MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 76/KMK.05/2009


TENTANG


PENETAPAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA
PADA DEPARTEMEN AGAMA
SEBAGAI INSTANSI PEMERINTAH YANG MENERAPKAN
POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM


MENTERI KEUANGAN,

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Instansi Pemerintah yang telah memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif dapat ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan atas dasar usulan Menteri/Pimpinan Lembaga;

 

 

b.

bahwa Menteri Agama melalui Surat Nomor: MA/161/2008 tanggal 25 Juli 2008 telah mengajukan permohonan agar Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara pada Departemen Agama dapat ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan PPK-BLU;

 

 

c.

bahwa berdasarkan hasil penilaian dari Tim Penilai Usulan Penerapan PK-BLU yang dituangkan dalam Berita Acara Tim Penilai Usulan Penerapan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Nomor: BA-23/Tim-Penilai/2008, Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara pada Departemen Agama telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan PPK-BLU;

 

 

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara pada Departemen Agama sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

2.

Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);

4.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

5.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2007 tentang Persyaratan Administratif Dalam Rangka Pengusulan dan Penetapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah Untuk Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA PADA DEPARTEMEN AGAMA SEBAGAI INSTANSI PEMERINTAH YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM.

PERTAMA

:

Menetapkan Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara pada Departemen Agama, yang selanjutnya disebut IAIN Sumatera Utara sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan PPK-BLU dengan status Badan Layanan Umum secara Penuh (BLU secara Penuh).

KEDUA

:

Status BLU secara Penuh sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan kepada IAIN Sumatera Utara pada Departemen Agama sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan peraturan pelaksanaannya.

KETIGA

:

IAIN Sumatera Utara pada Departemen Agama yang telah berstatus BLU Penuh wajib menyusun sistem akuntansi paling lambat 2 (dua) tahun setelah IAIN Sumatera Utara pada Departemen Agama ditetapkan menjadi BLU.

KEEMPAT

:

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:

1.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;

2.

Menteri Agama;

3.

Sekretaris Jenderal, Departemen Keuangan;

4.

Direktur Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan;

5.

Direktur Jenderal Perbendaharaan, Departemen Keuangan;

6.

Sekretaris Jenderal, Departemen Agama;

7.

Inspektur Jenderal, Departemen Agama;

8.

Direktur Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Departemen Keuangan;

9.

Kepala Kantor Wilayah II Direktorat Jenderal Perbendaharaan Medan;

10.

Kepala Biro Hukum, Departemen Keuangan;

11.

Rektor Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara, Departemen Agama.

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 13 Maret  2009

MENTERI KEUANGAN

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI