MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 44 /PMK.05/2009

TENTANG

RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN
SERTA PELAKSANAAN ANGGARAN
BADAN LAYANAN UMUM

 

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, ketentuan mengenai tata cara penyusunan, pengajuan, penetapan, dan perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran serta dokumen pelaksanaan anggaran Badan Layanan Umum telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2006;

 

 

b.

bahwa dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum dan menyempurnakan ketentuan mengenai Rencana Bisnis dan Anggaran serta pelaksanaan anggaran Badan Layanan Umum, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Rencana Bisnis dan Anggaran serta pelaksanaan anggaran Badan Layanan Umum;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Rencana Bisnis dan Anggaran serta Pelaksanaan  Anggaran Badan Layanan Umum;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana. Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);

 

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);

 

 

5.

Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);

 

 

6.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

7.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN SERTA PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM

 

 

BAB I
KETENTUAN UMUM

 

 

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disingkat BLU, adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

 

 

2.

Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/ lembaga pemerintah yang dipimpin oleh menteri/pimpinan lembaga yang bertanggung jawab atas bidang tugas yang diemban oleh suatu BLU.

 

 

3.

Menteri/pimpinan lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas bidang tugas BLU yang bersangkutan.

 

 

4.

Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, yang selanjutnya disingkat RKA K/L, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu kementerian negara/lembaga yang merupakan penjabaran dari rencara kerja pemerintah dan rencana strategis kementerian negara/lembaga yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.

 

 

5.

Rencana Bisnis dan Anggaran BLU, yang selanjutnya disingkat RBA, adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran suatu BLU.

 

 

6.

RBA Definitif adalah RBA yang telah disesuaikan dengan RKA K/L dan Peraturan Presiden  tentang Rincian APBN.

 

 

7.

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran BLU, yang selanjutnya disingkat DIPA BLU adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh menteri/ pimpinan lembaga serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama  Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan pencairan dana BLU atas beban APBN serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.

 

 

8.

Pola Anggaran Fleksibel (flexible budget) adalah pola anggaran yang penganggaran belanjanya dapat bertambah atau berkurang dari yang dianggarkan sepanjang pendapatan terkait bertambah atau berkurang setidaknya proporsional.

 

 

9.

Persentase Ambang Batas adalah besaran persentase realisasi belanja yang diperkenankan melampaui anggaran dalam DIPA BLU.

 

 

10.

Ikhtisar RBA adalah ringkasan RBA yang berisikan program kegiatan dan sumber pendapatan dan jenis belanja serta pembiayaan sesuai dengan format RKA K/L dan format DIPA BLU.

 

 

BAB II
RENCANA BISNIS ANGGARAN

 

 

Bagian Pertama

 Penyusunan RBA

 

 

Pasal 2

 

 

(1)

BLU menyusun rencana strategis bisnis 5 (lima) tahunan dengan mengacu kepada Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga (Renstra-KL).

 

 

(2)

BLU menyusun RBA tahunan dengan mengacu kepada rencana strategis bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai prakiraan RBA tahun berikutnya.

 

 

(3)

RBA BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat seluruh program, kegiatan, anggaran penerimaan/pendapatan, anggaran pengeluaran/belanja, estimasi saldo awal kas, dan estimasi saldo akhir kas BLU.

 

 

(4)

RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan:

 

 

 

a.

basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya;

 

 

 

b.

kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); dan

 

 

 

c.

basis akrual.

 

 

(5)

BLU yang telah menyusun RBA berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya Berta menyusun standar biaya, menggunakan standar biaya tersebut.

 

 

(6)

Dalam hal BLU belum menyusun RBA berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya dan belum mampu menyusun standar biaya, BLU menggunakan standar biaya umum.

 

 

(7)

Kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, terdiri:

 

 

 

a.

pendapatan yang akan diperoleh dari layanan yang diberikan kepada masyarakat;

 

 

 

b.

hibah tidak terikat dan/atau hibah terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain;

 

 

 

c.

hasil kerja sama BLU dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya; dan

 

 

 

d.

penerimaan anggaran yang bersumber dari APBN.

 

 

(8)

Hasil usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c antara lain terdiri dari pendapatan jasa lembaga keuangan, hasil penjualan aset tetap, dan pendapatan sewa.

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) menganut Pola Anggaran Fleksibel (flexible budget) dengan suatu Persentase Ambang Batas tertentu.

 

 

(2)

Pola Anggaran Fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk belanja yang bersumber dari pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) huruf a, huruf b, dan huruf c.

 

 

Pasal 4

 

 

(1)

Persentase Ambang Batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dihitung tanpa memperhitungkan saldo awal kas.

 

 

(2)

Persentase Ambang Batas tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tercantum dalam RKA K/L dan DIPA BLU.

 

 

(3)

Pencantuman ambang batas dalam RKA K/L dan DIPA BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa keterangan atau catatan yang memberikan informasi besaran Persentase Ambang Batas.

 

 

Pasal 5

 

 

Penyusunan RBA dilakukan sesuai dengan pedoman sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

Bagian Kedua
Penyusunan Ikhtisar RBA

 

 

Pasal 6

 

 

(1)

RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) disertai Ikhtisar RBA.

 

 

(2)

Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan untuk menggabungkan RBA ke dalam RKA K/ L.

 

 

(3)

Format Ikhtisar RBA adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

Pasal 7

 

 

(1)

BLU mencantumkan penerimaan dan pengeluaran yang tercantum dalam RBA BLU ke dalam pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam Ikhtisar RBA termasuk belanja dan pengeluaran pembiayaan yang didanai dari saldo awal kas.

 

 

(2)

Pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang dicantumkan dalam Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan basis kas.

 

 

(3)

Pendapatan BLU yang dicantumkan ke dalam Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup hibah dan semua PNBP yang diterima oleh BLU yaitu pendapatan dari layanan, hasil kerja sama, dan usaha lainnya.

 

 

Pasal 8

 

 

(1)

Belanja BLU yang dicantumkan ke dalam Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup semua belanja BLU, termasuk belanja yang didanai dari APBN (Rupiah Murni), belanja yang didanai dari PNBP, Hibah BLU, penerimaan pembiayaan, dan belanja yang didanai dari saldo awal kas.

 

 

(2)

Belanja BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dicantumkan kedalam Ikhtisar RBA dalam 3 (tiga) jenis belanja yang terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang, dan Belanja Modal.

 

 

Pasal 9

 

 

Belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) merupakan belanja pegawai yang berasal dari APBN (Rupiah Murni), sedangkan belanja pegawai yang didanai dari PNBP BLU dimasukkan ke dalam Belanja Barang BLU.

 

 

Pasal  10

 

 

(1)

Belanja Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) terdiri dari Belanja Barang yang berasal dari APBN (Rupiah Murni) dan Belanja Barang yang didanai dari PNBP BLU.

 

 

(2)

Belanja Barang yang didanai dari PNBP BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Belanja Gaji dan Tunjangan, Belanja Barang, Belanja Jasa, Belanja Pemeliharaan, Belanja Per alanan, dan Belanja Penyediaan Barang dan Jasa BLU Lainnya yang berasal dari PNBP BLU termasuk Belanja Pengembangan SDM.

 

 

Pasal 11

 

 

(1)

Belanja Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) terdiri dari Belanja Modal yang berasal dari APBN (Rupiah Murni) dan Belanja Modal BLU.

 

 

(2)

Belanja Modal yang berasal dari APBN (Rupiah Murni) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan belanja modal yang bersumber dari Rupiah Murni yang terdiri dari Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan dan Belanja Modal Fisik Lainnya.

 

 

(3)

Belanja Modal BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan belanja modal yang bersumber dari PNBP dan hibah yang terdiri dari Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan dan Belanja Modal Fisik Lainnya.

 

 

(4)

Belanja Modal Fisik Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mencakup antara lain pengeluaran untuk perolehan aset tidak berwujud, pengembangan aplikasi/ software yang memenuhi kriteria aset tak berwujud.

 

 

Pasal 12

 

 

(1)

Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup semua penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan BLU.

 

 

(2)

Penerimaan pembiayaan BLU antara lain mencakup penerimaan yang bersumber dari pinjaman jangka pendek, pinjaman jangka panjang, dan/atau penerimaan kembali/penjualan investasi jangka panjang BLU.

 

 

(3)

Pengeluaran pembiayaan BLU mencakup antara lain pengeluaran untuk pembayaran pokok pinjaman, pengeluaran investasi jangka panjang, dan/atau pemberian pinjaman.

 

 

Pasal 13

 

 

(1)

Pengeluaran pembiayaan BLU yang dicantumkan dalam Ikhtisar RBA adalah pengeluaran pembiayaan yang didanai dari APBN (Rupiah Murni) tahun ber alan dan PNBP BLU.

 

 

(2)

Pengeluaran pembiayaan BLU yang didanai dari APBN (Rupiah Murni) tahun ber alan yang telah tercantum dalam DIPA selain DIPA BLU, atau APBN (Rupiah Murni) tahun lalu dan telah dipertanggungjawabkan dalam pertanggungjawaban APBN sebelumnya, tidak dicantumkan dalam Ikhtisar RBA.

 

 

Bagian Ketiga
Pengajuan

 

 

Pasal 14

 

 

(1)

Pimpinan BLU mengajukan usulan RBA kepada menteri/pimpinan lembaga untuk dibahas sebagai bagian dari RKA K/L.

 

 

(2)

Usulan RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan usulan standar pelayanan minimal, tarif, dan/atau biaya dari keluaran (output) yang akan dihasilkan.

 

 

(3)

RBA yang diajukan kepada menteri/pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pemimpin BLU, dan diketahui oleh Dewan Pengawas atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri/pimpinan lembaga jika BLU tidak mempunyai Dewan Pengawas.

 

 

.Pasal 15

 

 

(1)

RBA dan Ikhtisar RBA yang merupakan bagian dari RKA K/L yang telah disetujui dan ditandatangani oleh menteri/pimpinan lembaga diajukan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.

 

 

(2)

Pengajuan RBA dan Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan jadwal dalam ketentuan penyusunan RKA K/L.

 

 

Bagian Keempat
Pengkajian dan Penetapan

 

 

Pasal 16

 

 

(1)

Direktorat Jenderal Anggaran mengkaji RBA dan Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).

 

 

(2)

Pengkajian RBA dan Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutama mencakup standar biaya dan anggaran BLU, kinerja keuangan BLU, serta besaran Persentase Ambang Batas.

 

 

(3)

Besaran Persentase Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan dengan mempertimbangkan fluktuasi kegiatan operasional BLU.

 

 

(4)

Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pembahasan bersama antara Direktorat Jenderal Anggaran dengan unit yang berwenang pada kementerian negara/lembaga serta BLU yang bersangkutan.

 

 

(5)

Dalam rangka pengkajian RBA dan Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktorat Jenderal Anggaran dapat mengikutsertakan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

 

 

(6)

Hasil kajian atas RBA dan Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar dalam rangka pemrosesan RKA K/L sebagai bagian dari mekanisme pengajuan dan penetapan APBN.

 

 

Pasal 17

 

 

(1)

Setelah APBN dan/atau Perpres tentang Rincian APBN ditetapkan, pimpinan BLU melakukan penyesuaian atas RBA dan Ikhtisar RBA menjadi RBA dan Ikhtisar RBA definitif.

 

 

(2)

RBA dan Ikhtisar RBA definitif sebagaimana tersebut pada ayat (1) ditandatangani oleh Pemimpin BLU, diketahui oleh Dewan Pengawas, dan disetujui menteri/pimpinan lembaga.

 

 

(3)

Dalam hal BLU tidak mempunyai Dewan Pengawas maka RBA dan Ikthisar RBA definitif sebagaimana tersebut pada ayat (1) ditandatangani oleh Pemimpin BLU, diketahui oleh pejabat yang ditunjuk oleh menteri/ pimpinan lembaga, dan disetujui menteri/pimpinan lembaga.

 

 

(4)

Menteri/pimpinan lembaga menyampaikan RBA dan Ikthisar RBA definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

 

 

(5)

RBA definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar melakukan kegiatan BLU.

 

 

BAB III
DIPA BLU

 

 

Bagian Pertama
Penyusunan

 

 

Pasal 18

 

 

(1)

RBA dan Ikhtisar RBA definitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) digunakan juga sebagai acuan dalam menyusun DIPA BLU untuk diajukan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.

 

 

(2)

DIPA BLU memuat antara lain saldo awal kas, pendapatan, belanja, pembiayaan, saldo akhir kas, besaran Persentase Ambang Batas, proyeksi arus kas (termasuk rencana penarikan dana yang bersumber dari APBN), dan jumlah serta kualitas barang dan/ atau jasa yang dihasilkan, sebagaimana ditetapkan dalam RBA definitif.

 

 

(3)

Saldo awal kas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain bersumber dari surplus anggaran tahun sebelumnya dan saldo pembiayaan bersih BLU tahun sebelumnya.

 

 

(4)

Saldo awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak termasuk:

 

 

 

a.

saldo kas yang berasal dari pengeluaran pembiayaan APBN (Rupiah Murni) tahun sebelumnya; dan/ atau

 

 

 

b.

saldo kas yang berasal dari pembiayaan yang didanai dari APBN (Rupiah Murni) tahun berjalan yang telah tercantum dalam DIPA selain DIPA BLU.

 

 

(5)

Saldo pembiayaan bersih BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan BLU dengan pengeluaran pembiayaan BLU.

 

 

(6)

Surplus anggaran tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan saldo kas yang berasal dari selisih lebih antara PNBP dan hibah dengan belanja BLU, di luar APBN (Rupiah Murni).

 

 

Pasal 19

 

 

DIPA BLU tidak mencantumkan:

 

 

a.

Pengeluaran pembiayaan (dana bergulir/investasi) dari APBN (Rupiah Murni) tahun sebelumnya; dan/ atau

 

 

b.

Pengeluaran pembiayaan (dana bergulir/investasi) dari APBN (Rupiah Murni) tahun berjalan yang telah tercantum dalam DIPA lain.

 

 

Pasal 20

 

 

(1)

DIPA BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) disampaikan oleh menteri/ pimpinan lembaga kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

 

(2)

Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan mengesahkan DIPA BLU paling lambat tanggal 31 Desember dengan menerbitkan Surat Pengesahan DIPA BLU (SP-DIPA BLU).

 

 

(3)

Format DIPA BLU diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

 

 

Bagian Kedua
Penarikan dan Penggunaan Dana

 

 

Pasal 21

 

 

(1)

DIPA BLU yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan menjadi dasar bagi penarikan dana yang bersumber dari APBN.

 

 

(2)

Berdasarkan DIPA BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara  (KPPN).

 

 

(3)

Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

Pasal 22

 

 

(1)

Pendapatan yang diperoleh oleh BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) huruf a, huruf b, dan huruf c dapat dikelola dan digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran BLU sesuai dengan RBA definitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).

 

 

(2)

BLU dengan status Penuh dapat menggunakan langsung seluruh pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

 

(3)

BLU dengan status Bertahap dapat menggunakan langsung sebagian pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan persentase yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.

 

 

(4)

BLU dengan status Bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib secepatnya menyetorkan bagian pendapatan yang tidak dapat digunakan langsung ke Rekening Kas Negara sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

 

 

(5)

BLU dengan status Bertahap dapat menggunakan kembali sebagian pendapatan yang disetorkan ke Rekening Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

 

 

(6)

Dalam rangka penggunaan kembali pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) BLU dengan status Bertahap wajib mengajukan usulan penggunaan PNBP setiap awal tahun kepada Menteri Keuangan.

 

 

Pasal 23

 

 

Hibah terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan hukum lain harus diperlakukan sesuai dengan peruntukannya.

 

 

Pasal 24

 

 

(1)

Dalam rangka pertanggungjawaban penggunaan dana yang bersumber dari pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), setiap triwulan BLU mengajukan SPM Pengesahan kepada KPPN dengan dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJ) yang ditandatangani oleh pimpinan  BLU.

 

 

(2)

Pengajuan SPM pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya atau hari kerja sebelumnya apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur.

 

 

(3)

Untuk triwulan IV, pengajuan SPM Pengesahan dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan yang mengatur tentang langkah-langkah akhir tahun.

 

 

(4)

Berdasarkan SPM Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPN menerbitkan SP2D Pengesahan sebagai dasar realisasi penggunaan dana yang bersumber dari pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1).

 

 

Pasal 25

 

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan dan pertanggungjawaban penggunaan dana BLU diatur oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

 

 

BAB IV
REVISI

 

 

Pasal 26

 

 

Revisi terhadap RBA definitif dan DIPA BLU dilakukan apabila:

 

 

a.

terdapat penambahan atau pengurangan pagu anggaran, perubahan/pergeseran program, kegiatan, dan jenis belanja;

 

 

b.

belanja BLU melampaui ambang batas fleksibilitas;

 

 

c.

terdapat saldo kas yang akan digunakan oleh BLU yang belum tercantum dalam DIPA BLU Awal.

 

 

Pasal 27

 

 

(1)

Revisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan mengikuti tata cara revisi Anggaran Belanja Pemerintah Pusat (ABPP) dan DIPA.

 

 

(2)

Revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui perubahan SAPSK sepanjang alokasi dananya bukan bersumber dari PNBP.

 

 

Pasal 28

 

 

(1)

Pengajuan Revisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal, 26 huruf c oleh Satker BLU dilampiri dengan :

 

 

 

a.

RBA definitif;

 

 

 

b.

Revisi RBA definitif tahun berjalan yang memuat penambahan alokasi belanja yang bersumber dari Saldo Kas dan rencana penggunaannya;dan

 

 

 

c.

Jumlah Saldo Awal BLU yang ditunjukkan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Saldo Kas BLU sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

(2)

Pengajuan revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh satker BLU ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan setempat paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran berakhir.

 

 

(3)

Persetujuan revisi penggunaan saldo kas yang belum tercantum pada DIPA BLU Awal disahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

 

 

(4)

BLU melaksanakan kegiatan yang bersumber dari saldo kas BLU setelah revisi DIPA disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

 

 

Pasal 29

 

 

(1)

Kepala Kantor Wilayah Direktorat jenderal. Perbendaharaan setempat melaporkan revisi DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan  c.q. Direktur Pelaksanaan Anggaran dan Direktur Jenderal Anggaran.

 

 

(2)

Penggunaan dana akibat revisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dicantumkan ke dalam laporan keuangan satker BLU dan laporan keuangan kementerian negara/lembaga.

 

 

(3)

Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, dan/ atau catatan atas laporan keuangan.

 

 

Pasal 30

 

 

BLU hanya melakukan Revisi RBA Definitif dalam hal:

 

 

a.

tidak mempengaruhi program dan kegiatan dalam APBN;

 

 

b.

pergeseran akun dalam satu jenis belanja yang didanai dari PNBP BLU; dan/ atau

 

 

c.

Belanja BLU sampai dengan ambang batas fleksibilitas.

 

 

Pasal 31

 

 

(1)

Dalam hal suatu satker ditetapkan menerapkan  PK BLU setelah DIPA satker yang bersangkutan ditetapkan dan sebelum proses APBN Perubahan, penyusunan RBA dilakukan dengan berpedoman pada DIPA tersebut.

 

 

(2)

Berdasarkan RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BLU merevisi DIPA menjadi DIPA BLU.

 

 

(3)

Dalam hal revisi DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya terkait perubahan kode akun menjadi kode akun BLU, revisi dilakukan tanpa perubahan  SAPSK dan disahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan setempat.

 

 

(4)

Revisi selain  tersebut pada ayat (3) dilakukan sesuai tata cara revisi Anggaran Belanja Pemerintah Pusat (ABPP) dan DIPA.

 

 

(5)

Revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan  c.q. Direktur Pelaksanaan Anggaran dan Direktur Jenderal Anggaran.

 

 

(6)

Revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimasukkan dalam APBN Perubahan.

 

 

Pasal 32

 

 

(1)

Dalam hal satker ditetapkan menerapkan PK BLU setelah proses APBN Perubahan berakhir, BLU yang bersangkutan menyusun RBA dengan berpedoman pada DIPA.

 

 

(2)

Berdasarkan RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BLU merevisi DIPA menjadi DIPA BLU.

 

 

(3)

Dalam hal revisi DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya terkait perubahan kode akun menjadi kode akun BLU, revisi dilakukan tanpa perubahan SAPSK dan disahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan setempat.

 

 

(4)

Dalam hal satker yang barn ditetapkan menerapkan PK BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampaui target PNBP semula dan/atau belanja yang bersumber dari PNBP, BLU menyusun RBA dan merevisi DIPA tanpa perubahan SAPSK.

 

 

(5)

BLU dapat melaksanakan kegiatan yang bersumber dari PNBP yang melampaui target mendahului revisi DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

 

 

(6)

Pengajuan revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh satker BLU ke Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum tahun anggaran berakhir.

 

 

(7)

Pengajuan revisi sebagaimana tersebut pada ayat (6) oleh satker BLU dilampiri dengan :

 

 

 

a.

RBA definitif; dan

 

 

 

b.

Surat Pernyataan Tanggung Jawab atas Realisasi dan Target PNBP Tahun Berjalan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

(8)

Revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan setempat dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pelaksanaan Anggaran dan Direktur Jenderal Anggaran.

 

 

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

 

 

Pasal 33

 

 

Ketentuan teknis pelaksanaan RBA serta Pelaksanaan Anggaran BLU sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai kewenangannya.

 

Pasal 34

 

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2006 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengajuan, Penetapan, dan perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum, dicabut dzin dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 35

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

               

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 5 Maret 2009

 

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

               
               

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI




Lampiran..........