MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 197/PMK.07/2009

 

TENTANG

 
DASAR PEMBAGIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU KEPADA

PROVINSI PENGHASIL CUKAI DAN/ATAU PROVINSI PENGHASIL TEMBAKAU

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 66A ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, perlu ditetapkan dasar pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang dibuat di Indonesia kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau;

 

 

b.

bahwa dalam rangka melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-VI/2008 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, paling lambat pada tahun 2010 perlu dilaksanakan penghitungan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada provinsi penghasil tembakau;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Dasar Pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Provinsi Penghasil Cukai dan/atau Provinsi Penghasil Tembakau;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);

 

 

2.

Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;

 

 

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2009;

 

 

4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.07/2009 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DASAR PEMBAGIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU KEPADA PROVINSI PENGHASIL CUKAI DAN/ ATAU PROVINSI PENGHASIL TEMBAKAU.

 

Pasal 1

 

 

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) merupakan bagian dari Anggaran Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.

 

Pasal 2

 

 

(1)

DBH CHT dialokasikan sebesar 2% (dua persen) dari penerimaan cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan perubahannya.

 

 

(2)

Alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.

 

 

(3)

Dasar Pembagian DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan variabel sebagai berikut :

 

 

 

a.

Penerimaan cukai hasil tembakau 2 (dua) tahun sebelumnya;

 

 

 

b.

Rata-rata produksi tembakau kering selama 3 (tiga) tahun sebelumnya;

 

 

 

c.

Pembinaan lingkungan sosial (diukur dengan angka Indeks Pembangunan Manusia) 2 (dua) tahun sebelumnya;

 

 

 

d.

Tingkat penyerapan DBH CHT 2 (dua) tahun sebelumnya; dan

 

 

 

e.

Tingkat pemberantasan barang kena cukai ilegal 2 (dua) tahun sebelumnya.

 

 

(4)

Tiap-tiap variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan bobot sebagai berikut:

 

 

 

a.

Penerimaan cukai hasil tembakau sebesar 57,5% (lima puluh tujuh koma lima persen);

 

 

 

b.

Rata-rata produksi tembakau kering sebesar 37,5% (tiga puluh tujuh koma lima persen);

 

 

 

c.

Pembinaan lingkungan sosial (diukur dengan angka Indeks Pembangunan Manusia) sebesar 3% (tiga persen);

 

 

 

d.

Tingkat penyerapan DBH CHT sebesar 1 % (satu persen); dan

 

 

 

e.

Tingkat pemberantasan cukai ilegal sebesar 1 % (satu persen).

 

Pasal 3

 

 

(1)

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada gubernur.

 

 

(2)

Berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur menetapkan pembagian DBH CHT untuk provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing.

 

 

(3)

Pembagian DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan komposisi sebagai berikut :

 

 

 

a.

30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil;

 

 

 

b.

40% (empat puluh persen) untuk kabupaten/kota daerah penghasil; dan

 

 

 

c.

30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten/kota lainnya.

 

 

(4)

Gubernur menyampaikan penetapan pembagian DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Keuangan paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah diterimanya surat pemberitahuan dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

 

 

(5)

Berdasarkan penetapan pembagian DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri Keuangan menetapkan alokasi DBH CHT untuk masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.

 

Pasal 4

 

 

Penggunaan DBH CHT di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 5

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

           

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 3 Desember 2009

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

           
          ttd.
           
          SRI MULYANI INDRAWATI
           

 

 

Diundangkan di Jakarta

 

 

 

pada tanggal 3 Desember 2009

 

 

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 

       
    ttd.  
       
    PATRIALIS AKBAR  
       
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 464