|
Lampiran I |
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229 tentang |
|
Tatacara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Dan |
|
Subsidi Bunga Oleh Pemerintah Pusat Dalam |
|
Rangka Percepatan Penyediaan Air Bersih |
KOP SURAT
GUBERNUR / WALIKOTA / BUPATI ..........................
SURAT PERNYATAAN
Nomor..............................................
Dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2009, dengan ini kami menyatakan bahwa dalam hal PDAM Gagal Bayar atas sebagian atau seluruh kewajiban yang telah jatuh tempo sesuai dengan Perjanjian Kredit antara PDAM ... dengan Bank..., serta berdasarkan realisasi pembayaran Jaminan Pemerintah sebesar 70% dari jumlah Gagal Bayar dimaksud, maka Pemerintah Kota/Pemerintah Kabupaten ... selaku pemilik bersedia untuk menanggung pembebanan sebesar 30% dari jumlah Gagal Bayar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau mengkonversi kewajiban menjadi pinjaman Pemerintah kepada Pemerintah Provinsi/Pemerintah Kota/Pemerintah Kabupaten ...
Demikian surat pernyataan ini dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
GUBERNUR/WALIKOTA/BUPATI
(NAMA LENGKAP)
.....................................
|
Lampiran II |
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229 tentang |
|
Tatacara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Dan |
|
Subsidi Bunga Oleh Pemerintah Pusat Dalam |
|
Rangka Percepatan Penyediaan Air Bersih |
KOP SURAT
GUBERNUR / WALIKOTA / BUPATI ..........................
SURAT PERNYATAAN
Nomor..............................................
Dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2009, dengan ini kami menyatakan bahwa apabila Pemerintah Provinsi/Pemerintah Kota/Pemerintah Kabupaten ... tidak melaksanakan pembayaran angsuran pinjaman dalam batas waktu 30 (tiga puluh) hari sejak jatuh tempo pinjaman, maka kami menyetujui untuk dipotong Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil bagian Pemerintah Provinsi/Pemerintah Kota/Pemerintah Kabupaten ... untuk pembayaran angsuran pinjaman tersebut yang tertunggak.
Demikian surat pernyataan ini dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
GUBERNUR/WALIKOTA/BUPATI
(NAMA LENGKAP)
.....................................
|
Lampiran III |
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229 tentang |
|
Tatacara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Dan |
|
Subsidi Bunga Oleh Pemerintah Pusat Dalam |
|
Rangka Percepatan Penyediaan Air Bersih |
KOP SURAT
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH..........................
SURAT PERNYATAAN
Nomor..............................................
Dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2009, dengan ini kami menyatakan bahwa: |
|||
- |
Dalam hal PDAM gagal membayar atas sebagian atau seluruh yang telah jatuh tempo sesuai dengan Perjanjian Kredit antara PDAM ... dengan Bank... serta berdasarkan realisasi pembayaran Jaminan Pemerintah sebesar 70% dari jumlah Gagal Bayar, maka DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota ... menyetujui untuk menanggung perhitungan pembebanan Jaminan Pemerintah sebesar 30% dari jumlah Gagal Bayar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau mengkonversi kewajiban menjadi pinjaman Pemerintah kepada Pemerintah Provinsi/Pemerintah Kota/Pemerintah Kabupaten ... |
||
- |
Apabila Pemerintah Provinsi/Pemerintah Kota/Pemerintah Kabupaten ... tidak melaksanakan pembayaran angsuran pinjaman dalam batas waktu 30 hari sejak jatuh tempo pinjaman, maka kami menyetujui untuk dipotong Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil bagian Pemerintah Provinsi/Pemerintah Kota/Pemerintah Kabupaten ... untuk pembayaran angsuran pinjaman tersebut yang tertunggak. |
||
Demikian surat pernyataan ini dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. |
|||
|
|
|
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
......................................... |
|
Lampiran I |
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229 tentang |
|
Tatacara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Dan Subsidi |
|
Bunga Oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka |
|
Percepatan Penyediaan Air Bersih |
CONTOH PENENTUAN DAN PERHITUNGAN BI RATE
Misalnya Perjanjian Kredit ditandatangani pada tanggal 5 April 2010 dengan jumlah pagu 20 miliar dengan Tingkat Bunga BI Rate+5% |
|
1. |
Penarikan pertama 10 miliar pada tanggal 10 Mei 2010 (BI Rate yang berlaku, misalnya 6,25%) |
2. |
Penarikan kedua 5 miliar pada tanggal 5 Agustus 2010 (BI Rate mengikuti penarikan pertama) |
3. |
Penarikan ketiga 5 miliar pada tanggal 5 Oktober 2010 (BI Rate berlaku sesuai ketetapan, misalnya 6%) |
Perhitungan Bunga pada tanggal 1 Oktober 2010
Tanggal Penarikan
|
Besar Penarikan
|
Total Outstanding
|
Hari Bunga
|
Suku Bunga |
Perhitungan Bunga |
Total
|
||
BI Rate |
Margin |
PDAM |
KPA |
|||||
10/05/2010 |
10.000.000.000 |
10.000.000.000 |
87 |
6,25% |
5% |
151.041.666,67 |
120.833.333,33 |
271.875.000,00 |
05/08/2010 |
5.000.000.000 |
15.000.000.000 |
27 |
6,25% |
5% |
70.312.500,00 |
56.250.000,00 |
126.562.500,00 |
|
|
|
|
|
|
221.354.166,67 |
177.083.333,33 |
398.437.500,00 |
Perhitungan bunga = Outstanding X suku bunga X Hari bunga /360 |
|
Perhitungan bunga untuk penarikan pertama sampai tanggal 1 Oktober adalah dengan menggunakan BI Rate tanggal 10 Mei (6,25% ) |
|
Hari Bunga: |
|
- |
Dihitung antara tanggal 10 Mei 2010 (penarikan I) dengan tanggal 5 Agustus 2010 (penarikan II) = 87 hari |
- |
Dihitung antara tanggal 5 Agustus 2010 (penarikan II) dengan tanggal 31 Agustus 2010 (Akhir periode perhitungan)+1 = 27 hari |
Perhitungan Bunga pada tanggal 1 April 2011
Tanggal Penarikan
|
Besar Penarikan
|
Total Outstanding
|
Hari Bunga
|
Suku Bunga |
Perhitungan Bunga |
Total
|
||
BI Rate |
Margin |
PDAM |
KPA |
|||||
|
|
15.000.000.000 |
31 |
6,25% |
5% |
80.729.166,67 |
64.583.333,33 |
145.312.500,00 |
|
|
15.000.000.000 |
4 |
6,00% |
5% |
10.000.000,00 |
8.333.333,33 |
18.333.333,33 |
05/10/2010 |
5.000.000.000 |
20.000.000.000 |
147 |
6,00% |
5% |
490.000.000,00 |
408.333.333,33 |
898.333.333,33 |
|
|
|
|
|
|
580.729.166,67 |
481.250.000,00 |
1.061.979.166,67 |
Perhitungan bunga = Outstanding X suku bunga X Hari bunga / 360 |
|
Perhitungan bunga untuk penarikan pertama sampai tanggal 1 Oktober 2010 adalah dengan menggunakan BI Rate tanggal 10 Mei 2010 (6,25% ), perhitungan bunga selanjutnya digunakan BI Rate yang ditetapkan 1 Oktober 2010 yaitu 6%. |
|
Hari Bunga |
|
- |
Dihitung antara tanggal 31 Agustus 2010 (Akhir periode perhitungan) dengan 1 Oktober 2010 (tanggal penetapan BI Rate/tanggal pembayaran) = 31 hari |
- |
Dihitung antara tanggal 1 Oktober 2010 (tanggal penetapan BI Rate / tanggal pembayaran) dengan 5 Oktober 2010 (penarikan III) = 4 hari |
- |
Dihitung antara tanggal 5 Oktober 2010 (penarikan III) dengan 28 Februari 2011 (tanggal periode perhitungan) +1 = 147 hari |