MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 118/PMK.05/2009

 
TENTANG

 
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
PUSAT PERAGAAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI

PADA KEMENTERIAN NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga;

 

 

b.

bahwa Menteri Negara Riset dan Teknologi Republik Indonesia melalui Surat Nomor: 108/M/VI/2008 tanggal 30 Juni 2008 perihal Usulan Remunerasi dan Tarif Layanan PP-IPTEK, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada Kementerian Negara Riset dan Teknologi;

 

 

c.

bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada Kementerian Negara Riset dan Teknologi, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai Usulan Tarif Instansi Pengelola Keuangan Badan Layanan Umum;

 

 

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada Kementerian Negara Riset dan Teknologi;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);

 

 

4.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

5.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 157/KMK.05/2007 tentang Penetapan Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada Kementerian Negara Riset dan Teknologi sebagai Instansi Pemerintah Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PERAGAAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI PADA KEMENTERIAN NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI.

 

Pasal 1

 

 

Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada Kementerian Negara Riset dan Teknologi adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada Kementerian Negara Riset dan Teknologi.

 

Pasal 2

 

 

(1)

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :

 

 

 

a.

tarif Tiket;

 

 

 

b.

tarif PIK (Peragaan Iptek Keliling);

 

 

 

c.

tarif Layanan Program;

 

 

 

d.

tarif Layanan Alat Peraga Sepeda Kabel;

 

 

 

e.

tarif Layanan Fasilitas;

 

 

 

f.

tarif Produk Alat Peraga;

 

 

 

g.

tarif Produk Cetakan; dan

 

 

 

h.

tarif Jasa Konsultasi.

 

Pasal 3

 

 

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tarif dalam bentuk satuan rupiah.

 

Pasal 4

 

 

Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada Kementerian Negara Riset dan Teknologi adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

Pasal 5

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 1 Ju1i 2009

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

           
           
          SRI MULYANI INDRAWATI
           

 

 

Diundangkan di Jakarta

 

 

 

Pada tanggal 1 Ju1i 2009

 

 

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

 

       
       
    ANDI MATTALATTA  
       
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 171

 
Lampiran
..........................