PENJELASAN


ATAS


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 55 TAHUN 2008


TENTANG


PENGENAAN BEA KELUAR TERHADAP BARANG EKSPOR
 

I.

UMUM

 

Dalam rangka mencapai tujuan menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri, melindungi kelestarian sumber daya alam, mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional, dan menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri, Pemerintah mengenakan pungutan atas barang ekspor tertentu.

 

Selama ini pungutan atas barang ekspor tertentu dikenal dengan istilah pungutan ekspor. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, pungutan ekspor atas barang ekspor tertentu perlu diubah menjadi Bea Keluar.

 

Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor.

II.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "sistem klasifikasi barang" adalah suatu daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis dengan tujuan untuk mempermudah penarifan, transaksi perdagangan, pengangkutan, dan statistik.

Ayat (3)

Tarif Bea Keluar yang ditetapkan berdasarkan advalorum adalah tarif yang ditetapkan dengan persentase.

Tarif Bea Keluar yang ditetapkan secara spesifik adalah tarif yang ditetapkan dengan nilai nominal uang per satuan barang.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "ditetapkan secara periodik" adalah jangka waktu periodisasi harga patokan ekspor yang ditetapkan oleh menteri yang tugas clan tanggung jawabnya di bidang perdagangan dengan mempertimbangkan tujuan pengenaan bea keluar.

Ayat (2)

Cukup Jelas

Pasal 6

Ayat (1)

Bea Keluar merupakan tanggung jawab Eksportir yang bersangkutan, kecuali jika pengurusan pemberitahuan pabean ekspor dikuasakan kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan dan. Eksportir tidak ditemukan, misalnya melarikan diri, maka tanggung jawab atas Bea Keluar beralih ke pengusaha pengurusan jasa kepabeanan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Nilai tukar mata uang yang berlaku pada saat pembayaran ditetapkan oleh Menteri.

Dalam hal terdapat perbedaan nilai tukar mata uang pada saat pembayaran dengan nilai tukar mata uang pada saat penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor, maka perbedaan nilai tukar mata uang tersebut tidak diperhitungkan sebagai kekurangan atau kelebihan pembayaran Bea Keluar.

Pasal 7

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan "pengusaha pengurusan jasa kepabeanan" adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas nama pemilik barang.

Pasal 8

Ayat (1)

Secara nyata ekspor terjadi pada saat barang melintasi Daerah Pabean dan dikenakan Bea Keluar, namun mengingat dari segi pelayanan dan pengamanan tidak mungkin menempatkan Pejabat Bea dan Cukai di sepanjang garis perbatasan, maka secara yuridis ekspor dianggap telah terjadi pada saat barang tersebut telah dimuat di sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar Daerah Pabean. Untuk memudahkan pelayanan dan melakukan pengawasan barang ekspor, kewajiban pembayaran Bea Keluar dilakukan pada saat pemberitahuan pabean ekspor disampaikan ke Kantor Pabean.

Ayat (2)

Pada prinsipnya Bea Keluar dibayar secara tunai selambat-lambatnya pada saat Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan ke Kantor Pabean, sehingga pembayaran Bea Keluar dapat pula dilakukan sebelum Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan.

Ayat (3)

Barang ekspor dengan karakteristik tertentu adalah barang ekspor yang jumlah dan/atau spesifikasinya baru dapat diketahui setelah Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan ke Kantor Pabean, misalnya barang ekspor baru dapat diketahui jumlah dan/atau spesifikasinya setelah sampai di negara tujuan. Hal ini menyebabkan besarnya Bea Keluar tidak dapat ditentukan saat Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan ke Kantor Pabean.

Pasal 9

Ayat (1)

Dalam rangka memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat, jika pemberitahuan pabean ekspor sudah didaftarkan, penetapan harus sudah diberikan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penyampaian. Batas waktu 30 (tiga puluh) hari dianggap cukup bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk mengumpulkan informasi sebagai dasar pertimbangan dalam melakukan penetapan.

Penetapan besarnya Bea Keluar atas pemberitahuan pabean ekspor secara self assesment hanya dilakukan dalam hal besarnya Bea Keluar yang diberitahukan berbeda dengan besarnya Bea Keluar yang seharusnya. Perbedaan besarnya Bea Keluar tersebut akibat perbedaan Tarif Bea Keluar, Harga Ekspor, jenis dan/atau jumlah barang ekspor, sehingga:

a.

Bea Keluar kurang dibayar; atau

b.

Bea Keluar lebih dibayar.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 10

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Direktur Jenderal dapat memberikan penundaan atau pengangsuran pembayaran setelah mempertimbangkan kemampuan orang dalam membayar utang dengan memperhatikan laporan keuangan dan kredibilitas orang yang berutang.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 11

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "tempat pembayaran lain" misalnya di Kantor Pabean.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "dibulatkan jumlahnya dalam ribuan rupiah" yaitu dibulatkan ke atas sehingga bagian dari ribuan menjadi ribuan.

Pasal 12

Ayat (1)

Pada dasarnya penetapan Pejabat Bea dan Cukai sudah mengikat dan dapat dilaksanakan. Akan tetapi, jika hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean ekspor atau dalam hal pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran Bea Keluar yang disebabkan oleh perbedaan Tarif Bea Keluar, Harga Ekspor, jenis dan/atau jumlah barang ekspor, Direktur Jenderal membuat penetapan kembali.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 13

Ayat (1)

Kekhilafan yang nyata adalah kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi dalam suatu pemberitahuan pabean ekspor yang sering terjadi dalam bentuk kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kesalahan penerapan peraturan yang seharusnya tidak perlu terjadi, dan tidak mengandung persengketaan antara Pejabat Bea dan Cukai dengan pengguna jasa kepabeanan, misalnya:

-

kesalahan tulis berupa kesalahan penulisan nama atau alamat;

-

kesalahan hitung berupa kesalahan perhitungan Bea Keluar;

-

kesalahan penerapan aturan berupa ketidaktahuan adanya perubahan peraturan yang sering terjadi pada awal berlakunya peraturan baru.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Penetapan Pejabat Bea dan Cukai dapat juga merupakan penetapan dengan menggunakan sistem komputer pelayanan.

Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 15

Ayat (1)

Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan Pejabat Bea dan Cukai.

Waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.

Dalam hal batas waktu paling lama 60 (enam puluh) hari tersebut dilewati, hak yang bersangkutan menjadi gugur dan penetapan dianggap disetujui.

Yang dimaksud dengan "sebesar tagihan" adalah kekurangan Bea Keluar, dan/atau sanksi administrasi berupa denda.

Dalam hal Bea Keluar telah dilunasi, keberatan tetap dapat diajukan tanpa kewajiban menyerahkan jaminan.

Ayat (2)

Penetapan jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kepada Direktur Jenderal untuk memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan oleh pengguna jasa kepabeanan ini merupakan jangka waktu yang wajar mengingat Direktur Jenderal juga perlu melakukan pengumpulan data dan informasi dalam memutuskan suatu keberatan yang diajukan.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "ditolak oleh Direktur Jenderal" adalah penolakan oleh Direktur Jenderal atas keberatan yang diajukan sehingga penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai menjadi tetap.

Penolakan oleh Direktur Jenderal ini dapat pula berupa penolakan sebagian atas keberatan yang diajukan, atau Direktur Jenderal menetapkan lain dari penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai, dan penetapan ini dapat lebih besar atau lebih kecil daripada penetapan Pejabat Bea dan Cukai tersebut.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Kesalahan tata usaha yang dimaksud antara lain kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kesalahan pencantuman tarif.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Pasal 18

Cukup jelas.

Pasal 19

Cukup jelas.

Pasal 20

Cukup jelas.

Pasal 21

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4886