MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 143.1/PMK.01/2009

 

TENTANG

 

PERUBAHAN KETIGA ATAS
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 100/PMK.01/2008

TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN KEUANGAN

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang : a.

bahwa dalam rangka meningkatkan efektivias dan kinerja organisasi Direktorat Jenderal Pajak, perlu menyempurnakan organisasi dan tata kerja Departemen Keuangan;

    b.

 bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;

Mengingat : 1.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008;

    2.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2008;

    3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;
    4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.01/2009;

Memperhatikan :

Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor B/2712/M.PAN/8/2009 tanggal 31 Agustus 2009;

   

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 100/PMK.01/2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN KEUANGAN.

  Pasal I
   

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menterj Keuangan Nomor 73/PMK.01/2009, diubah sebagai berlkut:

    1. Ketentuan Pasal 597 diubah, sehingga Pasal 597 berbunyi sebagai berlkut:
  "Pasal 597
     

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 596, Direktorat Transformasi Proses Bisnis menyelenggarakan fungsi:

      a. pengkajian pengembangan proses bisnis Direktorat Jenderal Pajak;
      b.

penyusunan strategi, perancangan, penyiapan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep penyuluhan;

      c.

penyusunan strategi, perancangan, penyiapan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep pelayanan;

      d.

penyusunan strategi, perancangan, penyiapan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep penegakan hukum;

      e.

penyusunan strategi, perancangan, penyiapan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep ekstensifikasi;

      f.

penyusunan strategi, perancangan, penyiapan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep pemetaan, pendataan, dan penilaian;

      g.

penyusunan dan pemutakhiran rencana, analisis risiko, dan pengawasan pelaksanaan pengembangan, koordinasi manajemen perubahan, penyusunan dan pemutakhiran spesifikasi pengembangan, serta koordinasi penjaminan kualitas (quality assurance) pengembangan;

      h. evaluasi implementasi pengembangan di bidang operasional;
      i. pelaksanaan tata usaha Direktorat."
    2. Ketentuan Pasal 598 diubah, sehingga Pasal 598 berbunyi sebagai berikut:
  "Pasal 598
      Direktorat Tranformasi Proses Bisnis terdiri dari:
      a. Subdirektorat Pengembangan Penyuluhan;
      b. Subdirektorat Pengembangan Pelayanan;
      c. Subdirektorat Pengembangan Penegakan Hukum;
      d. Subdirektorat Pengembangan Ekstensifikasi dan Penilaian;
      e. Subdirektorat Manajemen Transformasi;
      f. Subbagian Tata Usaha;
      g. Kelompok Jabatan Fungsional."
    3. Di antara Pasal 614 dan Pasal 615 disisipkan empat pasal, yaitu Pasal 614A, Pasal 614B, Pasal 614C dan Pasal 614D, yang berbunyi sebagai berikut:
 

"Pasal 614A

     

Subdirektorat Manajemen Transformasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pemutakhiran rencana, analisis risiko, dan pengawasan pelaksanaan pengembangan, koordinasi manajemen perubahan, penyusunan dan pemutakhiran spesifikasi pengembangan, serta koordinasi penjaminan kualitas (quality assurance) pengembangan.

  Pasal 614B
     

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 614A, Subdirektorat Manajemen Transformasi menyelenggarakan fungsi:

      a.

penyiapan bahan penyusunan dan pemutakhiran rencana, analisis risiko, dan pengawasan pelaksanaan pengembangan;

      b. penyiapan bahan pelaksananaan koordinasi manajemen perubahan;
      c. penyiapan bahan penyusunan dan pemutakhiran spesifikasi pengembangan;
      d.

penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penjaminan kualitas (quality assurance) pengembangan.

  Pasal 614C
      Subdirektorat Manajemen Transformasi terdiri dari:
      a. Seksi Perencanaan Pengembangan dan Manajemen Perubahan;
      b. Seksi Manajemen Proses dan Penjaminan Kualitas Pengembangan.
  Pasal 614D
      (1)

Seksi Perencanaan Pengembangan dan Manajemen Perubahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pemutakhiran rencana, analisis risiko, dan pengawasan pelaksanaan pengembangan, serta koordinasi manajemen perubahan.

      (2)

Seksi Manajemen Proses dan Penjaminan Kualitas Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pemutakhiran spesifikasi pengembarigan serta koordinasi penjaminan kualitas (quality assurance) pengembangan."

    4.

Lampiran IV-1 diubah, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

    5.

Lampiran IV-14 diubah, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

  Pasal II
    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

          Ditetapkan di Jakarta
          pada tanggal 31 Agustus 2009
          MENTERI KEUANGAN,
           
           
          SRI MULYANI INDRAWATI
           
    Diundangkan di Jakarta  
    pada tanggal 31 Agustus 2009  
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,  
       
       
       
    ANDI MATTALATTTA  
       
  BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR


Lampiran.................