MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 197/PMK.07/2009
TENTANG
DASAR PEMBAGIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU KEPADA
PROVINSI PENGHASIL CUKAI DAN/ATAU PROVINSI PENGHASIL TEMBAKAU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 66A ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, perlu ditetapkan dasar pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang dibuat di Indonesia kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau; |
||
|
|
b. |
bahwa dalam rangka melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-VI/2008 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, paling lambat pada tahun 2010 perlu dilaksanakan penghitungan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada provinsi penghasil tembakau; |
||
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Dasar Pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Provinsi Penghasil Cukai dan/atau Provinsi Penghasil Tembakau; |
||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); |
||
|
|
2. |
|||
|
|
3. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2009; |
||
|
|
4. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.07/2009 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah; |
||
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DASAR PEMBAGIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU KEPADA PROVINSI PENGHASIL CUKAI DAN/ ATAU PROVINSI PENGHASIL TEMBAKAU. |
|||
|
Pasal 1 |
||||
|
|
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) merupakan bagian dari Anggaran Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau. |
|||
|
Pasal 2 |
||||
|
|
(1) |
DBH CHT dialokasikan sebesar 2% (dua persen) dari penerimaan cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan perubahannya. |
||
|
|
(2) |
Alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau. |
||
|
|
(3) |
Dasar Pembagian DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan variabel sebagai berikut : |
||
|
|
|
a. |
Penerimaan cukai hasil tembakau 2 (dua) tahun sebelumnya; |
|
|
|
|
b. |
Rata-rata produksi tembakau kering selama 3 (tiga) tahun sebelumnya; |
|
|
|
|
c. |
Pembinaan lingkungan sosial (diukur dengan angka Indeks Pembangunan Manusia) 2 (dua) tahun sebelumnya; |
|
|
|
|
d. |
Tingkat penyerapan DBH CHT 2 (dua) tahun sebelumnya; dan |
|
|
|
|
e. |
Tingkat pemberantasan barang kena cukai ilegal 2 (dua) tahun sebelumnya. |
|
|
|
(4) |
Tiap-tiap variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan bobot sebagai berikut: |
||
|
|
|
a. |
Penerimaan cukai hasil tembakau sebesar 57,5% (lima puluh tujuh koma lima persen); |
|
|
|
|
b. |
Rata-rata produksi tembakau kering sebesar 37,5% (tiga puluh tujuh koma lima persen); |
|
|
|
|
c. |
Pembinaan lingkungan sosial (diukur dengan angka Indeks Pembangunan Manusia) sebesar 3% (tiga persen); |
|
|
|
|
d. |
Tingkat penyerapan DBH CHT sebesar 1 % (satu persen); dan |
|
|
|
|
e. |
Tingkat pemberantasan cukai ilegal sebesar 1 % (satu persen). |
|
|
Pasal 3 |
||||
|
|
(1) |
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada gubernur. |
||
|
|
(2) |
Berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur menetapkan pembagian DBH CHT untuk provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing. |
||
|
|
(3) |
Pembagian DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan komposisi sebagai berikut : |
||
|
|
|
a. |
30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil; |
|
|
|
|
b. |
40% (empat puluh persen) untuk kabupaten/kota daerah penghasil; dan |
|
|
|
|
c. |
30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten/kota lainnya. |
|
|
|
(4) |
Gubernur menyampaikan penetapan pembagian DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Keuangan paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah diterimanya surat pemberitahuan dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. |
||
|
|
(5) |
Berdasarkan penetapan pembagian DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri Keuangan menetapkan alokasi DBH CHT untuk masing-masing provinsi dan kabupaten/kota. |
||
|
Pasal 4 |
||||
|
|
Penggunaan DBH CHT di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|||
|
Pasal 5 |
||||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010. |
|||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
pada tanggal 3 Desember 2009 |
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN, |
ttd. | |||||
SRI MULYANI INDRAWATI | |||||
|
|
Diundangkan di Jakarta |
|
||
|
|
pada tanggal 3 Desember 2009 |
|
||
|
|
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, |
|
||
ttd. | |||||
PATRIALIS AKBAR | |||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 464 |