MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 178/PMK.01/2009

 

TENTANG


PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR

92/PMK.06/2009 TENTANG PENGELOLAAN ASET YANG BERASAL DARI

BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL OLEH
PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO)

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa guna memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi Departemen Keuangan cq. Biro Bantuan Hukum dalam penanganan aset yang berperkara eks kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dan dalam rangka menggantikan kedudukan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) sebagai pihak yang berperkara di Pengadilan terkait aset yang berperkara tersebut, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.06/2009 tentang Pengelolaan Aset Yang Berasal Dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional Oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero);

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.06/2009 Tentang Pengelolaan Aset Yang Berasal Dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional Oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero);

Mengingat

:

1.

Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;

 

 

2.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.06/2009 tentang Pengelolaan Aset Yang Berasal Dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional Oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero);

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 92/PMK.06/2009 TENTANG PENGELOLAAN ASET YANG BERASAL DARI BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL OLEH PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO).

 

Pasal I

 

 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.06/2009 tentang Pengelolaan Aset Yang Berasal Dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional Oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) diubah sebagai berikut:

 

 

1.

Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 2 (dua) angka, yakni angka 17 dan angka 18 yang berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 1

 

 

 

17.

Aset Berperkara adalah Kekayaan Negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang terkait dengan perkara di lembaga peradilan, berupa Aset Properti, Aset Saham, Aset Reksa Dana, dan/atau Aset Kredit, yang sebelumnya dikelola oleh Pengelola Aset.

 

 

 

18.

Penangan Perkara adalah Pejabat/Pegawai pada Biro Bantuan Hukum Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan yang mendapatkan kuasa dari Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan maupun Menteri Keuangan atau Pejabat Tata Usaha Negara Departemen Keuangan.

 

 

2.

Judul BAB VIII dan ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

BAB VIII
PENANGANAN ASET YANG BERPERKARA


Pasal 29

 

 

 

(1)

Dalam hal Aset yang dikelola oleh Pengelola Aset terdapat gugatan atau perkara di lembaga peradilan maka Aset tersebut menjadi Aset Berperkara dan untuk selanjutnya dikembalikan kepada Menteri Keuangan berikut segala dokumen terkait Aset dimaksud.

 

 

 

(2)

Penanganan perkara atas Aset Berperkara yang telah diserahkan oleh Pengelola Aset kepada Departemen Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Penangan Perkara.

 

 

 

(3)

Dalam melakukan penanganan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penangan Perkara dapat melibatkan pihak-pihak terkait di lingkungan Departemen Keuangan.

 

 

 

(4)

Penangan Perkara menggantikan kedudukan Pengelola Aset sebagai pihak yang berperkara di lembaga peradilan terhadap perkara-perkara terkait Aset Berperkara yang melibatkan Pengelola Aset sebagai pihak.

 

 

3.

Di antara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIII A, dan di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 29 A yang berbunyi sebagai berikut:

 

BAB VIII A

PENDAMPINGAN


Pasal 29 A

 

 

 

Pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat dan karyawan Pengelola Aset yang dalam pelaksanaan tugasnya terkait dengan pengelolaan aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum, dilakukan oleh Penangan Perkara.

 

 

4.

Di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 30 A yang berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 30 A

 

 

 

Dalam hal Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam perjalanannya menjadi Aset Berperkara, maka penanganan perkara atas Aset tersebut dilakukan oleh Penangan Perkara.

 

Pasal II

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 16 November 2009

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

           
          ttd.
           
          SRI MULYANI INDRAWATI
           

 

 

Diundangkan di Jakarta

 

 

 

Pada tanggal 18 November 2009

 

 

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 

       
    ttd.  
       
    PATRIALIS AKBAR  
       
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 434