UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2009


TENTANG


KEARSIPAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mencapai cita-cita nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, arsip sebagai identitas dan jati diri bangsa, serta sebagai memori, acuan, dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus dikelola dan diselamatkan oleh negara;

 

 

b.

bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta mendinamiskan sistem kearsipan, diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraan kearsipan nasional yang andal;

 

 

c.

bahwa dalam menghadapi tantangan globalisasi dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan negara dan khususnya pemerintahan yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan di lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan harus dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan nasional yang komprehensif dan terpadu;

 

 

d.

bahwa ketentuan dan pengaturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kearsipan masih bersifat parsial dan tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan sehingga perlu diatur secara komprehensif dalam suatu undang-undang tersendiri;

 

 

e.

bahwa penyelenggaraan kearsipan nasional saat ini pada dasarnya belum bersifat terpadu, sistemik, dan komprehensif yang semuanya tidak terlepas dari pemahaman dan pemaknaan umum terhadap arsip yang masih terbatas dan sempit oleh berbagai kalangan, termasuk di kalangan penyelenggara negara;

 

 

f.

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang dipengaruhi oleh perkembangan tantangan nasional dan global serta perkembangan teknologi informasi dan komunikasi;

 

 

g.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f perlu membentuk Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kearsipan;

Mengingat

:

Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

Dengan Persetujuan Bersama

 

 

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

 

 

dan

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

UNDANG-UNDANG TENTANG KEARSIPAN.

 

 

BAB I
KETENTUAN UMUM

 

 

Pasal 1

   

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip.

 

 

2.

Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

 

 

3.

Arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.

 

 

4.

Arsip vital adalah arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbarui, dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang.

 

 

5.

Arsip aktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus.

 

 

6.

Arsip inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.

 

 

7.

Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna, kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan.

 

 

8.

Arsip terjaga adalah arsip negara yang berkaitan dengan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara yang harus dijaga  keutuhan, keamanan, dan keselamatannya.

 

 

9.

Arsip umum adalah arsip yang tidak termasuk dalam kategori arsip terjaga.

 

 

10.

Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan.

 

 

11.

Akses arsip adalah ketersediaan arsip sebagai hasil dari kewenangan hukum dan otorisasi legal serta keberadaan sarana bantu untuk mempermudah penemuan dan pemanfaatan arsip.

 

 

12.

Lembaga kearsipan adalah lembaga yang memiliki fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip statis dan pembinaan kearsipan.

 

 

13.

Lembaga negara adalah lembaga yang menjalankan cabang-cabang kekuasaan negara meliputi eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

14.

Arsip Nasional Republik Indonesia selanjutnya disebut ANRI adalah lembaga kearsipan berbentuk lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan yang berkedudukan di ibukota negara.

 

 

15.

Arsip daerah provinsi adalah lembaga kearsipan berbentuk satuan kerja perangkat daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan pemerintahan daerah provinsi yang berkedudukan di ibukota provinsi.

 

 

16.

Arsip daerah kabupaten/kota adalah lembaga kearsipan berbentuk satuan kerja perangkat daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan pemerintahan daerah kabupaten/kota yang berkedudukan di ibukota, kabupaten/kota.

 

 

17.

Arsip perguruan tinggi adalah lembaga kearsipan berbentuk satuan organisasi perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta yang melaksanakan fungsi dan tugas penyelenggaraan kearsipan di lingkungan perguruan tinggi.

 

 

18.

Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan/atau berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

 

19.

Pencipta arsip adalah pihak yang mempunyai kemandirian dan otoritas dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip dinamis.

 

 

20.

Unit pengolah adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semua arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan arsip di lingkungannya.

 

 

21.

Unit kearsipan adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan.

 

 

22.

Jadwal retensi arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.

 

 

23.

Penyusutan arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan.

 

 

24.

Penyelenggaraan kearsipan adalah keseluruhan kegiatan meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan nasional yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya.

 

 

25.

Pengelolaan arsip dinamis adalah proses pengendalian arsip dinamis secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip.

   

26.

Pengelolaan arsip statis adalah proses pengendalian arsip statis secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, pemanfaatan, pendayagunaan, dan pelayanan publik dalam suatu sistem kearsipan nasional.

 

 

27.

Akuisisi arsip statis adalah proses penambahan khasanah arsip statis pada lembaga kearsipan yang dilaksanakan melalui kegiatan penyerahan arsip statis dan hak pengelolaannya dari pencipta arsip kepada lembaga kearsipan.

 

 

28.

Sistem kearsipan nasional yang selanjutnya disingkat SKN adalah suatu sistem yang membentuk pola hubungan berkelanjutan antarberbagai komponen yang memiliki fungsi dan tugas tertentu, interaksi antarpelaku serta unsur lain yang saling mempengaruhi dalam penyelenggaraan kearsipan secara nasional.

 

 

29.

Sistem informasi kearsipan nasional yang selanjutnya disingkat SIKN adalah sistem informasi arsip secara nasional yang dikelola oleh ANRI yang menggunakan sarana jaringan informasi kearsipan nasional.

 

 

30.

Jaringan informasi kearsipan nasional yang selanjutnya disingkat JIKN adalah sistem jaringan informasi dan sarana pelayanan arsip secara nasional yang dikelola oleh ANRI.

 

 

31.

Daftar pencarian arsip yang selanjutnya disingkat DPA adalah daftar berisi arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan baik yang telah diverifikasi secara langsung maupun tidak langsung oleh lembaga kearsipan dan dicari oleh lembaga kearsipan serta diumumkan kepada publik.

 

 

BAB II
MAKSUD, TUJUAN, ASAS, DAN
RUANG LINGKUP

 

 

Bagian Kesatu
Maksud dan Tujuan

 

 

Pasal 2

 

 

Undang-Undang ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan nasional.

 

 

Pasal 3

 

 

Penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk:

 

 

a.

menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan, serta ANRI sebagai penyelenggara kearsipan nasional;

 

 

b.

menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah;

 

 

c.

menjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

 

 

d.

menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya;

 

 

e.

mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan nasional sebagai suatu sistem yang komprehensif dan terpadu;

 

 

f.

menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;

 

 

g.

menjamin keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa; dan

 

 

h.

meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.

 

 

Bagian Kedua
Asas

 

 

Pasal 4

 

 

Penyelenggaraan kearsipan dilaksanakan berasaskan:

 

 

a.

kepastian hukum;

 

 

b.

keautentikan dan keterpercayaan;

 

 

c.

keutuhan;

 

 

d.

asal usul (principle of provenance);

 

 

e.

aturan asli (principle of original order);

 

 

f.

keamanan dan keselamatan;

 

 

g.

keprofesionalan;

 

 

h.

keresponsifan;

 

 

i.

keantisipatifan;

 

 

j.

kepartisipatifan;

 

 

k.

akuntabilitas;

 

 

1.

kemanfaatan;

 

 

m.

aksesibilitas; dan

 

 

n.

kepentingan umum.

 

 

Bagian Ketiga
Ruang Lingkup

 

 

Pasal 5

 

 

(1)

Ruang lingkup penyelenggaraan kearsipan meliputi keseluruhan penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan nasional yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

(2)

Ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan, serta lembaga kearsipan.

 

 

BAB III
PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

 

 

Bagian Kesatu
Umum

 

 

Pasal 6

 

 

(1)

Penyelenggaraan kearsipan secara nasional menjadi tanggung jawab ANRI sebagai penyelenggara kearsipan nasional.

 

 

(2)

Penyelenggaraan kearsipan provinsi menjadi tanggung jawab pemerintahan daerah provinsi dan dilaksanakan oleh lembaga kearsipan provinsi.

 

 

(3)

Penyelenggaraan kearsipan kabupaten/kota menjadi tanggung jawab pemerintahan daerah kabupaten/kota dan dilaksanakan oleh lembaga kearsipan kabupaten/kota.

 

 

(4)

Penyelenggaraan kearsipan perguruan tinggi menjadi tanggung jawab perguruan tinggi dan dilaksanakan oleh lembaga kearsipan perguruan tinggi.

 

 

(5)

Tanggung jawab penyelenggara kearsipan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip.

 

 

(6)

Untuk mempertinggi mutu penyelenggaraan kearsipan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara kearsipan nasional melakukan penelitian dan pengembangan serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kearsipan.

 

 

Pasal 7

 

 

Penetapan kebijakan kearsipan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) meliputi bidang:

 

 

a.

pembinaan;

 

 

b.

pengelolaan arsip;

 

 

c.

pembangunan SKN, pembangunan SIKN, dan pembentukan JIKN;

 

 

d.

organisasi;

 

 

e.

pengembangan sumber daya manusia;

 

 

f.

prasarana dan sarana;

 

 

g.

pelindungan dan penyelamatan arsip;

 

 

h.

sosialisasi kearsipan;

 

 

i.

kerja sama; dan

 

 

j.

pendanaan.

 

 

Pasal 8

 

 

(1)

Pembinaan kearsipan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dilaksanakan oleh lembaga kearsipan nasional terhadap pencipta arsip tingkat pusat dan daerah, lembaga kearsipan daerah provinsi, lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota, dan lembaga kearsipan perguruan tinggi.

 

 

(2)

Pembinaan kearsipan provinsi dilaksanakan oleh lembaga kearsipan provinsi terhadap pencipta arsip di lingkungan daerah provinsi dan lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota.

 

 

(3)

Pembinaan kearsipan kabupaten/kota dilaksanakan oleh lembaga kearsipan kabupaten/kota terhadap pencipta arsip di lingkungan daerah kabupaten/kota.

 

 

(4)

Pembinaan kearsipan perguruan tinggi dilaksanakan oleh lembaga kearsipan perguruan tinggi terhadap satuan kerja dan civitas akademika di lingkungan perguruan tinggi.

 

 

Pasal 9

   

(1)

Pengelolaan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dilakukan terhadap arsip dinamis dan arsip statis.

   

(2)

Pengelolaan arsip dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

 

 

 

a.

arsip vital;

 

 

 

b.

arsip aktif;

 

 

 

c.

arsip inaktif.

 

 

(3)

Pengelolaan arsip dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab pencipta arsip.

 

 

(4)

Pengelolaan arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab lembaga kearsipan.

 

 

Bagian Kedua
Pembangunan SKN, Pembangunan SIKN, dan
Pembentukan JIKN

 

 

Paragraf 1
Pembangunan SKN

 

 

Pasal 10

 

 

(1)

Lembaga kearsipan nasional menyelenggarakan kearsipan yang komprehensif dan terpadu melalui SKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c untuk menjaga autentisitas dan keutuhan arsip.

 

 

(2)

SKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk pengelolaan arsip dinamis dan pengelolaan arsip statis.

 

 

Pasal 11

 

 

SKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berfungsi untuk:

 

 

a.

mengidentifikasi keberadaan arsip yang memiliki keterkaitan informasi di semua organisasi kearsipan;

 

 

b.

menghubungkan keterkaitan arsip sebagai satu keutuhan informasi; dan

 

 

c.

menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya.

 

 

Paragraf 2
Pembangunan SIKN

 

 

Pasal 12

 

 

(1)

Lembaga kearsipan nasional membangun SIKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c untuk memberikan informasi yang autentik dan utuh dalam mewujudkan arsip sebagai tulang punggung manajemen penyelenggaraan negara, memori kolektif bangsa, dan simpul pemersatu bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

 

(2)

Dalam melaksanakan fungsi SIKN, lembaga kearsipan nasional membentuk JIKN.

 

 

Pasal 13

 

 

SIKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berfungsi untuk:

 

 

a.

mewujudkan arsip sebagai tulang punggung manajemen penyelenggaraan negara;

 

 

b.

menjamin akuntabilitas manajemen penyelenggaraan negara;

 

 

c.

menjamin penggunaan informasi hanya kepada pihak yang berhak; dan

 

 

d.

menjamin ketersediaan arsip sebagai memori kolektif bangsa.

 

 

Paragraf 3
Pembentukan JIKN

 

 

Pasal 14

 

 

(1)

JIKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c berfungsi untuk meningkatkan:

 

 

 

a.

akses dan mutu layanan kearsipan kepada masyarakat;

 

 

 

b.

kemanfaatan arsip bagi kesejahteraan rakyat; dan

 

 

 

c.

peran serta masyarakat dalam bidang kearsipan.

 

 

(2)

Penyelenggara JIKN adalah ANRI sebagai pusat jaringan nasional serta lembaga kearsipan provinsi, lembaga kearsipan kabupaten/kota, dan lembaga kearsipan perguruan tinggi sebagai simpul jaringan.

 

 

Pasal 15

 

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai SKN, SIM, dan JIKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 14 diatur dengan peraturan pemerintah.

 

 

Bagian Ketiga
Organisasi Kearsipan

 

 

Pasal 16

 

 

(1)

Organisasi kearsipan terdiri atas unit kearsipan pada pencipta arsip dan lembaga kearsipan.

 

 

(2)

Unit kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibentuk oleh setiap lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD).

 

 

(3)

Lembaga kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

 

 

 

a.

ANRI;

 

 

 

b.

arsip daerah provinsi;

 

 

 

c.

arsip daerah kabupaten/kota; dan

 

 

 

d.

arsip perguruan tinggi.

 

 

(4)

Arsip daerah provinsi wajib dibentuk oleh pemerintahan daerah provinsi, arsip daerah kabupaten/kota wajib dibentuk oleh pemerintahan daerah kabupaten/kota, dan arsip perguruan tinggi wajib dibentuk oleh perguruan tinggi negeri.

 

 

Bagian Keempat
Unit Kearsipan

 

 

Pasal 17

 

 

(1)

Unit kearsipan pada pencipta arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) memiliki fungsi:

 

 

 

a.

pengelolaan arsip inaktif dari unit pengolah di lingkungannya;

 

 

 

b.

pengolahan arsip dan penyajian arsip menjadi informasi;

 

 

 

c.

pemusnahan arsip di lingkungan lembaganya;

 

 

 

d.

penyerahan arsip statis oleh pimpinan pencipta arsip kepada lembaga kearsipan; dan

 

 

 

e.

pembinaan dan pengevaluasian dalam rangka penyelenggaraan kearsipan di lingkungannya.

 

 

(2)

Unit kearsipan pada lembaga negara berada di lingkungan sekretariat setiap lembaga negara sesuai dengan struktur organisasinya.

 

 

(3)

Unit kearsipan pada lembaga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki tugas:

 

 

 

a.

melaksanakan pengelolaan arsip inaktif dari unit pengolah di lingkungannya;

 

 

 

b.

mengolah arsip dan menyajikan arsip menjadi informasi dalam kerangka SKN dan SIKN;

 

 

 

c.

melaksanakan pemusnahan arsip di lingkungan lembaganya;

 

 

 

d.

mempersiapkan penyerahan arsip statis oleh pimpinan pencipta arsip kepada ANRI; dan

 

 

 

e.

melaksanakan pembinaan dan evaluasi dalam rangka penyelenggaraan kearsipan di lingkungannya.

 

 

Pasal 18

 

 

(1)

Unit kearsipan pada pemerintahan daerah berada di lingkungan satuan kerja perangkat daerah dan penyelenggara pemerintahan daerah.

 

 

(2)

Unit kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:

 

 

 

a.

melaksanakan pengelolaan arsip inaktif dari unit pengolah satuan kerja perangkat daerah dan penyelenggara pemerintahan daerah;

 

 

 

b.

melaksanakan pemusnahan arsip dari lingkungan satuan kerja perangkat daerah dan penyelenggara pemerintahan daerah;

 

 

 

c.

mempersiapkan penyerahan arsip statis oleh pimpinan satuan kerja perangkat daerah dan penyelenggara pemerintahan daerah kepada lembaga kearsipan daerah; dan

 

 

 

d.

melaksanakan pembinaan dan evaluasi dalam rangka penyelenggaraan kearsipan di lingkungannya.

 

 

Bagian Kelima
Lembaga Kearsipan

 

 

Paragraf 1
ANRI

 

 

Pasal 19

 

 

(1)

ANRI adalah lembaga kearsipan nasional.

 

 

(2)

ANRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan pengelolaan arsip statis yang berskala nasional yang diterima dari:

 

 

 

a.

lembaga negara;

 

 

 

b.

perusahaan;

 

 

 

c.

organisasi politik;

 

 

 

d.

organisasi kemasyarakatan; dan

 

 

 

e.

perseorangan.

 

 

Pasal 20

 

 

(1)

ANRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) memiliki tugas melaksanakan pembinaan kearsipan secara nasional terhadap pencipta arsip tingkat pusat dan daerah, arsip daerah provinsi, arsip daerah kabupaten/kota, dan arsip perguruan tinggi.

 

 

(2)

Pembinaan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terkoordinasi dengan lembaga terkait.

 

 

Pasal 21

 

 

Untuk kepentingan penyelamatan arsip pertanggungjawaban nasional bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, ANRI dapat membentuk depot dan/atau tempat penyimpanan arsip inaktif yang berfungsi sebagai penyimpan arsip inaktif yang memiliki nilai berkelanjutan.

 

 

Paragraf 2
Arsip Daerah Provinsi

 

 

Pasal 22

 

 

(1)

Arsip daerah provinsi adalah lembaga kearsipan daerah provinsi.

 

 

(2)

Pemerintahan daerah provinsi wajib membentuk arsip daerah provinsi.

 

 

(3)

Pembentukan arsip daerah provinsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

(4)

Arsip daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan pengelolaan arsip statis yang diterima dari:

 

 

 

a.

satuan kerja perangkat daerah provinsi dan penyelenggara pemerintahan daerah provinsi;

 

 

 

b.

lembaga negara di daerah provinsi dan kabupaten/kota;

 

 

 

c.

perusahaan;

 

 

 

d.

organisasi politik;

 

 

 

e.

organisasi kemasyarakatan; dan

 

 

 

f.

perseorangan.

 

 

Pasal 23

 

 

Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4), arsip daerah provinsi memiliki tugas melaksanakan:

 

 

a.

pengelolaan arsip inaktif yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun yang berasal dari satuan kerja perangkat daerah provinsi dan penyelenggara pemerintahan daerah provinsi; dan

 

 

b.

pembinaan kearsipan terhadap pencipta arsip di lingkungan daerah provinsi dan terhadap arsip daerah kabupaten/kota.

 

 

Paragraf 3
Arsip Daerah Kabupaten/Kota

 

 

Pasal 24

 

 

(1)

Arsip daerah kabupaten/kota adalah lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota.

 

 

(2)

Pemerintahan daerah kabupaten/kota wajib membentuk arsip daerah kabupaten/kota.

 

 

(3)

Pembentukan arsip daerah kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

(4)

Arsip daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan pengelolaan arsip statis yang diterima dari:

 

 

 

a.

satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota dan penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota;

 

 

 

b.

desa atau yang disebut dengan nama lain;

 

 

 

c.

perusahaan;

 

 

 

d.

organisasi politik;

 

 

 

e.

organisasi kemasyarakatan; dan

 

 

 

f.

perseorangan.

 

 

Pasal 25

 

 

Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4), arsip daerah kabupaten/kota memiliki tugas melaksanakan:

 

 

a.

pengelolaan arsip inaktif yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun yang berasal dari satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota dan penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota; dan

 

 

b.

pembinaan kearsipan terhadap pencipta arsip di lingkungan daerah kabupaten/kota.

 

 

Pasal 26

 

 

Pembentukan arsip daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dan arsip daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

 

 

Paragraf 4
Arsip Perguruan Tinggi

 

 

Pasal 27

 

 

(1)

Arsip perguruan tinggi adalah lembaga kearsipan perguruan tinggi.

 

 

(2)

Perguruan tinggi negeri wajib membentuk arsip perguruan tinggi.

 

 

(3)

Pembentukan arsip perguruan tinggi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

(4)

Arsip perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan pengelolaan arsip statis yang diterima dari:

 

 

 

a.

satuan kerja di lingkungan perguruan tinggi; dan

 

 

 

b.

civitas akademika di lingkungan perguruan tinggi.

 

 

Pasal 28

 

 

Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4), arsip perguruan tinggi memiliki tugas melaksanakan:

 

 

a.

pengelolaan arsip inaktif yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun yang berasal dari satuan kerja dan civitas akademika di lingkungan perguruan tinggi; dan

 

 

b.

pembinaan kearsipan di lingkungan perguruan tinggi yang bersangkutan.

 

 

Pasal 29

 

 

Unit kearsipan pada pencipta arsip dan lembaga kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) harus dipimpin oleh sumber daya manusia yang profesional dan memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan.

 

 

Bagian Keenam
Pengembangan Sumber Daya Manusia

 

 

Pasal 30

 

 

(1)

Pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e terdiri atas arsiparis dan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan profesionalitas di bidang kearsipan.

 

 

(2)

Lembaga kearsipan nasional melaksanakan pembinaan dan pengembangan arsiparis melalui upaya:

 

 

 

a.

pengadaan arsiparis;

 

 

 

b.

pengembangan kompetensi dan keprofesionalan arsiparis melalui penyelenggaraan, pengaturan, serta pengawasan pendidikan dan pelatihan kearsipan;

 

 

 

c.

pengaturan peran dan kedudukan hukum arsiparis; dan

 

 

 

d.

penyediaan jaminan kesehatan dan tunjangan profesi untuk sumber daya kearsipan.

 

 

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan hukum, kewenangan, kompetensi, pendidikan dan pelatihan arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.

 

 

Bagian Ketujuh
Prasarana dan Sarana

 

 

Pasal 31

 

 

Pemerintah mengembangkan prasarana dan sarana kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f dengan mengatur standar kualitas dan spesifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 32

 

 

(1)

Pencipta arsip dan lembaga kearsipan menyediakan prasarana dan sarana kearsipan sesuai dengan standar kearsipan untuk pengelolaan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).

 

 

(2)

Prasarana dan sarana kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan dan dikembangkan sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.

 

 

Bagian Kedelapan
Pelindungan dan Penyelamatan Arsip

 

 

Pasal 33

 

 

Arsip yang tercipta dari kegiatan lembaga negara dan kegiatan yang menggunakan sumber dana negara dinyatakan sebagai arsip milik negara.

 

 

Pasal 34

 

 

(1)

Negara menyelenggarakan pelindungan dan penyelamatan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g, baik terhadap arsip yang keberadaanya di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bahan pertanggungjawaban setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara untuk kepentingan negara, pemerintahan, pelayanan publik, dan kesejahteraan rakyat.

 

 

(2)

Negara secara khusus memberikan pelindungan dan penyelamatan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan kependudukan, kewilayahan, kepulauan, perbatasan, perjanjian internasional, kontrak karya, dan masalah-masalah pemerintahan yang strategis.

 

 

(3)

Negara menyelenggarakan pelindungan dan penyelamatan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dari bencana alam, bencana sosial, perang, tindakan kriminal serta tindakan kejahatan yang mengandung unsur sabotase, spionase, dan terorisme.

 

 

(4)

Pelindungan dan penyelamatan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh ANRI, pencipta arsip, dan pihak terkait.

 

 

(5)

Pelindungan dan penyelamatan arsip akibat bencana nasional dilaksanakan oleh ANRI dan pencipta arsip yang berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

 

 

(6)

Pelindungan dan penyelamatan arsip akibat bencana yang tidak dinyatakan sebagai bencana nasional dilaksanakan oleh pencipta arsip, arsip daerah provinsi, dan/atau arsip daerah kabupaten/kota yang berkoordinasi dengan BNPB.

 

 

Pasal 35

 

 

(1)

Tanggung jawab penyelamatan arsip lembaga negara yang digabung dan/atau dibubarkan, dilaksanakan oleh ANRI bersama dengan lembaga negara yang bersangkutan sejak penggabungan dan/atau pembubaran ditetapkan.

 

 

(2)

Dalam hal terjadi penggabungan dan/atau pembubaran suatu satuan kerja perangkat daerah, pemerintah daerah mengambil tindakan untuk melakukan upaya penyelamatan arsip dari satuan kerja perangkat daerah tersebut.

 

 

(3)

Upaya penyelamatan arsip dari satuan kerja perangkat daerah sebagai akibat penggabungan dan/atau pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh arsip daerah provinsi atau arsip daerah kabupaten/kota sesuai dengan ruang lingkup fungsi dan tugas.

 

 

Bagian Kesembilan
Sosialisasi Kearsipan

 

 

Pasal 36

 

 

(1)

Lembaga kearsipan menggiatkan sosialisasi kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h dalam mewujudkan masyarakat sadar arsip.

 

 

(2)

Sosialisasi kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, bimbingan, dan penyuluhan serta melalui penggunaan berbagai sarana media komunikasi dan informasi.

 

 

(3)

Sosialisasi kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan pada lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan.

 

 

(4)

Lembaga kearsipan menyediakan layanan informasi arsip, konsultasi, dan bimbingan bagi pengelolaan arsip masyarakat.

 

 

Bagian Kesepuluh
Kerja Sama

 

 

Pasal 37

 

 

(1)

Lembaga kearsipan dapat mengadakan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i dengan pencipta arsip dan dapat mengadakan kerja sama dengan luar negeri.

 

 

(2)

Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   

Bagian Kesebelas
Pendanaan

   

Pasal 38

 

 

(1)

Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j, dalam rangka penyelenggaraan kearsipan yang diselenggarakan oleh lembaga kearsipan nasional, lembaga negara, perguruan tinggi negeri, dan kegiatan kearsipan tertentu oleh pemerintahan daerah dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

 

 

(2)

Pendanaan dalam rangka penyelenggaraan kearsipan yang diselenggarakan oleh pemerintahan daerah selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

 

 

Pasal 39

 

 

(1)

Pendanaan pelindungan dan penyelamatan arsip akibat bencana yang berskala nasional menjadi tanggung jawab Pemerintah.

 

 

(2)

Pendanaan pelindungan dan penyelamatan arsip akibat bencana yang terjadi di daerah yang tidak dinyatakan sebagai bencana nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (6) menjadi tanggung jawab pemerintahan daerah masing-masing.

 

 

BAB IV
PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS

 

 

Bagian Kesatu
Ruang Lingkup Pengelolaan

 

 

Pasal 40

 

 

(1)

Pengelolaan arsip dinamis dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alai bukti yang sah berdasarkan suatu sistem yang memenuhi persyaratan:

 

 

 

a.

andal;

 

 

 

b.

sistematis;

 

 

 

c.

utuh;

 

 

 

d.

menyeluruh; dan

 

 

 

e.

sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria.

 

 

(2)

Pengelolaan arsip dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) meliputi:

 

 

 

a.

penciptaan arsip;

 

 

 

b.

penggunaan dan pemeliharaan arsip; dan

 

 

 

c.

penyusutan arsip.

 

 

(3)

Pengelolaan arsip dinamis pada lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau atau BUMD dilaksanakan dalam suatu sistem kearsipan nasional.

 

 

(4)

Untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien pencipta arsip membuat tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip.

 

 

(5)

Pejabat atau orang yang bertanggung jawab dalam pengelolaan arsip dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip yang dikelolanya.

 

 

Bagian Kedua
Pelaksanaan Pengelolaan Arsip Dinamis

 

 

Paragraf 1
Penciptaan

   

Pasal 41

 

 

(1)

Penciptaan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan baik dan benar untuk menjamin rekaman kegiatan dan peristiwa sebagaimana adanya sehingga menghasilkan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

(2)

Penciptaan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan analisis fungsi dan tugas organisasi.

 

 

(3)

Penciptaan arsip harus memenuhi komponen struktur, isi, dan konteks arsip.

 

 

(4)

Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), pencipta arsip mengatur dan mendokumentasikan proses pembuatan dan penerimaan arsip secara akurat.

 

 

Paragraf 2
Penggunaan dan Pemeliharaan Arsip Dinamis

   

Pasal 42

   

(1)

Pencipta arsip wajib menyediakan arsip dinamis bagi kepentingan pengguna arsip yang berhak.

   

(2)

Pencipta arsip pada lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, dan BUMN dan/atau BUMD membuat daftar arsip dinamis berdasarkan 2 (dua) kategori, yaitu arsip terjaga dan arsip umum.

   

(3)

Pencipta arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip dinamis yang masuk dalam kategori arsip terjaga.

 

 

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara membuat daftar arsip dinamis, dan menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam peraturan kepala ANRI.

 

 

Pasal 43

 

 

(1)

Pejabat yang bertanggung jawab dalam kegiatan kependudukan, kewilayahan, kepulauan, perbatasan, perjanjian internasional, kontrak karya, dan masalah pemerintahan yang strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) wajib memberkaskan dan melaporkan arsipnya kepada ANRI.

 

 

(2)

Pemberkasan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak terjadinya kegiatan.

   

(3)

Arsip yang tercipta pada lembaga negara, pemerintahan daerah, dan perguruan tinggi negeri yang berkaitan dengan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) wajib diserahkan kepada ANRI dalam bentuk salinan autentik dari naskah asli paling lama 1 (satu) tahun setelah dilakukan pelaporan kepada ANRI.

 

 

(4)

Pejabat yang bertanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang kegiatannya berlangsung sebelum berlakunya Undang-Undang ini, tanggungjawabnya menjadi tanggung jawab pimpinan instansi yang bersangkutan.

 

 

(5)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberkasan dan pelaporan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan kepada ANRI.

 

 

Pasal 44

 

 

(1)

Pencipta arsip dapat menutup akses atas arsip dengan alasan apabila arsip dibuka untuk umum dapat:

 

 

 

a.

menghambat proses penegakan hukum;

 

 

 

b.

mengganggu kepentingan pelindungan hak atas kekayaan intelektual dan pelindungan dari persaingan usaha tidak sehat;

 

 

 

c.

membahayakan pertahanan dan keamanan negara;

 

 

 

d.

mengungkapkan kekayaan alam Indonesia yang masuk dalam kategori dilindungi kerahasiaannya;

 

 

 

e.

merugikan ketahanan ekonomi nasional;

     

f.

merugikan kepentingan politik luar negeri dan hubungan luar negeri;

 

 

 

g.

mengungkapkan isi akta autentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang kecuali kepada yang berhak secara hukum;

 

 

 

h.

mengungkapkan rahasia atau data pribadi; dan

 

 

 

i.

mengungkap memorandum atau surat-surat yang menurut sifatnya perlu dirahasiakan.

 

 

(2)

Pencipta arsip wajib menjaga kerahasiaan arsip tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

 

(3)

Pencipta arsip wajib menentukan prosedur berdasarkan standar pelayanan minimal serta menyediakan fasilitas untuk kepentingan pengguna arsip.

 

 

Pasal 45

 

 

(1)

Pemeliharaan arsip dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh pencipta arsip untuk menjamin keamanan informasi dan fisik arsip.

 

 

(2)

Pemeliharaan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan standar pemeliharaan arsip.

 

 

Pasal 46

 

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan arsip dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 45 diatur dengan peraturan pemerintah.

 

 

Paragraf 3
Penyusutan Arsip

 

 

Pasal 47

 

 

(1)

Penyusutan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh pencipta arsip.

 

 

(2)

Penyusutan arsip yang dilaksanakan oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD dilaksanakan berdasarkan JRA dengan memperhatikan kepentingan pencipta arsip serta kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

 

 

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusutan arsip diatur dengan peraturan pemerintah.

 

 

Pasal 48

 

 

(1)

Lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD wajib memiliki JRA.

 

 

(2)

JRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD.

 

 

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai JRA diatur dengan peraturan pemerintah.

 

 

Pasal 49

 

 

Penyusutan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf c meliputi:

 

 

a.

pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan;

 

 

b.

pemusnahan arsip yang telah habis retensi dan yang tidak memiliki nilai guna dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

 

 

c.

penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip kepada lembaga kearsipan.

 

 

Pasal 50

 

 

Pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a diatur oleh pimpinan pencipta arsip.

 

 

Pasal 51

 

 

(1)

Pemusnahan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b dilakukan terhadap arsip yang:

 

 

 

a.

tidak memiliki nilai guna;

 

 

 

b.

telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan JRA;

 

 

 

c.

tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang; dan

 

 

 

d.

tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara.

 

 

(2)

Pemusnahan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang benar.

 

 

(3)

Pemusnahan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pada pencipta arsip merupakan tanggung jawab pimpinan pencipta arsip yang bersangkutan.

 

 

Pasal 52

 

 

(1)

Setiap lembaga negara dan lembaga yang terkena kewajiban berdasarkan undang-undang ini dilarang melaksanakan pemusnahan arsip tanpa prosedur yang benar.

 

 

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pemusnahan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

 

 

Pasal 53

 

 

(1)

Lembaga negara tingkat pusat wajib menyerahkan arsip statis kepada ANRI.

 

 

(2)

Lembaga negara di daerah wajib menyerahkan arsip statis kepada ANRI sepanjang instansi induknya tidak menentukan lain.

 

 

(3)

Satuan kerja perangkat daerah dan penyelenggara pemerintahan daerah provinsi wajib menyerahkan arsip statis kepada arsip daerah provinsi.

 

 

(4)

Satuan kerja perangkat daerah dan penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota wajib menyerahkan arsip statis kepada arsip daerah kabupaten/kota.

 

 

(5)

Satuan kerja di lingkungan perguruan tinggi negeri wajib menyerahkan arsip statis kepada arsip perguruan tinggi di lingkungannya.

 

 

(6)

Perusahaan wajib menyerahkan arsip statis kepada lembaga kearsipan berdasarkan tingkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

(7)

Arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) adalah arsip yang:

 

 

 

a.

memiliki nilai guna kesejarahan; dan

 

 

 

b.

telah habis retensinya dan berketerangan dipermanenkan sesuai dengan JRA.

 

 

(8)

Selain arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (7), arsip yang tidak dikenali penciptanya atau karena tidak adanya JRA dan dinyatakan dalam DPA oleh lembaga kearsipan dinyatakan sebagai arsip statis.

 

 

Pasal 54

 

 

Pencipta arsip bertanggung jawab atas autentisitas, reliabilitas, dan keutuhan arsip statis yang diserahkan kepada lembaga kearsipan.

 

 

Pasal 55

 

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahan arsip inaktif, pemusnahan arsip yang tidak bernilai guna, dan penyerahan arsip statis, serta  ketentuan mengenai JRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 sampai dengan Pasal 53 diatur dengan peraturan pemerintah.

 

 

Paragraf 4
Arsip Vital

 

 

Pasal 56

 

 

(1)

Lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD wajib membuat program arsip vital.

 

 

(2)

Program arsip vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan:

 

 

 

a.

identifikasi;

 

 

 

b.

pelindungan dan pengamanan; dan

 

 

 

c.

penyelamatan dan pemulihan.

 

 

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai program arsip vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan kepala ANRI.

 

 

Bagian Ketiga
Kewajiban Pencipta Arsip

 

 

Pasal 57

 

 

(1)

Pencipta arsip yang terkena kewajiban pengelolaan arsip dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 45, dan Pasal 47 sampai dengan Pasal 54, serta Pasal 56 berlaku bagi:

 

 

 

a.

lembaga negara;

 

 

 

b.

pemerintahan daerah;

 

 

 

c.

perguruan tinggi negeri; dan

 

 

 

d.

BUMN dan/atau BUMD.

 

 

(2)

Kewajiban pengelolaan arsip dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi perusahaan dan perguruan tinggi swasta terhadap arsip yang tercipta dari kegiatan yang dibiayai dengan anggaran negara dan/atau bantuan luar negeri.

 

 

Pasal 58

 

 

(1)

Lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD wajib mengelola arsip yang diciptakan oleh pihak ketiga yang diberi pekerjaan berdasarkan perjanjian kerja.

 

 

(2)

Pengelolaan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah pihak ketiga mempertanggungjawabkan kegiatannya kepada pemberi kerja dan lembaga lain yang terkait.

 

 

(3)

Pihak ketiga yang menerima pekerjaan dari lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD berdasarkan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyerahkan arsip yang tercipta dari kegiatan yang dibiayai dengan anggaran negara kepada pemberi kerja.

   

BAB V
PENGELOLAAN ARSIP STATIS

 

 

Bagian Kesatu
Ruang Lingkup Pengelolaan

 

 

Pasal 59

 

 

(1)

Pengelolaan arsip statis dilaksanakan untuk menjamin keselamatan arsip sebagai pertanggungjawaban nasional bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

 

 

(2)

Pengelolaan arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

 

 

 

a.

akuisisi arsip statis;

 

 

 

b.

pengolahan arsip statis;

 

 

 

c.

preservasi arsip statis; dan

 

 

 

d.

akses arsip statis.

 

 

Bagian Kedua
Pelaksanaan Pengelolaan Arsip Statis

 

 

Paragraf 1
Akuisisi Arsip Statis

 

 

Pasal 60

 

 

(1)

Lembaga kearsipan melaksanakan akuisisi arsip statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf a.

 

 

(2)

Akuisisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi arsip statis yang telah diverifikasi secara langsung maupun tidak langsung.

 

 

(3)

Lembaga kearsipan wajib membuat DPA yang meliputi arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan mengumumkannya kepada publik.

 

 

(4)

Setiap orang yang memiliki atau menyimpan arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menyerahkan kepada ANRI atau lembaga kearsipan berdasarkan syarat-syarat yang ditetapkan dalam pengumuman DPA.

 

 

Pasal 61

 

 

(1)

Lembaga kearsipan melaksanakan akuisisi arsip statis dari lembaga pendidikan swasta dan perusahaan swasta yang memperoleh anggaran negara dan/atau bantuan luar negeri.

 

 

(2)

Akuisisi arsip statis oleh lembaga kearsipan diikuti dengan peralihan tanggung jawab pengelolaannya.

 

 

Paragraf 2
Pengolahan Arsip Statis

 

 

Pasal 62

 

 

(1)

Pengolahan arsip statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b dilaksanakan berdasarkan asas asal usul dan asas aturan asli.

 

 

(2)

Pengolahan arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan standar deskripsi arsip statis.

 

 

Paragraf 3
Preservasi Arsip Statis

 

 

Pasal 63

 

 

(1)

Preservasi arsip statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf c dilakukan untuk menjamin keselamatan dan kelestarian arsip statis.

 

 

(2)

Preservasi arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara preventif dan kuratif.

 

 

Paragraf 4
Akses Arsip Statis

 

 

Pasal 64

 

 

(1)

Lembaga kearsipan wajib menjamin kemudahan akses arsip statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf d bagi kepentingan pengguna arsip.

 

 

(2)

Akses arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan pemanfaatan, pendayagunaan, dan pelayanan publik dengan memperhatikan prinsip keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip.

 

 

(3)

Akses arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didasarkan pada sifat keterbukaan dan ketertutupan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

(4)

Lembaga kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan pelayanan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelayanan yang ditetapkan oleh ANRI serta menyediakan fasilitas untuk kepentingan akses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 65

 

 

(1)

Arsip statis pada dasarnya terbuka untuk umum.

 

 

(2)

Apabila akses terhadap arsip statis yang berasal dari pencipta arsip terdapat persyaratan tertentu, akses dilakukan sesuai dengan persyaratan dari pencipta arsip yang memiliki arsip tersebut.

 

 

Pasal 66

 

 

(1)

Terhadap arsip statis yang dinyatakan tertutup berdasarkan persyaratan akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) atau karena sebab lain, kepala ANRI atau kepala lembaga kearsipan sesuai dengan lingkup kewenangannya dapat menyatakan arsip statis menjadi terbuka setelah melewati masa penyimpanan selama 25 (dua puluh lima) tahun.

 

 

(2)

Arsip statis dapat dinyatakan tertutup apabila memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

(3)

Lembaga kearsipan memiliki kewenangan menetapkan keterbukaan arsip statis sebelum 25 (dua puluh lima) tahun masa penyimpanan yang dinyatakan masih tertutup dengan pertimbangan:

 

 

 

a.

tidak menghambat proses penegakan hukum;

 

 

 

b.

tidak mengganggu kepentingan pelindungan hak atas kekayaan intelektual dan pelindungan dari persaingan usaha tidak sehat;

 

 

 

c.

tidak membahayakan pertahanan dan keamanan negara;

 

 

 

d.

tidak mengungkapkan kekayaan alam Indonesia yang masuk dalam kategori dilindungi kerahasiaannya;

 

 

 

e.

tidak merugikan ketahanan ekonomi nasional;

 

 

 

f.

tidak merugikan kepentingan politik dan hubungan luar negeri;

 

 

 

g.

tidak mengungkapkan isi akta autentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang kecuali kepada yang berhak secara hukum;

 

 

 

h.

tidak mengungkapkan rahasia atau data pribadi; dan

 

 

 

i.

tidak mengungkapkan memorandum atau surat-surat yang menurut sifatnya perlu dirahasiakan.

 

 

(4)

Untuk kepentingan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, kepentingan penyelidikan dan penyidikan, arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses dengan kewenangan kepala lembaga kearsipan yang ketentuannya diatur dengan peraturan kepala ANRI.

 

 

(5)

Penetapan arsip statis menjadi tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh kepala lembaga kearsipan sesuai dengan tingkatan dan dilaporkan kepada dewan perwakilan rakyat sesuai dengan tingkatannya.

 

 

(6)

Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara terkoordinasi dengan pencipta arsip yang menguasai sebelumnya.

 

 

(7)

Penetapan keterbukaan arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

(8)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak arsip statis diterima oleh lembaga kearsipan.

 

 

Pasal 67

 

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses arsip statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 66 diatur dengan peraturan pemerintah.

 

 

BAB VI
AUTENTIKASI

 

 

Pasal 68

 

 

(1)

Pencipta arsip dan/atau lembaga kearsipan dapat membuat arsip dalam berbagai bentuk dan/atau melakukan alih media meliputi media elektronik dan/atau media lain.

 

 

(2)

Autentikasi arsip statis terhadap arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh lembaga kearsipan.

 

 

(3)

Ketentuan mengenai autentisitas arsip statis yang tercipta secara elektronik dan/atau hasil alih media sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat dibuktikan dengan persyaratan yang diatur dengan peraturan pemerintah.

 

 

Pasal 69

 

 

(1)

Lembaga kearsipan berwenang melakukan autentikasi arsip statis dengan dukungan pembuktian.

 

 

(2)

Untuk mendukung kapabilitas, kompetensi, serta kemandirian dan integritasnya dalam melakukan fungsi dan tugas penetapan autentisitas suatu arsip statis, lembaga kearsipan harus didukung peralatan dan teknologi yang memadai.

 

 

(3)

Dalam menetapkan autentisitas suatu arsip statis, lembaga kearsipan dapat berkoordinasi dengan instansi yang mempunyai kemampuan dan kompetensi.

 

 

BAB VII
ORGANISASI PROFESI DAN
PERAN SERTA MASYARAKAT

 

 

Bagian Kesatu
Organisasi Profesi

 

 

Pasal 70

 

 

(1)

Arsiparis dapat membentuk organisasi profesi.

 

 

(2)

Pembinaan organisasi profesi arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.

 

 

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi profesi arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat

 

 

Pasal 71

 

 

(1)

Masyarakat dapat berperan serta dalam kearsipan yang meliputi peran serta perseorangan, organisasi politik, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan kearsipan.

 

 

(2)

Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwujudkan dalam ruang lingkup pengelolaan, penyelamatan, penggunaan arsip, dan penyediaan sumber daya pendukung, serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kearsipan.

 

 

(3)

Lembaga kearsipan dapat mengikutsertakan masyarakat dalam kegiatan pelindungan, penyelamatan, pengawasan, serta sosialisasi kearsipan.

 

 

Pasal 72

 

 

Peran serta masyarakat dalam pengelolaan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) dilaksanakan dengan cara:

 

 

a.

menciptakan arsip atas kegiatan yang dapat mengakibatkan munculnya hak dan kewajiban dalam rangka menjamin pelindungan hak-hak keperdataan dan hak atas kekayaan intelektual serta mendukung ketertiban kegiatan penyelenggaraan negara; dan

 

 

b.

menyimpan dan melindungi arsip perseorangan, keluarga, organisasi politik, dan organisasi kemasyarakatan masing-masing sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 73

 

 

(1)

Peran serta masyarakat dalam penyelamatan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) dilaksanakan dengan cara:

 

 

 

a.

menyerahkan arsip statis kepada lembaga kearsipan;

 

 

 

b.

melaporkan kepada lembaga kearsipan apabila mengetahui terjadinya penjualan, pemusnahan, perusakan, pemalsuan, dan pengubahan arsip oleh lembaga negara tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; dan

 

 

 

c.

melindungi dan menyelamatkan arsip dan tempat penyimpanan arsip dari bencana alam, bencana sosial, perang, sabotase, spionase, dan terorisme melalui koordinasi dengan lembaga terkait.

 

 

(2)

Pemerintah dapat memberikan penghargaan kepada anggota masyarakat yang berperan serta dalam kegiatan pelindungan dan penyelamatan arsip.

 

 

(3)

Pemerintah dapat memberikan imbalan kepada anggota masyarakat yang berperan serta dalam penyerahan arsip yang masuk dalam kategori DPA.

 

 

Pasal 74

 

 

Peran serta masyarakat dalam penggunaan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) dilaksanakan melalui pembudayaan penggunaan dan pemanfaatan arsip sesuai dengan prosedur yang benar.

 

 

Pasal 75

 

 

Peran serta masyarakat dalam penyediaan sumber daya pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) dilaksanakan dengan cara:

 

 

a.

menggalang dan/atau menyumbangkan dana untuk penyelenggaraan kearsipan;

 

 

b.

melakukan pengawasan penyelenggaraan kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

 

 

c.

menjadi sukarelawan dalam pengelolaan dan penyelamatan arsip sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya.

 

 

Pasal 76

 

 

Masyarakat dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 77

 

 

Organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan menyerahkan arsip statis dari kegiatan yang didanai dari anggaran negara dan/atau bantuan luar negeri kepada lembaga kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF

 

 

Pasal 78

 

 

(1)

Pejabat dan/atau pelaksana yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), Pasal 22 ayat (4), Pasal 24 ayat (4), Pasal 27 ayat (4), Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 60 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

 

 

(2)

Apabila selama 6 (enam) bulan tidak melakukan perbaikan, pejabat dan/atau pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa penundaaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun.

 

 

(3)

Apabila selama 6 (enam) bulan berikutnya tidak melakukan perbaikan, pejabat dan/atau pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa penundaaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun.

 

 

Pasal 79

 

 

(1)

Pejabat dan/atau pelaksana yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

 

 

(2)

Apabila selama 6 (enam) bulan tidak melakukan perbaikan, pejabat dan/atau pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun.

 

 

(3)

Apabila selama 6 (enam) bulan berikutnya tidak melakukan perbaikan, pejabat dan/atau pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun.

 

 

Pasal 80

 

 

(1)

Pejabat, pimpinan instansi dan/atau pelaksana yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4), Pasal 42 ayat (1), dan Pasal 43 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

 

 

(2)

Apabila selama 6 (enam) bulan tidak melakukan perbaikan, pejabat, pimpinan instansi dan/atau pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun.

 

 

(3)

Apabila selama 6 (enam) bulan berikutnya tidak melakukan perbaikan, pejabat, pimpinan instansi dan/atau pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pembebasan dari jabatan.

 

 

BAB IX
KETENTUAN PIDANA

 

 

Pasal 81

 

 

Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan/atau memiliki arsip negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 untuk kepentingan sendiri atau orang lain yang tidak berhak dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

 

 

Pasal 82

 

 

Setiap orang yang dengan sengaja menyediakan arsip dinamis kepada pengguna arsip yang tidak berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah).

 

 

Pasal 83

 

 

Setiap orang yang dengan sengaja tidak menjaga keutuhan, keamanan dan keselamatan arsip negara yang terjaga untuk kepentingan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

 

 

Pasal 84

 

 

Pejabat yang dengan sengaja tidak melaksanakan pemberkasan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

 

 

Pasal 85

 

 

Setiap orang yang dengan sengaja tidak menjaga kerahasiaan arsip tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

 

 

Pasal 86

 

 

Setiap orang yang dengan sengaja memusnahkan arsip di luar prosedur yang benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

 

 

Pasal 87

 

 

Setiap orang yang memperjualbelikan atau menyerahkan arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan kepada pihak lain di luar yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

 

 

Pasal 88

 

 

Pihak ketiga yang tidak menyerahkan arsip yang tercipta dari kegiatan yang dibiayai dengan anggaran negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

   

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

   

Pasal 89

 

 

(1)

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) terhadap kegiatan yang telah terjadi sebelum  berlakunya Undang-Undang ini, mengikuti ketentuan Undang-Undang ini sejak diundangkan.

 

 

(2)

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kearsipan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan Undang-Undang ini.

 

 

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

 

 

Pasal 90

 

 

(1)

Peraturan pemerintah yang diamanatkan Undang-Undang ini diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan.

   

(2)

Peraturan kepala ANRI yang diamanatkan Undang-Undang ini diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan.

   

Pasal 91

   

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2964) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 92

   

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

               
             

Disahkan di Jakarta

             

pada tanggal 23 Oktober 2009

             

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

             

                           ttd.

             

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

               

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 23 Oktober 2009

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                 REPUBLIK INDONESIA,

                                ttd.

                     PATRIALIS AKBAR

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 152

Penjelasan..................