MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 35/KMK.01/2008
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 375/KMK.01/UP.11/2007 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG
KEPADA PARA PEJABAT ESELON I DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
UNTUK MENETAPKAN PERINGKAT JABATAN BAGI PELAKSANA
DI LINGKUNGAN MASING-MASING
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 375/KMK.01/UP.11/2007 tentang Pendelegasian Wewenang Kepada Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Menetapkan Peringkat Jabatan Bagi Pelaksana Di Lingkungan Masing-Masing, peringkat jabatan bagi pelaksana ditetapkan dengan keputusan oleh serendah-rendahnya Pejabat Eseion II atas nama Pimpinan unit Eseion I di lingkungan masing-masing; |
||
|
|
b. |
bahwa sebelum ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan pada huruf a, peringkat jabatan bagi pelaksana ditetapkan dengan keputusan oleh serendah-rendahnya Kepala Kantor Vertikal atas nama Pimpinan unit Eseloh I pada tingkat kantor vertikal Direktorat Jenderal dilaksanakan dengan berpedoman pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor SE-463/SJ/2007 tanggal 9 Juli 2007; |
||
|
|
c. |
bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 375/KMK.01/UP.11/2007 tentang Pendelegasian Wewenang Kepada Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Menetapkan Peringkat Jabatan Bagi Pelaksana Di Lingkungan Masing-Masing; |
||
|
|
d. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 375/KMK.01/UP.11/2007 tentang Pendelegasian Wewenang Kepada Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Menetapkan Peringkat Jabatan Bagi Pelaksana Di Lingkungan Masing-Masing; |
||
Mengingat |
: |
1. |
|||
|
|
2. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 375/KMK.01/UP.11/2007 tentang Pendelegasian Wewenang Kepada Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Menetapkan Peringkat Jabatan Bagi Pelaksana Di Lingkungan Masing-Masing; |
||
|
|
MEMUTUSKAN : |
|||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 375/KMK.01/UP.11/2007 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG KEPADA PARA PEJABAT ESELON I DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK MENETAPKAN PERINGKAT JABATAN BAGI PELAKSANA DI LINGKUNGAN MASING-MASING. |
|||
|
Pasal I |
||||
|
|
Diantara Diktum KEDUA dan Diktum KETIGA disisipkan 1 (satu) Diktum yakni Diktum KEDUA A, yang berbunyi sebagai berikut : |
|||
|
|
KEDUA A : |
Penetapan Peringkat Jabatan bagi Pelaksana di lingkungan unit Eselon I yang telah dilaksanakan sebelum ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini dinyatakan tetap sah dan berlaku, dan untuk selanjutnya penetapan Peringkat Jabatan bagi Pelaksana di Lingkungan masing-masing, diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini. |
||
|
Pasal II |
||||
|
|
Keputusan Menteri Keuarigan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|||
|
|
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada : |
|||
|
|
1. |
Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, para Ketua/Kepala Badan di lingkungan Departemen Keuangan; |
||
|
|
2. |
Para Staf Ahli Menteri Keuangan; |
||
|
|
3. |
Para Kepala Biro, Sekretaris Inspektorat Jenderal, para Sekretaris Direktorat Jenderal, para Sekretaris Badan, para Direktur/para Inspektur, para Kepala Pusat, para Kepala Kantor Wilayah, Sekretaris Pengadilan Pajak di lingkungan Departemen Keuangan; |
||
|
|
4. |
Para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di seluruh Indonesia. |
||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
pada tanggal 9 Februari 2008 |
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN |
ttd. | |||||
SRI MULYANI INDRAWATI |