MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 07/PMK.011/2010


TENTANG


BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN

UNTUK MEMPRODUKSI BARANG DAN/ ATAU JASA GUNA KEPENTINGAN

UMUM DAN PENINGKATAN DAYA SAING INDUSTRI
SEKTOR TERTENTU UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa untuk kepentingan umum dan peningkatan daya saing industri tertentu di dalam negeri, perlu memberikan insentif fiskal berupa bea masuk ditanggung pemerintah kepada industri sektor tertentu untuk Tahun Anggaran 2010;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2010, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/ Atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2010;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

2.

Undang-Undaug Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075);

 

 

4.

Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK MEMPRODUKSI BARANG DAN/ATAU JASA GUNA KEPENTINGAN UMUM DAN PENINGKATAN DAYA SAING INDUTRI SEKTOR TERTENTU UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010.

 

 

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Bea masuk ditanggung pemerintah adalah bea masuk terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan pagu anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2010 beserta perubahannya.

 

 

2.

Industri sektor tertentu adalah industri yang layak untuk diberikan bea masuk ditanggung pemerintah sesuai dengan kebijakan pengembangan industri nasional sebagaimana diusulkan kementerian/lembaga selaku pembina sektor industri.

 

 

3.

Barang dan bahan adalah barang dan bahan termasuk suku cadang dan komponen, yang diolah, dirakit, atau dipasang untuk menghasilkan barang jadi dan/atau jasa.

 

 

Pasal 2

 

 

(1)

Bea masuk ditanggung pemerintah dapat diberikan kepada industri sektor tertentu atas impor barang dan bahan yang dipergunakan untuk memproduksi barang dan/atau jasa dengan kriteria penilaian:

 

 

 

a.

memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa untuk kepentingan umum, dikonsumsi oleh masyarakat luas, dan/atau melindungi kepentingan konsumen;

 

 

 

b.

meningkatkan daya saing;

 

 

 

c.

meningkatkan penyerapan tenaga kerja; dan

 

 

 

d.

meningkatkan pendapatan negara.

 

 

(2)

Barang dan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut;

 

 

 

a.

belum diproduksi di dalam negeri;

 

 

 

b.

sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau

 

 

 

c.

sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.

 

 

(3)

Penentuan bobot masing-masing kriteria penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Permohonan untuk mendapatkan bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk industri sektor tertentu, diajukan Menteri/Kepala Lembaga selaku pembina sektor industri sektor kepada Menteri Keuangan dengan dilampiri:

 

 

 

a.

analisis dan alasan perlunya diberikan bea masuk ditanggung pemerintah dengan memperhatikan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);

 

 

 

b.

daftar barang dan bahan dengan uraian spesifikasi teknis, sesuai dengan ketentuan barang dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); dan

 

 

 

c.

usulan pagu anggaran bea masuk ditanggung pemerintah untuk Tahun Anggaran 2010.

 

 

(2)

Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan untuk industri sektor tertentu.

 

 

Pasal 4

 

 

Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini dievaluasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan.

 

 

Pasal 5

 

 

Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

Pasal 6

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai herlaku sejak tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 18 Januari 2010

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta

 

Pada tanggal 18 Januari 2010

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 

 

 

ttd.

 

 

 

PATRIALIS AKBAR

 

 

 

 

 

 

 

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 17


 

 

LAMPIRAN

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 07/PMK.011/2010 TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PBMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK MEMPRODUKSI BARANG DAN/ATAU JASA GUNA KEPENTINGAN UMUM DAN PBNINGKATAN DAYA SAING UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010

 

KRITERIA PENILAIAN DAN BOBOT DALAM PENENTUAN PENERIMA

BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH

 

NO.

KRITERIA

BOBOT (%)

1.

Kepentingan umum, dikonsumsi oleh masyarakat luas,  dan/atau melindungi kepentingan konsumen;

40

2.

Meningkatkan daya saing;

30

3.

Meningkatkan penyerapan tenaga kerja; dan

20

4.

Meningkatkan pendapatan negara

10

 

Total bobot seluruh kriteria

100

Keterangan :
1. Masing-masing kriteria untuk industri sektor tertentu dinilai 10 -100
2. Total Nilai industri sektor tertentu yang dapat diberikan bea masuk ditanggung
    pemerintah adalah sekurang-kurangnya 50.

 

                                                                                                                                                    MENTERI KEUANGAN

                                                                                                                                                                    ttd.

                                                                                                                                                SRI MULYANI INDRAWATI