PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 2009
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2010

I.

UMUM

 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2010 disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2010, serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2010 sebagaimana telah dibahas dan disepakati bersama, baik dalam Pembicaraan Pendahuluan maupun Pembicaraan Tingkat I Pembahasan RAPBN Tahun Anggaran 2010 antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Selain itu, APBN Tahun Anggaran 2010 juga mempertimbangkan kondisi ekonomi, sosial, dan politik yang berkembang dalam beberapa bulan terakhir, serta berbagai langkah kebijakan yang diperkirakan akan ditempuh dalam tahun 2010.

 

Dengan memperhatikan perkembangan faktor eksternal dan stabilitas ekonomi makro, pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam tahun 2010 diperkirakan mencapai sekitar 5,5% (lima koma lima persen). Seiring pemulihan perekonomian global, Pemerintah akan berupaya agar realisasi pertumbuhan ekonomi dapat ditingkatkan sesuai dengan asumsi tersebut. Melalui pertumbuhan konsumsi masyarakat yang diperkirakan masih cukup tinggi, dan iklim investasi yang semakin kondusif, diharapkan hal tersebut dapat menjadi daya tarik bagi para investor dalam negeri dan luar negeri untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Sementara itu, impor Indonesia akan lebih difokuskan pada barang modal sehingga dapat memicu perkembangan industri pengolahan dalam negeri.

 

Melalui kebijakan fiskal, moneter, dan sektor riil yang terkoordinasi, nilai tukar rupiah diperkirakan akan berada pada kisaran Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per satu dolar Amerika Serikat. Stabilitas nilai tukar rupiah ini mempunyai peranan penting terhadap pencapaian sasaran inflasi tahun 2010, dan perkembangan suku bunga perbankan. Dalam tahun 2010, dengan terjaganya stabilitas nilai tukar rupiah dan terjaminnya pasokan serta lancarnya arus distribusi kebutuhan bahan pokok, maka laju inflasi diperkirakan dapat ditekan pada tingkat 5,0% (lima koma nol persen).

 

Sejalan dengan itu, rata-rata suku bunga SBI 3 (tiga) bulan diperkirakan akan mencapai 6,5% (enam koma lima persen). Di lain pihak, dengan mempertimbangkan pertumbuhan permintaan minyak dunia yang mulai meningkat seiring dengan pemulihan pertumbuhan ekonomi dunia, rata-rata harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) di pasar internasional dalam tahun 2010 diperkirakan akan berada pada kisaran US$65,0 (enam puluh lima koma nol dolar Amerika Serikat) per barel, sedangkan tingkat lifting minyak mentah diperkirakan sekitar 965 (sembilan ratus enam puluh lima) ribu barel per hari.

 

Strategi pelaksanaan pembangunan Indonesia didasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025. Pelaksanaan strategi RPJPN dibagi ke dalam empat tahap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang tiap-tiap tahap memuat rencana dan strategi pembangunan untuk lima tahun yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah. Selanjutnya, Presiden terpilih beserta anggota kabinet yang membantunya akan menuangkan visi, misi, dan rencana kerja pemerintahan untuk menjawab tantangan dan permasalahan aktual, sekaligus untuk mencapai sasaran-sasaran rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang yang telah disusun.

 

RPJMN tahap pertama telah selesai dengan berakhirnya masa kerja Kabinet Indonesia Bersatu dan tahun 2010 merupakan tahun pertama dalam agenda RPJMN tahap kedua. Mengingat tahun 2010 merupakan tahun transisi pemerintahan, RPJMN 2010-2014 belum disusun. Sasaran pembangunan nasional yang tertuang dalam Bab IV dari lampiran Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 yang berisi:  Berdasarkan pelaksanaan, pencapaian dan sebagai kelanjutan dari RPJMN ke-1 (2004-2009) maka RPJMN ke-2 (2010-2014) ditujukan untuk lebih memantapkan penataan kembali Indonesia di segala bidang dengan menekankan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia termasuk pengembangan kemampuan ilmu dan teknologi serta penguatan daya saing perekonomian. Sementara itu, dalam rancangan awal RPJMN tahap kedua (2010-2014), kegiatan pembangunan akan diarahkan untuk beberapa tujuan, yaitu: (a) memantapkan penataan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia, (b) meningkatkan kualitas sumber daya manusia, (c) membangun kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan (d) memperkuat daya saing perekonomian. Upaya pencapaian tujuan-tujuan tersebut akan diimplementasikan melalui pencapaian sasaran pembangunan di tiap tahun dengan fokus yang berbeda, sesuai dengan tantangan dan kondisi yang ada. Fokus kegiatan tersebut diterjemahkan dalam rencana kerja Pemerintah (RKP) di tiap-tiap tahun.

 

Rencana Kerja Pemerintah tahun 2010 disusun berdasarkan tema "Pemulihan Perekonomian Nasional dan Pemeliharaan Kesejahteraan Rakyat" dan diterjemahkan ke dalam lima prioritas pembangunan, yaitu: (a) pemeliharaan kesejahteraan masyarakat miskin serta penataan kelembagaan dan pelaksanaan sistem perlindungan sosial; (b) peningkatan kualitas sumber daya manusia; (c) pemantapan reformasi birokrasi dan hukum, serta pemantapan demokrasi dan keamanan nasional; (d) pemulihan ekonomi yang didukung oleh pembangunan pertanian, infrastruktur dan energi; serta (e) peningkatan kualitas pengelolaan sumber daya alam dan kapasitas penanganan perubahan iklim. Pencapaian prioritas sasaran pembangunan tersebut akan diterjemahkan melalui program-program kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan Pemerintah di tahun 2010.

 

Dengan demikian, kebijakan alokasi anggaran belanja Pemerintah Pusat tahun 2010 diarahkan terutama untuk mendukung kegiatan ekonomi nasional dalam memacu pertumbuhan, menciptakan dan memperluas lapangan kerja, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, dan mengurangi kemiskinan, di samping tetap menjaga stabilitas nasional, kelancaran kegiatan penyelenggaraan operasional pemerintahan, dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sejalan dengan arah kebijakan tersebut, prioritas alokasi anggaran belanja Pemerintah Pusat dalam tahun 2010 akan difokuskan pada: (a) perbaikan penghasilan dan kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan; (b) kegiatan-kegiatan yang terkait dengan kebutuhan dasar operasional di setiap kementerian negara/lembaga; (c) melanjutkan program pengentasan kemiskinan melalui program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) Mandiri, bantuan operasional sekolah (BOS), program keluarga harapan (PKH), dan jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas); (d) meningkatkan alokasi program kementerian negara/lembaga untuk peningkatan produksi pangan, infrastruktur dan energi alternatif; (e) pengurangan subsidi BBM melalui efisiensi di PT Pertamina dan PT PLN; serta (f) melanjutkan rehabilitasi dan rekonstruksi daerah-daerah pascabencana alam.

 

Selanjutnya, APBN juga diarahkan untuk melaksanakan amanat konstitusi dalam rangka memenuhi hak warga negara atas: (a) pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan; (b) hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan; dan (c) jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia bermartabat, dan mendapat pendidikan yang layak. Di samping itu, keseimbangan pembangunan, termasuk di dalamnya penganggaran, perlu tetap harus dijaga agar dapat mencapai prioritas-prioritas perbaikan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan dan pelaksanaan tugas kenegaraan yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).

 

Selanjutnya, sesuai dengan amanat UUD 1945 Amendemen Keempat, negara memprioritaskan APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional, dengan mengalokasikan sekurang-kurangnya 20,0% (dua puluh koma nol persen) dari APBN dan APBD untuk pendidikan nasional. Pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20,0% (dua puluh koma nol persen) tersebut di samping untuk memenuhi amanat Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 Amendemen Keempat, juga dalam rangka memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 13 Agustus 2008 Nomor 13/PUU-VI/2008. Menurut putusan Mahkamah Konstitusi, Pemerintah dan DPR harus telah memenuhi kewajiban konstitusionalnya untuk menyediakan anggaran sekurang-kurangnya 20,0% (dua puluh koma nol persen) untuk pendidikan. Selain itu, Pemerintah dan DPR memprioritaskan pengalokasian anggaran pendidikan 20,0% (dua puluh koma nol persen) dari APBN Tahun Anggaran 2010 agar UU APBN Tahun Anggaran 2010 yang memuat anggaran pendidikan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan sejalan dengan amanat UUD 1945 Amendemen Keempat. Hal tersebut harus diwujudkan dengan sungguh-sungguh, agar Mahkamah Konstitusi tidak menyatakan bahwa keseluruhan APBN yang tercantum dalam UU APBN Tahun Anggaran 2010 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat yang disebabkan oleh adanya bagian dari UU APBN, yaitu mengenai anggaran pendidikan yang bertentangan dengan UUD 1945 Amendemen Keempat.

 

Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, maka penyerahan, pelimpahan, dan penugasan urusan pemerintahan kepada daerah secara nyata dan bertanggung jawab juga diikuti dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional secara proporsional, demokratis, adil dan transparan, dengan memperhatikan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah melalui reformulasi kebijakan dana perimbangan dan kebijakan lain terkait dengan transfer ke daerah. Sejalan dengan hal tersebut, penerapan kebijakan transfer ke daerah dalam tahun 2010 ditujukan untuk: (a) terus melaksanakan desentralisasi fiskal untuk menunjang pelaksanaan otonomi daerah secara konsisten; (b) mengurangi kesenjangan fiskal antara Pemerintah Pusat dan daerah serta antar daerah; (c) mengurangi kesenjangan dan perbaikan  pelayanan publik di daerah; dan (d) mengalihkan secara bertahap sebagian anggaran kementerian negara/lembaga yang digunakan untuk mendanai kegiatan yang sudah menjadi urusan daerah ke DAK.

 

Selanjutnya, untuk memenuhi kebutuhan belanja Pemerintah Pusat dan transfer ke daerah tersebut, diperlukan sumber-sumber pendapatan negara dan pembiayaan anggaran. Beberapa faktor yang mempengaruhi besaran pendapatan negara dalam APBN Tahun Anggaran 2010, baik penerimaan perpajakan maupun PNBP, yaitu kondisi ekonomi makro, realisasi pendapatan pada tahun sebelumnya, kebijakan yang dilakukan dalam bidang tarif, subjek dan objek pengenaan, perbaikan dan efektivitas administrasi pemungutan, serta reformasi di bidang perpajakan.

 

Terdapat beberapa hal yang cukup signifikan pengaruhnya pada perhitungan target pendapatan tahun 2010, yaitu adanya amendemen Undang-Undang PPh dan Undang-Undang PPN. Amendemen Undang-Undang tersebut meliputi Undang-Undang PPN, peningkatan PTKP sebesar 20,0% (dua puluh koma nol persen), serta penurunan tarif PPh Orang Pribadi dan Badan yang diperkirakan akan memberikan dampak pada penurunan penerimaan perpajakan (tax potential loss).

 

Langkah-langkah kebijakan perpajakan yang diambil dalam tahun 2010 antara lain: (a) ekstensifikasi seperti penambahan subyek pajak orang pribadi, pemajakan surplus BI; (b) intensifikasi seperti mapping dan benchmarking pemantapan profile seluruh wajib pajak, pembuatan profile high rise building, dan pengawasan intensif wajib pajak orang pribadi potensial; (c) kegiatan-kegiatan pasca sunset policy seperti enforcement melalui penagihan, pemeriksaan dan penyidikan dan juga pembinaan melalui tax education (WP baru), maintenance, serta pelayanan; (d) penurunan tarif bea masuk (rata-rata tertimbang); dan (e) penyesuaian tarif bea keluar berdasarkan perkembangan harga CPO internasional.

 

Sementara itu, kebijakan dan langkah-langkah yang akan ditempuh Pemerintah dalam mencapai target PNBP tahun 2010 meliputi: (1) mengoptimalkan penerimaan dari sektor migas melalui peningkatan produksi/lifting minyak mentah dan efisiensi dalam cost recovery; (2) meningkatkan produksi komoditas tambang dan mineral serta perbaikan peraturan di sektor pertambangan; (3) menggali potensi penerimaan di sektor kehutanan dengan tetap mempertimbangkan program kelestarian lingkungan hidup; (4) mengoptimalkan deviden BUMN dengan tetap mempertimbangkan peningkatan efisiensi dan kinerja BUMN melalui optimalisasi investasi (capital expenditure); dan (5) meningkatkan kinerja pelayanan dan administrasi pada PNBP K/L.

 

Di lain pihak, optimalisasi penerimaan hibah akan dilakukan, antara lain melalui pemantauan (monitoring) pencairan atas komitmen para donor dalam rangka hibah, khususnya untuk rehabilitasi dan rekonstruksi daerah-daerah yang terkena musibah bencana serta reevaluasi peraturan-peraturan tentang tata cara pengadaan/pengelolaan hibah sehingga seluruh pengelolaan hibah memiliki arah yang lebih jelas dan tercatat dalam perhitungan APBN.

 

Selanjutnya, kebijakan umum pembiayaan anggaran, antara lain dititikberatkan pada penetapan sasaran surplus/defisit anggaran berdasarkan proyeksi penerimaan negara maupun rencana alokasi belanja negara. Berdasarkan proyeksi dan berbagai langkah kebijakan di atas, dalam APBN Tahun Anggaran 2010 diperkirakan masih terdapat defisit anggaran. Sebagian besar defisit tersebut akan dibiayai dari surat berharga negara (SBN) dan pinjaman luar negeri. Untuk menutupi defisit tersebut, dilakukan dengan cara mengedepankan prinsip-prinsip kemandirian dalam pembiayaan anggaran, dengan lebih memprioritaskan pendanaan yang tersedia, dengan memperhitungkan biaya dan risiko yang diupayakan serendah mungkin yang bersumber dari dalam negeri.

 

Terkait hal tersebut, strategi pembiayaan anggaran harus dilakukan secara hati-hati agar sumber-sumber pembiayaan anggaran tersebut dapat digunakan seoptimal mungkin guna menghindari terjadinya beban fiskal di masa mendatang yang berpotensi mengganggu kesinambungan fiskal (fiscal sustainability). Selain itu, strategi pembiayaan anggaran harus diimplementasikan secara terkoordinasi agar dapat tercapai pengelolaan fiskal secara prudent, kebijakan moneter yang kredibel, pengelolaan utang yang sehat, dan pengelolaan kas yang efisien.

II.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 2

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (4)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (5)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 3

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (4)

 

 

 

Penerimaan perpajakan sebesar Rp742.738.045.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh dua triliun tujuh ratus tiga puluh delapan miliar empat puluh lima juta rupiah) terdiri atas:

 

 

 

(dalam rupiah)

 

 

411

Pendapatan pajak dalam negeri

715.534.543.000.000,00

 

 

 

4111

Pendapatan pajak penghasilan (PPh)

350.957.982.000.000,00

 

 

 

 

41111

Pendapatan PPh migas

47.023.410.000.000,00

 

 

 

 

 

411111

Pendapatan PPh minyak bumi

18.138.110.000.000,00

 

 

 

 

 

411112

Pendapatan PPh gas alam

28.885.300.000.000,00

 

 

 

 

41112

Pendapatan PPh nonmigas

303.170.849.000.000,00

 

 

 

 

 

411121

Pendapatan PPh Pasal 21

61.573.357.000.000,00

 

 

 

 

 

411122

Pendapatan PPh Pasal 22

5.893,812.000.000,00

 

 

 

 

 

411123

Pendapatan PPh Pasal 22 impor 

29.834.213.000.000,00

 

 

 

 

 

411124

Pendapatan PPh Pasal 23

21.517.191.000.000,00

 

 

 

 

 

411125

Pendapatan PPh Pasal 25/29 orang pribadi

4.295.864.000.000,00

 

 

 

 

 

411126

Pendapatan PPh Pasal 25/29 badan 

132.383.494.000.000,00

 

 

 

 

 

411127

Pendapatan PPh Pasal 26

17.715.756.000.000,00

 

 

 

 

 

411128

Pendapatan PPh final

29.957.162.000.000,00

 

 

 

 

41113

Pendapatan PPh fiskal

763.723.000.000,00

 

 

 

 

 

411131

Pendapatan PPh fiskal luar negeri

763.723.000.000,00

 

 

 

4112

Pendapatan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah

269.537.049.000.000,00

 

 

 

4113

Pendapatan pajak bumi dan bangunan

26.506.421.000.000,00

 

 

 

4114

Pendapatan BPHTB

7.392.899.000.000,00

 

 

 

4115

Pendapatan Cukai

57.289.169.000.000,00

 

 

 

 

41151

Pendapatan Cukai

57.289.169.000.000,00

 

 

 

 

 

411511

Pendapatan Cukai Hasil Tembakau

55.926.553.000.000,00

 

 

 

 

 

411512

Pendapatan Cukai Ethyl Alkohol

520.196.000.000,00

 

 

 

 

 

411513

Pendapatan Cukai Minuman
٠ Mengandung Ethyl Alkohol

842.420.000.000,00

 

 

 

4116

Pendapatan pajak lainnya

3.851.023.000.000,00

 

 

412

Pendapatan pajak perdagangan internasional

27.203.502.000.000,00

 

 

 

4121

Pendapatan bea masuk

19.569.865.000.000,00

 

 

 

4122

Pendapatan bea keluar

7.633.637.000.000,00

 

Pasal 4

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (4)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (5)

 

 

 

Sambil menunggu dilakukannya perubahan Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara, dan dalam rangka mempercepat penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan, dapat dilakukan pengurusan piutangnya melalui mekanisme pengelolaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.

 

 

 

Sedangkan terkait dengan pemberian kewenangan kepada RUPS, penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan didasarkan pada ketentuan perundang-undangan di bidang badan usaha milik negara.

 

 

Ayat (6)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (7)

 

 

 

Pemberian margin kepada PT. PLN (Persero) tahun anggaran 2009 ditetapkan sebesar 5% (lima persen).

 

 

Ayat (8)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (9)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (10)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (11)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (12)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (13)

 

 

 

Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp205.411.304.114.000,00 (dua ratus lima triliun empat ratus sebelas miliar tiga ratus empat juta seratus empat belas ribu rupiah) terdiri atas:

 

 

 

(dalam rupiah)

 

 

421

Penerimaan sumber daya alam

132.030.206.894.000,00

 

 

 

4211

Pendapatan minyak bumi

89.226.510.000.000,00

 

 

 

 

42111

Pendapatan minyak bumi

89.226.510.000.000,00

 

 

 

4212

Pendapatan gas bumi

31.303.240.000.000,00

 

 

 

 

42121

Pendapatan gas bumi

31.303.240.000.000,00

 

 

 

4213

Pendapatan pertambangan umum

8.231.620.894.000,00

 

 

 

 

421311

Pendapatan iuran tetap

117.583.611.000,00

 

 

 

 

421312

Pendapatan royalti

8.114.037.283.000,00

 

 

 

4214

Pendapatan kehutanan

2.874.416.000.000,00

42141

Pendapatan dana reboisasi

1.631.650.000.000,00

 

 

 

 

42142

Pendapatan provisi sumber daya hutan

1.123.025.000.000,00

 

 

 

 

42143

Pendapatan IIUPH

19.741.000.000,00

 

 

 

 

 

421431

Pendapatan IIUPH tanaman industri

741.000.000,00

 

 

 

 

 

421434

Pendapatan IUIPH hutan alam

19.000.000.000,00

 

 

 

 

42144

Pendapatan penggunaan kawasan hutan

100.000.000.000,00

 

 

 

 

 

421441

Pendapatan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan

100.000.000.000,00

 

 

 

4215

Pendapatan perikanan

150.000.000.000,00

 

 

 

 

421511

Pendapatan perikanan

150.000.000.000,00

 

 

 

4216

Pendapatan pertambangan panas bumi

244.420.000.000,00

 

 

 

 

421611

Pendapatan pertambangan panas bumi

244.420.000.000,00

 

 

422

Pendapatan Bagian Laba BUMN

24.000.000.000.000,00

 

 

 

4221

Bagian Pemerintah atas laba BUMN

24.000.000.000.000,00

 

 

423

Pendapatan PNBP Lainnya

39.894.220.171.000,00

 

 

 

4231

Pendapatan penjualan dan sewa

13.949.497.483.000,00

 

 

 

 

42311

Pendapatan penjualan hasil produksi/sitaan

6.971.514.760.000,00

 

 

 

 

 

423111

Pendapatan penjualan hasil pertanian, kehutanan, dan perkebunan

4.789.531.000,00

 

 

 

 

 

423112

Pendapatan penjualan hasil peternakan dan perikanan

19.301.289.000,00

 

 

 

 

 

423113

Pendapatan penjualan hasil tambang

6.861.420.375.000,00

 

 

 

 

 

423114

Pendapatan penjualan hasil sitaan/rampasan dan harta peninggalan

22.620.558.000,00

 

 

 

 

 

423115

Pendapatan penjualan obat-obatan dan hasil farmasi lainnya

12.428.725.000,00

 

 

 

 

 

423116

Pendapatan penjualan informasi, penerbitan, film, survei, pemetaan dan hasil cetakan lainnya

47.330.848.000,00

 

 

 

 

 

423117

Penjualan dokumen-dokumen pelelangan

422.755.000,00

 

 

 

 

 

423119

Pendapatan penjualan lainnya

3.200.679.000,00

 

 

 

 

42312

Pendapatan penjualan aset

44.195.477.000,00

 

 

 

 

 

423121

Pendapatan penjualan rumah, gedung, bangunan, dan tanah

323.813,000,00

 

 

 

 

 

423122

Pendapatan penjualan kendaraan bermotor

1.288.763.000,00

 

 

 

 

 

423123

Pendapatan penjualan sewa beli

40.628.701.000,00

 

 

 

 

 

423129

Pendapatan penjualan aset lainnya yang berlebih/rusak/dihapuskan

1.954.200.000,00

 

 

 

 

42313

Pendapatan penjualan dari kegiatan hulu migas

6.840.930.000.000,00

 

 

 

 

 

423132

Pendapatan minyak mentah DMO

6.840.930.000.000,00

42314

Pendapatan sewa

92.857.246.000,00

 

 

 

 

 

423141

Pendapatan sewa rumah dinas/rumah negeri

33.919.110.000,00

 

 

 

 

 

423142

Pendapatan sewa gedung, bangunan, dan gudang

44.457.438.000,00

 

 

 

 

 

423143

Pendapatan sewa benda-benda bergerak

4.385.814.000,00

 

 

 

 

 

423149

Pendapatan sewa benda-benda tak bergerak lainnya

10.094.884.000,00

 

 

 

4232

Pendapatan jasa

19.501.461.817.000,00

 

 

 

 

42321

Pendapatan jasa I

 13.303.063.042.000,00

 

 

 

 

 

423211

Pendapatan rumah sakit dan instansi kesehatan lainnya

75.603.726.000,00

 

 

 

 

 

423212

Pendapatan tempat hiburan/taman/museum dan pungutan usaha pariwisata alam (PUPA)

14.431.240.000,00

 

 

 

 

 

423213

Pendapatan Surat keterangan, visa, paspor, SIM, STNK, dan BPKB

1.281.211.064.000,00

 

 

 

 

 

423214

Pendapatan hak dan perizinan

8.636.457.549.000,00

423215

Pendapatan sensor/karantina, pengawasan/pemeriksaan

90.661.422.000,00

 

 

 

 

 

423216

Pendapatan jasa tenaga, pekerjaan, informasi, pelatihan, teknologi, pendapatan BPN, pendapatan DJBC (jasa pekerjaan dari cukai)

2.400.098.424.000,00

 

 

 

 

 

423217

Pendapatan jasa Kantor Urusan Agama

80.365.500.000,00

 

 

 

 

 

423218

Pendapatan jasa bandar udara, kepelabuhanan, dan kenavigasian

724.234.117.000,00

 

 

 

 

42322

Pendapatan jasa II

780.122.266.000,00

 

 

 

 

 

423221

Pendapatan jasa lembaga keuangan (jasa giro)

76.130.052.000,00

 

 

 

 

 

423222

Pendapatan jasa penyelenggaraan telekomunikasi

580.963.233.000,00

 

 

 

 

 

423225

Pendapatan biaya penagihan pajak-pajak negara dengan surat paksa

4.026.275.000,00

 

 

 

 

 

423226

Pendapatan uang pewargenegaraan

3.500.000.000,00

 

 

 

 

 

423227

Pendapatan bea lelang

44.047.706.000,00

 

 

 

 

 

423228

Pendapatan biaya pengurusan piutang dan lelang negara

67.705.000.000,00

 

 

 

 

 

423229

Pendapatan registrasi dokter dan dokter gigi

3.750.000.000,00

 

 

 

 

42323

Pendapatan jasa luar negeri

399.007.610.000,00

 

 

 

 

 

423231

Pendapatan dari pemberian surat perjalanan Republik Indonesia

103.245.960.000,00

 

 

 

 

 

423232

Pendapatan dari jasa pengurusan dokumen konsuler

289.750.400.000,00

 

 

 

 

 

423239

Pendapatan rutin lainnya dari luar negeri

6.011.250.000,00

 

 

 

 

42324

Pendapatan layanan jasa perbankan

770.000,00

 

 

 

 

 

423241

Pendapatan layanan jasa perbankan

770.000,00

 

 

 

 

42325

Pendapatan atas pengelolaan rekening tunggal Perbendaharaan (treasury single account/TSA) dan/atau atas penempatan uang negara

3.008.103.524.000,00

 

 

 

 

 

423251

Pendapatan lainnya dalam rangka TSA

8.103.524.000,00

 

 

 

 

 

423254

Pendapatan dari penempatan uang Negara

3.000.000.000.000,00

 

 

 

 

42326

Pendapatan jasa kepolisian

1.988.623.375.000,00

 

 

 

 

 

423261

Pendapatan surat izin mengemudi (SIM)

754.875.000.000,00

 

 

 

 

 

423262

Pendapatan surat tanda nomor kendaraan (STNK)

425.000.000.000,00

 

 

 

 

 

423263

Pendapatan surat tanda coba kendaraan (STCK)

367.500.000,00

 

 

 

 

 

423264

Pendapatan buku pemiliki kendaraan bermotor (BPKB)

567.700.000.000,00

 

 

 

 

 

423265

Pendapatan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB)

214.000.000.000,00

 

 

 

 

 

423266

Pendapatan tes klinik pengemudi (Klipeng)

25.000.000.000,00

 

 

 

 

 

423267

Pendapatan pemberian izin senjata api (Senpi)

1.680.875.000,00

 

 

 

 

42329

Pendapatan jasa lainnya

22.541.230.000,00

 

 

 

 

 

423291

Pendapatan jasa lainnya

22.541.230.000,00

 

 

 

4233

Pendapatan bunga

1.674.741.000.000,00

 

 

 

 

42331

Pendapatan bunga

1.674.741.000.000,00

 

 

 

 

 

423313

Pendapatan bunga dari piutang dan penerusan pinjaman

1.674.740.000.000,00

 

 

 

 

 

423319

Pendapatan bunga lainnya

1.000.000,00

 

 

 

4234

Pendapatan kejaksaan dan peradilan

27.645.342.000,00

 

 

 

 

42341

Pendapatan kejaksaan dan peradilan

27.645.342.000,00

 

 

 

 

 

423411

Pendapatan legalisasi tanda tangan

450.000.000,00

 

 

 

 

 

423412

Pendapatan pengesahan surat di bawah tangan

150.000.000,00

 

 

 

 

 

423413

Pendapatan uang meja (leges) dan upah pada panitera badan pengadilan (peradilan) 

150.000.000,00

 

 

 

 

 

423414

Pendapatan hasil denda/tilang dan sebagainya

19.012.000.000,00

 

 

 

 

 

423415

Pendapatan ongkos perkara

7.635.842.000,00

 

 

 

 

 

423419

Pendapatan kejaksaan dan peradilan lainnya

247.500.000,00

 

 

 

4235

Pendapatan pendidikan

4.150.842.462.000,00

 

 

 

 

42351

Pendapatan pendidikan

4.150.842.462.000,00

 

 

 

 

 

423511

Pendapatan uang pendidikan

3.292.090.864.000,00

 

 

 

 

 

423512

Pendapatan uang ujian masuk, kenaikan tingkat, dan akhir pendidikan

79.682.052.000,00

 

 

 

 

 

423513

Pendapatan uang ujian untuk menjalankan praktik

32.712.544.000,00

 

 

 

 

 

423519

Pendapatan pendidikan lainnya

746.357.002.000,00

 

 

 

4236

Pendapatan gratifikasi dan uang sitaan hasil korupsi

49.020.000.000,00

 

 

 

 

42361

Pendapatan gratifikasi dan uang sitaan hasil korupsi

49.020.000.000,00

 

 

 

 

 

423611

Pendapatan uang sitaan hasil korupsi yang telah ditetapkan pengadilan

8.224.800.000,00

 

 

 

 

 

423612

Pendapatan gratifikasi yang ditetapkan KPK menjadi milik negara

2.000.000.000,00

 

 

 

 

 

423614

Pendapatan uang pengganti tindak pidana korupsi yang ditetapkan di pengadilan

38.795.200.000,00

 

 

 

4237

Pendapatan iuran dan denda

526.796.886.000,00

 

 

 

 

42371

Pendapatan iuran badan usaha

473.300.830.000,00

 

 

 

 

 

423711

Pendapatan iuran badan usaha dari kegiatan penyediaan dan pendistribusian BBM

345.385.414.000,00

 

 

 

 

 

423712

Pendapatan iuran badan usaha dari kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa

87.915.416.000,00

 

 

 

 

 

423713

Iuran badan usaha di bidang pasar modal dan lembaga keuangan

40.000.000.000,00

 

 

 

 

42372

Pendapatan dana pengamanan hutan

16.638.431.000,00

 

 

 

 

 

423721

Pendapatan dana pengamanan hutan

16.638.431.000,00

 

 

 

 

42373

Pendapatan dari perlindungan hutan dan konservasi alam

34.524.511.000,00

 

 

 

 

 

423731

Pendapatan iuran menangkap/mengambil/mengangkut satwa liar/mengambil/mengangkut tumbuhan alam hidup atau mati

7.150.000.000,00

 

 

 

 

 

423732

Pungutan izin pengusahaan pariwisata alam (PIPPA)

1.056.374.000,00

 

 

 

 

 

423735

Pungutan masuk objek wisata alam

25.680.137.000,00

 

 

 

 

 

423736

Iuran hasil usaha pengusahaan pariwisata alam (IHUPA)

638.000.000,00

 

 

 

 

42375

Pendapatan denda

2.333.114.000,00

 

 

 

 

 

423752

Pendapatan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan Pemerintah

2.333.114.000,00

 

 

 

4239

Pendapatan lain-lain

14.215.181.000,00

 

 

 

 

42391

Pendapatan dari penerimaan kembali tahun anggaran yang lalu

8.355.130.000,00

 

 

 

 

 

423911

Penerimaan kembali belanja pegawai pusat TAYL

2.414.521.000,00

 

 

 

 

 

423912

Penerimaan kembali belanja pensiun TAYL

6.167.000,00

 

 

 

 

 

423913

Penerimaan kembali belanja lainnya rupiah murni TAYL

3.664.416.000,00

 

 

 

 

 

423914

Penerimaan kembali belanja lain pinjaman luar negeri TAYL

3.000.000,00

 

 

 

 

 

423915

Penerimaan kembali belanja lain hibah TAYL

2.000.000,00

 

 

 

 

 

423919

Penerimaan kembali balanja lainnya TAYL

2.265.026.000,00

 

 

 

 

42392

Pendapatan pelunasan piutang

2.917.202.000,00

 

 

 

 

 

423921

Pendapatan pelunasan piutang non bendahara

45.590.000,00

 

 

 

 

 

423922

Pendapatan pelunasan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara (masuk TP/TGR) bendahara

2.871.612.000,00

 

 

 

 

42399

Pendapatan lain-lain

2.942.849.000,00

 

 

 

 

 

423991

Penerimaan kembali persekot/uang muka gaji

1.630.133.000,00

 

 

 

 

 

423999

Pendapatan anggaran lain-lain

1.312.716.000,00

 

 

424

Pendapatan badan layanan umum

9.486.877.049.000,00

 

 

 

4241

Pendapatan jasa layanan umum

8.734.592.860.000,00

 

 

 

 

42411

Pendapatan penyediaan barang dan jasa kepada masyarakat

8.215.786.529.000,00

 

 

 

 

 

424111

Pendapatan jasa pelayanan rumah sakit

3.613.150.998.000,00

 

 

 

 

 

424112

Pendapatan jasa pelayanan pendidikan

2.932.996.003.000,00

 

 

 

 

 

424113

Pendapatan jasa pelayanan tenaga, pekerjaan, informasi, pelatihan dan teknologi

45.404.497.000,00

 

 

 

 

 

424114

Pendapatan jasa pencetakan

2.845.790.000,00

 

 

 

 

 

424115

Pendapatan jasa bandar udara, kepelabuhan, dan kenavigasian

0

 

 

 

 

 

424116

Pendapatan jasa penyelenggaraan telekomunikasi

1.433.103.837.000,00

 

 

 

 

 

424117

Pendapatan jasa pelayanan pemasaran

3.500.000.000,00

 

 

 

 

 

424119

Pendapatan jasa penyediaan barang dan jasa lainnya

184.785.404.000,00

 

 

 

 

42412

Pendapatan dari pengelolaan wilayah/kawasan tertentu

158.482.305.000,00

 

 

 

 

 

424123

Pendapatan pengelolaan fasilitas umum milik Pemerintah

27.600.000,00

 

 

 

 

 

424129

Pendapatan pengelolaan kawasan lainnya

158.454.705.000,00

 

 

 

 

42413

Pengelolaan dana khusus untuk masyarakat

360.324.026.000,00

 

 

 

 

 

424133

Pendapatan Program modal ventura

3.437.496.000,00

 

 

 

 

 

424134

Pendapatan program dana bergulir sektoral

47.030.126.000,00

 

 

 

 

 

424135

Pendapatan program dana bergulir syariah

2.501.353.000,00

 

 

 

 

 

424136

Pendapatan investasi 

304.942.751.000,00

 

 

 

 

 

424139

Pendapatan pengelolaan dana khusus lainnya

2.412.300.000,00

 

 

 

4242

Pendapatan hibah badan layanan umum

102.868.085.000,00

 

 

 

 

42421

Pendapatan hibah terkait

101.768.085.000,00

 

 

 

 

 

424211

Pendapatan hibah terikat dalam negeri perorangan

351.750.000,00

 

 

 

 

 

424212

Pendapatan hibah terikat dalam negeri lembaga/badan usaha

19.296.335.000,00

 

 

 

 

 

424213

Pendapatan hibah terikat dalam negeri pemda

4.000.000.000,00

 

 

 

 

 

424216

Pendapatan hibah terikat luar negeri-negara

78.120.000.000,00

 

 

 

 

42422

Pendapatan hibah tidak terkait

1.100.000.000,00

 

 

 

 

 

424221

Pendapatan hibah tidak terikat dalam negeri perorangan

75.000.000,00

 

 

 

 

 

424229

Pendapatan hibah tidak terikat lainnya

1.025.000.000,00

 

 

 

4243

Pendapatan hasil kerja sama BLU

520.282.927.000,00

 

 

 

 

42431

Pendapatan hasil kerja sama BLU

520.282.927 000,00

 

 

 

 

 

424311

Pendapatan hasil kerja perorangan

4.782.600.000,00

 

 

 

 

 

424312

Pendapatan hasil kerja sama lembaga/badan usaha

513.000.327.000,00

 

 

 

 

 

424313

Pendapatan hasil kerja sama pemerintah daerah

2.500.000.000,00

 

 

 

4249 

Pendapatan BLU Lainnya

129.133.177.000,00

 

 

 

 

42491

Pendapatan BLU Lainnya

129.133.177.000,00

 

 

 

 

 

424911

Pendapatan jasa layanan perbankan BLU

129.133.177.000,00

 

Pasal 5

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (4)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 6

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (4)

 

 

 

Belanja Pemerintah Pusat menurut jenis belanja sebesar Rp725.243.010.910.000,00 (tujuh ratus dua puluh lima triliun dua ratus empat puluh tiga miliar sepuluh juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah), termasuk hibah  Pemerintah Pusat ke pemerintah daerah sebesar Rp7.100.000.000.000,00 (tujuh triliun seratus miliar rupiah), yang diberikan kepada daerah tertentu dengan kriteria tertentu.

 

 

Ayat (5)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (6)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 7

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Kebijakan penghematan BBM bersubsidi antara lain melalui: (a) penerapan secara bertahap sistem pendistribusian BBM bersubsidi dengan pola tertutup; (b) melanjutkan program pengalihan penggunaan minyak tanah ke LPG tabung 3 (tiga) Kg; dan (c) Peningkatan pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 8

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Huruf a

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

Huruf b

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

Huruf c

 

 

 

 

Tarif yang bertujuan untuk mendorong penghematan tenaga listrik, antara lain daya max plus. Sedangkan pelayanan khusus adalah kesepakatan tingkat layanan tertentu antara PT PLN (Persero) dengan pelanggan.

 

 

 

Huruf d

 

 

 

 

Pemerintah yang dimaksud pada ayat ini adalah Menteri yang bidang tugasnya bertanggung jawab di bidang energi, sedangkan DPR RI adalah komisi yang membidangi energi.

 

Pasal 9

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (4)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 10

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 11

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 12

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 13

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 14

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Anggaran belanja stimulus fiskal tahun 2009 adalah sebesar Rp12.200.000.000.000,00 (dua belas triliun dua ratus miliar rupiah), yang terdiri atas:

 

 

 

a.

Tambahan anggaran stimulus fiskal yang dialokasikan untuk kementerian negara/lembaga sebesar Rp10.945.000.000.000,00 (sepuluh triliun sembilan ratus empat puluh lima miliar rupiah),

 

 

 

b.

Subsidi sebesar Rp755.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh lima miliar rupiah),

 

 

 

c.

Penyertaan modal negara sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (4)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (5)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (6)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (7)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (8)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 15

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 16

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Huruf a

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan "hasil optimalisasi" adalah hasil lebih atau sisa dana yang diperoleh setelah pelaksanaan dan/atau penandatanganan kontrak dari suatu kegiatan yang target sasarannya telah dicapai. Hasil lebih atau sisa dana tersebut selanjutnya dapat digunakan untuk meningkatkan sasaran ataupun untuk kegiatan lainnya dalam program yang sama.

 

 

 

Huruf b

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan "perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)" adalah kelebihan realisasi penerimaan dari target yang direncanakan dalam APBN. Peningkatan penerimaan tersebut selanjutnya dapat digunakan oleh kementerian negara/lembaga penghasil sesuai dengan ketentuan izin penggunaan yang berlaku.

 

 

 

Huruf c

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan "perubahan pagu pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN)" adalah peningkatan pagu PHLN sebagai akibat adanya luncuran pinjaman proyek dan hibah luar negeri yang bersifat multi years dan/atau percepatan penarikan pinjaman yang sudah disetujui dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan pinjaman luar negeri.

 

 

 

 

Perubahan pagu pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN) tersebut termasuk (a) hibah luar negeri dan hibah yang diterushibahkan yang diterima setelah APBN 2010 ditetapkan, (b) penerusan pinjaman, dan (c) pinjaman yang diterushibahkan.

 

 

 

 

Akan tetapi, perubahan pagu pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN) tersebut tidak termasuk pinjaman proyek baru dan penerusan pinjaman baru yang belum dialokasikan dalam APBN 2010 serta pinjaman luar negeri yang bersumber dari pinjaman komersial dan fasilitas kredit ekspor, yang bukan merupakan kelanjutan multi years project.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (4)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (5)

 

 

 

Yang dimaksud dengan "dilaporkan pelaksanaannya dalam APBN Perubahan" adalah melaporkan perubahan rincian/pergeseran anggaran belanja Pemerintah Pusat yang dilakukan sebelum APBN Perubahan 2010 kepada DPR.  Sedangkan yang dimaksud dengan "dilaporkan pelaksanaannya dalam laporan keuangan Pemerintah Pusat" adalah melaporkan perubahan rincian/pergeseran anggaran belanja Pemerintah Pusat yang dilakukan sepanjang tahun 2010 setelah APBN Perubahan 2010 kepada DPR.

 

Pasal 17

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 18

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (4)

 

 

 

Dalam rangka perhitungan DAU Tahun Anggaran 2010, Pendapatan Dalam Negeri (PDN) neto merupakan hasil perhitungan antara pendapatan dalam negeri yang merupakan hasil penjumlahan dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak, dikurangi dengan penerimaan negara yang dibagihasilkan kepada daerah yaitu dana bagi hasil (DBH), anggaran belanja yang sifatnya diarahkan (earmarked) berupa belanja PNBP Kementerian Negara/Lembaga, subsidi pajak, serta beberapa subsidi lainnya yang terdiri atas subsidi BBM, subsidi listrik, subsidi pupuk, subsidi pangan, dan subsidi benih yang dihitung berdasarkan bobot/persentase tertentu.

 

 

Ayat (5)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (6)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (7)

 

 

 

Dana perimbangan sebesar Rp306.023.418.400.000,00 (tiga ratus enam triliun dua puluh tiga miliar empat ratus delapan belas juta empat ratus ribu rupiah), terdiri atas:

 

 

 

(dalam rupiah)

 

 

 

1.

Dana Bagi Hasil (DBH)

81.404.801.400.000,00

 

 

 

 

a.

DBH Pajak

46.921.445.900.000,00

 

 

 

 

 

(1)

DBH Pajak Penghasilan

13.173.844.200.000,00

 

 

 

 

 

 

-

Pajak penghasilan Pasal 21

 12.314.671.400.000,00

 

 

 

 

 

 

-

Pajak penghasilan Pasal 25/29 orang pribadi

859.172.800.000.00

 

 

 

 

 

(2)

DBH Pajak Bumi dan Bangunan

25.236.171.600.000,00

 

 

 

 

 

(3)

DBH Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

7.392.899.000.000,00

 

 

 

 

 

(4)

DBH Cukai

1.118.531.100.000,00

 

 

 

 

b.

DBH Sumber Daya Alam

34.483.355.500.000,00

 

 

 

 

 

(1)

DBH SDA Migas

26.015.650.000.000,00

 

 

 

 

 

 

-

DBH minyak bumi

14.078.470.000.000,00

 

 

 

 

 

 

-

DBH SDA gas bumi

9.937.180.000.000,00

 

 

 

 

 

 

-

Sebagian kurang bayar DBH migas tahun 2008

2.000.000.000.000,00

 

 

 

 

 

(2)

DBH SDA Pertambangan Umum

6.585.296.700.000,00

 

 

 

 

 

 

-

Iuran Tetap

94.066.900.000,00

 

 

 

 

 

 

-

Royalti

6.491.229.800.000,00

 

 

 

 

 

(3)

DBH SDA Kehutanan

1.566.872.800.000,00

 

 

 

 

 

 

-

Provisi Sumber Daya Hutan

898.420.000.000,00

 

 

 

 

 

 

-

Iuran lzin Usaha Pemanfaatan Hutan

15.792.800.000,00

 

 

 

 

 

 

-

Dana Reboisasi

652.660.000 000,00

 

 

 

 

 

(4)

DBH SDA Perikanan

120.000.000.000,00

 

 

 

 

 

(5)

DBH Pertambangan Panas Bumi

195.536.000.000,00

 

 

 

2.

Dana Alokasi Umum (DAU)

203.485.234.500.000,00

 

 

 

 

a.

DAU Murni

192.490.342.000.000,00

 

 

 

 

b.

DAU Tambahan untuk tunjangan profesi guru

10.994.892.500.000,00

 

 

 

3.

Dana Alokasi Khusus (DAK)

21.133.382.500.000,00

 

Pasal 19

 

 

Ayat (1)

 

 

 

a.

Terhadap daerah yang mengalami koreksi luas wilayah yang signifikan dan yang mengalami dampak pemekaran, diberikan dana penyeimbang untuk menjaga kesinambungan dan stabilitas fiskal daerah.

 

 

 

b.

Agar selanjutnya dilakukan revisi atas undang-undang pembentukan daerahnya untuk mengoreksi luas wilayah sesuai dengan kondisi riil yang ada.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 20

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Dana otonomi khusus sebesar Rp9.099.613.680.000,00 (sembilan triliun sembilan puluh sembilan miliar enam ratus tiga belas juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) terdiri atas:

 

 

 

1.

Alokasi dana otonomi khusus Papua dan Papua Barat sebesar Rp3.849.806.840.000,00 (tiga triliun delapan ratus empat puluh sembilan miliar delapan ratus enam juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) yang disepakati untuk dibagi masing-masing dengan proporsi 70 persen untuk Papua dan 30 persen untuk Papua Barat dengan rincian sebagai berikut:

 

 

 

 

a.

Dana otonomi khusus Provinsi Papua sebesar Rp2.694.864.788.000,00 (dua triliun enam ratus sembilan puluh empat miliar delapan ratus enam puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).

 

 

 

 

b.

Dana otonomi khusus Provinsi Papua Barat sebesar Rp1.154.942.052.000,00 (satu triliun seratus lima puluh empat miliar sembilan ratus empat puluh dua juta lima puluh dua ribu rupiah).

 

 

 

 

Penggunaan dana otonomi khusus Papua dan Papua Barat diutamakan untuk pendanaan pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2008 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-undang. Dana otonomi khusus Provinsi Papua tersebut dibagikan kepada Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, yang jumlahnya setara dengan 2 (dua) persen dari pagu dana alokasi umum (DAU) secara nasional dan berlaku selama 20 tahun sejak tahun 2002. Pengelolaan dana otonomi khusus Papua dan Papua Barat dimaksud tetap mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

 

 

 

2.

Alokasi dana otonomi khusus Aceh sebesar Rp3.849.806.840.000,00 (tiga triliun delapan ratus empat puluh sembilan miliar delapan ratus enam juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah).

 

 

 

 

Dana otonomi khusus Aceh diarahkan penggunaannya untuk mendanai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak tahun 2008, dengan rincian untuk tahun pertama sampai dengan tahun kelima belas besarnya setara dengan 2 (dua) persen dari pagu dana alokasi umum (DAU) secara nasional, dan untuk tahun keenam belas sampai tahun kedua puluh besarnya setara dengan 1 (satu) persen dari pagu dana alokasi umum (DAU) secara nasional.

 

 

 

 

Dana otonomi khusus NAD direncanakan, dilaksanakan, serta dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Provinsi NAD dan merupakan bagian yang utuh dari anggaran pendapatan dan belanja Aceh (APBA). Perencanaan sebagian besar dari penggunaan dana otonomi khusus tersebut direncanakan bersama oleh Pemerintah Provinsi NAD dengan masing-masing pemerintah kabupaten/kota dalam Pemerintah Provinsi NAD serta merupakan lampiran dari APBA.

 

 

 

3.

Dana tambahan infrastruktur dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp1.400.000.000.000,00 (satu trilun empat ratus miliar rupiah), terutama ditujukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang.

 

 

 

 

Dana tambahan infrastruktur tersebut diperuntukkan bagi Provinsi Papua sebesar Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar rupiah) dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah).

 

 

 

 

Pencairan dana tambahan infrastruktur bagi Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2010 sebesar Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah) tersebut dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan penyerapan dana tambahan infrastruktur bagi Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2009, yang diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri Keuangan.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Dana penyesuaian sebesar Rp7.300.000.000.000,00 (tujuh triliun tiga ratus miliar rupiah) terdiri atas:

 

 

 

a.

Dana tambahan tunjangan guru PNSD sebesar Rp5.800.000.000.000,00 (lima triliun delapan ratus miliar rupiah).

 

 

 

b.

Dana insentif bagi daerah sebesar Rp1.387.800.000.000,00 (satu triliun tiga ratus delapan puluh tujuh miliar delapan ratus juta rupiah).

 

 

 

c.

Kurang bayar DAK 2008 sebesar Rp80.200.000.000,00 (delapan puluh miliar dua ratus juta rupiah).

 

 

 

d.

Kurang bayar DISP 2008 sebesar Rp32.000.000.000,00 (tiga puluh dua miliar rupiah).

 

 

Ayat (4)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (5)

 

 

 

Yang dimaksud dengan kriteria tertentu adalah:

 

 

 

Daerah yang berprestasi yaitu antara lain:

 

 

 

daerah yang telah melaksanakan fungsi pelayanan kepada masyarakat mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atau wajar dengan pengecualian (WDP) dari BPK atas laporan keuangan pemerintah daerahnya.

 

 

 

menyampaikan Perda APBD secara tepat waktu.

 

Pasal 21

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Anggaran pendidikan sebesar Rp209.537.587.275.000,00 (dua ratus scmbilan triliun lima ratus tiga puluh tujuh miliar lima ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), terdiri atas:

 

 

 

(dalam rupiah)

 

 

 

1.

Anggaran Pendidikan melalui Belanja Pemerintah Pusat

83.170.009.475.000,00

 

 

 

 

(1)

Departemen Pendidikan Nasional

54.704.324.253.000,00

 

 

 

 

(2)

Departemen Agama

23.663.565.732.000,00

 

 

 

 

(3)

Kementerian Negara/Lembaga lainnya

4.802.119.490.000,00

 

 

 

2.

Anggaran Pendidikan melalui Transfer ke Daerah

126.367.577.800.000,00

 

 

 

 

(1)

DBH Pendidikan

617.048.800.000,00

 

 

 

 

(2)

DAK Pendidikan

9.334.882.000.000,00

 

 

 

 

(3)

DAU Pendidikan

95.923.070.400.000,00

 

 

 

 

(4)

Tambahan Tunjangan Guru PNSD

5.800.000.000.000,00

 

 

 

 

(5)

DAU Tambahan untuk Tunjangan Profesi Guru

10.994.892.500.000,00

 

 

 

 

(6)

Dana Insentif Daerah

1.387.800.000.000,00

 

 

 

 

(7)

Dana Otonomi Khusus Pendidikan

2.309.884.100.000,00

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 22

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Pembiayaan defisit anggaran sebesar Rp98.009.927.876.000,00 (sembilan puluh delapan triliun sembilan miliar sembilan ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) terdiri atas:

 

 

 

1.

Pembiayaan dalam negeri sebesar Rpl07.891.435.453.000,00 (seratus tujuh triliun delapan ratus sembilan puluh satu miliar empat ratus tiga puluh lima juta empat ratus lima puluh tiga ribu rupiah) terdiri atas:

 

 

 

(dalam rupiah)

 

 

 

a.

Perbankan dalam negeri

7.129.150.000.000,00

 

 

 

 

(1)

Rekening dana investasi

5.504.150.000.000,00

 

 

 

 

(2)

Rekening Pembangunan Hutan

625.000.000.000,00

 

 

 

 

(3)

SAL

1.000.000.000.000,00

 

 

 

b.

Nonperbankan dalam negeri

100.762.285.453.000,00

 

 

 

 

(1)

Privatisasi

 

 

 

 

 

(2)

Hasil pengelolaan aset

1.200.000.000.000,00

 

 

 

 

(3)

Surat berharga negara (neto)

104.429.085.453.000,00

 

 

 

 

(4)

Pinjaman Dalam Negeri

1.000.000.000.000,00

 

 

 

 

(5)

Dana investasi Pemerintah dan penyertaan modal negara

-3.902.500.000.000,00

 

 

 

 

 

a.

Investasi Pemerintah

-927.500.000.000,00

 

 

 

 

 

b.

Penyertaan modal negara untuk LPEI

-2.000.000.000.000,00

 

 

 

 

 

c.

Dana bergulir

-975.000.000.000,00

 

 

 

 

(6)

Dana Kontinjensi:

-1.050.000.000.000,00

 

 

 

 

 

a.

Dana kontinjensi untuk PT. PLN (persero)

-1.000.000.000.000,00

 

 

 

 

 

b.

Dana kontinjensi untuk PDAM

-50.000.000.000,00

 

 

 

 

(7)

Cadangan pembiayaan

-914.300.000.000,00

 

 

 

 

Surat berharga negara (SBN) neto merupakan selisih antara penerbitan dengan pembayaran pokok dan pembelian kembali. Penerbitan SBN tidak hanya dalam mata uang rupiah di pasar domestik, tetapi juga  mencakup penerbitan SBN dalam valuta asing di pasar internasional, baik SBN konvensional maupun SBSN (Sukuk).

 

 

 

 

Komposisi jumlah dan jenis instrumen SBN yang akan diterbitkan, pembayaran pokok, dan pembelian kembali SBN, akan diatur lebih lanjut oleh Pemerintah dengan mempertimbangkan situasi yang berkembang di pasar, sampai dengan target neto pembiayaan SBN tercapai.

 

 

 

 

Penerbitan SBN tersebut akan di back up oleh sisa pinjaman siaga yang tidak dapat direalisasikan/ditarik pada tahun 2009 guna mengantisipasi penerbitan SBN yang tidak dapat dilakukan secara optimal akibat kondisi pasar.

 

 

 

 

Pinjaman dalam negeri (PDN) tidak termasuk bagian dari perbankan dalam negeri, karena PDN merupakan utang yang sumbernya tidak hanya dari BUMN perbankan saja tetapi juga dari BUMN nonperbankan. Di samping itu, PDN dapat juga bersumber dari pemerintah daerah dan perusahaan daerah. Pinjaman Dalam Negeri hanya dapat digunakan untuk pembiayaan kegiatan.

 

 

 

 

Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan pembangkit listrik 10.000 mw (sepuluh ribu megawatt) berbahan bakar batu bara oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN), Pemerintah memberikan jaminan penuh atas kewajiban pembayaran pinjaman PT PLN (Persero) kepada kreditur perbankan. Jaminan Pemerintah dimaksud diberikan atas risiko/kemungkinan PT PLN (Persero) tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran terhadap kreditur (payment default). Jaminan tersebut akan diperhitungkan sebagai pinjaman Pemerintah kepada PT PLN (Persero) apabila terealisasi.

 

 

 

 

Pengelolaan dan pencairan dana penjaminan atas pinjaman PT PLN (Persero) tersebut di atas diatur lebih lanjut oleh Pemerintah dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

 

 

Dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang merupakan salah satu kebutuhan dasar bagi penduduk oleh PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum), Pemerintah memberikan jaminan penuh atas kewajiban pembayaran kembali atas kredit PDAM kepada kreditur perbankan. Dana jaminan Pemerintah dimaksud diberikan atas risiko/kemungkinan PDAM tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran terhadap kreditur (payment default). Jaminan tersebut akan diperhitungkan sebagai pinjaman Pemerintah.

 

 

 

 

Pengelolaan dan pencairan dana penjaminan atas pinjaman PDAM tersebut di atas diatur lebih lanjut oleh Pemerintah dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

 

2.

Pembiayaan luar negeri neto sebesar negatif Rp9.881.507.577.000,00 (sembilan triliun delapan ratus delapan puluh satu miliar lima ratus tujuh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) terdiri atas:

 

 

 

 

(dalam rupiah)

 

 

 

a.

Penarikan pinjaman luar negeri bruto

57.605.758.608.000,00

 

 

 

 

(1) 

Pinjaman program

24.443.000.000.000,00

 

 

 

 

(2)

Pinjaman proyek

33.162.758.608.000,00

 

 

 

 

 

-

Pinjaman Proyek Pemerintah Pusat

24.518.985.423.000,00

 

 

 

 

 

-

Penerimaan Penerusan Pinjaman

8.643.773.185.000,00

 

 

 

b.

Penerusan pinjaman 

-8.643.773.185.000,00

 

 

 

c.

Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri

-58.843.493.000.000,00

 

 

 

Pembiayaan luar negeri mencakup pembiayaan utang luar negeri selain dari surat berharga negara internasional.

 

Pasal 23

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 24

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 25

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Termasuk di dalamnya mengenai tata cara dan kriteria penyelesaian piutang eks-BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional).

 

Pasal 26

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Penerbitan SBN untuk kebutuhan pembiayaan APBN tahun anggaran berikutnya diperhitungkan sebagai bagian dari target penerbitan bersih SBN pada tahun anggaran tersebut.

 

 

 

Untuk menutup kekurangan kas jangka pendek pada awal tahun anggaran, Pemerintah dapat melakukan penempatan langsung atau private placement surat berharga negara di Bank Indonesia.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (4)

 

 

 

Komposisi instrumen pembiayaan utang meliputi Surat Berharga Negara, Pinjaman Dalam Negeri, Pinjaman Luar Negeri, dan Pinjaman Siaga.

 

 

 

Utang tunai meliputi Surat Berharga Negara (neto) dan Pinjaman Program.

 

 

Ayat (5)

 

 

 

Kenaikan imbal hasil (yield) surat berharga negara yang menyebabkan tambahan biaya penerbitan SBN secara signifikan tercermin dalam:

 

 

 

a.

tidak adanya yield penawaran yang dimenangkan dalam benchmark Pemerintah dalam 2 (dua) kali lelang berturut-turut; dan/atau

 

 

 

b.

terjadi kecenderungan peningkatan yield sekurang-kurangnya sebesar 300 basis point (bps) dalam 1 (satu) bulan.

 

 

Ayat (6)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 27

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 28

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Informasi tentang pendapatan dan belanja negara secara akrual dimaksudkan sebagai tahap menuju pada penerapan anggaran yang dilengkapi dengan informasi hak dan kewajiban yang diakui sebagai penambah atau pengurang nilai kekayaan bersih.

 

 

Ayat (4)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (5)

 

 

 

Penerapan pendapatan dan belanja negara secara akrual telah dilaksanakan sejak Tahun Anggaran 2009 pada satuan kerja berstatus Badan Layanan Umum yang secara sistem telah mampu melaksanakannya.

 

 

Ayat (6)

 

 

 

Yang dimaksud dengan "Standar Akuntansi Pemerintahan" adalah Standar akuntansi pemerintahan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

 

 

Ayat (7)

 

 

 

Laporan keuangan yang diajukan dalam rancangan undang-undang sebagaimana yang dimaksud pada ayat ini adalah Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang telah diperiksa oleh BPK dan telah memuat koreksi/penyesuaian (audited financial statements) sebagaimana diuraikan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

 

Pasal 29

 

 

Cukup jelas.

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5075