MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGA
NOMOR 347 /KMK.01/2008
TENTANG
PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA PEJABAT ESELON I DI LINGKUNGAN
DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN
MENANDATANGANI SURAT DAN ATAU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.01/2008, telah dilakukan penyempurnaan organisasi dan tata kerja Departemen Keuangan; |
|
|
|
b. |
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi, serta kewenangan Menteri Keuangan, perlu menetapkan pelimpahan wewenang Menteri Keuangan kepada para Pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan; |
|
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan; |
|
Mengingat |
: |
1. |
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006; |
|
|
|
2. |
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2007; |
|
|
|
3. |
||
|
|
4. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.01/2008; |
|
|
|
MEMUTUSKAN : |
||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA PEJABAT ESELON I DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT DAN ATAU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN. |
||
PERTAMA |
: |
Memberikan pelimpahan wewenang kepada Pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XII Keputusan Menteri Keuangan ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan. |
||
KEDUA |
: |
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA tersebut, Pejabat yang ditunjuk wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
||
KETIGA |
: |
Dalam hal diperlukan, Pejabat Eselon I bersangkutan dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA Keputusan Menteri Keuangan ini kepada Pejabat Eselon II yang terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
||
KEEMPAT |
: |
Agar tercapai tertib tatalaksana penetapan, maka setiap perubahan atas materi kewenangan yang dilimpahkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XII Keputusan Menteri Keuangan ini, terlebih dahulu mengkoordinasikan usulan perubahan dan atau penyempurnaan pelimpahan wewenang kepada Sekretariat Jenderal. |
||
KELIMA |
: |
Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, maka : |
||
|
|
a. |
Keputusan Menteri Keuangan nomor 371/KMK.01/2002 tentang Pelimpahan Wewenang kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 469/KMK.01/2003; |
|
|
|
b. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 860/KMK.01/2006 tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan; |
|
|
|
c. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 861/KMK.01/2006 tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang untuk dan atas nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan; |
|
|
|
d. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1050/KMK.01/2006 tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara untuk dan atas nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan; |
|
|
|
e. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 32/KMK.01/2007 tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk dan atas nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan, dan |
|
|
|
f. |
Peraturan/Keputusan Menteri Keuangan lain yang ketentuannya telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, |
|
|
|
dinyatakan tidak berlaku. |
||
KEENAM |
: |
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
||
|
|
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada: |
||
|
|
1. |
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara; |
|
|
|
2. |
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; |
|
|
|
3. |
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; |
|
|
|
4. |
Para Staf Ahli Menteri Keuangan; |
|
|
|
5. |
Sekretaris Jenderal, para Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan para Kepala/Ketua Badan di lingkungan Departemen Keuangan. |
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta, |
|
|
|
|
pada tanggal 26 November 2008 |
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN |
SRI MULYANI INDRAWATI |