MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGA

NOMOR 347 /KMK.01/2008


TENTANG


PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA PEJABAT ESELON I DI LINGKUNGAN

DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN

MENANDATANGANI SURAT DAN ATAU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN


MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.01/2008, telah dilakukan penyempurnaan organisasi dan tata kerja Departemen Keuangan;

 

 

b.

bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi, serta kewenangan Menteri Keuangan, perlu menetapkan pelimpahan wewenang Menteri Keuangan kepada para Pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat

:

1.

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006;

 

 

2.

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2007;

 

 

3.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.01/2008;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA PEJABAT ESELON I DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT DAN ATAU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN.

PERTAMA

:

Memberikan pelimpahan wewenang kepada Pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XII Keputusan Menteri Keuangan ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan.

KEDUA

:

Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA tersebut, Pejabat yang ditunjuk wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KETIGA

:

Dalam hal diperlukan, Pejabat Eselon I bersangkutan dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA Keputusan Menteri Keuangan ini kepada Pejabat Eselon II yang terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KEEMPAT

:

Agar tercapai tertib tatalaksana penetapan, maka setiap perubahan atas materi kewenangan yang dilimpahkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XII Keputusan Menteri Keuangan ini, terlebih dahulu mengkoordinasikan usulan perubahan dan atau penyempurnaan pelimpahan wewenang kepada Sekretariat Jenderal.

KELIMA

:

Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, maka :

 

 

a.

Keputusan Menteri Keuangan nomor 371/KMK.01/2002 tentang Pelimpahan Wewenang kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 469/KMK.01/2003;

 

 

b.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 860/KMK.01/2006 tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;

 

 

c.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 861/KMK.01/2006 tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang untuk dan atas nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;

 

 

d.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1050/KMK.01/2006 tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara untuk dan atas nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;

 

 

e.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 32/KMK.01/2007 tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk dan atas nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan, dan

 

 

f.

Peraturan/Keputusan Menteri Keuangan lain yang ketentuannya telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini,

 

 

dinyatakan tidak berlaku.

KEENAM

:

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:

 

 

1.

Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;

 

 

2.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;

 

 

3.

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

 

 

4.

Para Staf Ahli Menteri Keuangan;

 

 

5.

Sekretaris Jenderal, para Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan para Kepala/Ketua Badan di lingkungan Departemen Keuangan.

         

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta,

 

 

 

 

pada tanggal 26 November 2008

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

         
         
        SRI MULYANI INDRAWATI


 

Lampiran.................