PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 3 TAHUN 2008

 

TENTANG

 
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2004

TENTANG LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa sehubungan dengan telah terjadi krisis keuangan secara global yang mempengaruhi stabilitas sistem keuangan nasional, diperlukan upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan;

 

 

b.

bahwa dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang mengatur mengenai kriteria perubahan nilai simpanan yang dijamin;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan;

Mengingat

:

1.

Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420);

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOM OR 24 TAHUN 2004 TENTANG LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN.

 

Pasal I

 

 

Ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : 

 

 

 

 

(1)

Nilai Simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

 

 

(2)

Nilai Simpanan yang dijamin dapat diubah apabila dipenuhi salah satu atau lebih kriteria sebagai berikut :

 

 

 

a.

terjadi penarikan dana perbankan dalam jumlah besar secara bersamaan;

 

 

 

b.

terjadi inflasi yang cukup besar dalam beberapa tahun;

 

 

 

c.

jumlah nasabah yang dijamin seluruh simpanannya menjadi kurang dari 90% (sembilan puluh per seratus) dari jumlah nasabah penyimpan seluruh bank; atau

 

 

 

d.

terjadi ancaman krisis yang berpotensi mengakibatkan merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan membahayakan stabilitas sistem keuangan.

 

 

(3)

Dalam hal situasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf d sudah teratasi, besaran nilai Simpanan yang dijamin dapat disesuaikan kembali.

 

 

(4)

Perubahan besaran nilai Simpanan yang dijamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dan selanjutnya dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

 

 

(5)

Penyesuaian besaran nilai Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

 

 

(6)

Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan nilai Simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah penyimpan pada satu bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.

 

Pasal II

 

 

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahka pengudangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembara Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 13 Oktober 2008

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

           
           
          DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
           

 

 

Diundangkan di Jakarta

 

 

 

pada tanggal 13 Oktober 2008

 

 

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

 

    REPUBLIK INDONESIA,  
       
       
    ANDI MATTALATTA  
       
   

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 143

       

 

 

PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 3 TAHUN 2008


TENTANG


PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2004 TENTANG

LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN

 

I.

UMUM

 

Penjaminan simpanan nasabah bank yang selama ini dilakukan melalui program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan telah secara nyata dapat memelihara kepercayaan masyarakat pada industri perbankan pasca krisis 1998. Namun, dengan adanya krisis keuangan global saat ini perlu dilakukan antisipasi agar tidak terjadi penarikan dana perbankan secara besar-besaran akibat menurunnya kepercayaan masyarakat atas jamina keamanan uang yang disimpannya.

 

Berdasarkan pertimbangan di atas, maka untuk memenuhi kebutuhan yan sangat mendesak dan hal ihwal kegentingan yang memaksa perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini diatur mengenai tambahan kriteria perubahan besaran nilai simpanan yang dijamin untuk mengantisipasi dampak dari krisis keuangan global.

II.

PASAL DEMI PASAL

 

Pasal I

 

 

Pasal 11

 

 

 

Ayat (1)

 

 

 

 

Nilai yang dijamin diharapkan dapat melindungi seluru simpanan yang dimiliki oleh nasabah kecil yang merupakan sebagian besar nasabah bank di Indonesia.

 

 

 

Ayat (2)

 

 

 

 

Huruf a

 

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

 

Huruf b

 

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

 

Huruf c

 

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

 

Huruf d

 

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan "ancaman krisis yang berpotensi mengakibatkan merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan membahayakan stabilitas sistem keuangan" antara lain ditandai dengan adanya beberapa bank dan/atau lembaga keuangan bukan bank mengalami kesulitan likuiditas, atau teljadi gejolak yang dapat berdampak negatif kepada stabilitas sistem keuangan nasional.

 

 

 

Ayat (3)

 

 

 

 

Penyesuaian kembali nilai simpanan yang dijamin dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan tingkat keseimbangan baru yang terjadi yang memenuhi tujuan penjaminan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

 

 

 

Ayat (4)

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

Ayat (5)

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

Ayat (6)

 

 

 

 

Ketentuan lebih lanjut yang diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan antara lain adalah nilai simpanan dan perhitungan bunganya, serta hak dan kapasitas nasabah.

 

Pasal II

 

 

Cukup jelas.

           
 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4902