MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 120/PMK.05/2009

 

TENTANG

 

SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN TRANSFER KE DAERAH

 

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Transfer ke Daerah;

Mengingat

:

1.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

2.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN TRANSFER KE DAERAH.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

 

 

1.

Catatan atas Laporan Keuangan adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas dalam rangka pengungkapan yang memadai.

 

 

2.

Dokumen Sumber adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan yang digunakan sebagai sumber atau bukti untuk menghasilkan data akuntansi.

 

 

3.

Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

 

 

4.

Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian adalah dana yang diberikan berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan dan dana yang diberikan kepada daerah tertentu sesuai dengan hasil perhitungan kapasitas fiskal.

 

 

5.

Laporan Realisasi Anggaran adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.

 

 

6.

Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu aset, utang dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.

 

 

7.

Piutang Transfer ke Daerah adalah piutang yang terjadi karena adanya kelebihan transfer Dana Perimbangan serta Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian ke daerah dan diperhitungkan sebagai pengurang transfer tahun anggaran berikutnya.

 

 

8.

Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.

 

 

9.

Sistem Akuntansi dan Pelaporan Transfer ke Daerah, yang selanjutnya disebut SA-TD, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan transfer ke daerah dari pemerintah pusat.

 

 

10.

Surat Penetapan Alokasi Transfer, yang selanjutnya disingkat SPAT, adalah dokumen yang memuat rincian alokasi penyaluran masing-masing jenis transfer ke daerah per periode penyaluran serta dibuat per DIPA.

 

 

11.

Utang Transfer ke Daerah adalah kewajiban yang timbul karena ada bagian dari Dana Perimbangan serta Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian yang belum dibayar/ditransfer pemerintah pusat sampai dengan tahun anggaran berakhir.

 

 

12.

Transfer ke Daerah adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri dari Dana Perimbangan dan Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian.

 

 

13.

Unit Akuntansi Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya di singkat UABUN, adalah unit akuntansi pada Departemen Keuangan, yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat UAP-BUN dan sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAP-BUN.

 

 

14.

Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut UAP-BUN, adalah unit akuntansi pada Eselon I Departemen Keuangan, yang melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAKPA-BUN.

 

 

15.

Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut UAKPA-BUN, adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat satuan kerja di lingkup Bendahara Umum Negara.

 

BAB II

SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN TRANSFER KE DAERAH

 

Pasal 2

(1)

SA-TD merupakan Sub sistem dari Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA-BUN).

(2)

SA-TD menghasilkan Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan.

(3)

SA-TD dilaksanakan oleh Oirektorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

 

 

(4)

Dalam rangka pelaksanaan SA-TO sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan membentuk Unit Akuntansi yang terdiri dari :

a.

Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara (UAP-BUN); dan

b.

Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (UAKPA -BUN).

(5)

UAP-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

 

 

(6)

Hubungan antara UAP-BUN dan UAKPA-BUN diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

Pasal 3

 

 

(1)

Dalam rangka pelaksanaan SA-TD, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan bertindak sebagai Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (PA-BUN).

(2)

Direktorat Dana Perimbangan bertindak sebagai UAKPA-BUN.

 

 

(3)

UAKPA-BUN memproses dokumen sumber transaksi keuangan atas penerimaan dan pengeluaran transfer ke daerah.

 

 

(4)

Dokumen Sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dirinci lebih lanjut dalam Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Transfer ke Daerah.

 

 

(5)

UAKPA-BUN melakukan rekonsiliasi atas Laporan Keuangan dengan Direktorat Pengelolaan Kas Negara dan KPPN setiap triwulan.

(6)

Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi.

(7)

UAKPA-BUN menyampaikan Laporan Realisasi Belanja kepada UAP-BUN setiap triwulan.

 

 

(8)

UAKPA-BUN menyampaikan Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, dan Catatan atas Laporan Keuangan kepada UAP-BUN setiap semesteran dan tahunan.

 

 

(9)

Laporan Keuangan Tahunan UAKPA-BUN disertai dengan Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility).

Pasal 4

(1)

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bertindak sebagai UAP-BUN.

(2)

UAP-BUN melakukan proses penggabungan Laporan Keuangan UAKPA-BUN.

 

 

(3)

UAP-BUN menyusun Laporan Keuangan tingkat UAP-BUN berdasarkan hasil penggabungan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

 

 

(4)

UAP-BUN wajib melakukan rekonsiliasi atas Laporan Keuangan UAP-BUN dengan Ditjen Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan setiap semester.

(5)

Hasil rekonsilasi dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi.

 

 

(6)

UAP-BUN menyampaikan Laporan Keuangan tingkat UAP-BUN kepada UABUN setiap semesteran dan tahunan.

 

 

(7)

Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Pasal 5

 

 

(1)

Transfer ke daerah untuk dana bagi hasil dibayarkan berdasarkan data realisasi pendapatan pajak, cukai dan PNBP sumber daya alam.

 

 

(2)

Data realisasi pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk pendapatan perpajakan yang ditanggung pemerintah.

 

BAB III
AKUNTANSI TRANSFER KE DAERAH


Bagian Kesatu
Klasifikasi, Pengakuan, Pengukuran, Penyajian,

dan Pengungkapan Transfer ke Daerah

 

Pasal 6

 

 

Transfer ke Daerah terdiri dari Transfer Dana Perimbangan serta Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian.

Pasal 7

(1)

Transfer Dana Perimbangan terdiri dari :

a.

Transfer Dana Bagi HasH (DBH);

b.

Transfer Dana AlokasiUmum (DAU); dan

c.

Transfer Dana Alokasi Khusus (DAK).

(2)

Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian terdiri dari :

a.

Transfer Dana Otonomi Khusus; dan

b.

Transfer Dana Penyesuaian/Penyeimbang.

Pasal 8

(1)

Transfer Dana Bagi Hasil terdiri dari :

a.

Transfer Dana Bagi Hasil Pajak (DBH Pajak);

b.

Transfer Dana Bagi HasH Sumber Daya Alam (DBH SDA); dan

c.

Transfer Dana Bagi HasH Cukai HasH Tembakau (DBH Cukai HasH Tembakau).

(2)

Transfer Dana Alokasi Umum (DAU) terdiri dari :

a.

DAU untuk Propinsi; dan

b.

DAU untuk Kabupaten/Kota.

(3)

Transfer Dana Alokasi Khusus (DAK) terdiri dari :

a.

DAK untuk Propinsi; dan

b.

DAK untuk Kabupaten/Kota.

Pasal 9

(1)

Transfer Dana Bagi HasH Pajak (DBH Pajak) terdiri dari :

a.

Transfer Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB);

b.

 Transfer Dana Bagi Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (DBH BPHTB); dan

 

 

 

c.

Transfer Dana Bagi Hasil PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (DBH PPh WPOPDN) dan DBH PPh Pasal 2.

(2)

Transfer Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) terdiri dari :

a.

Transfer DBH SDA Kehutanan;

b.

Transfer DBH SDA Pertambangan Umum;

c.

Transfer DBH SDA Perikanan;

d.

Transfer DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi;

e.

Transfer DBH SDA Pertambangan Gas Bumi; dan

f.

Transfer DBH SDA Pertambangan Panas Bumi.

Pasal 10

(1)

Transfer ke Daerah diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara.

(2)

Transfer ke Daerah dicatat sebesar nilai nominal pada saat transfer dilakukan.

 

 

(3)

Transfer ke Daerah disajikan di dalam Laporan Keuangan serta diungkapkan secara rinci di dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

 

Bagian Kedua
Klasifikasi, Pengakuan, Pengukuran, Penyelesaian, Penyajian,

dan Pengungkapan Utang Transfer ke Daerah

 

Pasal 11

(1)

Utang Transfer ke Daerah terdiri dari :

a.

Transfer Dana Perimbangan yang masih harus dibayar; dan

b.

Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian yang masih harus dibayar.

 

 

(2)

Utang Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan dalam kewajiban jangka pendek.

Pasal 12

(1)

Utang Transfer ke Daerah diakui pada saat kewajiban timbul.

 

 

(2)

Transfer ke Daerah yang belum dilakukan pembayaran dan pembagian harus dicatat sebagai Utang Transfer ke Daerah sebesar kewajiban yang belum dibayar.

Pasal 13

 

 

Utang Transfer ke Daerah yang belum dilakukan pembayaran dapat dianggarkan dalam anggaran tahun berikutnya ke dalam kelompok transfer.

Pasal 14

 

 

(1)

Utang Transfer ke Daerah harus disajikan di dalam Neraca sesuai dengan nilai tercatat/nilai estimasi.

 

 

(2)

Nilai tercatat/nilai estimasi merupakan nilai nominal kewajiban yang belum dilakukan pembayaran.

 

 

(3)

Utang Transfer ke Daerah disajikan dan diungkapkan dalam bentuk daftar utang berdasarkan daerah penerima.

 

Bagian Ketiga
Klasifikasi, Pengakuan, Pengukuran, Penyelesaian, Penyajian,

dan Pengungkapan Piutang Transfer ke Daerah

 

Pasal 15

(1)

Piutang Transfer ke Daerah terdiri dari :

a.

Piutang Transfer Dana Perimbangan; dan

b.

Piutang Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian.

(2)

Piutang Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan dalam aset lancar.

Pasal 16

(1)

Piutang Transfer ke Daerah timbul apabila realisasi Transfer ke Daerah lebih besar dari hak yang seharusnya diterima Pemerintah Daerah.

(2)

Piutang Transfer ke Daerah diakui pada saat terjadi kelebihan bayar.

Pasal 17

Penyelesaian Piutang Transfer ke Daerah dilakukan dengan :

(1)

melakukan pemotongan bagian transfer tahun berikutnya; atau

(2)

menyetorkan kembali ke rekening kas negara.

Pasal 18

(1)

Piutang Transfer ke Daerah harus disajikan di dalam Neraca sesuai dengan nilai kelebihan bayar.

(2)

Piutang Transfer ke Daerah disajikan dan diungkapkan dalam bentuk daftar piutang berdasarkan daerah penerima kelebihan bayar.

BAB IV
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB DAN REVIU


Bagian Kesatu
Pernyataan Tanggung Jawab

 

Pasal 19

(1)

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku UAP-BUN membuat Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) atas Laporan Keuangan yang disampaikan.

(2)

Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

(3)

Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paragraf penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat dalam Laporan Keuangan.

(4)

Bentuk dan isi dari Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan mengacu pada Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Bagian Kedua
Pernyataan Telah Direviu

 

Pasal 20

(1)

Dalam rangka pertanggungjawaban keuangan, setiap UAP-BUN sebagai entitas pelaporan wajib menyajikan Laporan Keuangan UAP-BUN Semesteran dan Tahunan berupa LRA, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan yang disertai dengan Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) dan Pernyataan Telah Direviu.

(2)

Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib di reviu oleh Aparat Pengawasan Intern.

(3)

Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam laporan hasil reviu berupa Pernyataan Telah Direviu.

(4)

Pernyataan Telah Direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Aparat Pengawasan Intern.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 21

(1)

SA-TD dilaksanakan sesuai dengan Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Transfer ke Daerah yang merupakan Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

(2)

SA-TD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat pada Tahun 2009.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

Pasal 23

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 7 Juli 2009

MENTERI KEUANGAN,

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 7 Juli 2009

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ANDI MATTALATTA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 185

 

Lampiran .............................