsip demokrasi. Sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, kepala daerah dipilih secara demokratis. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, diatur mengenai pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. |
|||||
|
Berdasarkan perkembangan hukum dan politik untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih efektif dan akuntabel sesuai dengan aspirasi masyarakat, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah perlu dilakukan secara lebih terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Oleh karena itu penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu dilakukan perubahan dengan memberikan kesempatan bagi calon perseorangan untuk ikut serta dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. |
|||||
II. |
PASAL DEMI PASAL |
|||||
Pasal I |
||||||
Angka 1 |
||||||
Pasal 26 |
||||||
Ayat (1) |
||||||
Huruf a |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Huruf b |
||||||
|
|
|
|
|
|
Yang dimaksud dengan instansi vertikal di daerah dalam huruf b ini adalah perangkat departemen dan/atau lembaga pemerintah non departemen yang mengurus urusan pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah dalam wilayah tertentu dalam rangka dekonsentrasi. |
Huruf c |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Huruf d |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Huruf e |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Huruf f |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Huruf g |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (2) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (3) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (4) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (5) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (6) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (7) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Angka 2 |
||||||
Pasal 42 |
||||||
Ayat (1) |
||||||
Huruf a |
||||||
|
|
|
|
|
|
Yang dimaksud dengan "membentuk" dalam ketentuan ini adalah termasuk pengajuan Rancangan Perda sebagaimana diatur dalamUndang-Undang Nomor 10 Tahun 2004. |
Huruf b |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Huruf c |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Huruf d |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Huruf e |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Huruf f |
||||||
|
|
|
|
|
|
Yang dimaksud dengan "perjanjian internasional" dalam ketentuan ini adalah perjanjian antar Pemerintah dengan pihak luar negeri yang terkait dengan kepentingan daerah. |
Huruf g |
||||||
|
|
|
|
|
|
Yang dimaksud dengan "kerja sama internasional" dalam ketentuan ini adalah kerja sama daerah dengan pihak luar negeri yang meliputi kerja sama Kabupaten/Kota "kembar", kerja sama teknik termasuk bantuan kemanusiaan, kerja sama penerusan pinjaman/hibah, kerja sama penyertaan modal dan kerja sama lainnya sesuai dengan peraturan perundangan. |
Huruf h |
||||||
|
|
|
|
|
|
Yang dimaksud dengan "laporan keterangan pertanggungjawaban" dalam ketentuan ini adalah laporan yang disampaikan oleh kepala daerah setiap tahun dalam sidang Paripuma DPRD yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas otonomi dan tugas pembantuan. |
Huruf i |
||||||
Dihapus. . |
||||||
Huruf j |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Huruf k |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (2) |
||||||
|
|
|
|
|
Yang dimaksud dengan "tugas dan wewenang" sebagaimana yang diatur pada ayat (2) antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. |
|
Angka 3 |
||||||
Pasal 56 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Angka 4 |
||||||
Pasal 58 |
||||||
Huruf a |
||||||
|
|
|
|
|
Yang dimaksud dengan "bertakwa" dalam ketentuan ini dalam arti taat menjalankan kewajiban agamanya. |
|
Huruf b |
||||||
|
|
|
|
|
- |
Yang dimaksud dengan "setia" dalam ketentuan ini adalah tidak pernah terlibat gerakan separatis, tidak pernah melakukan gerakan secara inkonstitusional atau dengan kekerasan untuk mengubah Dasar Negara serta tidak pernah melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. |
- |
Yang dimaksud dengan "setia kepada pemerintah" dalam ketentuan ini adalah yang mengakui pemerintah yang sah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. |
|||||
Huruf c |
||||||
Yang dimaksud dengan "sekolah lanjutan tingkat atas dan/atau sederajat" dalam ketentuan ini dibuktikan dengan surat tanda tamat belajar yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. |
||||||
Huruf d |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Huruf e |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Huruf f |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Huruf g |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Huruf h |
||||||
Ketentuan ini tidak dimaksudkan harus dengan memiliki Kartu Tanda Penduduk daerah yang bersangkutan. |
||||||
Huruf i |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Huruf j |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Huruf k |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Huruf l |
||||||
Dihapus |
||||||
Huruf m |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Huruf n |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Huruf o |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Huruf p |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Huruf q |
||||||
Pengunduran diri dari jabatannya berlaku bagi : |
||||||
a. |
kepala daerah yang akan mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi kepala daerah di daerah sendiri atau di daerah lain; |
|||||
b. |
wakil kepala daerah yang akan mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi kepala daerah di daerah sendiri atau di daerah lain; |
|||||
c. |
wakil kepala daerah yang akan mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi wakil kepala daerah di daerah sendiri atau di daerah lain; |
|||||
d. |
bupati atau walikota yang akan mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi gubernur atau wakil gubernur; dan |
|||||
e. |
wakil bupati atau wakil walikota yang akan mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi gubernur atau wakil gubernur. |
|||||
Pengunduran diri gubernur dan wakil gubernur dibuktikan dengan menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali disertai dengan surat persetujuan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, sedangkan keputusan Presiden tentang pemberhentian yang bersangkutan sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah disampaikan kepada KPU provinsi selambat-lambatnya pada saat ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur. |
||||||
Pengunduran diri bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota dibuktikan dengan menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali disertai dengan surat persetujuan Menteri Dalam Negeri, sedangkan keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pemberhentian yang bersangkutan sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah disampaikan kepada KPU kabupaten/kota selambat-lambatnya pada saat ditetapkan sebagai calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota. |
||||||
Angka 5 |
||||||
Pasal 59 |
||||||
Ayat (1) |
||||||
Huruf a |
||||||
Yang dimaksud dengan "pasangan calon" adalah calon kepala daerah dan wakil kepala daerah secara berpasangan sebagai satu kesatuan. |
||||||
Huruf b |
||||||
Yang dimaksud dengan "pasangan calon" adalah calon kepala daerah dan wakil kepala daerah secara berpasangan sebagai satu kesatuan. |
||||||
Ayat (2) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (2a) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (2b) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (2c) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (2d) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (2e) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (3) |
||||||
Dihapus |
||||||
Ayat (4) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (4a) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (5) |
||||||
Huruf a |
||||||
Yang dimaksud dengan "pimpinan partai politik" adalah ketua dan sekretaris partai politik atau sebutan pimpinan lainnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan anggaran dasar/ anggaran rumah tangga partai politik yang bersangkutan, sesuai dengan tingkat daerah pencalonannya. |
||||||
Huruf b |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Huruf c |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Huruf d |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Huruf e |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Huruf f |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Huruf g |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Huruf h |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Huruf i |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Huruf j |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Huruf k |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (5a) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (5b) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (6) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (7) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Angka 6 |
||||||
Pasal 59A |
||||||
Ayat (1) |
||||||
Yang dimaksud dengan "verifikasi" adalah penelitian keabsahan surat pernyataan dukungan, fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk, pembuktian tidak adanya dukungan ganda, tidak adanya pendukung yang telah meninggal dunia, tidak adanya pendukung yang sudah tidak lagi menjadi penduduk di wilayah yang bersangkutan, atau tidak adanya pendukung yang tidak mempunyai hak pilih. |
||||||
Ayat (2) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (3) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (4) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (5) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (6) |
||||||
Hasil verifikasi mencantumkan jumlah dukungan yang memenuhi persyaratan. |
||||||
Ayat (7) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (8) |
||||||
Dihapus |
||||||
Ayat (9) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (10) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (11) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Angka 7 |
||||||
Pasal 60 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Angka 8 |
||||||
Pasal 62 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Angka 9 |
||||||
Pasal 63 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Angka 10 |
||||||
Pasal 64 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Angka 11 |
||||||
Pasal 75 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Angka 12 |
||||||
Pasal 107 |
||||||
Ayat (1) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (2) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (3) |
||||||
- |
Yang dimaksud dengan peroleh suara yang lebih luas adalah pasangan calon yang unggul di lebih banyak jumlah kabupaten/kota untuk calon Gubernur dan wakil Gubernur, pasangan calon yang unggul di lebih banyak jumlah kecamatan untuk calon Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan wakil Walikota. |
|||||
- |
Apabila diperoleh persebaran yang sama pada tingkat kabupaten/kota untuk Gubernur dan wakil Gubernur, pasangan calon terpilih ditentukan berdasarkan persebaran tingkat kecamatan, kelurahan/desa, dan seterusnya. Hal yang sama berlaku untuk penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan wakil Walikota. |
|||||
Ayat (4) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (5) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (6) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (7) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (8) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Angka 13 |
||||||
Pasal 108 |
||||||
Ayat (1) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (2) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (3) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (4) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (5) |
||||||
Calon yang diajukan untuk dipilih oleh DPRD dalam ketentuan ini harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang ini. |
||||||
Ayat (5a) |
||||||
Yang dimaksud dengan "berhalangan tetap" adalah meninggal dunia, sakit permanen yang mengakibatkan baik fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang, dan/atau tidak diketahui keberadaannya. |
||||||
Ayat (6) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Angka 14 |
||||||
Pasal 115 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Angka 15 |
||||||
Pasal 233 |
||||||
Ayat (1) |
||||||
Dihapus |
||||||
Ayat (2) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Ayat (3) |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Angka 16 |
||||||
Pasal 235 |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Angka 17 |
||||||
Pasal 236A |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 236B |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 236C |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Angka 18 |
||||||
Pasal 239A |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal II |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4844 | ||||||