MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 223/PMK.011/2008


TENTANG


PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR
DAN TARIF BEA KELUAR


MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

 

 

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886);

 

 

3.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR.

 

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :

 

 

1.

Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang mengenai kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.

 

 

2.

Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean di bidang ekspor, dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam undang-undang mengenai kepabeanan.

 

 

3.

Harga Ekspor adalah harga yang digunakan untuk penghitungan Bea Keluar.

 

 

4.

Harga Patokan Ekspor yang selanjutnya disingkat HPE adalah harga patokan yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen/kepala badan teknis terkait.

 

 

5.

Harga Referensi adalah harga rata-rata internasional yang berpedoman pada harga rata-rata CPO CIF Rotterdam untuk penetapan tarif Bea Keluar terhadap barang ekspor berupa Kelapa Sawit, CPO, dan produk turunannya.

 

Pasal 2

 

 

Terhadap barang ekspor dapat dikenakan Bea Keluar.

 

Pasal 3

 

 

Barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan tarif Bea Keluar adalah barang ekspor berupa Rotan, Kulit, dan Kayu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan barang ekspor berupa Kelapa Sawit, CPO, dan produk turunannya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

Pasal 4

 

 

(1)

Terhadap penetapan dan pengenaan tarif Bea Keluar terhadap barang ekspor berupa Kelapa Sawit, CPO, dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, berlaku ketentuan sebagai berikut :

 

 

 

(a)

Untuk Harga Referensi sampai dengan USD 700 (tujuh ratus dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 1 pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

 

(b)

Untuk Harga Referensi lebih dari atau sama dengan USD 701 (tujuh ratus satu dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 750 (tujuh ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 2 pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

 

(c)

Untuk Harga Referensi lebih dari atau sama dengan USD 751 (tujuh ratus lima puluh satu dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 800 (delapan ratus dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 3 pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

 

(d)

Untuk Harga Referensi lebih dari atau sama dengan USD 801 (delapan ratus satu dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 850 (delapan ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 4 pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

 

(e)

Untuk Harga Referensi lebih dari atau sama dengan USD 851 (delapan ratus lima puluh satu dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 900 (sembilan ratus dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 5 pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

 

(f)

Untuk Harga Referensi lebih dari atau sama dengan USD 901 (sembilan ratus satu dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 950 (sembilan ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 6 pada Lampiran 11 Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

 

(g)

Untuk Harga Referensi lebih dari atau sama dengan USD 951 (sembilan ratus lima puluh satu dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 1,000 (seribu dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 7 pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

 

(h)

Untuk Harga Referensi lebih dari atau sama dengan USD 1,001 (seribu satu dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 1,050 (seribu lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 8 pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

 

(i)

Untuk Harga Referensi lebih dari atau sama dengan USD 1,051 (seribu lima puluh satu dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 1,100 (seribu seratus dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 9 pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

 

(j)

Untuk Harga Referensi lebih dari atau sama dengan USD 1,101 (seribu seratus satu dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 1,150 (seribu seratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 10 pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

 

(k)

Untuk Harga Referensi lebih dari atau sama dengan USD 1,151 (seribu seratus lima puluh satu dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 1,200 (seribu dua ratus dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 11 pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

 

(l)

Untuk Harga Referensi lebih dari atau sama dengan USD 1,201 (seribu dua ratus satu dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 1,250 (seribu dua ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 12 pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

 

(m)

Untuk Harga Referensi lebih dari atau sama dengan USD 1,251 (seribu dua ratus lima puluh satu dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 13 pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

(2)

Harga referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan dengan berpedoman pada harga CPO CIF Rotterdam.

 

Pasal 5

 

 

(1)

Perhitungan Bea Keluar adalah sebagai berikut :

 

 

 

a.

Dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorum), Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut :

 

 

 

 

Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang.

 

 

 

b.

Dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan secara spesifik, Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut :

 

 

 

 

Tarif Bea Keluar Per Satuan Barang Dalam Satuan Mata Uang Tertentu x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang.

 

 

(2)

Harga Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan sesuai HPE yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.

 

Pasal 6

 

 

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor sebagaimana yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.011/2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 7

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 17 Desember 2008

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

           
          ttd.
           
          SRI MULYANI INDRAWATI

 

 

                                               LAMPIRAN I  
  PERATURAN MENTERI KEUANGAN  
  NOMOR       223           /PMK.011 /2008  
  TENTANG   PENETAPAN    BARANG  
  EKSPOR  YANG    DIKENAKAN   BEA  
  KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR  
   
 

BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR

DAN TARIF BEA KELUAR

 

     

NO

URAIAN

TERMASUK

DALAM

POS TARIF

TARIF

BEA

KELUAR

 

I

ROTAN

A.

Rotan asalan yang sudah dirunti, dicuci, diasap, dibelerang, dan dipoles kasar dari segala jenis

ex. 1401.20.00.00

20%

B.

Rotan sudah dipoles halus

ex. 1401.20.00.00

15%

Hasil pengupasan kulit ari rotan bulat sepanjang batang yang ditandai dengan batangan tanpa kulit ari yang terpoles halus sepanjang batang

C.

Hati Rotan

ex. 1401.20.00.00

15%

Hasil proses pembelahan rotan, berbentuk bulat atau persegi, tanpa kulit sepanjang batang

D.

Kulit Rotan

ex. 1401.20.00.00

15%

Lembaran kulit rotan yang diperoleh dari pengulitan rotan bulat

II

KULIT

A.

Jangat dan Kulit Mentah/ Pickled, dari hewan :

a. Sapi dan Kerbau

ex. 4101.20.00.00

25%

ex. 4101.50.00.00

ex. 4101.90.00.00

b.

Biri-biri

4102.10.00.00

25%

4102.21.00.00

4102.29.00.00

c.

Kambing

ex. 4103.90.00.00

25%

B

Kulit disamak (Wet Blue) dari hewan :

a.

Sapi dan Kerbau

ex. 4104.11.00.10

15%

ex. 4104.19.00.00

b.

Biri-biri

ex. 4105.10.00.00

15%

c.

Kambing

ex. 4106.21.00.00

15%

 

 

 

BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR

DAN TARIF BEA KELUAR

NO

URAIAN

TERMASUK

DALAM

POS TARIF

TARIF

BEA

KELUAR

 
           

III

KAYU

 

 

 

 

A.

Veneer

 

 

 

 

-

Lembaran tipis kayu yang diperoleh dengan cara mengupas atau menyayat kayu bundar atau kayu gergajian dengan ketebalan tidak lebih dari 6 mm.

ex. 4408.10.10.00
 

15%

 

4408.10.30.00

ex. 4408.10.90.00

ex. 4408.31.00.00

ex. 4408.39.90.00

 

 

 

 

ex. 4408.90.00.00

 

 

 

-

Wooden Sheet for Packaging Box yaitu veneer kering kayu sengon yang telah dihaluskan pada kedua sisi lebar dengan ukuran tebal tidak lebih dari 5 mm, lebar tidak lebih dari 300 mm, dan panjang tidak lebih dari 1.250 mm, yang digunakan untuk pembuatan kemasan

ex. 4408.90.00.00

2%

 

 

-

Dikecualikan dari pengenaan Bea Keluar adalah Slat Kayu/ Pencil Slat, yaitu lembaran tipis kayu yang diperoleh dengan mengolah kayu gergajian menjadi slat yang dipergunakan sebagai bahan baku pensil dengan ukuran tebal tidak lebih dari 6 mm, lebar tidak lebih 70 mm, dan panjang tidak lebih dari 300 mm.

 

 

 

 

B.

Serpih Kayu

 

 

 

 

-

Kayu dalam bentuk keping atau pecahan (wood in chips or particle) dan (chipwood)

ex. 4401.21.00.00
 

 

 

ex. 4401.22.00.00

5%

ex. 4401.30.00.00

ex. 4404.10.00.00

 

 

 

 

ex. 4404.20.00.00

 

 

 

 

 

BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR

DAN TARIF BEA KELUAR

 
             
NO URAIAN

TERMASUK

DALAM

POS TARIF

TARIF

BEA

KELUAR

 
 

 

         

 

C.

Kayu Olahan

 

 

 

 

-

Kayu  gergajian  yang  telah  dikeringkan  dan diratakan keempat sisinya sehingga 

ex. 4407.10.00.10

 

 

 

 

permukaannya  menjadi rata dan halus dengan luas penampang 1000 mm2 s/d 4000

s/d

5%

 

 

 

mm2

ex. 4407.99.00.90

 

 

 

-

Khusus untuk kayu gergajian dari jenis kayu merbau yang telah dikeringkan dan diratakan keempat sisinya sehingga permukaannya menjadi rata dan halus dengan luas penampang lebih dari 4000 mm2 s/d 10000 mm2

ex. 4407.29.91.10

ex .4407.29.91.20

ex. 4407.29.92.00

 

10%

 

 

-

Dikecualikan dari pengenaan Bea Keluar adalah kayu olahan yang diperoleh dengan menyambung kayu gergajian dengan ketentuan ukuran setup keping yang disambungkan luas penampangnya tidak lebih dari 4000 mm2 dan panjang tidak lebih dari 1500 mm.

 

 

 

 

 

   

 

   
 

 

   

 

   
             
             

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

 

        ttd.  

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI

 


 

Lampiran  ..................................