MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 05/PMK.05/2010

 

TENTANG


PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 57/PMK.05/2007 TENTANG PENGELOLAAN REKENING MILIK

KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA/KANTOR/SATUAN KERJA

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa ketentuan mengenai pengelolaan rekening milik kementerian negara/lembaga/kantor/ satuan kerja telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2007;

 

 

b.

bahwa dalam rangka pengelolaan rekening pada satuan kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, dipandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2007;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2007 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/ Kantor/Satuan Kerja;

Mengingat

:

1.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);

 

 

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);

 

 

3.

Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;

 

 

4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2007 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.05/2007 TENTANG PENGELOLAAN REKENING MILIK KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA/KANTOR/SATUAN KERJA.

 

Pasal I

 

 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2007 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja, diubah sebagai berikut:

 

 

1.

Ketentuan Pasal 1 ditambah 1 (satu) angka, yakni angka 11 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 1

 

 

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

 

 

 

1.

Bendahara Umum Negara adalah Menteri Keuangan.

 

 

 

2.

Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan.

 

 

 

3.

Kuasa Bendahara Umum Negara di Daerah adalah Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

 

 

 

4.

Kantor/Satuan Kerja adalah unit instansi vertikal di bawah/di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga dan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mengelola Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

 

 

 

5.

Rekening Penerimaan adalah rekening pada bank sentral/bank umum/kantor pos yang dipergunakan untuk menampung uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/satuankerja kementerian negara/lembaga.

 

 

 

6.

Rekening Pengeluaran adalah rekening pada bank umum/kantor pos yang dipergunakan untuk menampung uang bagi keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor /satuan kerja kementerian negara/lembaga.

 

 

 

7.

Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.

 

 

 

8.

Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

 

 

 

9.

Bank Sentral adalah Bank Indonesia.

 

 

 

10.

Kantor Pos adalah unit pelaksana teknis penyedia layanan jasa pos dan giro serta layanan pihak ketiga lainnya.

 

 

 

11.

Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut BLU, adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk rnemberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

 

 

2.

Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 3A dan Pasal 3B sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 3A

 

 

 

(1)

Rekening lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) termasuk rekening lainnya pada BLU terdiri dari:

 

 

 

 

a.

Rekening Pengelolaan Kas BLU;

 

 

 

 

b.

Rekening Operasional BLU; dan

 

 

 

 

c.

Rekening Dana Kelolaan.

 

 

 

(2)

Rekening Pengelolaan Kas BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan rekening lainnya pada BLU untuk penempatan idle cash pada Bank Umum yang terkait dengan pengelolaan kas BLU.

 

 

 

(3)

Rekening Operasional BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan rekening lainnya pada BLU yang dipergunakan untuk menampung seluruh penerimaan dan membayar seluruh pengeluaran BLU yang dananya bersumber dari PNBP BLU pada Bank Umum.

 

 

 

(4)

Rekening Dana Kelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan rekening lainnya pada BLU yang dipergunakan untuk menampung dana yang tidak dapat dimasukkan ke dalam Rekening Operasional BLU dan Rekening Pengelolaan Kas BLU pada Bank Umum, untuk menampung dana antara lain:

 

 

 

 

a.

Dana bergulir; dan/atau

 

 

 

 

b.

Dana yang belum menjadi hak BLU.

 

Pasal 3B

 

 

 

(1)

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemimpin BLU dapat membuka rekening lainnya berupa Rekening Pengelolaan Kas BLU mendahului persetujuan dari Bendahara Umum Negara.

 

 

 

(2)

Pembukaan Rekening Pengelolaan Kas BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Pemimpin BLU kepada Bendahara Umum Negara untuk mendapatkan persetujuan.

 

 

 

(3)

Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikuasakan kepada Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat.

 

 

3.

Di antara Pasa! 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 5A

 

 

 

(1)

Dalam hal BLU membuka Rekening Pengelolaan Kas BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1), Pemimpin BLU wajib melaporkan pembukaan rekening dimaksud paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pembukaan rekening dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

 

(2)

Pembukaan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat untuk mendapat persetujuan dengan tembusan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan dan Kepala KPPN setempat selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di Daerah.

 

 

 

(3)

Surat persetujuan atas pembukaan Rekening Pengelolaan Kas BLU oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuanganini.

 

 

 

(4)

Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat menyampaikan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pemimpin BLU yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan dan Kepala KPPN setempat selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di Daerah.

 

 

 

(5)

Dalam hal Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat tidak memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemimpin BLU harus menutup Rekening Pengelolaan Kas BLU dimaksud untuk dipindahkan ke Rekening Operasional BLU.

 

 

4.

Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 6A

 

 

 

Persetujuan tertulis dari Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat sebagai persyaratan dalam membuka rekening pada Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak diperlukan dalam pembukaan Rekening Pengelolaan Kas BLU.

 

 

5.

Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 7

 

 

 

(1)

Dalam rangka pengelolaan kas, Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara dapat memerintahkan penutupan dan/atau pemindahbukuan sebagian atau seluruh dana yang ada pada rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 3A ke Rekening Kas Umum Negara.

 

 

 

(2)

Rekening Kementerian Negara/Lembaga/Kantor /Satuan Kerja yang sudah tidak digunakan sesuai dengan tujuan pembukaannya harus ditutup oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Kantor/Satuan Kerja dan saldonya dipindahbukukan ke Rekening Kas Umum Negara.

 

 

 

(3)

Penutupan dan/atau pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilaporkan kepada Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara.

 

 

6.

Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7 A sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 7A

 

 

 

(1)

Dalam rangka pengelolaan kas, Pemimpin BLU dapat menutup Rekening Pengelolaan Kas BLU untuk dipindahkan ke Rekening Operasional BLU.

 

 

 

(2)

Laporan penutupan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat dengan tembusan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan dan Kepala KPPN setempat selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di Daerah, menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

7.

Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 9

 

 

 

(1)

Rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 3A harus dilaporkan dan disajikan dalam daftar lampiran pada Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga/ Kantor/Satuan Kerja yang bersangkutan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2007.

 

 

 

(2)

Daftar rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara setiap akhir semester.

 

Pasal II

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 8 Januari 2010

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

             
            ttd.
             
            SRI MULYANI INDRAWATI
             

Diundangkan di Jakarta

 

pada tanggal 8 Januari 2010

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 

       
ttd.  
       
PATRIALIS AKBAR  
       
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 9

 

 

 

LAMPIRAN I

 

PERATURAN           MENTERI          KEUANGAN

 

NOMOR        05/PMK.05/2010         TENTANG

 

PERUBAHAN   ATAS  PERATURAN  MENTERI

 

KEUANGAN      NOMOR   57/PMK.05/2007

 

TENTANG PENGELOLAAN REKENING MILIK

 

KEMENTERIAN               NEGARA/LEMBAGA/

 

    KANTOR/SATUAN KERJA

 

DAFTAR PEMBUKAAN DAN PENUTUPAN

REKENING PENGELOLAAN KAS BLU

 

NO.

 

 

URAIAN

NAMA

BANK UMUM

NOMOR

REKENING

TANGGAL PEMBUKUAN/

PENUTUPAN

 

KETERANGAN

I

Pembukaan Rekening

1.

.................     (1)

1.

..................     (2)

1.

.................      (3)

(4)

 

 

2.

.................

2.

..................

2.

.................

 

 

 

3.

.................

3.

..................

3.

..................

 

 

 

dst

dst

dst

 

II

Penutupan Rekening

1.

.................     (1)

1.

..................     (2)

1.

.................      (3)

(4)

 

 

2.

.................

2.

..................

2.

.................

 

 

 

3.

.................

3.

..................

3.

..................

 

 

 

dst

dst

dst

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  . . . . . . . . . ., . . . . . . . . . . . . . .20XX
  . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . , (5)
   
   
  . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . (6)
  NIP  . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
   
  MENTERI KEUANGAN
   
  ttd.
   
  SRI MULYANI INDRAWATI

 

 

LAMPIRAN II

 

PERATURAN           MENTERI          KEUANGAN

 

NOMOR        05/PMK.05/2010         TENTANG

 

PERUBAHAN   ATAS  PERATURAN  MENTERI

 

KEUANGAN      NOMOR   57/PMK.05/2007

 

TENTANG PENGELOLAAN REKENING MILIK

 

KEMENTERIAN               NEGARA/LEMBAGA/

 

    KANTOR/SATUAN KERJA

 

KOP SURAT

Nomor : S- . . . . . . . . . . . .

<tanggal>

Sifat : . . . . . . . . . . . . . . . .
Lampiran : . . . . . . . . . . . . . . . .
Hal : Pembukaan Rekening Pengelolaan Kas BLU
Yth. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .1)
di
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . .2)

Menunjuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2007 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor . . . . . . . . . dan memperhatikan surat Saudara Nomor  . . . . . . . . .3) tanggal . . . . . . . . . 4) hal Pembukaan Rekening Pengelolaan Kas BLU, dengan ini kami . . . . . . . . . . . . . 5) pembukaan Rekening Pengelolaan Kas BLU pada . . . . . . . . . . .6) untuk penempatan idle cash pada bank umum, dalam rangka pengelolaan kas BLU dengan pertimbangan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .  7)

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.

a.n.

Menteri Keuangan
Direktur Jenderal Perbendaharaan,
. . . . . . . . . . . . . . . . . 8)
NIP . . . . . . . . . . . . . . .
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI