PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

 

NOMOR 55 TAHUN 2008


TENTANG


PENGENAAN BEA KELUAR TERHADAP BARANG EKSPOR
 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2A ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGENAAN BEA KELUAR TERHADAP BARANG EKSPOR.

 

 

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

 

 

1.

Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang mengenai kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.

 

 

2.

Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang mengenai kepabeanan.

 

 

3.

Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan undang-undang mengenai kepabeanan.

 

 

4.

Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean di bidang ekspor, dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam undang-undang mengenai kepabeanan.

5.

Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

6.

Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

 

 

7.

Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan undang-undang mengenai kepabeanan.

8.

Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.

9.

Eksportir adalah orang perseorangan atau badan yang melakukan ekspor.

10.

Harga Ekspor adalah harga yang digunakan untuk penghitungan Bea Keluar.

11.

Tarif Bea Keluar adalah klasifikasi barang dan pembebanan Bea Keluar.

 

 

BAB II
TATA CARA PENGENAAN BEA KELUAR

Pasal 2

(1)

Terhadap barang ekspor dapat dikenakan Bea Keluar.

(2)

Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan tujuan untuk:

a.

menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri;

b.

melindungi kelestarian sumber daya alam;

 

 

 

c.

mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional; atau

d.

menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri.

 

 

(3)

Penetapan barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dan/atau usul menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan dan/atau menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen/kepala badan teknis terkait.

 

 

(4)

Menteri dapat mengecualikan pengenaan Bea Keluar terhadap barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal:

 

 

 

a.

barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;

 

 

 

b.

barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam;

c.

barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;

d.

barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;

e.

barang pindahan;

 

 

 

f.

barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu;

g.

barang asal impor yang kemudian diekspor kembali; atau

h.

barang ekspor yang akan diimpor kembali.

 

 

(5)

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengecualian pengenaan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.

Pasal 3

(1)

Bea Keluar dikenakan berdasarkan Tarif Bea Keluar.

 

 

(2)

Untuk penetapan Tarif Bea Keluar, barang ekspor dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

(3)

Tarif Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorum) atau secara spesifik.

(4)

Tarif Bea Keluar ditetapkan paling tinggi:

 

 

 

a.

60% (enam puluh persen) dari Harga Ekspor, dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorum); atau

 

 

 

b.

nominal tertentu yang besarnya equivalen dengan 60% (enam puluh persen) sebagaimana dimaksud pada huruf a, dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan secara spesifik.

 

 

(5)

Tarif Bea Keluar ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dan/atau usul menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan dan/atau menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen/ kepala badan teknis terkait.

Pasal 4

 

 

(1)

Dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorum), Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut:

Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor x Nilai Tukar Mata Uang.

 

 

(2)

Dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan secara spesifik, Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut:

 

 

 

Tarif Bea Keluar Per Satuan Barang Dalam Satuan Mata Uang Tertentu x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang.

Pasal 5

 

 

(1)

Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar ditetapkan oleh Menteri sesuai harga patokan ekspor yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen/kepala badan teknis terkait.

 

 

(2)

Dalam hal Harga Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk periode berikutnya belum ditetapkan oleh Menteri, berlaku ketentuan Harga Ekspor periode sebelumnya.

Pasal 6

(1)

Eksportir bertanggung jawab atas Bea Keluar.

 

 

(2)

Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihitung berdasarkan Tarif Bea Keluar dan/atau Harga Ekspor yang berlaku pada tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan ke Kantor Pabean.

(3)

Bea Keluar harus dibayar dalam mata uang rupiah.

 

 

(4)

Nilai tukar mata uang yang digunakan untuk perhitungan dan pembayaran Bea Keluar adalah nilai tukar mata uang yang berlaku pada saat pembayaran.

Pasal 7

(1)

Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean Ekspor.

 

 

(2)

Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik.

 

 

(3)

Pengurusan Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Eksportir.

 

 

(4)

Dalam hal pengurusan Pemberitahuan Pabean Ekspor tidak dilakukan oleh Eksportir sendiri, Eksportir memberi kuasa kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan.

 

 

BAB III
TATA CARA PEMBAYARAN BEA KELUAR

Pasal 8

 

 

(1)

Bea Keluar harus dibayar paling lambat pada saat Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan ke Kantor Pabean.

(2)

Kewajiban membayar Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tunai.

 

 

(3)

Menteri dapat menetapkan barang ekspor dengan karakteristik tertentu yang pembayaran Bea Keluarnya dilakukan setelah Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan ke Kantor Pabean.

Pasal 9

 

 

(1)

Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan perhitungan Bea Keluar dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan.

 

 

(2)

Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Keluar, Eksportir wajib melunasi Bea Keluar yang kurang dibayar sesuai dengan penetapan Pejabat Bea dan Cukai.

 

 

(3)

Dalam hal kekurangan pembayaran Bea Keluar disebabkan oleh kesalahan jumlah dan/atau jenis barang, Eksportir dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari Bea Keluar yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari Bea Keluar yang kurang dibayar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

(4)

Terhadap kesalahan jumlah dan/atau jenis yang mengakibatkan perbedaan perhitungan Bea Keluar atas barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Eksportir ticlak dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

 

 

(5)

Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kelebihan pembayaran Bea Keluar, pengembalian Bea Keluar dibayar sebesar kelebihannya.

Pasal 10

 

 

(1)

Kekurangan pembayaran Bea Keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang terutang, wajib dibayar dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan.

 

 

(2)

Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilewati, dikenai bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan bagian bulan dihitung 1 (satu) bulan.

 

 

(3)

Pembayaran kekurangan Bea Keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tunai.

 

 

(4)

Atas permintaan orang yang berutang, Direktur Jenderal dengan persyaratan tertentu dapat memberikan persetujuan penundaan atau pengangsuran atas kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penetapan kekurangan pembayaran Bea Keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda.

 

 

(5)

Penundaan atau pengangsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dan bagian bulan dihitung 1 (satu) bulan.

Pasal 11

 

 

(1)

Bea Keluar, kekurangan pembayaran Bea Keluar, sanksi administrasi berupa denda, dan bunga dibayar di kas negara atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri.

 

 

(2)

Jumlah Bea Keluar, kekurangan pembayaran jumlah Bea Keluar, sanksi administrasi berupa denda, dan bunga dibulatkan dalam ribuan rupiah.

Pasal 12

 

 

(1)

Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali perhitungan Bea Keluar dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan ke Kantor Pabean.

 

 

(2)

Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Eksportir untuk :

a.

melunasi Bea Keluar yang kurang dibayar; atau

b.

mendapatkan pengembalian Bea Keluar yang lebih dibayar.

 

 

(3)

Bea Keluar yang kurang dibayar atau pengembalian Bea Keluar yang lebih dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibayar sesuai dengan penetapan kembali.

Pasal 13

 

 

(1)

Eksportir dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah diserahkan sepanjang kesalahan tersebut terjadi karena kekhilafan yang nyata.

(2)

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak apabila:

a.

kesalahan tersebut merupakan temuan Pejabat Bea dan Cukai; atau

b.

telah mendapatkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai.

Pasal 14 

 

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran Bea Keluar, penetapan penghitungan Bea Keluar oleh Pejabat Bea dan Cukai, penetapan kembali penghitungan Bea Keluar oleh Direktur Jenderal, dan permohonan perubahan atas kesalahan Pemberitahuan Pabean Ekspor diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.

 

 

BAB IV
KEBERATAN DAN PENGEMBALIAN BEA KELUAR

Pasal 15

 

 

(1)

Eksportir yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai perhitungan Bea Keluar dan sanksi administrasi berupa denda, dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

 

 

(2)

Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan secara lengkap.

 

 

(3)

Apabila keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak oleh Direktur Jenderal, jaminan dicairkan untuk membayar Bea Keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan.

 

 

(4)

Apabila keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikabulkan oleh Direktur Jenderal, jaminan dikembalikan kepada Eksportir.

 

 

(5)

Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal tidak memberikan keputusan, keberatan yang bersangkutan dianggap dikabulkan dan jaminan dikembalikan.

 

 

(6)

Apabila jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa uang tunai dan pengembalian jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilakukan setelah jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak keberatan dikabulkan, pemerintah memberikan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulannya paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

Pasal 16

 

 

Eksportir yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), perhitungan Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), atau keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

Pasal 17

 

 

Pengembalian Bea Keluar dapat diberikan terhadap seluruh atau sebagian Bea Keluar yang telah dibayar atas :

a.

barang yang dibatalkan ekspornya atau tidak jadi diekspor;

b.

kesalahan tata usaha;

c.

kelebihan pembayaran Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5);

d.

kelebihan pembayaran Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3);

e.

kelebihan pembayaran Bea Keluar akibat keputusan keberatan; atau

f.

kelebihan pembayaran Bea Keluar akibat putusan Pengadilan Pajak.

Pasal 18

 

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan keberatan, penetapan keberatan, dan tata cara pengembalian Bea Keluar diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.

 

 

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 19

 

 

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, urusan pungutan ekspor yang dikenakan atas barang ekspor tertentu yang dalam Peraturan Pemerintah ini disebut dengan Bea Keluar, yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini belum diselesaikan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pungutan ekspor yang meringankan Eksportir.

 

 

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20

(1)

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

 

 

 

a.

Lampiran IIA angka 5 nomor urut 17 mengenai Penerimaan dari Pungutan Ekspor berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694); dan

 

 

 

b.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2005 tentang Pungutan Ekspor Atas Barang Ekspor Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4531),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 

 

(2)

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2005 tentang Pungutan Ekspor Atas Barang Ekspor Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4531) yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

 

 

 

(3)

Peraturan pelaksanaan sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 21

 

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 11 Agustus 2008

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

     Diundangkan di Jakarta

     pada tanggal 11 Agustus 2008

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 116


PENJELASAN.............