MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 150/PMK.011/2009


TENTANG


PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR GULA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN,

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka menjaga stabilitas harga gula di dalam negeri dengan memperhatikan kepentingan konsumen, perlu menetapkan tarif Bea Masuk atas impor gula;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor Gula;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

 

 

2.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.011/2008;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR GULA.

 

 

Pasal 1

 

 

Menetapkan tarif Bea Masuk atas barang impor gula sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

Pasal 2

 

 

Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, berlaku terhadap impor barang yang dokumen Pemberitahuan Pabean Impor barang dimaksud telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

Pasal 3

 

 

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, ketentuan mengenai besaran tarif Bea Masuk sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.011/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.011/2008, sepanjang mengatur mengenai produk-produk sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tidak berlaku selama berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

Pasal 4

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2009.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 24 September 2009

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI

 

ANDI MATTALATTA

 

 

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 313

 

 

 




 

 

 

                                                         LAMPIRAN

 

PERATURAN    MENTERI   KEUANGAN

 

NOMOR 150/PMK.011/2009 TENTANG

 

PENETAPAN TARIP BEA MASUK ATAS

 

IMPOR GULA

 

 

 

TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR GULA

   

 

NO.

POS/SUB POS/
HEADING/SUB
HEADING

 

URAIAN BARANG

 

 

DESCRIPTION OF GOODS

 

% BEA MASUK /
% IMPOR DUTY

 

 17.01

 

Gula tebu atau gula bit dan sukrosa murni kimiawi, dalam bentuk padat.

 

Cane or beet sugar and chemically pure  sucrose, in solid form.

 

 

 

 

-

Gula kasar tidak mengandung  tambahan  bahan perasa atau pewarna :

 

-

Raw sugar not containing added flavouring or colouring matter :

 

 

 1701.11.00

 

--

Gula tebu :

 

--

Cane Sugar :

 

1

 1701.11.00,10

 

---

Dengan warna larutan (ICUMSA) minimal 1200

 

---

ICUMSA minimal 1200

 Rp 150/Kg

2

 1701.11.00.90

 

---

Lain-lain

 

---

Other

 Rp 400/Kg

3

 1701.12.00.00

 

--

Gula bit

 

--

Beet sugar

 Rp 400/Kg

 

 

 

-

Lain-lain

 

-

Other :

 

4

 1701.91.00.00

 

--

Mengandung tambahan bahan perasa atau pe warna

 

--

Containing added flavouring or colouring matter

 Rp 400/Kg

 

 1701.99

 

--

Lain-lain :

 

--

Other :

 

 

 

 

---

Gula murni :

 

---

Refined sugar :

 

5

 1701.99.11.00

 

----

Putih

 

----

White

 Rp 400/Kg

6

 1701.99.19.00

 

----

Lain-lain

 

----

Other

 Rp 400/Kg

7

 1701.99 90.00

 

---

Lain-lain

 

---

Other

 Rp 400/Kg

                 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI