MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 92 /PMK.06/2009

TENTANG

PENGELOLAAN ASET YANG BERASAL DARI
BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL OLEH
PT PERUSAHAAN  PENGELOLA ASET (PERSERO)


MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 80 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 'Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Aset yang Berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero);

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia 'Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia 'Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang  Pengelolaan Aset (Lembaran Negara Republik Indonesia 'I'ahun 2004 Nomor 23), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 130);

 

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);

 

 

5.

Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional;

 

 

6.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

  MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PFRATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN ASET YANG BERASAL DARI BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL OLEH  PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO).

 

 

BAB I

KETENTUAN  UMUM

 

 

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

 

 

1.

Aset adalah Kekayaan Negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang tidak terkait dengan perkara, berupa Aset Properti, Aset Saham, Aset Reksa Dana, dan/atau Aset Kredit, yang sebelumnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.06/2006 tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), dikelola oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero).

 

 

2.

Aset  Properti  adalah  Aset  yang   berupa  tanah,  tanah  dan bangunan,
dan/atau  satuan  rumah susun/apartemen  berikut  benda-benda yang melekat dan merupakan satu kesatuan atau kelengkapan aset tersebut.

 

 

3.

Aset Saham adalah Aset yang berupa kepemilikan saham pada perseroan.

 

 

4.

Aset Reksa Dana adalah Aset yang berupa Unit Penyertaan atau Saham sebagai bukti investasi dalam Portofolio Efek.

 

 

5.

Aset Kredit adalah Aset yang berupa kredit/piutang atau tagihan dalam bentuk kredit atau tagihan lainnya.

 

 

6.

Pengelola Aset adalah PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10  Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nornor 61 Tahun 2008.

 

 

7.

Hasil Pengelolaan Aset yang selanjutnya disebut HPA, adalah setiap penerimaan tunai yang berasal dari pengelolaan Aset.

 

 

8.

Nilai Aset adalah Nilai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada saat Aset diserahkelolakan kepada Pengelola Aset.

 

 

9.

Imbalan Pengelolaan Aset adalah imbalan yang diberikan oleh Menteri Keuangan kepada Pengelola Aset yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari Nilai Aset yang diserahkelolakan kepada Pengelola Aset.

 

 

10.

Imbalan Kinerja adalah imbalan yang diberikan oleh Menteri Keuangan kepada Pengelola Aset yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari selisih antara Hasil Pengelolaan Aset dengan Nilai Aset.

 

 

11.

Biaya Aset adalah seluruh pengeluaran tetap yang berkaitan langsung dengan Aset yang dikelola.

 

 

12.

Lelang adalah penjualan yang dilakukan secara terbuka untuk umum baik secara langsung maupun melalui media elektronik dengan cara penawaran harga secara lisan dan/atau tertulis yang didahului dengan usaha mengumpulkan peminat yang dilakukan di hadapan Pejabat Lelang Negara.

 

 

13.

Penawaran Terbuka adalah penawaran yang dilakukan oleh Pengelola Aset yang dilakukan terbuka untuk umum baik secara langsung maupun melalui media elektronik dengan cara penawaran harga secara lisan dan/atau tertulis yang didahului dengan usaha mengumpulkan peminat yang dilakukan oleh Pengelola Aset.

 

 

14.

Penawaran Terbatas adalah penawaran yang dilakukan oteh Pengelola Aset yang penawarannya dilakukan terbatas kepada pihak-pihak tertentu dengan mengacu kepada perjanjian/ketentuan yang telah ada sebelumnya atau anggaran dasar perusahaan.

 

 

15.

Waran (Warrants) dan/atau Hak Memesan Elfek Terlebih Dahulu (Rights) adalah hak-hak yang telah diperoleh atau akan timbul sehubungan dengan saham.

 

 

16.

Penilai adalah penilai eksternal yang melakukan penilaian Aset secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.

 

 

Pasal 2

 

 

(1)

Aset dapat dikelola secara langsung oleh Menteri Keuangan atau diserahkelolakan oleh Menteri Keuangan kepada Perusahaan Pengelola Aset.

 

 

(2)

Aset yang diserahkelolakan kepada Pengelola Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian antara Menteri Keuangan dengan Pengelola Aset.

Pasal 3

Aset yang dapat diserahkelolakan kepada Pengelola Aset terdiri  dari:

a.

Aset Kredit;

b.

Aset Properti;

c.

Aset Saham; dan/ atau

d.

Aset Reksa Dana.

Pasal 4

 

 

pengelolaan Aset oleh Pengelola Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan cara:

a.

penjualan;

b.

pemanfaatan;

c.

penyewaan;

d.

restrukturisasi; dan/atau

e.

revitalisasi.

Pasal 5

Dalam rangka pengelolaan Aset, Pengelola Aset harus melakukan:

a.

pemeliharaan;

b.

pengamanan;

c.

penatausahaan;

d.

pelaporan;

e.

pengadaan jasa yang berkaitan dengan Aset (jika diperlukan); dan

f.

penyusunan tata cara pelaksanaan pengelolaan Aset.

Pasal 6

(1)

Menteri Keuangan menetapkan Nilai Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang digunakan sebagai dasar bagi Pengelola Aset dalam melakukan pengelolaan.

(2)

Nilai Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Penilai.

(3)

Dalam hal terjadi perubahan atas kondisi Aset, Menteri Keuangan dapat melakukan penyesuaian terhadap Nilai Aset yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 7

(1)

Menteri Keuangan menetapkan harga dasar yang digunakan sebagai acuan bagi pengelolaan Aset lebih lanjut.

(2)

Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Penilai.

(3)

Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sama dengan nilai Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

(4)

Harga dasar yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal penilaian, kecuali terdapat perubahan signifikan atas kondisi Aset yang dapat mempengaruhi berubahnya harga dasar.

Pasal 8

Penunjukan Penilai dalam rangka penetapan nilai Aset dan harga dasar penjualan dilakukan oleh Pengelola Aset.

BAB II
PENGELOLAAN ASET KREDIT

Pasal 9

(1)

pengelolaan Aset Kredit, baik yang telah direstrukturisasi maupun yang belum direstrukturisasi, didasarkan pada dokumen dan/atau perjanjian yang menjadi dasar utang piutang.

(2)

Dalam pengelolaan Aset Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Aset melakukan penagihan kepada debitor dan/ atau penjarain utang berdasarkan jumlah tagihan pokok, bunga, denda dan tagihan lainnya sebagaimana tercantum dalam dokumen yang diserahkan oleh Menteri Keuangan kepada Pengelola Aset.

Pasal 10

(1)

Pengelola Aset dapat melakukan restrukturisasi Aset Kredit dalam rangka meningkatkan kemampuan pembayaran kembali utang oleh debitor.

(2)

Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa penjadwalan kembali, revitalisasi usaha debitor dan/atau konversi tagihan menjadi modal.

Pasal 11

(1)

Pengelola Aset dapat melakukan penjualan atas Aset Kredit, atas persetujuan Menteri Keuangan.

(2)

Dalam hal Pengelola Aset melakukan penjualan Aset Kredit, harga penjualan Aset Kredit paling sedikit sama dengan harga dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 setelah dikurangi dengan penerimaan yang tercatat sebagai pengurangan nilai Aset Kredit.

Pasal 12

(1)

Pengelola Aset melakukan pengamanan dan pemeliharaan Aset Kredit yang meliputi penyimpanan dan penatausahaan dokumen serta pemutakhiran data Aset Kredit.

(2)

Dalam melakukan pemeliharaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Aset dapat melakukan pembaharuan dan/ atau perpanjangan masa berlaku dokumen Aset Kredit.

BAB III
PENGELOLAAN ASET PROPERTI

Pasal 13

Dalam rangka pengelolaan Aset Properti, Pengelola Aset harus melakukan:

a.

Pemeliharaan fisik dan dokumen;

b.

Pengamanan fisik dan dokumen;

c.

Penatausahaan; dan

d.

Pelaporan.

Pasal 14

Pemeliharaan fisik dan dokumen Aset Properti paling sedikit meliputi:

a.

Pembersihan dan penggantian/perbaikan atas bagian yang tidak berfungsi/ rusak,

b.

Pemenuhan kewajiban termasuk biaya daya dan jasa serta bea yang melekat pada Aset Properti; dan

c.

Pemutakhiran data Aset Properti.

Pasal 15

Pengamanan fisik dan dokumen Aset Properti paling sedikit meliputi:

a.

Pengosongan yang dalam pelaksanaannya dapat berkoordinasi dengan instansi yang berwenang untuk Aset yang dihuni atau dikuasai pihak lain;

b.

Perpanjangan bukti kepemilikan Aset Properti;

c.

Pengurusan penggantian bukti kepemilikan atas Aset properti yang hilang; dan

d.

Penempatan tenaga keamanan pada lokasi Aset Properti.

Pasal 16

(1)

Dalam rangka melakukan kerja sama pemanfaatan dan pengembangan untuk meningkatkan nilai Aset Properti, Pengelola Aset dapat menunjuk pihak lain sebagai mitra kerja.

(2)

Penunjukan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

(3)

Kerja sama pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) diatur dalam suatu perjanjian yang antara lain memuat ketentuan rnengenai:

a.

Pola kerja sama dan penyelesaian (exit strategy);

b.

Hasil kerja sama pengembangan; dan

c.

Tata cara penjualan Aset Properti hasil kerja sama pengembangan.

(4)

Dalam pelaksanaan kerja sama pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengelola Aset dapat diberikan kewenangan untuk melakukan peralihan hak secara langsung atas Aset Properti.

(5)

Segala perizinan yang diperlukan sehubungan dengan kerja sama pengembang diatasnamakan kepada pemegang ijin yang telah ada, Pengelola Aset, dan atau mitra kerja.

(6)

perizinan kepada Pengelola Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan atas nama Menteri Keuangan.

Pasal 17

(1)

Pengelola Aset dapat melakukan penyewaan Aset Properti atas persetujuan Menteri Keuangan.

(2)

Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

a.

Penetapan tarif sewa dilakukan oleh Pengelola Aset yang didasarkan pada hasil penilaian Aset yang dilakukan oleh Penilai;

b.

Jangka waktu sewa paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan; dan

c.

Dalam hal penyewaan tersebut dilakukan dengan bekerja sama dengan pihak lain, penunjukkan pihak lain tersebut dilakukan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Pasal 18

(1)

Pengelola Aset melakukan penjualan Aset Properti dengan harga penjualan paling sedikit sama dengan Harga Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

(2)

Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara lelang.

(3)

Dalam rangka persiapan penjualan Aset Properti, Pengelola Aset dapat melakukan penggabungan dan/ atau pemecahan Aset Properti  guna mengoptimumkan penerimaan Negara.

(4)

Penggabungan dan/atau pemecahan Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah mendapatkan penetapan nilai Aset Properti dari Menteri Keuangan.

(5)

Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kondisi apa adanya (as is).

BAB IV
PENGELOLAAN ASET SAHAM

Pasal 19

Dalam melakukan pengelolaan Aset Saham, Pengelola Aset tunduk pada perjanjian antar pemegang saham, perikatan lainnya, dan/atau anggaran dasar masing-masing perusahaan.

Pasal 20

Pengelola Aset melakukan pemeliharaan Aset Saham yang meliputi :

a.

Pemutakhiran data Aset Saham;

b.

Penyimpanan dan penatausahaan dokumen Aset Saham; dan

c.

Pencatatan kepemilikan atas Aset Saham dalam Daftar Pemegang Saham perusahaan atau Biro Administrasi Efek atau berdasarkan dokumen kepemilikan lainnya.

Pasal 21

(1)

Dalam rangka pengelolaan Aset, Pengelola Aset melakukan pemantauan dan pengkajian atas kinerja perusahaan serta tindakan korporasi (corporate action) yang dilakukan oleh perusahaan yang dikelola.

(2)

Tindakan korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

a.

kuasi reorganisasi (quasi-reorganization);

b.

penggabungan atau pemecahan saham (recerse stock split atau stock split);

c.

penambahan modal dengan penerbitan saham baru (right issue);

d.

penawaran saham perdana (Initial Public Offering);

e.

penerbitan obligasi subordinasi (sub debt); dan

f.

langkah-langkah tindakan korporasi lainnya yang diperlukan.

Pasal 22

(1)

Pengelola Aset dapat menghadiri dan mengambil keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan tunduk pada ketentuan anggaran dasar masing-masing perusahaan yang dikelola.

(2)

Pengambilan keputusan oleh Pengelola Aset dalam RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dimaksudkan untuk melakukan penambahan modal untuk porsi Menteri Keuangan.

(3)

Pengelola Aset wajib melakukan kajian terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan dalam RUPS, dan melaporkannya kepada Menteri Keuangan.

Pasal 23

(1)

Dalam melakukan penjualan Aset Saham perusahaan publik termasuk Warrant dan /atau Rights, Pengelola Aset dapat menawarkan Aset Saham melalui bursa maupun di luar bursa dengan tunduk pada peraturan di bidang pasar modal dan peraturan terkait lainnya.

(2)

Dalam melakukan penjualan Aset Saham pada perseroan tertutup, Pengelola Aset dapat menawarkan Aset Saham melalui:

a.

Penawaran Terbuka; atau

b.

Penawaran Terbatas.

(3)

Penjualan Aset Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan harga paling sedikit sama dengan Harga Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 setelah dikurangi dengan penerimaan yang tercatat sebagai pengurang nilai  Aset Saham.

(4)

Dalam penjualan Warrant dan/atau Rights yang diperoleh dari hasil pengelolaan Aset Saham, Pengelola Aset mempertimbangkan harga pasar.

BAB V

PENGELOLAAN ASET REKSA DANA

Pasal 24

(1)

Pengelola Aset melakukan pemeliharaan Aset Reksa Dana yang meliputi:

a.

Pemutakhiran data Aset Reksa Dana;

b.

Penyimpanan dan penatausahaan dokumen Aset Reksa Dana; dan

c.

Pencatatan kepemilikan atas Aset Reksa Dana pada Manajer Investasi.

(2)

Pengelolaan Aset Reksa Dana dilakukan dengan cara melakukan pemantauan dan pencairan/penjualan kembali (redemption) atas Aset Reksa Dana.

BAB VI
IMBALAN PENGELOLAAN ASET DAN IMBALAN KINERJA

Pasal 25

(1)

Pengelola Aset diberikan Imbalan Pengelolaan Aset dan Imbalan Kinerja atas kegiatan Pengelolaan Aset yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(2)

Imbalan Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Imbalan yang diberikan oleh Menteri Keuangan kepada Pengelola Aset sebesar persentase tertentu per tahun dari Nilai Aset yang dikelola yang perhitungannya dilakukan secara bulanan sebesar persentase tertentu dibagi 12 (dua belas) darl rata-rata Nilai Aset awal bulan ditambah Nilai Aset akhir bulan.

(3)

Imbalan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri Keuangan kepada Pengelola Aset yang diberikan berdasarkan satuan aset.

(4)

Pemberian Imbalan Pengelolaan Aset dan Imbalan Kinerja diberikan dengan ketentuan sebagai berikut :

a.

Apabila Imbalan Kinerja persatuan aset lebih besar dari Imbalan Pengelolaan Aset persatuan aset, maka Pengelola Aset hanya berhak atas Imbalan Kinerja persatuan aset; atau

b.

Apabila Imbalan Pengelolaan Aset persatuan aset lebih besar dari Imbalan Pengelolaan Aset Imbalan Kinerja persatuan aset maka Pengelola Aset hanya berhak atas Imbalan Pengelolaan Aset.

Pasal 26

(1)

Pengelola Aset menyetorkan HPA ke rekening Kas Umum Negara setelah dikurangi dengan Biaya Aset, Imbalan Pengelolaan Aset, Imbalan Kinerja, dan/atau PPN yang merupakan penerimaan Negara.

(2)

Penyetoran HPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam mata uang Rupiah dan/atau mata uang asing ke rekening Kas Umum Negara  pada Bank Indonesia.

(3)

Nilai setoran dalam mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada hasil konversi dengan menggunakan kurs beli Bank Indonesia.

(4)

HPA dalam mata uang asing yang belum disetorkan ke rekening Bendahara Umum Negara dicatat dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs beli Bank Indonesia pada tanggal laporan.

(5)

Dalam hal terjadi selisih HPA akibat perbedaan kurs pada saat penyetoran dengan kurs laporan akhir tahun buku, maka:

a.

selisih lebih diperlakukan sebagai faktor penambah setoran; atau

b.

selisih kurang diperlakukan sebagai beban Pengelola Aset.

(6)

Pengelola Aset menyetorkan HPA kepada Menteri Keuangan secara berkala setiap akhir bulan Maret, akhir bulan Juni, akhir bulan September, dan akhir bulan Desember.

(7)

Menteri Keuangan berwenang memerintahkan Pengelola Aset untuk melakukan penyetoran HPA diluar jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

(8)

Dalam hal terjadi kelebihan setoran, kelebihan tersebut diperhitungkan sebagai setoran HPA pada tahun anggaran berikutnya.

BAB VII
BIAYA ASET

Pasal 27

(1)

Biaya Aset merupakan biaya yang berkaitan langsung dengan Aset yang dikelola oleh Pengelola Aset dan merupakan beban dari Menteri Keuangan.

(2)

Pembayaran Biaya Aset sebagaimana pada ayat (1) dapat langsung dilakukan dengan mengurangi HPA.

(3)

Biaya Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdri dari:

a.

biaya kustodian saham dan surat berharga;

b.

biaya service charge;

c.

biaya pajak yang melekat pada Aset;

d.

biaya penyempurnaan hak;

e.

biaya listrik, telepon dan air;

f.

biaya asuransi;

g.

biaya pemeliharaan lainnya;

h.

tunggakan biaya Aset sebelum diserahkelolakan; dan

i.

biaya-biaya lain yang berkaitan secara langsung dengan Aset yang dikelola, setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

BAB VIII
PENATAUSAHAAN DAN PELAPORAN

 

 

Pasal 28

(1)

Pengelola Aset mengadakan penatausahaan atas Aset yang meliputi:

a.

Pencatatan;

b.

Inventarisasi; dan

c.

Verifikasi.

(2)

Pengelola Aset harus menyampaikan laporan berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan pengelolaan Aset.

(3)

Pengelola Aset dapat menyampaikan laporan kepada Menteri Keuangan di luar jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4)

Menteri Keuangan berwenang meminta Pengelola Aset untuk menyampaikan laporan di luar jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

BAB VIII
PENANGANAN ASET YANG MENJADI BERPERKARA

Pasal 29

Dalam hal Aset yang dikelola oleh Pengelola Aset terdapat gugatan atau perkara di lembaga peradilan maka Aset tersebut dikembalikan kepada Menteri Keuangan berikut segala dokumen terkait Aset dimaksud.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 30

(1)

Dalam hal jangka waktu Pengelolaan Aset berakhir, Aset dikembalikan kepada Menteri Keuangan berikut segala hak dan kewajiban atas perikatan yang pernah dibuat dan ditandatangani, dan dokumen-dokumen terkait lainnya, serta basis data Aset kelolaan.

(2)

Pengembalian Aset kepada  Menteri Keuangan sebagaimana  dimaksud pada butir (1) disertai laporan pertanggungjawaban Pengelola Aset.

Pasal 31

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.06/2006 tentang Pengelolaan Aset yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 32

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2009.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada   tanggal    8    Me i   2 0 0 9

MENTERI  KEUANGAN

SRI  MULYANI  INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 8 Mei 2009

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

ANDI MATTALATTA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 100