PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 53 TAHUN 2008


TENTANG


JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN
YANG BERADA DI BAWAHNYA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA.

 

Pasal 1

 

 

(1)

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya berasal dari biaya perkara yang terdiri dari :

 

 

 

a.

Hak Kepaniteraan Mahkamah Agung;

 

 

 

b.

Hak Kepaniteraan Peradilan Umum;

 

 

 

c.

Hak Kepaniteraan Peradilan Agama;

 

 

 

d.

Hak Kepaniteraan Peradilan Tata Usaha Negara; dan

 

 

 

e.

Hak Kepaniteraan Lainnya.

 

 

(2)

Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

 

Pasal 2

 

 

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan Rupiah.

 

Pasal 3

 

 

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

 

Pasal 4

 

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 23 Juli 2008

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

           
           
          DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
           

 

 

Diundangkan di Jakarta

 

 

 

pada tanggal 23 Juli 2008

 

 

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

 

    REPUBLIK INDONESIA,  
       
       
    ANDI MATTALATTA  
       
    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 111

 

 

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 53 TAHUN 2008


TENTANG


JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN
YANG BERADA DI BAWAHNYA
 

 

I.

UMUM

 

Dalam rangka mengoptimalkan. Penerimaan Negara. Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara. Bukan Pajak pada Mahkamah Agung clan Badan Peradilan yang berada di bawahnya sebagai salah satu cumber penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

 

Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk memenuhi ketentuan. Undang¬Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu mengatur jenis clan tarif atas jenis Penerimaan Negara. Bukan Pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya dengan Peraturan Pemerintah.

II.

PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Huruf a

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

Huruf b

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan. "Hak Kepaniteraan Peradilan Umum" adalah Hak Kepaniteraan pada Pengadilan. Tinggi dan. Pengadilan Negeri termasuk Perkara. Niaga, Hubungan Industrial, Komisi Pengawasan. Persaingan Usaha, Hak Atas Kekayaan Intelektual clan Perkara lainnya yang ditetapkan berclasarkan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

Huruf c

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan "Hak Kepaniteraan Peradilan Agama" adalah Hak Kepaniteraan pada Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama.

 

 

 

Huruf d

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan "Hak Kepaniteraan Peradilan Tata Usaha Negara" adalah Hak Kepaniteraan pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tata Usaha Negara, termasuk didalamnya Perkara Pajak, Hak Uji Materiil dan Perkara lainnya yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.

 

 

 

Huruf e

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 2

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 3

 

 

Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

 

Pasal 4

 

 

Cukup jelas.

         
  TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4883