PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH

NOMOR 23 TAHUN 2008


TENTANG


PERAN SERTA LEMBAGA INTERNASIONAL DAN LEMBAGA ASING
NONPEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA.

 

I.

UMUM

 

Pengaturan peran serta lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah dalam penanggulangan bencana di Indonesia di samping bertujuan untuk mendukung penguatan upaya penanggulangan bencana, pengurangan ancaman dan risiko bencana, pengurangan penderitaan korban bencana, dan mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat, jugs dimaksudkan untuk :

 

1.

menjamin penghormatan terhadap peran dan tindakan Pemerintah berdasarkan kepentingan masyarakat sebagai penanggung jawab utama dalam mengatur dan mengkoordinir kegiatan penanggulangan bencana;

 

2.

memungkinkan masyarakat internasional memberikan dukungan dan kontribusi secara efektif dalam kegiatan penanggulangan bencana;

 

3.

memperjelas proses, peran, dan tanggung jawab Pemerintah dan komunitas internasional dalam kegiatan penanggulangan bencana;

 

4.

meminimalisasi hambatan-hambatan administrasi dan hukum yang dapat mempengaruhi efektivitas dan efisiensi pemberian bantuan internasional dalam situasi darurat; dan

 

5.

menjamin kerjasama dan bantuan internasional yang diberikan sesuai dengan prinsip-prinsip kemanusiaan dan kualitas standar baik secara nasional maupun internasional.

 

Peran serta lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah dalam penanggulangan bencana di Indonesia harus didasarkan pada prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dan juga harus didasarkan pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah wajib menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menempatkan prinsip kemanusiaan sebagai satu-satunya tujuan, menjamin bahwa bantuan yang diberikan tanpa membedakan suku, agama, latar belakang budaya, sosial, ekonomi, politik, dan jenis kelamin, sesuai dengan hukum yang berlaku dalam koordinasi dan keterpaduan yang baik dengan Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah yang lain, mitra kerja Pemerintah dan masyarakat; dilandasi oleh kompetensi yang baik di bidang kelembagaan dan pekerja yang diakui secara nasional dan internasional; mengikuti mekanisme yang berlaku di Indonesia dan melibatkan masyarakat korban bencana serta mitra kerja dalam penanggulangan bencana dengan baik; dan sesuai dengan hukum internasional dan nasional yang berlaku termasuk hukum hak asasi manusia dan kemanusiaan.

 

Lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah dalam menjalankan perannya di Indonesia juga harus memenuhi standar kualitas minimal yang berlaku secara nasional, melibatkan masyarakat korban bencana mulai dari tahap perencanaan, implementasi, monitoring, dan evaluasi program, tidak membawa dampak negatif bagi kehidupan, kelembagaan ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat, tidak melewati batas kadaluarsa dari suatu jenis bantuan yang diberikan, tidak mengaitkan dengan kepentingan politik, ideologi, dan agama tertentu, dan bukan sebagai alat kebijakan dari pemerintah asing tertentu.

Dalam rangka memaksimalkan seluruh sumber daya yang ada khususnya yang berasal dari luar negeri, Pemerintah :

 

1.

memiliki tanggung jawab utama dalam memberikan atau mengatur upaya pengurangan risiko bencana, pertolongan dan bantuan pemulihan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

 

2.

mempunyai hak penuh untuk mengkoordinasikan, memonitor, dan mengatur sesuai dengan prinsip-prinsip kemanusiaan dan hukum international, pertolongan bencana dan bantuan pemulihan yang diberikan oleh para pemberi bantuan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

3.

menjamin bahwa prosedur yang diperlukan sudah disiapkan guna memfasilitasi penyampaian informasi tentang bencana alam secara cepat, termasuk informasi tentang bencana yang akan timbul, bila perlu bersama-sama dengan negara atau organisasi internasional lain termasuk Kantor Koordinator Bantuan Darurat Perserikatan Bangsa-Bangsa;

4.

memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat internasional mengenai peraturan perundang-undangan dalam negeri yang sangat relevan dengan kedatangan dan pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana;

5.

menyediakan sebuah sistem yang jelas dan berlaku dalam berkoordinasi dengan masyarakat internasional bagi semua kegiatan penanggulangan bencana;

6.

menjamin terpenuhinya kebutuhan para korban bencana dengan mencari atau menerima bantuan dari masyarakat internasional bila situasi bencana melampaui kemampuan Pemerintah untuk mengatasinya;

7.

memberikan perlindungan terhadap pekerja, bangunan, arsip-arsip dan peralatan komunikasi yang digunakan oleh lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah dalam kegiatan penanggulangan bencana; dan

8.

menjamin lembaga internasional khususnya badan-badan, pendanaan, program, pekerja dan barang-barang milik Perserikatan Bangsa-Bangsa, dapat memainkan perannya dalam penanggulangan bencana sesuai dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Istimewa dan Kekebalan.

II.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" yaitu peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Yang dimaksud "lembaga asing nonpemerintah yang dapat bermitra dengan instansi/lembaga terkait atau lembaga swadaya masyarakat" adalah lembaga asing nonpemerintah yang telah mendapat kemudahan berdasarkan perjanjian kerjasama teknik dibidang ekonomi, sosial dan kebudayaan.

Pasal 13

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" dalam ketentuan ini antara lain :

a.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

b.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1955 tentang Peraturan Pembebasan Dari Bea Masuk dan Bea Keluar Umum Untuk Keperluan Golongan-Golongan Pejabat Dan Ahli Bangsa Asing Yang Tertentu.

c.

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1957 tentang Pembebasan Dari Bea Masuk Atas Dasar Hubungan Internasional.

d.

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebasan Atas Impor.

Pasal 14

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "berkoordinasi" dalam ketentuan ini adalah penentuan suatu kegiatan mengandung unsur politik atau keamanan dilakukan setelah melalui proses verifikasi.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 15

Cukup jelas.

Pasal 16

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "periodik" dalam ketentuan ini adalah laporan yang disampaikan secara semesteran atau tahunan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 17

Cukup jelas.

Pasal 18

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4830