PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 10 TAHUN 2009

TENTANG

KEPARIWISATAAN

I.

UMUM

 

Tuhan Yang Maha Esa telah menganugerahi bangsa Indonesia kekayaan yang tidak ternilai harganya. Kekayaan berupa letak geografis yang strategis, keanekaragaman bahasa dan suku bangsa, keadaan alam, flora, dan fauna, peninggalan purbakala, serta peninggalan sejarah, seni, dan budaya merupakan sumber daya dan modal untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan bangsa Indonesia sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan dicita-citakan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Sumber daya dan modal tersebut perlu dimanfaatkan secara optimal melalui penyelenggaraan kepariwisataan yang ditujukan untuk meningkatkan pendapatan nasional, memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, mendorong pembangunan daerah, memperkenalkan dan mendayagunakan daya tarik wisata dan destinasi di Indonesia, serta memupuk rasa cinta tanah air dan mempererat persahabatan antarbangsa.

 

Kecenderungan perkembangan kepariwisataan dunia dari tahun ke tahun menunjukkan perkembangan yang sangat pesat. Hal itu disebabkan, antara lain, oleh perubahan struktur sosial ekonomi negara di dunia dan semakin banyak orang yang memiliki pendapatan lebih yang semakin tinggi. Selain itu, kepariwisataan telah berkembang menjadi suatu fenomena global, menjadi kebutuhan dasar, serta menjadi bagian dari hak asasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi. Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dunia usaha pariwisata, dan masyarakat berkewajiban untuk dapat menjamin agar berwisata sebagai hak setiap orang dapat ditegakkan sehingga mendukung tercapainya peningkatan harkat dan martabat manusia, peningkatan kesejahteraan, serta persahabatan antarbangsa dalam rangka mewujudkan perdamaian dunia.

 

Dalam menghadapi perubahan global dan penguatan hak pribadi masyarakat untuk menikmati waktu luang dengan berwisata, perlu dilakukan pembangunan kepariwisataan yang bertumpu pada keanekaragaman, keunikan, dan kekhasan bangsa dengan tetap menempatkan kebhinekaan sebagai suatu yang hakiki dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Selain itu, pembangunan kepariwisataan harus tetap memperhatikan jumlah penduduk. Jumlah penduduk akan menjadi salah satu modal utama dalam pembangunan kepariwisataan pada masa sekarang dan yang akan datang karena memiliki fungsi ganda, di samping sebagai aset sumber daya manusia, juga berfungsi sebagai sumber potensi wisatawan nusantara.

 

Dengan demikian, pembangunan kepariwisataan dapat dijadikan sarana untuk menciptakan kesadaran akan identitas nasional dan kebersamaan dalam keragaman. Pembangunan kepariwisataan dikembangkan dengan pendekatan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan yang berorientasi pada pengembangan wilayah, bertumpu kepada masyarakat, dan bersifat memberdayakan masyarakat yang mencakupi berbagai aspek, seperti sumber daya manusia, pemasaran, destinasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, keterkaitan lintas sektor, kerja sama antarnegara, pemberdayaan usaha kecil, serta tanggung jawab dalam pemanfaatan sumber kekayaan alam dan budaya.

 

Dalam pelaksanaannya, pembangunan kepariwisataan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan masih menitikberatkan pada usaha pariwisata. Oleh karena itu, sebagai salah satu syarat untuk menciptakan iklim yang kondusif dalam pembangunan kepariwisataan yang bersifat menyeluruh dalam rangka menjawab tuntutan zaman akibat perubahan lingkungan strategis, baik eksternal maupun internal, perlu mengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 dengan undang-undang yang baru.

 

Materi yang diatur dalam Undang-Undang ini meliputi, antara lain hak dan kewajiban masyarakat, wisatawan, pelaku usaha, Pemerintah dan Pemerintah Daerah, pembangunan kepariwisataan yang komprehensif dan berkelanjutan, koordinasi lintas sektor, pengaturan kawasan strategis, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah di dalam dan di sekitar destinasi pariwisata, badan promosi pariwisata, asosiasi kepariwisataan, standardisasi usaha, dan kompetensi pekerja pariwisata, serta pemberdayaan pekerja pariwisata melalui pelatihan sumber daya manusia.

II.

PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 2

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 3

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 4

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 5

   

Huruf a

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Huruf b

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Huruf c

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Huruf d

 

 

 

Yang dimaksud dengan "lingkungan hidup" adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.

 

 

Huruf e

 

 

 

Yang dimaksud dengan "masyarakat setempat" adalah masyarakat yang bertempat tinggal di dalam wilayah destinasi pariwisata dan diprioritaskan untuk mendapatkan manfaat dari penyelenggaraan kegiatan pariwisata di tempat tersebut.

 

 

Huruf f

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Huruf g

 

 

 

Yang dimaksud dengan "kode etik kepariwisataan dunia dan kesepakatan internasional" adalah kode etik dan kesepakatan internasional dalam penyelenggaraan kepariwisataan yang telah diratifikasi.

 

 

Huruf h

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 6

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 7

 

 

Huruf a

 

 

 

Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan pembangunan industri pariwisata, antara lain pembangunan struktur (fungsi, hierarki, dan hubungan) industri pariwisata, daya saing produk pariwisata, kemitraan usaha pariwisata, kredibilitas bisnis, serta tanggung jawab terhadap lingkungan alam dan sosial budaya.

 

 

Huruf b

 

 

 

Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan pembangunan destinasi pariwisata, antara lain pemberdayaan masyarakat, pembangunan daya tarik wisata, pembangunan prasarana, penyediaan fasilitas umum, serta pembangunan fasilitas pariwisata secara terpadu dan berkesinambungan.

 

 

Huruf c

 

 

 

Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan pembangunan pemasaran, antara lain pemasaran pariwisata bersama, terpadu, dan berkesinambungan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan serta pemasaran yang bertanggung jawab dalam membangun citra Indonesia sebagai destinasi pariwisata yang berdaya saing.

 

 

Huruf d

 

 

 

Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan pembangunan kelembagaan kepariwisataan, antara lain pengembangan organisasi Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, dan masyarakat, pengembangan sumber daya manusia, regulasi, serta mekanisme operasional di bidang kepariwisataan.

 

Pasal 8

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 9

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (4)

 

 

 

Yang dimaksud dengan "pemangku kepentingan" adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat.

 

 

Ayat (5)

     

Cukup jelas.

 

Pasal 10

 

 

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mendorong penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing yang dilakukan melalui, antara lain pemberian insentif fiskal dan nonfiskal, kemudahan, promosi penanaman modal, dan pemberian informasi peluang penanaman modal.

 

Pasal 11

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 12

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 13

   

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (4)

 

 

 

Kawasan strategis yang memiliki kekhususan wilayah menjadi kawasan pariwisata khusus ditetapkan dengan undang-undang.

 

Pasal 14

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Huruf a

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan "usaha daya tarik wisata" adalah usaha yang kegiatannya mengelola daya tarik wisata alam, daya tarik wisata budaya, dan daya tarik wisata buatan/binaan manusia.

 

 

 

Huruf b

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan "usaha kawasan pariwisata" adalah usaha yang kegiatannya membangun dan/atau mengelola kawasan dengan luas tertentu untuk memenuhi kebutuhan pariwisata.

 

 

 

Huruf c

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan "usaha jasa transportasi wisata" adalah usaha khusus yang menyediakan angkutan untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata, bukan angkutan transportasi reguler/umum.

     

Huruf d

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan "usaha jasa perjalanan wisata" adalah usaha biro perjalanan wisata dan usaha agen perjalanan wisata.

 

 

 

 

Usaha biro perjalanan wisata meliputi usaha penyediaan jasa perencanaan perjalanan dan/atau jasa pelayanan dan penyelenggaraan pariwisata, termasuk penyelenggaraan perjalanan ibadah.

 

 

 

 

Usaha agen perjalanan wisata meliputi usaha jasa pemesanan sarana, seperti pemesanan tiket dan pemesanan akomodasi serta pengurusan dokumen perjalanan.

 

 

 

Huruf e

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan "usaha jasa makanan dan minuman" adalah usaha jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan dapat berupa restoran, kafe, jasa boga, dan bar/kedai minum.

 

 

 

Huruf f

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan "usaha penyediaan akomodasi" adalah usaha yang menyediakan pelayanan penginapan yang dapat dilengkapi dengan pelayanan pariwisata lainnya.

 

 

 

 

Usaha penyediaan akomodasi dapat berupa hotel, vila, pondok wisata, bumi perkemahan, persinggahan karavan, dan akomodasi lainnya yang digunakan untuk tujuan pariwisata.

 

 

 

Huruf g

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan "usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi" merupakan usaha yang ruang lingkup kegiatannya berupa usaha seni pertunjukan, arena permainan, karaoke, bioskop, serta kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya yang bertujuan untuk pariwisata.

 

 

 

Huruf h

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan "usaha penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran" adalah usaha yang memberikan jasa bagi suatu pertemuan sekelompok orang, menyelenggarakan perjalanan bagi karyawan dan mitra usaha sebagai imbalan atas prestasinya, serta menyelenggarakan pameran dalam rangka menyebarluaskan informasi dan promosi suatu barang dan jasa yang berskala nasional, regional, dan internasional.

 

 

 

Huruf i

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan "usaha jasa informasi pariwisata" adalah usaha yang menyediakan data, berita, feature, foto, video, dan hasil penelitian mengenai kepariwisataan yang disebarkan dalam bentuk bahan cetak dan/atau elektronik.

 

 

 

Huruf j

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan "usaha jasa konsultan pariwisata" adalah usaha yang menyediakan saran dan rekomendasi mengenai studi kelayakan, perencanaan, pengelolaan usaha, penelitian, dan pemasaran di bidang kepariwisataan.

 

 

 

Huruf k

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan "usaha jasa pramuwisata" adalah usaha yang menyediakan dan/atau mengoordinasikan tenaga pemandu wisata untuk memenuhi kebutuhan wisatawan dan/atau kebutuhan biro perjalanan wisata.

 

 

 

Huruf 1

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan "usaha wisata tirta" merupakan usaha yang menyelenggarakan wisata dan olahraga air, termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial di perairan laut, pantai, sungai, danau, dan waduk.

 

 

 

Huruf m

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan "usaha spa" adalah usaha perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, layanan makanan/minuman sehat, dan olah aktivitas fisik dengan tujuan menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya bangsa Indonesia.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 15

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Tata cara pendaftaran yang diatur dalam Peraturan Menteri bersifat teknis dan administratif yang memenuhi prinsip dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan meliputi, antara lain prosedur pelayanan yang sederhana, persyaratan teknis dan administratif yang mudah, waktu penyelesaian yang cepat, lokasi pelayanan yang mudah dijangkau, standar pelayanan yang jelas, dan informasi pelayanan yang terbuka. Penyelenggaraan pelayanan publik harus dapat dipertanggungjawabkan, baik kepada publik maupun kepada atasan/pimpinan unit pelayanan instansi pemerintah (akuntabel).

 

Pasal 16

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 17

   

Huruf a

 

 

 

Yang dimaksud dengan "kebijakan pencadangan usaha pariwisata" adalah memberikan perlindungan dan kesempatan berusaha untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Huruf b

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 18

 

 

Yang dimaksud dengan "mengelola" adalah merencanakan, mengorganisasikan, dan mengendalikan semua urusan kepariwisataan.

 

Pasal 19

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

     

Huruf a

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

Huruf b

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan "konsinyasi" adalah hak setiap orang atau masyarakat untuk menempatkan komoditas untuk dijual melalui usaha pariwisata yang pembayarannya dilakukan kemudian.

 

 

 

Huruf c

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan "pengelolaan" adalah hak setiap orang atau masyarakat untuk mengusahakan sumber daya yang dimilikinya dalam menunjang kegiatan usaha pariwisata, misalnya penyediaan angkutan di sekitar destinasi untuk menunjang pergerakan wisatawan.

 

Pasal 20

 

 

Huruf a

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Huruf b

 

 

 

Yang dimaksud dengan "pelayanan kepariwisataan sesuai dengan standar" adalah pelayanan yang diberikan kepada wisatawan berdasarkan standar kualifikasi usaha dan standar kompetensi sumber daya manusia.

 

 

Huruf c

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Huruf d

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Huruf e

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Huruf f

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 21

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 22

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 23

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 24

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 25

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 26

 

 

Huruf a

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Huruf b

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Huruf c

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Huruf d

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Huruf e

 

 

 

Yang dimaksud dengan "usaha pariwisata dengan kegiatan yang berisiko tinggi" meliputi, antara lain wisata selam, arung jeram, panjat tebing, permainan jet coaster, dan mengunjungi objek wisata tertentu, seperti melihat satwa liar di alam bebas.

 

 

Huruf f

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Huruf g

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Huruf h

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Huruf i

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Huruf j

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Huruf k

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Huruf 1

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Huruf m

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Huruf n

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 27

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Yang dimaksud dengan "spesies tertentu" adalah kelompok flora dan fauna yang dilindungi.

 

 

 

Yang dimaksud dengan "keunikan" adalah suatu keadaan atau hal yang memiliki kekhususan/keistimewaan yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan, seperti relief candi, patung, dan rumah adat.

 

 

 

Yang dimaksud dengan "nilai autentik" adalah nilai keaslian yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan, seperti benda cagar budaya.

 

Pasal 28

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 29

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 30

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 31

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 32

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 33

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Huruf a

 

 

 

 

Ketentuan mengenai koordinasi strategis di bidang pelayanan kepabeanan dilakukan dengan instansi pemerintah yang mengurusi bidang bea cukai dalam hal mempermudah masuk dan keluarnya barang untuk keperluan berbagai kegiatan pariwisata, antara lain untuk keperluan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran; untuk promosi pariwisata internasional; dan untuk kegiatan pariwisata internasional lainnya.

 

 

 

 

Ketentuan mengenai koordinasi strategis di bidang pelayanan keimigrasian dilakukan dengan instansi pemerintah yang mengurusi keimigrasian dalam hal mempermudah:

 

 

 

 

a.

pemberian bebas visa kunjungan singkat (BVKS) atau visa free dan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) atau visa on arrival (VOA); dan

 

 

 

 

b.

pemberian visa kepada peserta pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran dari negara di luar yang mendapatkan fasilitas BVKS dan VKSK.

 

 

 

 

Ketentuan mengenai koordinasi strategis di bidang pelayanan karantina dilakukan dengan instansi pemerintah yang mengurusi karantina dan kesehatan dengan prosedur yang jelas dan tegas dalam hal:

 

 

 

 

a.

masuk dan keluarnya hewan dan tumbuhan yang terkait dengan kegiatan pariwisata/pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran; dan

 

 

 

 

b.

masuk dan keluarnya bahan/barang untuk keperluan wisatawan.

 

 

 

Huruf b

 

 

 

 

Ketentuan mengenai koordinasi strategis bidang keamanan dan ketertiban dilakukan dengan instansi Pemerintah di bidang pemerintahan dalam negeri, Kepolisian Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia dalam hal:

 

 

 

 

a.

kebijakan dan pelayanan pengamanan di lingkungan objek vital pariwisata nasional dan daerah;

 

 

 

 

b.

penetapan standar keamanan dan ketertiban serta pengawasan perjalanan wisatawan sejak kedatangan, selama perjalanan, dan sampai kepulangan; dan

 

 

 

 

c.

pemberian informasi mengenai kondisi destinasi pariwisata yang kondusif dan aman untuk dikunjungi dengan memberikan peringatan dini terhadap adanya suatu bencana.

 

 

 

Huruf c

 

 

 

 

Ketentuan mengenai koordinasi strategis bidang prasarana umum dilakukan dengan instansi pemerintah dalam hal ketersediaan dan keterpeliharaan:

 

 

 

 

a.

prasarana jalan menuju dan di lingkungan destinasi pariwisata;

 

 

 

 

b.

air bersih untuk fasilitas umum dan fasilitas pariwisata di destinasi pariwisata;

 

 

 

 

c.

listrik untuk fasilitas umum dan fasilitas pariwisata di destinasi pariwisata;

 

 

 

 

d.

sarana telekomunikasi untuk fasilitas umum dan fasilitas pariwisata di destinasi pariwisata; dan

 

 

 

 

e.

sistem pembuangan air kotor, sampan, dan sanitasi.

 

 

 

Huruf d

 

 

 

 

Ketentuan mengenai koordinasi strategis bidang transportasi darat, laut, dan udara dilakukan dengan instansi pemerintah di bidang perhubungan dalam hal:

 

 

 

 

a.

peningkatan jalur dan frekuensi penerbangan maskapai asing dan maskapai nasional dari sumber utama pasar wisatawan mancanegara;

 

 

 

 

b.

peningkatan kualitas sarana bandara, terminal bus, stasiun kereta api, dan pelabuhan laut yang memenuhi International Ship and Port Security Code (ISPS Code);

 

 

 

 

c.

peningkatan kenyamanan sarana transportasi;

 

 

 

 

d.

keterpaduan moda transportasi;

 

 

 

 

e.

ketersediaan pelayanan transportasi perintis; dan

 

 

 

 

f.

ketersediaan rambu/petunjuk perjalanan menuju daya tarik wisata dan destinasi pariwisata.

 

 

 

Huruf e

 

 

 

 

Ketentuan mengenai koordinasi strategis bidang promosi pariwisata dilakukan dengan instansi Pemerintah yang menangani bidang luar negeri, perindustrian, perdagangan, penanaman modal, dan Pemerintah Daerah dalam hal promosi terpadu di bidang pariwisata, perdagangan, industri, dan penanaman modal dan promosi bersama di bidang pariwisata dengan melibatkan pemerintah daerah, perusahaan penerbangan, dan industri pariwisata.

 

Pasal 34

   

Cukup jelas.

 

Pasal 35

   

Cukup jelas.

 

Pasal 36

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 37

 

 

Yang dimaksud dengan "unsur penentu kebijakan" adalah penentu yang merumuskan dan menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas Badan Promosi Pariwisata Indonesia.

 

 

Yang dimaksud dengan "unsur pelaksana" adalah pelaksana kebijakan yang menjalankan tugas operasional Badan Promosi Pariwisata Indonesia.

 

Pasal 38

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 39

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 40

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 41

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 42

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 43

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 44

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 45

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 46

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 47

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 48

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 49

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 50

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 51

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 52

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 53

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 54

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 55

 

 

Sertifikasi kompetensi diberikan oleh lembaga sertifikasi profesi yang mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Sertifikat diberikan setelah lulus uji kompetensi yang dilakukan berdasarkan standar kompetensi yang disusun bersama-sama oleh instansi pemerintah di bidang pariwisata, asosiasi pariwisata, pengusaha, dan akademisi.

 

Pasal 56

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Ketentuan mengenai tenaga kerja ahli warga negara asing bidang pariwisata dibutuhkan sepanjang keahliannya belum dapat dipenuhi atau belum tersedia tenaga kerja Indonesia selama tidak bertentangan dengan kesepakatan internasional.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 57

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 58

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 59

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 60

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 61

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 62

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 63

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 64

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 65

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 66

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 67

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 68

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 69

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 70

   

Cukup jelas.

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4966