MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN


NOMOR 149/PMK.01/2008


TENTANG


PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 100/PMK.01/2008 TENTANG ORGANISASI DAN
TATA KERJA DEPARTEMEN KEUANGAN


MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka mempersiapkan sumber daya aparatur yang lebih tepat untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja, dipandang perlu untuk memperpanjang jangka waktu pelaksanaan secara efektif sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Peralihan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;

Mengingat

:

1.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;

 

 

2.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007;

 

 

3.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 100/PMK.01/2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN KEUANGAN.

 

Pasal I

 

 

Ketentuan Pasal 2130 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

 

"Pasal 2130

 

 

Selama Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini belum dapat dilaksanakan secara efektif, maka unit organisasi di lingkungan Departemen Keuangan yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tetap berlaku paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2008."

 

Pasal II

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pads tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

pada tanggal 8 Oktober 2008

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

         
         
        SRI MULYANI INDRAWATI