Lampiran I

 

Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 229 tentang

 

Tatacara  Pelaksanaan  Pemberian  Jaminan  Dan

 

Subsidi  Bunga  Oleh  Pemerintah   Pusat   Dalam

 

Rangka Percepatan Penyediaan Air Bersih

 

 

 

 

KOP SURAT
GUBERNUR / WALIKOTA / BUPATI ..........................

 

 

SURAT PERNYATAAN
Nomor..............................................

 

Dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2009, dengan ini kami menyatakan bahwa dalam hal PDAM Gagal Bayar atas sebagian atau seluruh kewajiban yang telah jatuh tempo sesuai dengan Perjanjian Kredit antara PDAM ... dengan Bank..., serta berdasarkan realisasi pembayaran Jaminan Pemerintah sebesar 70% dari jumlah Gagal Bayar dimaksud, maka Pemerintah Kota/Pemerintah Kabupaten ... selaku pemilik bersedia untuk menanggung pembebanan sebesar 30% dari jumlah Gagal Bayar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau mengkonversi kewajiban menjadi pinjaman Pemerintah kepada Pemerintah Provinsi/Pemerintah Kota/Pemerintah Kabupaten ...

Demikian surat pernyataan ini dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.

 


GUBERNUR/WALIKOTA/BUPATI
 

 

                                                                                                                                                                 (NAMA LENGKAP)

                                                                                                                                                                 .....................................
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                         Lampiran II

 

Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 229 tentang

 

Tatacara  Pelaksanaan  Pemberian  Jaminan  Dan

 

Subsidi  Bunga  Oleh  Pemerintah   Pusat   Dalam

 

Rangka Percepatan Penyediaan Air Bersih

 

 

 

 

KOP SURAT
GUBERNUR / WALIKOTA / BUPATI ..........................

 

 

 

SURAT PERNYATAAN
Nomor..............................................

 

Dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2009, dengan ini kami menyatakan bahwa apabila Pemerintah Provinsi/Pemerintah Kota/Pemerintah Kabupaten ... tidak melaksanakan pembayaran angsuran pinjaman dalam batas waktu 30 (tiga puluh) hari sejak jatuh tempo pinjaman, maka kami menyetujui untuk dipotong Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil bagian Pemerintah Provinsi/Pemerintah Kota/Pemerintah Kabupaten ... untuk pembayaran angsuran pinjaman tersebut yang tertunggak.

Demikian surat pernyataan ini dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.

 


GUBERNUR/WALIKOTA/BUPATI
 

 

                                                                                                                                                                 (NAMA LENGKAP)

                                                                                                                                                                 .....................................

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                       Lampiran III

 

Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 229 tentang

 

Tatacara  Pelaksanaan  Pemberian  Jaminan  Dan

 

Subsidi  Bunga  Oleh  Pemerintah   Pusat   Dalam

 

Rangka Percepatan Penyediaan Air Bersih

 

 

 

KOP SURAT
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH..........................

 


 

SURAT PERNYATAAN
Nomor..............................................

 

Dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2009, dengan ini kami menyatakan bahwa:

-

Dalam hal PDAM gagal membayar atas sebagian atau seluruh yang telah jatuh tempo sesuai dengan Perjanjian Kredit antara PDAM ... dengan Bank... serta berdasarkan realisasi pembayaran Jaminan Pemerintah sebesar 70% dari jumlah Gagal Bayar, maka DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota ... menyetujui untuk menanggung perhitungan pembebanan Jaminan Pemerintah sebesar 30% dari jumlah Gagal Bayar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau mengkonversi kewajiban menjadi pinjaman Pemerintah kepada Pemerintah Provinsi/Pemerintah Kota/Pemerintah Kabupaten ...

-

Apabila Pemerintah Provinsi/Pemerintah Kota/Pemerintah Kabupaten ... tidak melaksanakan pembayaran angsuran pinjaman dalam batas waktu 30 hari sejak jatuh tempo pinjaman, maka kami menyetujui untuk dipotong Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil bagian Pemerintah Provinsi/Pemerintah Kota/Pemerintah Kabupaten ... untuk pembayaran angsuran pinjaman tersebut yang tertunggak.

Demikian surat pernyataan ini dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.

 

 

 

 

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KETUA

 


(NAMA LENGKAP)

.........................................

 

 

 

 

 





 

 

 

 

Lampiran I

 

Peraturan    Menteri    Keuangan    Nomor   229   tentang

 

Tatacara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Dan  Subsidi

 

Bunga     Oleh    Pemerintah     Pusat     Dalam     Rangka

 

Percepatan Penyediaan Air Bersih

 

 

 

CONTOH PENENTUAN DAN PERHITUNGAN BI RATE

Misalnya Perjanjian Kredit ditandatangani pada tanggal 5 April 2010 dengan jumlah pagu 20 miliar dengan Tingkat Bunga BI Rate+5%

1.

Penarikan pertama 10 miliar pada tanggal 10 Mei 2010 (BI Rate yang berlaku, misalnya 6,25%)

2.

Penarikan kedua 5 miliar pada tanggal 5 Agustus 2010 (BI Rate mengikuti penarikan pertama)

3.

Penarikan ketiga 5 miliar pada tanggal 5 Oktober 2010 (BI Rate berlaku sesuai ketetapan, misalnya 6%)

Perhitungan Bunga pada tanggal 1 Oktober 2010

Tanggal

Penarikan

 

Besar

Penarikan

 

Total

Outstanding

 

Hari

Bunga

 

Suku Bunga

Perhitungan Bunga

Total

 

BI Rate

Margin

PDAM

KPA

 10/05/2010

  10.000.000.000

  10.000.000.000

        87

6,25%

  5%

   151.041.666,67

      120.833.333,33

  271.875.000,00

 05/08/2010

    5.000.000.000

  15.000.000.000

        27

6,25%

  5%

     70.312.500,00

        56.250.000,00

  126.562.500,00

 

 

 

 

 

 

   221.354.166,67

      177.083.333,33

  398.437.500,00

Perhitungan bunga = Outstanding X suku bunga X Hari bunga /360

Perhitungan bunga untuk penarikan pertama sampai tanggal 1 Oktober adalah dengan menggunakan BI Rate tanggal 10 Mei (6,25% )

Hari Bunga:

-

Dihitung antara tanggal 10 Mei 2010 (penarikan I) dengan tanggal 5 Agustus 2010 (penarikan II) = 87 hari

-

Dihitung antara tanggal 5 Agustus 2010 (penarikan II) dengan tanggal 31 Agustus 2010 (Akhir periode perhitungan)+1 = 27 hari

 

 

 

 

 

 

 

Perhitungan Bunga pada tanggal 1 April 2011

Tanggal

Penarikan

 

Besar

Penarikan

 

Total

Outstanding

 

Hari

Bunga

 

Suku Bunga

Perhitungan Bunga

Total

 

BI Rate

Margin

PDAM

KPA

 

  

  15.000.000.000

        31

6,25%

        5%

    80.729.166,67

      64.583.333,33

    145.312.500,00

 

 

  15.000.000.000

          4

6,00%

        5%

    10.000.000,00

        8.333.333,33

      18.333.333,33

 05/10/2010

    5.000.000.000

  20.000.000.000

      147

6,00%

        5%

  490.000.000,00

    408.333.333,33

    898.333.333,33

 

 

 

 

 

 

  580.729.166,67

    481.250.000,00

 1.061.979.166,67

Perhitungan bunga = Outstanding X suku bunga X Hari bunga / 360

Perhitungan bunga untuk penarikan pertama sampai tanggal 1 Oktober 2010 adalah dengan menggunakan BI Rate tanggal 10 Mei 2010 (6,25% ), perhitungan bunga selanjutnya digunakan BI Rate yang ditetapkan 1 Oktober 2010 yaitu 6%.

Hari Bunga

-

Dihitung antara tanggal 31 Agustus 2010 (Akhir periode perhitungan) dengan 1 Oktober 2010 (tanggal penetapan BI Rate/tanggal pembayaran) = 31 hari

-

Dihitung antara tanggal 1 Oktober 2010 (tanggal penetapan BI Rate / tanggal pembayaran) dengan 5 Oktober 2010 (penarikan III) = 4 hari

-

Dihitung antara tanggal 5 Oktober 2010 (penarikan III) dengan 28 Februari 2011 (tanggal periode perhitungan) +1 = 147 hari