PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 72 TAHUN 2008

TENTANG

NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI

 

I.

UMUM

Kewajiban memiliki NPPBKC dari Menteri bagi setiap pengusaha barang kena cukai sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang bertujuan untuk dapat dilakukan pengawasan terhadap kegiatan produksi, impor, penimbunan, penyimpanan, dan peredaran barang kena cukai di Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, Tempat Penjualan Eceran, atau tempat-tempat lain dimana barang kena cukai berada, baik yang sudah atau belum dilunasi cukainya.

Pemberian NPPBKC dimaksudkan dalam rangka pembatasan konsumsi dan pemakaian barang kena cukai yang mempunyai dampak negatif yang luas terhadap kesehatan, lingkungan hidup dan tertib sosial atau keseimbangan sosial serta pengamanan hak-hak negara berupa pungutan cukai.

Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai tata cara pemberian NPPBKC, pembekuan NPPBKC, dan pencabutan NPPBKC.

Pada prinsipnya NPPBKC tersebut diberikan secara tersendiri berdasarkan masing-masing bidang usaha, jenis barang kena cukai, serta lokasi tempat usaha.

Berdasarkan alasan-alasan dan pertimbangan-pertimbangan tertentu, NPPBKC dapat dicabut. Pencabutan NPPBKC tersebut membawa konsekuensi bagi pengusaha, yaitu timbulnya kewajiban untuk melunasi cukai atas barang kena cukai yang masih terutang cukai atau memindahkan barang kena cukai ke tempat-tempat yang ditetapkan atau memusnahkannya.

NPPBKC yang diberikan Menteri sama sekali tidak mengurangi atau menghapuskan persyaratan perizinan dari instansi terkait lainnya berdasarkan lingkup tugas, fungsi, dan wewenangnya masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

II.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "importir barang kena cukai" adalah orang yang memasukkan barang kena cukai ke dalam daerah pabean sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 3

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Angka 1

Cukup jelas.

Angka 2

Yang dimaksud dengan "pembuatannya dilakukan secara sederhana" adalah pembuatan minuman mengandung etil alkohol dengan menggunakan peralatan sederhana yang lazim digunakan oleh rakyat Indonesia.

Angka 3

Cukup jelas.

 Angka 4

Cukup jelas.

 Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Pasal 4

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "yang mewakili orang pribadi atau badan hukum yang berkedudukan di luar Indonesia" adalah orang yang berkedudukan di Indonesia.

Pasal 5

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "izin yang dipersyaratkan dari instansi terkait" antara lain Izin Mendirikan Bangunan, izin usaha perdagangan, Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pasal 6

Huruf a

Angka 1

Yang dimaksud dengan "berhubungan langsung" adalah bila lokasi, bangunan, atau tempat usaha memiliki pintu atau lubang semacam itu yang menghubungkannya dengan tempat-tempat lain yang setiap saat dapat dibuka dan/atau dilalui untuk lalu lintas orang pribadi atau barang kena cukai.

Angka 2

Yang dimaksud dengan "berbatasan langsung" adalah sekurang-kurangnya salah satu sisi lokasi, bangunan, atau tempat usaha berada di tepi jalan umum dan memiliki pintu yang hanya dapat dimasuki langsung dari jalan umum tersebut.

Yang dimaksud dengan "jalan umum" adalah jalan yang setiap orang pribadi dapat melaluinya tanpa keharusan meminta izin terlebih dahulu.

Angka 3

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Angka 1

Cukup jelas.

Angka 2

Yang dimaksud dengan "berdekatan" adalah memiliki jarak kurang dari 100 (seratus) meter. Jarak ini tidak berlaku untuk fasilitas tempat ibadah yang disediakan oleh pengusaha hotel, restoran, atau tempat hiburan.

Angka 3

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Pembatasan jangka waktu 5 (lima) tahun didasarkan atas pertimbangan bahwa karakteristik dari barang kena cukai tersebut mudah menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan dan menimbulkan kerawanan sosial sehingga pengawasan terhadap peredaran dan penggunaannya perlu lebih diperketat dengan membatasi masa berlaku keputusan pemberian NPPBKC tersebut.

Perpanjangan masa berlaku keputusan pemberian NPPBKC tetap harus memenuhi persyaratan dari instansi yang terkait dan pemerintah daerah setempat.

Pasal 9

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "persyaratan perizinan" adalah semua persyaratan untuk memperoleh NPPBKC yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, antara lain ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah ini.

Huruf c

Pembekuan NPPBKC dalam huruf ini dapat dilakukan terhadap pemilik NPPBKC yang berada dalam pengawasan kurator sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "tidak menjalankan kegiatan di bidang cukai" adalah:

-

usaha menghasilkan barang kena cukai di Pabrik sama sekali terhenti;

-

di Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Penyalur, dan Tempat Penjualan Eceran tidak ada mutasi barang kena cukai; atau

-

importir barang kena cukai tidak melakukan kegiatan impor barang kena cukai.

Tidak menjalankan kegiatan di bidang cukai yang dikarenakan pembekuan NPPBKC tidak termasuk dalam ketentuan huruf ini.

Yang dimaksud dengan "selama satu tahun" adalah periode 12 (dua belas) bulan berturut-turut dihitung dari hari setelah kegiatan terakhir dilakukan.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Pencabutan NPPBKC dalam huruf ini dapat dilakukan atas perusahaan yang dinyatakan pailit dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Cukup jelas.

Ayat (2)

Mengingat tidak dilakukannya kegiatan selama sate tahun dapat juga disebabkan karena adanya renovasi yang dapat berupa kegiatan perluasan kapasitas terpasang atau perbaikan mesin/peralatan penghasil barang kena cukai, atau keadaan lain di luar kemampuan pengusaha barang kena cukai (force majeur), maka pencabutan keputusan pemberian NPPBKC tidak harus serta merta dilakukan, tetapi perlu diteliti atas dasar kasus per kasus dan sepanjang dipenuhi persyaratan pelaporan yang ditetapkan.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 13

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" antara lain apabila Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan tidak mengindahkan batas waktu pemusnahan yang ditentukan kepala Kantor atau adanya indikasi Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan mengelakkan pembayaran cukai atas barang kena cukai yang masih berada di Pabrik atau Tempat Penyimpanan.

Huruf b

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 14

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "barang kena cukai tertentu" antara lain barang kena cukai berupa etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol yang dalam pengangkutannya wajib dilindungi dokumen.

Huruf b

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" antara lain apabila Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan tidak mengindahkan batas waktu pemusnahan yang ditentukan kepala Kantor

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 15

Cukup jelas.

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Cukup jelas.

Pasal 18

Cukup jelas.

Pasal 19

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4917