MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 178/PMK.01/2008

TENTANG

STANDAR PELAYANAN MINIMUM PUSAT INVESTASI PEMERINTAH

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Pusat Investasi Pemerintah telah menggunakan Standar Pelayanan Minimum yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123.1/PMK.05/2006;

 

 

b.

bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelayanan Pusat Investasi Pemerintah sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Standar Pelayanan Minimum pada Pusat Investasi Pemerintah yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123.1 / PMK.05/ 2006;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Pelayanan Minimum Pusat Investasi Pemerintah;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);

 

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812);

 

 

5.

Keputusan Presiden Nomor 20/P/2005;

 

 

6.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1005/KMK.05/2006 tentang Penetapan  Badan Investasi Pemerintah  pada  Departemen Keuangan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan  Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah  diubah  dengan  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 497/ KMK.05/ 2007;

 

 

7.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.02/2007 tentang Persyaratan Administratif Dalam Rangka Pengusulan dan Penetapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah Untuk Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;

 

 

8.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMUM PUSAT INVESTASI PEMERINTAH.

 

 

Pasal 1

 

 

Standar Pelayanan Minimum Pusat Investasi Pemerintah merupakan pedoman dalam pelayanan yang diberikan oleh Pusat Investasi Pemerintah.

 

 

Pasal 2

 

 

Standar Pelayanan Minimum Pusat Investasi Pemerintah meliputi substansi Layanan pada Pusat Investasi Pemerintah, yang terdiri dari:

 

 

1.

Investasi Jangka Panjang;

 

 

2.

Divestasi atas Investasi Jangka Panjang;

 

 

3.

Investasi pada Instrumen Jangka Pendek; dan

 

 

4.

Divestasi atas Investasi pada Instrumen Jangka Pendek.

 

 

 Pasal 3

 

 

Standar Pelayanan Minimum Pusat Investasi Pemerintah adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

Pasal 4

 

 

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123.1/PMK.05/2006 tentang Standar Pelayanan Minimum Badan Investasi Pemerintah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 5

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal, ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan penempatan Peraturan Menteri Keuangan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.

               

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 19 November 2008

 

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

               
               

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI


Lampiran .......................>